MELURUSKAN PEMAHAMAN PANCASILA SESUAI NASKAH BPUPKI

Kilas balik bagi kita yang mengenyam pendidikan pada masa sebelum reformasi, dimana materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kita disajikan materi tentang UUD-45, dimana UUD-45 terbagi atas tiga bagian

1. Bagian Pembukaan
2. Bagian Batang Tubuh
3. Bagian Penjelasan

Bagian ke 1 Pembukaan dan bagian ke 2 Batang Tubuh merupakan hasil kerja BPUPKI, kemudian pada tanggal 7 Agustus BPUPKI dibubarkan dibentuk PPKI yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD-45 menjadi landasan dasar konsitusi NKRI pada tgl 18 Agustus 1945 dan secara hukum sudah bersifat FINAL

Bagian Pembukaan sesuai marwahnya berkedudukan sebagai Ideologi Negara yg di dalamnya terdapat rumusan 5 sila Pancasila sebagai intisari nya, dimana Sila Ke-4 merupakan gambaran umum tentang gagasan dasar tata kelola negara, untuk itu maka Pancasila dikatakan secara singkat sebagai Dasar Negara. Dan bangunan tata negara nya disusun dalam sistem kelembagaan yang dijabarkan di dalam Batang Tubuh UUD-45 pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 (naskah asli) yang berisi mengenai penjabaran tentang Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR yang anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan.

MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, memilih dan mengangkat Presiden. Presiden merupakan Lembaga Tinggi Negara, yang memimpin pemerintahan berdasarkan pasal 4 s/d 15, sedangkan anggota MPR lainnya yaitu DPR menjadi Lembaga Tinggi Negara yang berkerja sesuai pasal 19 s/d 22. Anggota MPR dari Utusanutusan Daerah dan Golongan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai Lembaga Tinggi Negara yang bekerja sesuai pasal 16.

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut yaitu Presiden, DPR dan DPA merupakan motor penggerak dalam sistem Demokrasi Pancasila. Berdasarkan penjabaran diatas maka Presiden, DPR dan DPA merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar serta bekerja dengan prinsip musyawarah dan saling bahu membahu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian bagian PEMBUKAAN merupakan pandangan umum dan bagian BATANG TUBUH merupakan penjelasan atau penjabaran konkrit dari Pembukaan UUD-45.

Pancasila dan UUD-45 merupakan bentuk bangunan dasar SISTEM TATA NEGARA. Ir. Soekarno selesai Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945), menegaskan bahwa PANCASILA adalah philosophische grondslag bangsa Indonesia, yakni filosofi tentang HUKUM DASAR tata negara warisan leluhur bangsa Indonesia yg berabad-abad hilang dan telah diketemukan kembali.

Sedangkan BAGIAN KE 3, PENJELASAN bukan bagian dari UUD-45 karena bukan hasil penyusunan BPUPKI, entah sejak kapan bagian penjelasan ini ditempelkan menjadi bagian dari UUD-45, disisipkan oleh Pemerintah ORBA atas campur tangan Barat untuk membunuh fungsi Pancasila secara halus tanpa disadari oleh pemerintah dan para ahli tata negara maupun praktisi hukum, inilah cara intelejen asing menghancurkan NKRI dari dalam.

Sebagai bukti coba dicermati pada BAGIAN PENJELASAN UUD-45 Romawi II sub bagian 4 pada Penjelasan mengenai Pembukaan UUD-45 sbb :

“Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.

Pada perkataan “..MEWAJIBKAN PEMERINTAH DLL PENYELENGGARA NEGARA UNTUK MEMELIHARA BUDI PEKERTI KEMANUSIAAN YG LUHUR DAN MEMEGANG TEGUH CITA2 MORAL..
Perkataan inilah yg dijadikan sebagai dasar pijakan bahwa Pancasila merupakan alat pembinaan moral.

Mengacu pada bagian Penjelasan UUD-45 diatas, pemerintahan hasil Pemilu 1977 dalam hal ini Menteri Pendidikan Daoed Yoesoef, dibantu ahli dari Barat yg duduk di Litbang Direktorat P&K merumuskan P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) untuk dijadikan materi pembelajaran wajib pd lembaga pendidikan formal dan non formal secara menyeluruh dan masif untuk membentuk pandangan di dalam masyarakat bahwa Pancasila sebagai dasar pembelajaran ilmu budi pekerti dan moral bangsa.

Dan untuk memperkuat dan melegalisasi P-4 ditebitkan Tap MPR NO. II/MPR/1978 sebagai landasannya.

Akibat dari Tap II/ MPR/1978 tersebut secara menyeluruh pemahaman masyarakat tentang Pancasila sejak saat itu bergeser menjadi dasar landasan pembinaan moral atau mental bangsa, pandangan tersebut berakibat merusak pemahaman Pancasila dan UUD-45 sebagai dasar tata kelola negara, walaupun sebenarnya Tap No. II/MPR/1978 tersebut telah dicabut melalui Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tetapi anggapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral tidak bisa dihapus dari pemahaman setiap warga negara, sehingga baik para ahli hukum ataupun para praktisi hukum tata negara tidak menyadari bahwa tata negara yang berlangsung saat ini telah menyimpang dari marwah UUD-45 dan bahkan sebenarnya Pancasila dan UUD-45 tidak pernah dijalankan secara formal melainkan hanya sebatas slogan, maka dari itu tidak akan pernah terwujud cita-cita yang terkandung di dalam Sila ke 5 Pancasila.

Sejak ditetapkanya Tap No.II/MPR/1978 Pancasila tidak lagi berkedudukan sebagai Philosophische Grondslag, tetapi Pancasila dipahami sebagai falsafah tentang moral bangsa, pandangan yang demikian mengakar sangat kuat dalam masyarakat. Dan dalam perjalanan selanjutnya kedudukan Pancasila bukan lagi dipahami sebagai intisari dari Pembukaan UUD-45 melainkan menjadi alat pembinaan mental, sehingga Pancasila menjadi bagian yang terpisah dengan UUD-45.

BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai bukti yang memperkuat bahwa Pancasila merupakan bagian terpisah dari UUD-45 sekaligus bukti ketidak fahaman pemerintah dan kedunguan atau ketidak pedulian para profesor yang duduk di Lembaga tersebut, terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara yang disusun oleh BPUPKI pada Sidang Pertama (29 Mei s/d 1 Juni 1945), dimana pada sidang pertama tersebut membahas serta merumuskan tentang Ideologi Negara. Dan rumusan ideologi negara dimakasud adalah bagian Pembukaan UUD-45 yang di dalamnya terdapat rumusan PANCASILA.

Dampak dari ketidak fahaman pemerintah terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara maka wajar apabila jalannya pemerintahan saat ini tidak berjalan sesuai mandat dari Pancasila dan UUD-45 yang bertujuan untuk mewujudkan citacita kemerdekaan Indonesia. Dan wajar pula bila para ahli hukum tata negara tidak dapat mengkritisi apakah kelembagaan negara yang berlangsung saat ini sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD-45 atau belum?

Selanjunya Pancasila dan UUD-45 setelah amandemen tahun 2002 lebih bertambah hancur berantakan, sehingga jati diri bangsa Indonesia menjadi hilang dan bangsa Indonesia saat ini menjadi pecundang sistem politik Liberalis/Komunis.

Dengan pemahaman Pancasila sebagai dasar tata negara diharapkan para elite dan para ahli hukum mau meninjau kembali Pancasila dan UUD-1945, sehingga diharapkan siap merombak sistem tata negara yang berlangsung saat ini, sekaligus memberhanguskan sistem politik Liberalis maupun Komunis yang telah merusak kerukunan hidup bangsa Indonesia.

Penjelasan Konsep Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan buku dibawah ini 👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

https://id.shp.ee/t3Pwkcu

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai