MELURUSKAN PEMAHAMAN PANCASILA SESUAI NASKAH BPUPKI

Kilas balik bagi kita yang pernah mengenyam pendidikan pada masa sebelum reformasi, dimana materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kita disajikan materi tentang UUD 1945, dimana UUD 1945 terbagi atas tiga bagian :

1. PEMBUKAAN
2. BATANG TUBUH
3. PENJELASAN

Bagian ke 1 PEMBUKAAN dan bagian ke 2 BATANG TUBUH merupakan hasil kerja BPUPKI, kemudian pada tanggal 7 Agustus BPUPKI dibubarkan, kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 menjadi landasan dasar konsitusi NKRI pada tgl 18 Agustus 1945 mengikat secara hukum dan sudah bersifat FINAL

Bagian Pembukaan sesuai marwahnya berkedudukan sebagai Ideologi Negara yg di dalamnya terdapat rumusan 5 sila Pancasila sebagai intisari nya, dimana Sila Ke-4 merupakan gambaran umum tentang gagasan dasar tata kelola negara, untuk itu maka Pancasila dikatakan secara singkat sebagai Dasar Negara, yaitu sebagai dasar sistem kelembagaan tertinggi dan tinggi negara. Dan bangunan lembaga ketata negaraan nya disusun dan dijabarkan di dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 (naskah asli) yang berisi mengenai penjabaran tentang Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR yang anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan. Berdasarkan Sila ke 4 Pancasila anggota MPR merupakan perwakilan yang ditunjuk langsung oleh rakyat dari wilayah masing- masing melalui musyawarah.

MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, memilih dan mengangkat Presiden. Presiden sebagai mandataris MPR merupakan Lembaga Tinggi Negara, yang memimpin pemerintahan, tugasnya dibatasi sesuai pasal 4 s/d 15, sedangkan anggota MPR lainnya yaitu DPR menjadi Lembaga Tinggi Negara yang berkerja dibatasi sesuai pasal 19 s/d 22. Anggota MPR dari Utusanutusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan ditempatkan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai Lembaga Tinggi Negara yang bekerja sesuai pasal 16. Anggota MPR merupakan perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme permusyawaratan perwakilan dari masing-masing wilayah pemilihan, sesuai mandat Sila keempat Pancasila, bukan melalui mekanisme partai politik seperti pada Demokrasi Liberal yang kita anut saat ini.

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut yaitu Presiden, DPR dan DPA merupakan motor penggerak dalam sistem Demokrasi Pancasila. Berdasarkan penjabaran diatas maka Presiden, DPR dan DPA merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar serta bekerja dengan prinsip musyawarah dan saling bahu membahu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Presiden, DPR dan DPA, ketiga lembaga tersebut diibaratkan seperti senjata TRISULA yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan yaitu MPR.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka bagian PEMBUKAAN merupakan pandangan umum dan bagian BATANG TUBUH merupakan penjabaran konkrit dari Pembukaan UUD 1945. Sehingga Pancasila dan UUD 1945 merupakan bentuk bangunan dasar SISTEM TATA NEGARA. Ir. Soekarno pada saat selesai Sidang Kedua BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, menegaskan bahwa PANCASILA adalah philosophische grondslag bangsa Indonesia, yaitu filosofi tentang HUKUM DASAR tata negara warisan leluhur bangsa Indonesia, yg berabad-abad hilang dan kini diketemukan kembali.

Sementara BAGIAN KE 3, PENJELASAN bukanlah bagian dari UUD 1945 karena bukan hasil penyusunan BPUPKI, entah sejak kapan bagian penjelasan ini ditempelkan menjadi bagian dari UUD 1945, disisipkan oleh Pemerintah ORBA atas campur tangan Barat dalam upaya membunuh fungsi Pancasila secara halus, tanpa disadari oleh pemerintah dan para ahli tata negara maupun praktisi hukum. Demikianlah cara kerja intelejen barat menghancurkan NKRI dari dalam.

Sebagai bukti coba dicermati pada BAGIAN PENJELASAN UUD 1945, Romawi II sub bagian 4 pada bagian Penjelasan mengenai Pembukaan UUD 1945 sbb :

“Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.

Pada perkataan “..MEWAJIBKAN PEMERINTAH DLL PENYELENGGARA NEGARA UNTUK MEMELIHARA BUDI PEKERTI KEMANUSIAAN YG LUHUR DAN MEMEGANG TEGUH CITA2 MORAL..
Perkataan inilah yg dijadikan sebagai dasar pijakan bahwa Pancasila adalah alat pembinaan moral.

Mengacu pada bagian Penjelasan UUD 1945 tersebut, pemerintahan hasil Pemilu 1977 dalam hal ini Menteri Pendidikan Daoed Yoesoef, dibantu ahli dari Barat yg duduk di Litbang Direktorat P&K merumuskan P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) untuk dijadikan materi pembelajaran wajib pd lembaga pendidikan formal dan non formal secara menyeluruh dan masif, dengan tujuan untuk membentuk pandangan masyarakat bahwa Pancasila merupakan dasar pembelajaran ilmu budi pekerti dan moral bangsa.

Untuk memperkuat dan melegalisasi P-4 ditebitkan Tap MPR NO. II/MPR/1978 sebagai landasannya.

Akibat dari Tap. No. II/ MPR/1978 tersebut secara menyeluruh pemahaman masyarakat tentang Pancasila bergeser menjadi dasar landasan pembinaan moral atau mental bangsa, pandangan tersebut berakibat merusak pemahaman Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dasar tata kelola negara, walaupun sebenarnya Tap No. II/MPR/1978 tersebut telah dicabut melalui Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, namun anggapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral tidak bisa dihapus dari pemahaman setiap warga negara, sehingga baik para ahli hukum ataupun para praktisi hukum tata negara tidak menyadari bahwa tata negara yang berlangsung saat ini telah menyimpang dari marwah UUD 1945. Dan bahkan sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 tidak pernah dijalankan secara formal melainkan hanya sebatas slogan, maka dari itu tidak akan pernah terwujud cita-cita yang terkandung di dalam Sila ke 5 Pancasila.

Sejak ditetapkanya Tap No.II/MPR/1978 Pancasila tidak lagi berkedudukan sebagai Philosophische Grondslag, tetapi Pancasila dipahami sebagai falsafah tentang moral bangsa, pandangan yang demikian mengakar sangat kuat dalam masyarakat hingga saat ini. Sehingga dalam perjalanan selanjutnya kedudukan Pancasila bukan lagi dipahami sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 melainkan menjadi alat pembinaan mental, yang menyebabkan Pancasila menjadi bagian yang terpisah dari UUD 1945.

BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai bukti yang memperkuat bahwa Pancasila merupakan bagian terpisah dari UUD 1945 sekaligus bukti ketidak fahaman pemerintah serta ketidak pedulian para profesor yang duduk di Lembaga tersebut, terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara yang disusun oleh BPUPKI pada Sidang Pertama (29 Mei s/d 1 Juni 1945), dimana pada sidang pertama tersebut membahas serta merumuskan Ideologi Negara. Dan rumusan ideologi negara dimakasud terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan PANCASILA sebagai dasar tata negara atau dasar negara.

Dampak dari ketidak fahaman pemerintah terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara maka wajar apabila jalannya pemerintahan saat ini tidak berjalan sesuai mandat dari Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan citacita kemerdekaan Indonesia. Dan wajar pula bila para ahli hukum tata negara tidak dapat mengkritisi apakah kelembagaan negara yang berlangsung saat ini sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 atau tidak?

Selanjunya Pancasila dan UUD1945 setelah pengesahan amandemen tahun 2002 lebih bertambah hancur berantakan, yang berakibat jati diri bangsa Indonesia menjadi hilang, sehingga bangsa Indonesia saat ini menjadi pecundang sistem politik Liberalis dan Komunis.

Dengan pemahaman Pancasila sebagai dasar tata negara, diharapkan para elite dan para ahli hukum mau meninjau kembali Pancasila dan UUD 1945, sehingga diharapkan siap merombak sistem tata negara yang berlangsung saat ini, sekaligus memberhanguskan sistem politik Liberalis maupun Komunis yang telah merusak kerukunan hidup bangsa Indonesia.

Kalau kita melihat fungsi MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang mempunyai kewenangan mengangkat dan menetapkan Presiden sebagai pemimpin negara, keberadaan lembaga tersebut hampir seprinsip dengan Majelis Syura pada sistem pemerintahan KHILAFAH pada zaman Khulafahur Rasyidin, dimana Khalifah sebagai pemimpin negara diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Syuro melalui musyawarah. Dan di dalam tubuh Majelis Syuro, ada Dewan Penasehat (senilai dg DPA), ada Dewan yang merumuskan undang-undang (senilai dg DPR) dan ada Khalifah yang menjalankan undang-undang (senilai dg Presiden), dimana ketiga lembaga tersebut bekerja dengan prinsip musyawarah dan bahu membahu untuk mencapai kehidupan damai sejahtera. Sehingga sistem pemerintahan Khilafah zaman Khulafaur Rasyidin hampir senilai dengan sistem pemerintahan Presidensial dalam Demokrasi Pancasila.

Presiden, DPR dan DPA dijelaskan secara terperinci dalam buku Trisula Politika Sistem Tatanan Sejahtera, klik tautan buku dibawah ini 👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Dialog tatanan kebangsaan menurut standard Kedaulatan Tuhan.👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1767112409785.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai