Piagam Madinah merupakan Jawaban perbaikan atas konsep Piagam Hilful Fudhul yang telah gagal diundangkan di masa kepemimpinan Arab dipegang oleh paman Nabi Muhammad yaitu Abu Thalib.
Piagam Madinah dirancang oleh Nabi Muhammad sebagai blue print untuk menegakkan sistem Tatanan Sejahtera (Dinul Islam), beliau sukses melakukan uji coba mengundangkan Piagam Madinah di kota Yatsrib, sehingga Kota Yatsrib mendapat julukan sesuai nama konstititusi yang diundangkan tersebut yaitu Madinah Al-Munawarah.
Piagam Madinah merupakan Konstitusi penataan negara yang diuji cobakan di Kota Yatsrib. Karena kata madinah adalah isim makan/zaman yang berasal dari kata “daana-yadiinu-dinan) salah satu pilihan maknanya adalah menata, sehingga madinah bermakna tempat diundangkannya sistem penataan.
Piagam Madinah adalah konstitusi tentang sistem penataan negara yang dijalankan oleh Nabi Muhamamad selaku pemimpin, dimana dalam menjalankan pemerintahan beliau tidak otoriter melainkan atas hasil musyawarah lembaga yang bernama Majelis Syuro. Dan di dalam Majelis Syuro terdapat lembaga yang disebut Ahlul Halli wal Aqdi, Isi yang terkandung di dalam konstitusi Madinah adalah pasal-pasal yang mengatur tentang fungsi dan kedudukan sistem kelembagaan negara, sedangkan kebijaksanaan dalam operasional negara diatur oleh undang-undang turunan yang mengacu kepada prinsip nilai kebenaran universal (rahmatan lil alamin).
Setelah nabi Muhammad wafat kepemimpinan di pegang oleh Khalifah yang ditunjuk oleh Majelis Syuro. Pemilihan demikian hanya berlangsung sampai dengan Khalifah Ali bin Abu Thalib, keempat khalifah ini disebut Khulafaur Rasydin karena pemilihan sesuai dengan mandat Konstitusi Madinah.
Pemilihan Khalifah sebagai pemimpin negara melalui proses musyawarah Majelis Syura, senilai dengan Pemilihan Presiden melalui musyawarah MPR sebagai Lembaga Tertinggi negara. Dan Ahlul Halli wal Aqdi senilai dengan DPA (Dewan Pertimbangan Agung).
Lebih jelas simak dialog NH Agi dengan Gemini dibawah ini.👇
https://g.co/gemini/share/3535d6a06ab8
