ARTI DINUL ISLAM MENURUT SUNNAH RASUL

Perkataan DINUL ISLAM pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah SAW, sehingga kalau mau memberi arti kata tersebut ke dalam bahasa Indonesia harus dikembalikan menurut pemahaman asal perkataan tersebut, kalau tidak demikian akan merubah pemahaman, bahkan bisa bertolak belakang dengan pemahaman yang sebenarnya.

DINUL ISLAM terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman. “Dinan” merupakan kata dasar atau masdar, asal kata dari (daana-yadiinu-dinan) bisa berarti “menata”, arti secara umum “agama”, sedangkan “Islaaman” masdar dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu-islaaman), salah satu pilihan maknanya “sejahtera” dengan demikian Dinul Islam dapat dimaknai “Tatanan Sejahtera”.

“Dinul Islam” merupakan kata majemuk atau mudhaf wa mudhafun ilaih, diberi makna “Tatanan Sejahtera” arti tersebut senilai dengan bahasa asalnya karena kata tersebut dalam bahasa Indonesia bisa digolongkan sebagai kata majemuk, sepadan dengan kata majemuk “rumah sakit”

Sedangkan Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tidak memenuhi sunah rasul karena kata tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kata majemuk, sehingga Dinul Islam diartikan Agama Islam menjadi salah atau tidak pas karena tidak senilai dengan bahasa asalnya.

Dengan demikian Dinul Islam tidak sama dengan Agama Islam, sehingga Nabi Muhammad SAW diutus ke muka bumi bukan membawa Agama Islam melainkan membawa DINUL ISLAM, karena perkataan original dari Allah adalah DINUL ISLAM, oleh karena itu Agama Islam sebenarnya TIDAK ADA yang ada Dinul Islam atau dengan kata lain sebenarnya Agama Islam bukan dari Allah melainkan hasil interpretasi dan pemikiran manusia dengan mengatas namakan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya hasil pemikiran manusia tersebut berkembang menjadi berbagai anggapan yang senilai dgn dongeng. Kemudian dongeng tersebut mengikat manusia membentuk dogma, kemudian dogma tersebut dijadikan landasan keimanan oleh manusia.

Dinul Islam pada masa Rasulullah dipahami sebagai sistem tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera dengan bukti bahwa Nabi Muhammad berhasil membangun kehidupan damai sejahtera di muka bumi, dengan demikian Dinul Islam pada masa Rasulullah bukan dipahami sebagai bentuk Agama dengan berbagai macam ritual dengan ganjaran pahala.

Kita pasti sepakat bahwa “TULISAN” adalah lambang sebuah bunyi dari suatu ucapan, dimana tulisan sebagai lambang mempunyai makna tertentu, untuk itu tulisan sebagai lambang harus dipahami sesuai kaidah bahasa asalnya, kalau tidak berdasar kaidah dipastikan tidak akan memenuhi pengertian yang terkandung di dalam tulisan tersebut. Makna yang tidak mengikuti kaidah bahasa boleh-boleh saja seperti Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tetapi pemahaman nya menjadi tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh nabi Muhammad.

Pengambilan makna Dinul Islam sama dengan Agama Islam didasarkan atas SELERA yang berlaku umum, akibatnya dalam menentukan benar tidak nya bukan berdasarkan teori melainkan yang MEMENUHI SELERA, hal demikian dipastikan akan menimbulkan berbagai macam interpretasi tentang pemahaman ber-Agama Islam. Interpretasi yang mengikuti SELERA tersebut tanpa mereka sadari akan memunculkan berbagai macam pemahaman sehingga membentuk aliran atau sekte. Aliran pemahaman tersebut akan membentuk keyakinan sebagai dasar keimanan dari agama yang dianutnya.

Ironisnya keyakinan yang diawali atas dasar SELERA menjadi BENAR setelah diikuti oleh banyak orang, keyakinan tersebut berlanjut membentuk sekte kepercayaan atau mazhab keagamaan. Kemudian mazhab tersebut oleh pengikutnya dianggap paling benar namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, sebab berawal dari selera kemudian membentuk keyakinan, padahal Qur’an dengan tegas mengatakan “la raiba fihi” tidak ada keraguan isi di dalamnya, dalam arti seluruh isi Al-Qur’an pemahamannya harus mampu dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Perbedaan selera dipastikan akan terjadi benturan pemahaman, lebih buruk lagi bisa saling mengkafirkan yang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan bahkan bisa saling membunuh dengan dalih membela kebenaran atau membela agama.

Pergeseran pemahaman pengertian Dinul Islam menjadi Agama Islam adalah penyebab umat Nabi Muhammad SAW menjadi terpecah belah seperti yang kita saksikan saat ini, masing-masing aliran merasa paling benar tapi kebenarannya berdasarkan â€śDOGMA” yang diramu oleh para pendahulunya yang dianggap ahli agama, tapi bukan dari hasil kajian ilmiah.

ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Dinul Islam tidak lagi bicara tentang Agama dengan berbagai macam ibadah dan ritual dengan iming2 pahala, MELAINKAN… bicara Dinul Islam adalah bicara bagaimana merancang dan mewujudkan kehidupan damai sejahtera menjadi kenyataan hidup di muka bumi, sehingga manusia tidak lagi disibukkan dengan berbagai amalan ibadah untuk mendapatkan pahala yang kelak bisa ditukar dengan surga.

Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan hasanah di dunia (QS 5:3). dengan kata lain Dinul Islam sebagai sistem penataan merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti “Dinul Islam” merupakan sistem tatanan negara yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua manusia tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun, seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan “DOGMATIS” yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.

Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan satu tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan, apalagi ukhuwah islamiah akan menjadi slogan mimpi belaka, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.

Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing2, sehingga menjadi mabuk dan lupa dengan tujuan utamanya yaitu mewujudkan satu kehidupan saling kasih sayang, guna untuk mewujudkan kehidupan damai sejahtera bagi semua ummat manusia bukan saling menghujat dan membenarkan keyakinannya.

Secara objektif sebenarnya SEMUA AGAMA mempunyai misi yang sama yaitu bertujuan membangun kehidupan indah dengan bangunan hidup saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan  untuk semua manusia, sehingga sebenarnya misi yg dibawa Para Utusan Tuhan adalah konsep universal dalam bentuk konsep tatanan hidup yg bisa diterima semua ummat. Semua utusan Tuhan yang kita agungkan merupakan satu bukti bahwa mereka telah berhasil membangun kehidupan damai sejahtera pada zamannya, namun sayangnya setelah para utusan Tuhan tersebut wafat dalam perjalanan selanjutnya terjadi pergeseran pemahaman yang dilakukan oleh sekelompok manusia laknat yang sombong dan merasa paling beriman serta merasa paling benar dengan agama yang dianutnya, namun mereka pada kenyataannya tidak pernah mampu mewujudkan hidup damai sejahtera, tetapi kenyataannya mereka justru saling sikut dan saling baku hantam seperti yang sama2 kita saksikan saat ini, kalaupun mereka mengklaim telah hidup saling kasih sayang, saling mensejaterakan, itu hanya sebatas kelompok kecil dari jamaah sebuah sekte keagamaan.

Kalau memang agama yang saat ini kita anut telah bergeser sehingga mengakibatkan manusia menjadi saling bermusuhan dan saling baku hantam. Apakah ingin tetap kita pertahankan?…silahkan anda jawab.

Sebenarnya manusia yang berKetuhanan YME adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab serta rendah hati yang dapat meraih predikat manusia yang berKetuhanan, sehingga siapapun dan dari penganut agama apapun kalau tidak bisa memperlakukan manusia lain seperti memperlakukan dirinya sendiri apalagi gampang merendahkan agama orang lain, maka sebenarnya mereka itu tidak termasuk golongan manusia yang berKetuhanan.

Kalau kita mau kutip secara general dari kitab suci, sesungguhnya tatanan kehidupan yang dimaui oleh Sang Pencipta adalah bentuk konsep tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan saling kasih sayang dan saling mensejahterakan yang wujudnya adalah hidup damai sejahtera, bukan konsep yang mewujudkan kehidupan pecah belah dan saling baku hantam.

Konsep tata kehidupan yang dapat mewujudkan kehidupan damai sejahtera, bangsa Indonesia sudah mempunyai konsep tatanannya dengan landasan Ketuhanan YME sebagai dasar tata kelolalanya, yaitu Pancasila dan UUD 45 naskah asli tetapi sayang belum dijalankan sesuai marwah cita2 kemerdekaan.

Trisula Politika Sistem Tatanan Sejahtera merupakan manifestasi pembagian kekuasaan yang mirip dengan sistem Khilafah di zaman khulafaur Rasyidin, yang diimplementasikan dari Pancasila dan UUD-45, penjelasan klik tautan buku dibawah ini.👇https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Diskusi Dinul Islam

Menurut kaidah nahwu sharaf, Dinul Islam diartikan Agama Islam, maknanya tidak memenuhi kesetaraan pengertian, yang sangat memungkinkan terjadinya pergeseran bangunan pola berfikir tentang dogma agama yang merusak ukhuwah islamiyah selama ini, akibat perbedaan persepsi dogma dari masing2 aliran kepercayaan.

Pembuktiannya klik dialog dibawah ini.👇

https://www.meta.ai/share/c/lkscAipLZ4?utm_source=android_meta_ai_sl&utm_campaign=wa_convo_share

Perjalanan Sukses Sistem Dinul Islam

Perjalanan dan perjuangan Muhammad bin Abdullah hingga terwujud kehidupan Indah di kota Yatsrib dilihat dari sudut pandang perjalanan sejarah yang berbeda.

Pembuktian objektif perjuangan beliau klik dialog AI-Gemini dibawah ini👇
https://share.gemini.google/pKfXPDd8AtPw

Kesimpulan dialog diatas.👇
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2026/08/wp-1787739087405.pptx

UUD 1945 Hanya Stempel Belaka

Pancasila dan UUD 1945 Naskah Asli pasca Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan saat ini telah dibelokan dan dikhianati akibat ambisi kekuasaan para pemimpin bangsa.

Semoga intrik brutal pembelokan dan pengkhianatan sistem ketatanegaraan dapat di deteksi oleh para ahli tata negara setelah membaca dgn seksama dialog dibawah ini. 👇
https://www.dola.com/thread/xXbJm2TSumEF55ncN

Trisula politika identik dengan sistem tata kelola di zaman Khulafahur Rasydin.👇
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2026/08/wp-1787739087405.pptx

Piagam Madinah vs UUD 1945 Naskah Asli

Pandangan Max I Dimont tentang Dinul Islam, menegaskan bahwa Muhammad bin Abdullah telah sukses membangun tatanan kehidupan damai sejahtera pada abad ke 7 yang diawali dengan uji coba dengan mengundangkan Sistem Tatanan Sejahtera yaitu Piagam Madinah di kota Yatsrib.

Klik dialog interaktif revolusioner dgn (AI Mode) dibawah ini, sayang sekali kalau anda abaikan.👇
https://share.google/aimode/OM5HXdID9iTzKSMsr

Ringkasan dialog diatas.👇
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2026/08/wp-1787739087405.pptx

Bukti bahwa Dinul Islam bukan Agama Islam, silahkan klik tautan dibawah ini.👇  https://eramilenial.data.blog/2026/09/04/arti-dinul-islam-menurut-sunnah-rasul-2/

Buku “TRISULA POLITIKA SISTEM TATANAN SEJAHTERA”

Indonesia memiliki warisan konstitusional yang luhur, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, namun arah perjalanan bangsa kerap menjauh dari semangat dasarnya. Buku ini menghadirkan gagasan besar: membangun kembali sistem tata kelola negara yang berlandaskan prinsip gotong royong, musyawarah, dan kedaulatan rakyat sejati.

Melalui konsep Trisula Politika, yang terdiri dari Presiden, DPA, dan DPR sebagai tiga kekuatan sejajar dalam satu tujuan, penulis menawarkan sistem pemerintahan yang menjawab kegagalan model liberalme dan komunisme global. Inilah tawaran tatanan baru yang berakar pada identitas bangsa yang bukan impor ideologi.

Lebih dari sekadar kritik, buku ini adalah peta jalan menuju Indonesia sejahtera, adil, dan makmur. Sebuah bacaan penting bagi setiap nasionalis sejati, pemimpin masa depan, dan siapa pun yang ingin melihat Indonesia bangkit dengan wajah aslinya: kuat, bermartabat, dan berdaulat sepenuhnya.

Link buku tersebut klik tautan dibawah ini👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Dialog Piagam Madinah

Piagam Madinah merupakan Jawaban perbaikan atas konsep Piagam Hilful Fudhul yang telah gagal diundangkan di masa kepemimpinan Arab dipegang oleh paman Nabi Muhammad yaitu Abu Thalib.

Piagam Madinah dirancang oleh Nabi Muhammad sebagai blue print untuk menegakkan sistem Tatanan Sejahtera (Dinul Islam), beliau sukses melakukan uji coba mengundangkan Piagam Madinah di kota Yatsrib, sehingga Kota Yatsrib mendapat julukan sesuai nama konstititusi yang diundangkan tersebut yaitu Madinah Al-Munawarah.

Piagam Madinah merupakan Konstitusi penataan negara yang diuji cobakan di Kota Yatsrib. Karena kata madinah adalah isim makan/zaman yang berasal dari kata “daana-yadiinu-dinan) salah satu pilihan maknanya adalah menata, sehingga madinah bermakna tempat diundangkannya sistem penataan.

Piagam Madinah adalah konstitusi tentang sistem penataan negara yang dijalankan oleh Nabi Muhamamad selaku pemimpin, dimana dalam menjalankan pemerintahan beliau tidak otoriter melainkan atas hasil musyawarah lembaga yang bernama Majelis Syuro. Dan di dalam Majelis Syuro terdapat lembaga yang disebut Ahlul Halli wal Aqdi, Isi yang terkandung di dalam konstitusi Madinah adalah pasal-pasal yang mengatur tentang fungsi dan kedudukan sistem kelembagaan negara, sedangkan kebijaksanaan dalam operasional negara diatur oleh undang-undang turunan yang mengacu kepada prinsip nilai kebenaran universal (rahmatan lil alamin).

Setelah nabi Muhammad wafat kepemimpinan di pegang oleh Khalifah yang ditunjuk oleh Majelis Syuro. Pemilihan demikian hanya berlangsung sampai dengan Khalifah Ali bin Abu Thalib, keempat khalifah ini disebut Khulafaur Rasydin karena pemilihan sesuai dengan mandat Konstitusi Madinah.

Pemilihan Khalifah sebagai pemimpin negara melalui proses musyawarah Majelis Syura, senilai dengan Pemilihan Presiden melalui musyawarah MPR sebagai Lembaga Tertinggi negara. Dan Ahlul Halli wal Aqdi senilai dengan DPA (Dewan Pertimbangan Agung).

Lebih jelas simak dialog NH Agi dengan Gemini dibawah ini.👇
https://g.co/gemini/share/3535d6a06ab8

Dialog DOLA VS NH AGI

Dialog tentang pengkhianatan sistem tata kelola dunia baru berdasarkan UUD 1945 yang digagas oleh BPUPKI.

Pengkhianatan ini berlangsung selama 81 tahun Indonesia merdeka, yang berdampak tidak tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat hingga saat ini.

Trisula Politika merupakan konsep ketatanegaraan warisan leluhur sebagai jati diri bangsa yang disahkan melalui ketetapan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Konsep Trisula Politika yang seharusnya diundangkan sejak tanggal 18 Agustus 1945, terpingit bagaikan Satrio Piningit akibat permainan intrik politik para pemimpin bangsa.

Trisula Politika merupakan senjata pemusnah sistem Liberalis dan Komunis yang telah terbukti melakukan kezaliman diberbagai penjuru dunia termasuk di negeri yang kita cintai ini.

Dialog dola vs nh agi klik dibawah ini.👇
https://www.dola.com/thread/xhfWq3zzdvWR8g4Cd

KETIDAK-FAHAMAN ATAU PENGKHIANATAN

Pidato Presiden Soekarno di PBB tahun 1960 menawarkan Pancasila sebagai dasar bagi tatanan dunia yg lebih adil.
Pidato tersebut mengingatkan sebuah peristiwa setelah Sidang BPUPKI, beliau menegaskan bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag bangsa Indonesia warisan nenek moyang yang telah lama hilang, artinya filosofi tentang hukum dasar tata negara yang pernah berlaku di Nusantara, yang konsep nya telah lama hilang kini ditemukan kembali oleh pejuang kemerdekaan melalui sidang BPUPK.

Pancasila bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945, karena Pancasila merupakan bagian dari Pembukaan UUD 1945 yang terdapat pada alinea ke empat. Berdasarkan marwahnya kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi negara, otomatis Pancasila juga sebagai ideologi negara.

Sejak diterbitkan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Eka Prasetya Pancakarsa. Fungsi dan kedudukan Pancasila bergeser yang tadinya sebagai hukum dasar ketata negaraan menjadi alat pembinaan moral yang disosialisakan melalui materi pembelajaran “Pendidikan Moral Pancasila” (PMP), yang dijadikan sebagai mata pelajaran wajib di sekolah formal dari Tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi sejak 1978. Dan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) juga dijadikan sebagai bahan penataran wajib untuk pegawai negeri dan swasta seluruh Indonesia.

Akibat masif nya pembelajaran PMP dan penataran P4, semua warga negara sekarang ini memahami Pancasila sebagai alat pembinaan moral dan sulit untuk diluruskan kembali sesuai fungsi aslinya.

Walaupun Tap MPR No. II/MPR/1978 telah dicabut dengan diterbitkannya Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, warga negara yang telah menerima materi pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila secara masif sulit untuk bisa merubah mindset bahwa sebenarnya kedudukan Pancasila adalah hukum dasar ketata negaraan. Akibatnya seluruh warga negara termasuk ahli tata negara tidak mampu mengkritisi sistem ketata negaraan yang berlangsung saat ini, apakah sudah sesuai dengan Pancasila atau tidak ?

Sadarkah kita, sebenarnya UUD 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai hukum dasar tata negara belum pernah di undangkan?

Mari coba kita telusuri secara ringkas.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan UUD 1945 menjadi landasan dasar Negara Republik Indonesia dan secara hukum sudah bersifat final.

Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 juncto pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD 1945, mengatur sistem dasar ketata negaraan dalam wujud kelembagaan yang meliputi :

1. Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR.
2. Lembaga Tinggi Negara yaitu Presiden, DPA dan DPR.

Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara, kewenangan nya diatur oleh pasal-pasal yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945. Presiden, DPA dan DPR merupakan lembaga yang berkedudukan sejajar yang bekerja saling bahu membahu sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ketiga lembaga ini diibaratkan seperti senjata Trisula yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan tujuan. Sistem pembagian kekuasaan Trisula Politika merupakan senjata pengahancur sistem imperialisme yang berlangsung saat ini.

Pada tanggal 14 November 1945, Presiden Soekarno mengangkat Sutan Syahrir menjadi Perdana Menteri, berdasarkan UUD 1945, tidak ada Pasal yang mengatur tentang jabatan Perdana Menteri, maka pengangkatan tersebut bertentangan dan bahkan melanggar ketentuan UUD 1945, sehingga secara yuridis sejak pengangkatan tersebut UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tidak diberlakukan, selanjutnya menjadi resmi secara hukum sejak pengakuan kedaulatan kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, secara resmi UUD 1945 sudah TIDAK BERLAKU.

Pemilu tahun 1955 yang diatur berdasarkan UUD Sementara tahun 1950 dengan sistem Parlementer, dimana Partai pemenang pemilu akan menduduki jabatan Perdana Menteri. Dan pada Pemilu tahun 1955 tersebut tidak hanya memilih anggota Parlemen saja, juga memilih Anggota Konstituante yang ditugaskan untuk menyusun undang-undang dasar sebagai landasan negara Republik Indonesia secara Sah.

Dalam perjalanannya Lembaga Konstituante tersebut setelah bekerja hampir 5 tahun tidak berhasil menyusun undang-undang dasar, karena berlarut-larut Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Setelah kembali ke UUD 1945, Presiden Soekarno justru melanggar dengan mengabaikan “Pasal IV ATURAN PERALIHAN” yang berbunyi :

“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.

Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Persiden Soekarno TIDAK PERNAH membentuk “KOMITE NASIONAL” yang tugasnya bersama Presiden, memilih dan menetapkan Anggota MPR yang di dalamnya terdapat Anggota DPR dan Anggota DPA, dimana pemilihan anggotanya diatur berdasarkan mekanisme Sila ke 4 Pancasila, karena Pancasila merupakan hukum dasar ketata negaraan yang mengatur sistem pemilihan Anggota Majelis Permusyaratan dan Perwakilan secara musyawarah untuk menentukan arah kebijakan negara, yang dimulai dari pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representatif dari kedaulatan rakyat, dimana anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dari Tingkat RT/RW, selanjutnya anggota BPD yang terbentuk bermusyarah menunjuk wakilnya untuk duduk di Badan Permusyawaratan Tingkat II dan seterusnya sampai tingkat pusat.

Sama-sama kita ketahui setelah Dekrit, Presiden Soekarno membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) artinya disini secara tegas pembentukan MPRS melanggar pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, pelanggaran tersebut secara gamblang bisa dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945, karena akibat pelanggaran tersebut mengakibatkan sistem kelembagaan negara saat ini menjadi bertentangan dengan arah kebijakan negara yang sesuai cita-cita Kemerdekaan.

Pelanggaran ini tidak disadari oleh para ahli tata negara, sehingga harapan untuk bisa mewujudkan Sila Ke 5 Pancasila menjadi mimpi buruk belaka. Karena produk hukum yang dihasilkan sejak pelanggaran UUD 1945 oleh Presiden Soekarno hingga saat ini merupakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945.

Pembentukan MPRS oleh Presiden Soekarno setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara tegas dan jelas melanggar UUD 1945, karena tidak ada pasal yang mengatur tentang pengangkatan anggota MPRS oleh Presiden.

Pertanyaannya apakah Presiden Soekarno tidak memahami UUD 1945 atau beliau sengaja mengabaikan Pasal IV Aturan Peralihan? Padahal tidak ada alasan beliau tidak memahami karena setelah PPKI menetapkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 kemudian mengangkat Presiden untuk pertama kali (sesuai Pasal III Aturan Peralihan) selanjunya dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sesuai Pasal IV Aturan Peralihan, hal demikian Soekarno paham karena beliau salah satu pelakunya.

Lantas kenapa dan ada apa sehingga Presiden Soekarno mengabaikan Pasal IV Aturan Peralihan setelah penetapan Dekrit Presiden? Silahkan anda interpretasikan sendiri, kenapa dan ada apa sehingga terjadi demikian.

Dengan gambaran tersebut diatas, maka sejak tanggal 14 Nopember 1945 sampai diturunkannya Presiden Soekarno tanggal 12 Maret 1967 UUD 1945 tidak pernah diundangkan. Demikian hal nya pengangkatan Presiden Soeharto secara resmi tanggal 27 Maret 1968 tidak langsung membentuk Komite Nasional untuk memilih Anggota MPR, DPR dan DPA melalui mekanisme permusyawaratan sebagai amanat konstitusi berdasarkan Sila ke 4 Pancasila dan UUD 1945, malah justru Presiden Soeharto melanjutkan Lembaga MPRS bentukan Soekarno dengan mengganti beberapa anggota yang pro Soekarno. Selanjutnya Presiden Soeharto melaksanakan Pemilu pada tahun 1971, yang tidak ada landasan pasal yang mengatur tentang Pemilu di dalam UUD 1945. Dan kalau kita mau mengusut secara obyektif pelaksanaan pemilu tahun 1971 landasannya menggunakan UUD Sementara tahun 1950 dengan bukti peserta pemilu adalah Partai Politik yang ikut Pemilu tahun 1955.

Dan pada masa Presiden Soeharto pula, tepatnya setelah terbentuknya MPR hasil Pemilu tahun 1977, terjadi kudeta konstitusi yang terstruktur dan halus terhadap UUD 1945 yaitu dengan diterbitkannya Tap MPR No. II/MPR/1978, dengan jalan menyembelih fungsi Pancasila menjadi alat pembinaan moral.

Team ahli Orde Baru dibantu oleh tenaga ahli dari Barat melakukan kudeta konstitusi UUD 1945 secara halus yaitu dengan menyisipkan “BAGIAN PENJELASAN” ke dalam UUD 1945 untuk tujuan menggeser fungsi Pancasila sebagai landasan dasar pembentukan kelembagaan negara, menjadi alat pembinaan moral bangsa. Penyisipan Bagian Penjelasan ini dipopulerkan seolah-olah bagian dari UUD 1945.

Coba dicermati “Bagian Penjelasan UUD 1945, pada Romawi II sub bagian IV” :

“Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”

Berlandaskan Bagian Penjelasan Romawi II sub bagian 2 diatas, maka dibentuklah Team untuk menyusun sebuah gagasan yang diramu sangat rapih yaitu P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan untuk memperkuat P4 tersebut diterbitkan Tap MPR No. II/MPR/1978 sebagai payung hukumnya. sehingga kita semua tidak menyadari dan bahkan ahli tata negara sekalipun tidak mampu mendeteksi penyusupan ini. Dengan kenyataan ini sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 juga tidak dijalankan pada masa Orde Baru, Pancasila dan UUD 1945 hanya digunakan sebatas stempel pengesahan belaka, sedangkan permukaan dalam nya berjalan berdasarkan konsep feodalis dan kapitalis yang bertumpu pada sistem Liberalis.

Dan lebih tragis lagi setelah reformasi sistem liberalis dengan konsep Trias Pilitika, dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 secara tegas dan jelas yaitu tentang prinsip-prinsip dasar pembentukan kelembagaan negara oleh MPR hasil pemilu tahun 1999 yang diketuai oleh Amien Rais.
Amien Rais selaku ketua MPR periode 1999 – 2004, telah mengakui kesalahan atas amandemen UUD 1945, yang dipublish di Harian Kompas tanggal 15 Juni 2024.

Berdasarkan latar belakang diatas tidak ada alasan bagi warga negara Indonesia untuk “MENOLAK” kembali ke UUD 1945 sesuai naskah yang ditetapkan oleh PPKI kemudian menjalankan Pasal IV Aturan Peralihan, tanpa interupsi dari kalangan manapun karena UUD 1945 naskah asli belum pernah dijalankan selama Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

“MENOLAK kembali ke UUD 1945 ASLI BERARTI MENDUKUNG DAN MELEGITIMASI SISTEM LIBERAL YANG BERBAJU PANCASILA. MEREKA YANG MENOLAK MERUPAKAN PELANJUT SISTEM PENJAJAHAN BELANDA UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN PRIBADI DAN KELOMPOKNYA, MEREKA INILAH PENGHADANG CITA-CITA PROKLAMASI”

Jalan satu-satunya untuk perbaikan bangsa menuju Indonesia emas adalah perubahan total sistem ketata negaraan yang sekarang berlangsung dengan jalan kembali ke UUD 45 dengan mematuhi dan menjalankan Pasal II dan IV Aturan Peralihan.

Tulisan diatas terinspirasi oleh tulisan Aris Heru Utomo yang berjudul “Mengenang Try Sutrisno, Prajurit Penjaga Pancasila” Kompas.com, 3 Maret 2026, 13:21 WIB. Try Sutrisno pernah mengusulkan untuk mengkaji ulang UUD 1945.

Untuk memahami sistem ketata negaraan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, klik gagasan ketata negaraan “Trisula Politika” dibawah ini👇
https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Dialog Gemini dan NH Agi :
Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafur Rasyidin.👇
https://g.co/gemini/share/26c187634182

RUKUN ISLAM MERUPAKAN LIMA PROSES PEMBANGUNAN DINUL ISLAM MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA ADIL DAN MAKMUR

Dinul Islam terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman.
“Dinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu) salah satu pilihan maknanya menata, sedangkan “Islaaman” berasal dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu), artinya sejahtera, dengan demikian Dinul Islam bisa diartikan “Tatanan Sejahtera”.

Dilihat dari sisi kalimatnya “Dinul Islam” bentuknya mudhaf wa mudhafun ilaih (kata majemuk), diartikan “Tatanan Sejahtera” bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk yang mempunyai arti “tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera” atau lebih singkat disebut “Tatanan Hidup Sejahtera”, sedangkan Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk, sehingga Din diartikan agama tidak memenuhi kaidah bahasa, tetapi dalam kenyataannya massal manusia memberi makna demikian walaupun tidak memenuhi kaidah yang pas.

Dinul Islam sebagai pangkal sudah tidak memenuhi kaidah bahasa, sehingga bisakah dibenarkan pengertian dari cabang-cabangnya? Untuk itu perlu satu tinjauan yang obyektif dan bersifat apriori, karena dinul islam merupakan satu konsep tatanan hidup yang tidak diragukan lagi kebenarannya (la raiba fihi) sebagai bangunan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan hasanah.

ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Hidup Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Islam tidak lagi bicara agama, yang lingkupnya hanya sebatas keyakinan yang bersifat dogmatis dan pembenaran mutlak tanpa bantahan, tetapi bicara Islam adalah bicara tentang bagaimana mewujudkan Tatanan Hidup Sejahtera menjadi kenyataan hidup di muka bumi, karena Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan sejahtera (QS 5:3). dengan kata lain Islam sebagai bentuk tatanan hidup sejahtera merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti “Tatanan Hidup Sejahtera atau Dinul Islam” merupakan sistem tatanan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun.

Sedangkan Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan dogmatis yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.

Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan apalagi ukhuwah islamiah dipastikan hanya menjadi slogan mimpi, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.

Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut agamanya, sehingga lupa dengan tujuan utamanya yaitu membangun dan mewujudkan satu kehidupan sejahtera bagi semua ummat manusia.

Hadits menegaskan untuk mewujudkan tatanan hidup sejahtera mutlak dibangun atas lima proses yang harus dilalui secara berurutan, konsisten dan berkesinambungan. (lihat hadist “Buniyal islamu ala khamsin….”= Dibangun tatanan hidup sejahtera atas 5 urutan yaitu : “….)

1. SYAHADAT

Saya bersaksi bahwa tidak ada perancang pembangunan tatanan hidup apapun kecuali Allah yang merancang pembangunan tatanan hidup sejahtera. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah pelaku yang pernah berhasil membangun sistem tatanan hidup sejahtera (Dinul Islam) pada abad ke 7.

Syahadat, merupakan pernyataan persaksian yang keluar dari lubuk yang paling dalam dari seorang manusia dan manusia lainnya yang sama-sama menginginkan satu perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu syahadat kedudukannya sebagai pondasi dalam bangunan Dinul Islam.

Syahadat merupakan pernyataan persaksian bersama yang melekat pada masing-masing pribadi yang menginginkan perubahan nasib kehidupan bangsanya. Dengan demikian syahadat merupakan persyaratan mutlak untuk bisa membangun kehidupan islami atau kehidupan sejahtera. Kemantapan persaksian pada zaman Rasulullah didukung sebuah sistem konstitusi dasar yaitu Piagam Madinah.

Syahadat yang kita ikrarkan saat ini dapat menjadi persaksian bersama apabila konsep konsitusi dasar sudah tersusun dalam bentuk konsep yang jelas, sistematik dan objektif serta tidak diragukan lagi isi di dalamnya sebagai konsep yang dapat diwujudkan ke dalam kenyataan. Dan konsep tersebut benar-benar bisa dijalankan serta mampu diwujudkan menjadi kenyataan hidup berbangsa, yang isinya meliputi aturan dasar bernegara yang bersifat universal sehingga bisa diterima oleh semua kalangan. Aturan tersebut harus senilai dengan Piagam Madinah (Konstitusi Madinah) yang pernah dijalankan Rasulullah pertama kali di Kota Yatsrib, tetapi sayangnya konsep tersebut tidak bisa kita duplikasi, karena sudah dimusnahkan pada zaman Yazid bin Muawwiyah.

Dengan demikian pernyataan dalam syahadat tersebut dapat diikrarkan bersama apabila konsep konstitusinya sudah ada kemudian disepakati bersama, kalau belum ada konsep konstitusi nya maka kita belum bisa bersyahadat.

Sebenarnya bangsa Indonesia mempunyai konstusi dasar yang telah disepakati bersama pada tanggal 18 Agustus 1945, kesepakan tersebut telah ditetapkan oleh PPKI sebagai landasan dasar NKRI yang telah bersifat final yaitu UUD 1945 yang disusun oleh “Funding Father”, tapi sayangnya tidak bisa diundangkan karena kita belum mengikrarkan serta mengikatkan diri secara bersama.

2. SHALAT

Merupakan alat pemersatu bangsa dalam tujuan untuk mewujudkan satu kehidupan sejahtera. Shalat merupakan satu keinginan atau do’a yang harus ditindak lanjuti secara konsisten, terukur dan terencana.
Shalat merupakan proses kedua dari pembangunan Dinul islam yang diibaratkan seperti tiang penyangga bangunan Dinul Islam. Keberhasilan tegaknya Dinul Islam tergantung atas kemantapan serta keinginan dari masing-masing pribadi yang bersatu padu mengikatkan diri untuk mewujudkan harapan secara bersama, yang demikian itulah sebenarnya hakikat dari SHALAT JAMA’AH seperti yang pertama kali diperintahkan oleh Rasulullah kepada penduduk kota Yatzrib.

SHALAT JAMA’AH sebagai bentuk ikatan bersama guna untuk mewujudkan kehidupan islami berdasarkan sistem Dinul Islam, yang diikat dengan sebuah perjanjian yaitu Piagam Madinah yang isinya merupakan bentuk konstitusi dasar untuk menjalankan sebuah negara.

Shalat merupakan alat untuk membentuk persatuan bangsa, oleh karena itu fungsi shalat jamaah yang obyektif menurut sunnah rasul merupakan sebuah senandung harap bersama untuk membangun persatuan umat, hal demikian tidak ada kaitan dan korelasi nya dengan kaifiat dan bacaan shalat yang bersudut ritual seperti yang berlangsung saat ini.

Dengan demikian shalat BUKAN rangkaian ibadah atau ritual wajib untuk mendapatkan pahala atau bentuk seremonial dalam rangka pembinaan diri mencapai mukmin, MELAINKAN satu taktik untuk membangun dan mewujudkan persatuan bangsa, sehingga yang paling prinsip pada shalat jamaah khususnya shalat Jum’at terletak pada mimbar Jum’at sebagai alat pemersatunya, bukan pada kaifiat dan bacaan shalatnya.

Berdasar bekal persatuan yang dihasilkan melalui SHALAT JAMAAH, maka Konstitusi Madinah dapat dijalankan dengan dukungan penuh sehingga dalam waktu singkat yaitu 8 tahun, kota Yatsrib mendapat julukan MADINAH AL-MUNAWWARAH yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.

Piagam Madinah saat ini, berkasnya sudah hilang tanpa bekas akibat permainan politik kotor dari keturunan Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai bukti setelah wafatnya Muawiyah bin Abu Sufyan kepemimpinan diserahkan kepada puteranya, sehingga sistem pemerintahan berubah dari sistem Khulafahur Rasyidin menjadi bentuk MONARKI ABSOLUT.

3. SHAUM

Merupakan satu proses pembangunan kesabaran untuk tetap teguh bertahan memperjuangkan keinginan untuk tegaknya Dinul Islam, walaupun dalam situasi dan kondisi sesulit apapun.
Proses ini merupakan proses yang sangat berat untuk dilalui dalam upaya mewujudkan sistem Dinul Islam, karena pada masa transisi setelah terhapusnya isi kepala masing-masing individu bersih dari sistem hidup individual maupun kolektif, maka dengan demikian akan bisa terbentuk satu bangsa/kaum yang berkeinginan kuat untuk merubah sistem tata kelola negara yang anti Liberalis dan anti Komunis yang bergelimang riba akibat sistem kapitalistik, sehingga kehidupan individual maupun kolektif yang keji dan munkar menjadi sirna.

Dalam proses transisi tersebut akan terjadi satu situasi dan kondisi yang tidak menentu, yang berdampak terhadap rusaknya sistem ekonomi yang sedang berlangsung khususnya yang menyangkut distribusi bahan-bahan pokok kebutuhan pangan, dalam kondisi ketersediaan pangan yang sulit, kita diminta tetap bersabar dan teguh bertahan untuk tetap konsisten memperjuangkan terwujudnya sistem Dinul Islam atau sistem Tatanan Sejahtera, walau kondisi perut kosong dan kurang asupan.

Demikianlah hakikat sabar yang dimaksud dalam proses pelaksanaan Shaum sebagai pembangunan kesabaran menuju kemenangan yaitu dengan berhasilnya menjalankan sistem perekomian zakat secara menyeluruh, sehingga shaum bukan berhenti makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan, melainkan satu bentuk kesabaran menghadapi kesulitan hidup selama belum tegak konsepsi Dinul Islam.

4. ZAKAT

Merupakan satu sistem tata kelola ekonomi berdasar Konsep Dinul Islam yang bebas dari riba, yaitu dengan menempatkan fungsi uang hanya sebatas alat tukar, bukan sebagai modal yang mengakibatkan uang menjadi penggerak sistem ekonomi kapitalis, sehingga uang menjadi penentu segala gerak dalam kehidupan sehari-hari dan tanpa disadari menempatkan uang menjadi Tuhan.

Zakat sebagai satu sistem perekonomian negara dipastikan akan mampu mewujudkan kehidupan sejahtera, perekonomian zakat dapat dijalankan dan diwujudkan, apabila sistem perekonomiannya berdasarkan atas prinsip kebersamaan melalui musyawarah dan gotong royong serta menempatkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Negara dan dikelola bersama dengan asas kebersamaan yang diatur melalui tata kelola negara demi terwujudnya kesejahteraan umat, yang demikian inilah sebenarnya hakikat dari pengertian sistem Ekonomi Dinul Islam sebagai satu sistem perekonomian negara.

Zakat sebagai satu sistem perekonomian menempatkan dan mendudukkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Negara untuk dikelola bersama melalui negara (selaras dgn pasal 33 UUD-45), sistem perekonomian zakat dapat dipastikan mampu menggusur sistem perekonomian riba yang saat ini sedang berlangsung menjadi tata kelola ekonomi dunia, apabila sistem perekonomian zakat benar-benar dijalankan maka dipastikan akan terwujud satu tata kelola ekonomi dunia baru yang anti Imperislis yaitu anti kapitalis dan feodalis, selaras dengan Pembukaan UUD-45 alinea pertama.

Sistem perekonomian Zakat mutlak tergantung dari kemantapan masing-masing individu yang mengikatkan diri secara bersama-sama untuk tidak lagi hidup individualis yang materialistis serta menghapus diri terhadap faham kepemilikan pribadi, sehingga zakat bukan bicara besarnya potongan kekayaan untuk di setor ke negara melainkan satu sistem perekonomian yang diatur oleh negara.

5. HAJI

Merupakan kongres tahunan setelah sistem perekonomian zakat sudah diundangkan dan berjalan dengan baik. Kongres tersebut dihadiri oleh wakil-wakil daerah untuk bermusyawarah membahas dan merumuskan rencana kerja tahunan dalam rangka mewujudkan pemerataan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Untuk itu yang bisa mengikuti kongres tersebut adalah wakil rakyat yang ditunjuk oleh masyarakat di wilayahnya dengan kriteria mempunyai kemampuan penguasaan teritorial secara menyeluruh serta benar-benar bisa bekerja mewakili kepentingan masyarakatnya. Hasil kongres tahunan yang dibahas dalam mimbar haji dibawa pulang oleh peserta perwakilan, yang diibaratkan seperti oleh-oleh guna untuk ditindak lanjuti menjadi kebijaksanaan pembangunan di wilayahnya masing- masing, sehingga haji bukan ibadah atau ritual wajib untuk mereka yang punya uang.

Demikian gambaran singkat tentang Rukun Pembangunan Dinul Islam, kemantapan pada point 1,2 dan 3 merupakan penentu keberhasilan berjalannya sistem ekonomi zakat, kemantapan tersebut merupakan wujud saling kasih sayang antar ummat. Sedangkan upaya pemerataan kesejahteraan secara menyeluruh dibicarakan pada mimbar haji yang dilaksanakan dalam kongres tahunan yang masing-masing perwakilan daerah membawa masukan atau usulan untuk dibahas bersama.

Falsafah Dinul Islam di atas merupakan bentuk obyektif dari pengertian Rukun Islam, sehingga syahadat, shalat, shaum, zakat dan haji, bukanlah rangkaian ibadah wajib melainkan sebuah proses untuk mencapai kehidupan damai sejahtera.

Gambaran yang selama ini kita fahami tentang Rukun Islam hanya sebatas doktrin, sehingga apa yang kita kerjakan sebagai satu ibadah tidak pernah mewujudkan kehidupan sejahtera untuk seluruh ummat, namun kita sudah merasa sukses dengan ibadah yang telah kita lakukan dan perbuat, karena dibalik itu ada sebuah impian semu yang dijanjikan yaitu berupa ganjaran yang kelak akan diterima di akhirat, sehingga tidak masalah kehidupan di dunia amburadul dan tidak pernah terwujud kehidupan damai dan sejahtera, yang penting nanti bisa dinikmati di akhirat, padahal hadits menegaskan kehidupan di dunia merupakan kaca pemantul kehidupan akhirat (ad-dunya mir’atul akhirah).

Selanjutnya untuk bisa menindak lanjuti proses tegaknya tatanan kehidupan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera adil dan makmur, tidak mungkin kita gaungkan dengan mengatas namakan Islam, karena bangsa kita bangsa yang majemuk dengan berbagai macam pola pikir dan agama, kalau dipaksakan dipastikan terjadi perpecahan dan bahkan mungkin perang saudara, maka hal tersebut harus dikemas dengan tanpa mengedepan Dinul Islam melainkan dengan mengedepankan konsep Tatanan Hidup Sejahtera.

Konsep Tatanan Hidup Sejahtera tersebut sudah terangkum di dalam Pancasila dan UUD-45, konsep tersebut sudah diterima menjadi kesepakatan bersama dan telah final disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi landasan tata kelola negara, oleh karena itu untuk mewujudkan kehidupan sejahtera kita kedepankan Pancasila dan UUD-45, karena isinya diakui atau tidak merupakan cerminan pemikiran anggota BPUPKI yang anggotanya dominan beragama Islam.

Demikian sekilas tentang pembangunan perwujudan “Tatanan Hidup Sejahtera” yang dibangun melalui proses 5 urutan, dimana isinya selaras dan paralel dengan Pancasila sebagai dasar tata kelola negara. Tetapi kalau Dinul Islam mutlak pengertiannya Agama Islam dan tidak terbuka dengan makna tersebut, maka Pancasila tidak akan bisa selaras.

Penjelasannya klik tautan buku dibawah ini
https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Dialog Gemini dan NH Agi :
Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafur Rasyidin.👇
https://g.co/gemini/share/26c187634182

â…ť

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai