Tata Kelola Dunia Baru

Ideologi Pancasila dan UUD-45 merupakan hasil kerja BPUPKI yang berjumlah 67 orang, anggotanya merupakan tokoh utama pergerakan, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah, masing-masing anggota membawa masukan dari hasil penyelidikan di wilayahnya untuk diajukan sebagai bahan sidang BPUPKI, penyelidikan tersebut menyangkut bidang politik yaitu sistem tata kelola bermasyarakat, ekonomi dan sosial budaya. Agenda sidang pertama BPUPKI merumuskan ideologi negara, pada sidang tersebut terjadi ketidaksepakatan, tetapi pada masa reses Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta dan pada Sidang ke 2 Piagam Jakarta ditetapkan menjadi Mukadimah UUD-45 dan pada Sidang ke 2 berhasil merumuskan dan menetapkan Batang Tubuh UUD-45, melihat jalannya proses perumusan tersebut seharusnya tidak boleh ada golongan atau individu yang mengaku-aku bahwa merekalah yang berperan dalam merumuskan Ideologi Pancasila dan UUD-45 karena hal tersebut adalah hasil KESEPAKATAN bersama dari seluruh anggota BPUPKI.

Dan perlu digaris bawahi secara khusus bahwa Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan, sebagai dasar acuan TATA KELOLA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, sedangkan Pancasila sebagai Ideologi Dasar disarikan dari Mukadimah alinea ke 4, oleh karena itu untuk menginterpretasikan Pancasila harus merujuk kepada Mukadimah dan Batang Tubuhnya, sehingga butir- butir Pancasila yang dirumuskan pada masa Orde Baru tidak ada kaitannya dengan Ideologi Pancasila, justru malah merusak fungsi utamanya.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai