Buat pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah
DINUL ISLAM terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman.
“Dinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu-dinan) salah satu pilihan maknanya adalah tatanan, sedangkan “Islaaman” masdar dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu-islaaman), artinya sejahtera, dengan demikian Dinul Islam bisa diartikan “Tatanan Sejahtera”.
Dilihat dari gabungan dua kata tersebut “Dinul Islam” bentuknya kata majemuk atau mudhaf wa mudhafun ilay, diartikan “Tatanan Sejahtera” dalam bahasa Indonesia bisa digolongkan ke dalam kata majemuk yang mempunyai pengertian “tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera” atau lebih singkat disebut “Tatanan Hidup Sejahtera”, sedangkan Dinul Islam dimaknai “Agama Islam” tidak bisa digolongkan sebagai kata majemuk karena kata “Agama Islam” dalam bahasa Indonesia bukan bentuk kata majemuk, sehingga Din diartikan Agama tidak memenuhi kaidah bahasa karena translate ke dalam bahasa Indonesia tidak senilai, tetapi dalam kenyataannya diberi makna demikian walaupun tidak memenuhi kaidah yang pas, sehingga kalau kita mau BERPIKIR OBJEKTIF seluruh konsepsi pemahaman tentang ber-Agama Islam dipastikan tidak akan memenuhi harapan sunnah rasul, karena AGAMA ISLAM sebagai pangkal pemahaman, kecuali dipaksakan melalui dalil dongeng dengan prinsip keyakinan berdasarkan dogma.
Dengan demikian berdasarkan kaidah tersebut maka Dinul Islam diartikan Tatanan Hidup Sejahtera menjadi sistem aturan tersendiri dan Dinul Islam diartikan Agama Islam mempunyai sistem aturan tersendiri pula dan diantara keduanya tidak sama, sehingga perwujudan dalam menjalani aturan hidup dipastikan berbeda pula, walaupun berangkat dari perkataan yang sama yaitu Dinul Islam. Dengan satu bukti bahwa sistem Dinul Islam yang pernah dijalani dan dibuktikan oleh Rasulullah telah dapat mewujudkan kehidupan damai dan sejahtera hanya dalam waktu kurang dari 23 tahun, sedangkan Agama Islam selama berabad-abad hanya menghasilkan kehidupan pecah belah dan baku hantam.
Jadi secara objektif Dinul Islam tidak sama dengan Agama Islam, kalau kita mau menyadari bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW diutus bukan membawa dan mengajarkan Agama Islam melainkan membawa dan mengajarkan DINUL ISLAM, karena perkataan original dari Allah SWT adalah DINUL ISLAM bukan Agama Islam. Dengan demikian secara obyektif Agama Islam sebenarnya bukan dari Allah SWT melainkan hasil interpretasi atau penafsiran manusia dengan mengatas namakan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW.
Kita pasti sepakat bahwa “TULISAN” adalah lambang sebuah bunyi dari suatu ucapan/bahasa, dimana tulisan sebagai lambang mempunyai makna tertentu, untuk itu tulisan sebagai lambang harus dipahami sesuai kaidah bahasa, kalau tidak berdasar kaidah dipastikan tidak akan memenuhi pengertian yang terkandung di dalam tulisan tersebut. Makna atau arti yang tidak mengikuti kaidah bahasa boleh-boleh saja seperti Dinul Islam diartikan Agama Islam, tetapi maknanya menjadi kurang pas atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya bukan salah, karena pengambilan makna tersebut didasarkan atas SELERA yang berlaku umum serta dirasa pas dengan selera diri dan kelompoknya, sehingga dalam menentukan benar tidak nya bukan berdasarkan teori melainkan yang MEMENUHI SELERA, hal demikian dipastikan akan menimbulkan berbagai macam interpretasi. Interpretasi yang mengikuti SELERA tersebut tanpa mereka sadari akan memunculkan berbagai macam pemahaman sehingga membentuk berbagai macam aliran pemahaman, aliran pemahaman tersebut akan membentuk keyakinan sebagai dasar keimanan.
Ironisnya aliran keyakinan yang diawali atas dasar SELERA tersebut menjadi BENAR setelah diikuti oleh banyak orang dan selanjutnya akan terbentuk sekte kepercayaan atau mazhab keagamaan. Mazhab tersebut oleh pengikutnya dianggap paling benar tetapi tidak bisa dibuktikan secara ilmiah karena awalnya dari selera kemudian membentuk keyakinan. Perbedaan selera dipastikan akan terjadi benturan pemahaman bahkan lebih buruk lagi saling mengkafirkan yang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan bahkan saling membunuh dengan dalih membela kebenaran.
Dinul Islam diberi arti Agama Islam merupakan pangkal, ditinjau dari teori nahwu tidak memenuhi kaidah, sehingga bisakah objektif pengertian dari cabang-cabang ilmu yang lainnya? seperti contoh Ilmu Tauhid yaitu cabang ilmu yang membicarakan tentang wujud Allah, sementara dalam penjelasan hadits tidak boleh berbicara zat atau wujud kalau dipaksakan akan fatahliku atau menjadi tidak objektif. Sehingga untuk menyikapi yang demikian perlu satu tinjauan yang lebih seksama dan bersifat apriori, karena DINUL ISLAM merupakan satu konsep hidup yang tidak diragukan lagi kebenarannya (la raiba fihi) sebagai sistem tatanan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan hasanah di dunia, yang secara ilmiah pernah diwujudkan oleh Rasulullah sebagai pembuktiannya.
Pergeseran pemahaman pengertian Dinul Islam menjadi Agama Islam adalah penyebab umat Nabi Muhammad SAW menjadi terpecah belah, masing-masing aliran merasa paling benar tapi kebenarannya berdasarkan DOGMA yang diramu oleh para pendahulunya yang dianggap ahli dan mumpuni, bukan dari kajian objektif.
ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Hidup Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Dinul Islam tidak lagi bicara tentang Agama dengan berbagai macam amalan dan bentuk ibadah ritual nya, melainkan bicara bagaimana merancang dan mewujudkan Tatanan Hidup Sejahtera menjadi kenyataan hidup indah di muka bumi jadi tidak lagi sibuk melakukan berbagai amalan ibadah untuk mendapatkan pahala, karena Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan hasanah di dunia (QS 5:3). dengan kata lain Islam sebagai bentuk tatanan merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti “Dinul Islam” merupakan sistem tatanan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua manusia tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun, seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah sebagai wujud pembuktiannya.
Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan “DOGMATIS” yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.
Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan satu tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan, apalagi ukhuwah islamiah akan menjadi slogan mimpi belaka, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.
Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing2, sehingga lupa dengan tujuan utamanya yaitu mewujudkan satu kehidupan saling kasih sayang, guna untuk mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua umat manusia bukan saling menghujat dan membenarkan keyakinannya.
Secara objektif sebenarnya SEMUA AGAMA mempunyai misi yang sama yaitu bertujuan membangun kehidupan indah dengan bangunan hidup saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan yaitu memayu hayuning bawono yang membuat bumi ini menjadi indah, bukan membawa misi untuk saling mencaci dan merendahkan, sehingga sebenarnya misi yg dibawa Para Utusan Tuhan adalah konsep universal dalam bentuk konsep tatanan hidup yg bisa diterima semua umat. Semua utusan Tuhan yang kita agungkan saat ini merupakan satu bukti bahwa beliau2 itu telah berhasil membangun kehidupan damai dan sejahtera, namun sayangnya setelah Para Utusan Tuhan tersebut wafat dalam perjalanan selanjutnya terjadi pergeseran pemahaman yang dilakukan oleh sekelompok manusia laknat yang sombong dan merasa paling beriman serta merasa paling benar dengan agama yang dianutnya.
Merupakan satu bentuk do’a atau senandung harap suatu kaum/bangsa untuk bersatu padu mewujudkan satu bangunan tatanan hidup sejahtera. Shalat merupakan satu keinginan atau do’a yang harus ditindak lanjuti secara konsisten, terukur dan terencana. Shalat merupakan proses kedua yang diibaratkan sebagai tiang penyangga bangunan Dinul Islam atau tatanan hidup sejahtera. Keberhasilan tegaknya Dinul Islam tergantung atas kemantapan serta keinginan dari masing-masing pribadi yang bersatu padu mengikatkan diri untuk mewujudkan harapan secara bersama (itulah sebenarnya hakikat dari shalat jamaah), seperti yang pernah dilakukan uji coba oleh penduduk kota Yatsrib melalui perjanjian Piagam Aqabah 2 yang dilanjutkan Hijrah ke Yatsrib dan dimulainya pelaksanaan shalat jamaah. Shalat jamaah sebagai ikatan bersama untuk mewujudkan Dinul Islam diikat dengan sebuah perjanjian yaitu Piagam Madinah yang isinya merupakan bentuk konstitusi dasar untuk menjalankan sebuah negara. Setelah 8 tahun hijrah, kota Yatsrib mendapat julukan MADINAH AL-MUNAWWARAH yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.
Hadits menegaskan untuk mewujudkan tatanan hidup sejahtera mutlak dibangun atas lima proses yang harus dilalui secara berurutan, konsisten dan berkesinambungan. (lihat hadist yg menjelaskan tentang rukun Islam, “Buniyal islamu ala khamsin….dst”= Dibangun Dinul Islam atas lima proses atau lima urutan……dst)
Lima proses dimaksud hadits tersebut diatas mempunyai pengertian yang berbeda akibat dari pemaknaan Dinul Islam sebagai satu tatanan hidup sejahtera, yaitu :
1. SYAHADAT
Yaitu satu pernyataan bahwa tidak ada pembimbing tatanan kehidupan apapun kecuali Allah sebagai pembimbing tatanan kehidupan bernegara yang mampu mewujudkan bangunan kehidupan sejahtera serta menegaskan bahwa Muhammad Rasulullah merupakan penyampai satu SISTEM TATANAN HIDUP SEJAHTERA.
Sehingga Dinul Islam merupakan satu sistem hidup yang mampu membangun kehidupan indah, secara objektif perwujudannya telah dibuktikan oleh Nabi Muhammad.
Syahadat merupakan pernyataan yang keluar dari lubuk yang paling dalam dari seorang manusia dan manusia lainnnya yang sama-sama menginginkan satu perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai sunnah rasul, sehingga syahadat diibaratkan sebagai pondasi dalam perwujudan bangunan Dinul Islam. Jadi syahadat adalah satu ikrar bersama yang melekat pada masing-masing pribadi, yang menginginkan perubahan nasib kehidupan bangsanya, oleh sebab itu syahadat merupakan syarat mutlak untuk bisa mewujudkan hidup sejahtera, artinya dengan kemantapan syahadat menjadi syarat mutlak untuk menjadi Islam atau syarat mutlak untuk bisa membangun hidup sejahtera.
Syahadat ini dapat menjadi ikrar bersama tentunya harus didukung dengan konsep yang sudah tersusun dalam bentuk tulisan yang jelas, sistematik dan objektif serta tidak diragukan lagi isi di dalamnya, sehingga diyakini benar-benar dapat diwujudkan menjadi tatanan yang mampu mensejahterakan seluruh rakyat, yang diinterpretasikan dari gagasan yang beliau ajarkan dan disusun dalam sebuah tulisan yang isinya berupa aturan2 yang bersifat universal sehingga bisa diterima oleh semua kalangan.
2. SHALATUN
Piagam Madinah tersebut saat ini sudah hilang tanpa bekas akibat permainan politik kotor dari keturunan Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai bukti setelah wafatnya Muawiyah bin Abu Sufyan kekhalifahan diserahkan kepada puteranya. Secara teori bahasa kata Madinah merupakan masdar mimi yang berasal dari kata (daana*yadiinu*dinan) yang artinya menata, maka arti Piagam Madinah adalah sebuah Piagam Penataan atau Peraturan tentang menata sebuah negara, kalau kita bandingkan kedudukannya senilai dengan konstitusi dasar NKRI yaitu UUD 1945.
Wudhu sebagai kunci pembuka shalat merupakan ungkapan pembersihan diri dari daki-daki kehidupan keji dan munkar, sehingga ucapan takbir pada awal shalat (Allahu Akbar = Allah dengan konsep tatanannya pasti mewujudkan kehidupan lebih agung), sehingga takbir merupakan pernyataan yang keluar dari lubuk yang paling dalam dan sekaligus penyerahan diri untuk siap sedia menghapus semua isi kepala untuk tidak lagi hidup digerakkan dengan sistem Liberalis maupun Komunis yaitu hidup individualis atau kolektif yang keji dan munkar, yang demikian ini sebenarnya hakikat dari pengertian hijrah.
Oleh karena itu Allah dengan konsep penataannya, tidak akan merubah nasib suatu kaum/bangsa kecuali bangsa itu sendiri mau merubahnya.
3. SHAUM
Merupakan satu proses pembinaan kesabaran untuk tetap teguh bertahan memperjuangkan keinginan tegaknya Dinul Islam, walaupun dalam situasi dan kondisi sesulit apapun.
Proses ini merupakan proses yang sangat berat untuk dilalui dalam upaya mewujudkan kehidupan sejahtera, karena pada masa transisi setelah terhapusnya isi kepala masing-masing individu bersih dari sistem hidup individual maupun kolektif, maka dengan demikian akan terbentuk satu bangsa/kaum yang berkeinginan kuat untuk merubah sistem tata kelola negara yang anti Liberalis dan anti Komunis yang bergelimang riba akibat sistem kapitalistik, sehingga kehidupan individual maupun kolektif yang keji dan munkar menjadi sirna.
Dalam proses transisi tersebut akan terjadi satu situasi dan kondisi yang tidak menentu, yang berdampak terhadap rusaknya sistem ekonomi yang sedang berlangsung khususnya yang menyangkut distribusi bahan-bahan pokok kebutuhan pangan, dalam kondisi ketersediaan pangan yang sulit, kita diminta tetap bersabar dan teguh bertahan untuk tetap konsisten memperjuangkan terwujudnya Dinul Islam atau tatanan hidup sejahtera, walau kondisi perut kosong dan kurang asupan.
Demikianlah hakikat sabar yang dimaksud dalam proses pelaksanaan Shaum sebagai pembinaan kesabaran.
4. ZAKAT
Merupakan satu sistem tata kelola ekonomi berdasar Al-Qur’an menurut sunnah rasul Muhammad yang bebas dari riba, yaitu dengan menempatkan fungsi uang hanya sebatas alat tukar, bukan sebagai modal yang mengakibatkan uang menjadi penggerak sistem ekonomi kapitalis, sehingga uang menjadi penentu segala gerak dalam kehidupan sehari-hari dan tanpa disadari menempatkan uang menjadi Tuhan.
Zakat sebagai satu sistem perekonomian dipastikan akan mampu mewujudkan kehidupan sejahtera, perekonomian zakat dapat dijalankan dan diwujudkan, apabila sistem perekonomiannya diundangkan berdasarkan atas prinsip kebersamaan melalui musyawarah dan gotong royong serta menempatkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Allah dan dikelola bersama dengan asas kebersamaan yang diatur melalui tata kelola negara demi terwujudnya kesejahteraan ummat, yang demikian inilah sebenarnya hakikat dari pengertian sistem khilafah sebagai satu sistem tata kelola negara.
Zakat sebagai satu sistem perekonomian menempatkan dan mendudukkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Allah untuk dikelola bersama melalui negara (selaras dgn pasal 33 UUD-45), sistem perekonomian zakat dapat dipastikan mampu menggusur sistem perekonomian riba yang saat ini sedang berlangsung menjadi tata kelola ekonomi dunia, apabila sistem perekonomian zakat benar-benar dijalankan maka dipastikan akan terwujud satu tata kelola ekonomi dunia baru yang anti kapitalis dan feodalis.
Sistem perekonomian Zakat mutlak tergantung terhadap kemantapan masing-masing individu yang mengikatkan diri secara bersama-sama untuk tidak lagi hidup individualis yang materialistis dan menghapus diri terhadap faham kepemilikan pribadi.
5. HAJJ
Merupakan kongres tahunan setelah sistem perekonomian zakat sudah diundangkan dan berjalan dengan baik. Kongres tersebut dihadiri oleh wakil-wakil daerah untuk bermusyawarah membahas dan merumuskan rencana kerja tahunan dalam rangka mewujudkan pemerataan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat.(selaras dengan Sila 4 & 5 Pancasila).
Untuk itu yang bisa mengikuti kongres tersebut adalah wakil rakyat yang ditunjuk oleh masyarakat di wilayahnya dengan kriteria mempunyai kemampuan penguasaan teritorial secara menyeluruh serta benar-benar bisa bekerja mewakili kepentingan masyarakatnya. Hasil kongres tahunan yang dibahas dalam mimbar haji dibawa pulang oleh peserta perwakilan, yang diibaratkan seperti oleh-oleh guna untuk ditindak lanjuti menjadi kebijaksanaan pembangunan di wilayahnya masing- masing.
Demikian gambaran singkat tentang Rukun Islam atau Rukun Pembangunan Tatanan Hidup Sejahtera, kemantapan pada point 1,2 dan 3 merupakan penentu keberhasilan berjalannya sistem ekonomi zakat, kemantapan tersebut merupakan wujud welas asih atau saling kasih sayang toto tentrem kerto raharjo baldatun toyyibatun wa rabbun ghofur. Sedangkan upaya pemerataan kesejahteraan secara menyeluruh dibicarakan pada mimbar haji yang dilaksanakan dalam kongres tahunan yang masing-masing perwakilan daerah membawa masukan atau usulan dari masyarakatnya untuk dibahas bersama.
Falsafah Dinul Islam di atas merupakan gambaran obyektif dari pengertian Rukun Islam, sehingga syahadat, shalat, shaum, zakat dan haji, bukanlah rangkaian ibadah wajib melainkan sebuah proses untuk mencapai kehidupan sejahtera atau kehidupan hasanah di dunia, ANDAI Dinul Islam diartikan “Tatanan Hidup Sejahtera”, jadi Rukun Islam merupakan strategi dan taktik untuk membangun JANNAH, sehingga untuk membangun Jannah mutlak melalui 5 proses tersebut, kita tidak bisa hanya menunggu kebaikan yang diberikan Allah SWT tetapi harus berjuang habis-habisan melalui strategi dan taktik dan tidak bisa hanya teriak-teriak “Allahu Akbar” atau hanya melalui dzikir.
Gambaran yang selama ini kita fahami tentang Rukun Islam hanya sebatas doktrin, sehingga apa yang kita kerjakan sebagai satu ibadah tidak pernah mewujudkan kehidupan sejahtera untuk seluruh ummat, namun kita sudah merasa sukses dengan ibadah yang telah kita lakukan dan perbuat, karena dibalik itu ada sebuah impian semu yang dijanjikan yaitu berupa ganjaran yang kelak akan diterima di akhirat, sehingga tidak masalah kehidupan di dunia amburadul dan tidak pernah terwujud kehidupan damai dan sejahtera, yang penting nanti bisa dinikmati di akhirat, padahal hadits menegaskan kehidupan di dunia merupakan kaca pemantul kehidupan akhirat (ad-dunya mir’atul akhirah).
Selanjutnya untuk bisa menindak lanjuti proses tegaknya tatanan kehidupan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera adil dan makmur, tidak mungkin kita gaungkan dengan mengatas namakan Dinul Islam, karena bangsa kita bangsa yang majemuk dengan berbagai macam pola pikir dan agama, kalau dipaksakan dipastikan terjadi perpecahan dan bahkan mungkin perang saudara, maka hal tersebut harus dikemas dengan tanpa mengedepan “Dinul Islam” melainkan dengan mengedepankan sebutan dalam bahasa Indonesia “Tatanan Hidup Sejahtera”, sehingga lepas dari anggapan yang bersifat eksklusif.
Konsep Tatanan Hidup Sejahtera secara implisit sebenarnya sudah terangkum di dalam Pancasila yang mempunyai tujuan sama yaitu untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau seperti yang termaktub di dalam Pembukaan UUD-45 alinea keempat. Pancasila dan UUD-45 sudah diterima menjadi kesepakatan bersama dan telah final disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi landasan tata kelola negara, oleh karena itu untuk mewujudkan kehidupan sejahtera lebih tepat dengan mengedepankan Pancasila dan UUD-45, karena isinya diakui atau tidak merupakan cerminan pemikiran anggota BPUPKI yang anggotanya dominan beragama Islam. Pancasila dan UUD-45 (naskah asli) bentuk bangunan tata kelolanya tidak seperti yang ada saat ini, karena sejak ditetapkan hingga saat ini belum pernah diundangkan sesuai cita-cita para leluhur pendiri NKRI.
Demikian sekilas tentang pembangunan perwujudan “Dinul Islam atau Tatanan Hidup Sejahtera” yang dibangun melalui proses 5 urutan, dimana isinya selaras dan paralel dengan Pancasila sebagai dasar tata kelola negara. Tetapi kalau Dinul Islam mutlak pengertiannya Agama Islam dan tidak terbuka dengan makna tersebut, maka Pancasila tidak akan bisa selaras, kalaupun dipaksakan untuk bisa selaras hanya sebatas lip servis atau hanya sebatas slogan. Dan dipastikan Persatuan Indonesia hanya terwujud dalam bentuk mimpi, yang wujudnya SEPERTI PERSATUAN DI MEJA JUDI terlihat seperti bersatu namun sebenarnya mereka saling bermusuhan.
Penjelasan Pancasila sebagai bangunan dasar tata kelola negara yang selaras dan paralel dengan Dinul Islam, klik disini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf
