Definisi klasik, yang dimaksud dengan Perekonomian sebuah negara adalah sistem yang mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa di dalam wilayah negara tersebut.
Mengacu pada pengertian klasik tersebut, maka “perdagangan” merupakan bentuk penyimpangan dari “distribusi” karena di dalam perdagangan disisipkan variabel keuntungan yang ditetapkan secara subjektif dengan ukuran kapital (uang), sehingga tidak heran kalau pasar dikatakan oleh Nabi Muhammad tempat berkumpulnya syetan (manusia berkarakter syetan), sementara “distribusi” variabelnya hanya biaya.
Definisi perekonomian diatas kalau dikaitkan dengan pasal 33 ayat 1 UUD 45 naskah asli:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dimaksud perekonomian pada ayat diatas yaitu sistem pengaturan produksi, distribusi dan konsumsi dalam pemerintahan negara Indonesia, yang disusun berdasar asas pengelolaan secara bersama seperti mengelola sebuah rumah tangga yang ideal.
“Pengelolaan bersama” ini merupakan faktor kegiatan ekonomi yg dijalankan berdasar asas gotong royong yang ditetapkan melalui penetapan undang-undang yang dibuat oleh DPR setelah diteliti secara mendalam oleh DPA sebagai tenaga ahli terapan, kemudian Presiden sebagai eksekutor pelaksana undang-undang.
Presiden, DPR dan DPA merupakan Lembaga Tinggi Negara yang bekerja secara gotong royong yang diibaratkan seperti senjata “TRISULA” yaitu tiga lembaga yang bekerja dalam satu ikatan tujuan.
Sedangkan istilah “usaha bersama” dipertegas oleh ayat 2, yang berbunyi:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Cabang-cabang produksi tersebut harus ditetapkan pemerintah melalui penetapan undang-undang, sehingga cabang produksi tersebut bisa dioperasionalkan berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang produksi tersebut pasti dapat berjalan, karena didukung ayat 3:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dimaksud dg bumi adalah tanah yg kita pijak. Air meliputi daratan yg digenangi air dan termasuk lautan, dan kekayaan alam adalah isi kandungan perut bumi dan isi lautan, dikuasai oleh negara.
Jadi ayat 3 ini selaras dengan konsepsi Dīnul Islam, dimana semua hatta itu diri adalah MILIK ALLAH yang dikelola bersama oleh negara melalui Baitul Mal.
Tapi sayangnya pasal 33 ayat 1, pemahamannya diselewengkan pada masa orde baru bahwa perekonomian disusun atas usaha bersama dengan asas kekeluargaan, pengertian dipersempit dan dibelokkan menjadi semodel bentuk usaha yang dipopulerkan dengan nama KOPERASI. Sementara perekonomian negara dijalankan berdasarkan sistem KAPITALIS, akibatnya pasal 33 ayat 2 dan 3 tidak mampu diinterpretasikan dan dijalankan sesuai isi yang terkandung di dalam ayat tersebut.
Lebih terperinci baca tautan buku dibawah ini.👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ
