UUD-45 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh keduanya merupakan rangkaian yang tak terpisahkan, secara teoritis ilmiah bagian Pembukaan merupakan pandangan umum sedangkan Batang Tubuh adalah perinciannya, diantara keduanya saling mengikat dan tidak bisa berdiri sendiri.
Sedangkan Pancasila adalah intisari dari Pembukaan UUD-45, oleh karena itu posisi Pancasila berkedudukan sama sebagai pandangan umum dari UUD-45, oleh karena itu Pancasila merupakan bentuk bangunan dasar tata kelola negara (bukan dasar negara karena Pancasila sebagai philosofische grondslag) dan pelaksanaan tata kelolanya dirinci dalam Batang Tubuh UUD-45, yang susunannya berbentuk pasal-pasal yang mengikat.
Pancasila sebagai intisari dari Pembukaan UUD-45 putusannya sudah final sejak disepakati tanggal 18 Agustus 1945 namun dalam perjalanannya tidak pernah diwujudkan menjadi bangunan tata kelola negara, Pancasila hanya dijadikan bemper para penguasa untuk melegalkan kekuasaannya, hal tersebut yang membikin gaduh suasana politik hingga saat ini. Mereka yang tidak mengerti kedudukan Pancasila sebagai bagian dari UUD-45 memutar balik fungsi Pancasila menjadi alat pembinaan mental.
Tap MPR No. II/MPR/1978 penyebab terjadinya pergeseran fungsi Pancasila, Tap MPR ini merupakan hasil kajian yang luar biasa untuk mematikan fungsi Pancasila sebagai DASAR TATA KELOLA NEGARA dan sekaligus mengubur pemahaman MANIPOL USDEK, akibat dari Tap MPR ini secara perlahan menggunting dalam lipatan pasal-pasal UUD-45 kearah sistem Liberalisme terlebih setelah amandemen tahun 2002 menjadi bertambah jelas. Pembunuhan fungsi Pancasila dikemas melalui pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan P4 yang diajarkan secara menyeluruh dan terstruktur, pembinaan ini sekaligus membungkam mahasiswa untuk tidak berpolitik praktis melalui penerapan kebijakan NKK agar peristiwa Malari 1974 tidak terulang.
Dan berawal dari Tap No. II/MPR/1978 Pancasila termodifikasi dan berkembang menjadi alat pembinaan masyarakat sampai saat ini, padahal Tap MPR tersebut sudah dicabut dengan diterbitkannya Tap No. XVIII/MPR/1998, dengan demikian seharusnya Pancasila tidak boleh didudukkan sebagai alat pembinaan seperti BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), inilah yang mengakibatkan gaung Pancasila sebagai sistem DASAR TATA KELOLA NEGARA bertambah hilang atau bahkan mati.
Demikianlah yang terjadi sehingga jalannya tata kelola negara selama 76 tahun kurang kondusif, karena konstitusi sebagai dasar pijakan bernegara berdiri pada dua sisi, yakni satu sisi Pancasila anti Imperialisme (anti Liberalisme dan Komunisme), sisi yang lain Liberalisme dan Komunisme dijadikan rujukan dalam membuat undang-undang yang mereka stempel sebagai turunan dari UUD-45.
Solusi untuk melepaskan kegaduhan dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat secara menyeluruh tidak ada jalan lain kecuali dengan memberlakukan kembali UUD-45 yang asli, bukan UUD-45 hasil amandemen tahun 2002 yang sudah bergeser dari marwahnya karena perubahannya bertentangan dengan Pembukaan UUD-45.
Dan tidak akan pernah terselesaikan kegaduhan yang berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat, apabila masih berpijak dengan UUD tahun 2002, namun kembali lagi POLITIK itu memang harus gaduh supaya para POLITISI bisa mempermainkan emosi rakyat.
Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf
