UUD-45 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh keduanya merupakan rangkaian yang tak terpisahkan, secara teoritis ilmiah Pembukaan sebagai pandangan umum sedangkan Batang Tubuh sebagai perinciannya, diantara keduanya saling mengikat dan tidak bisa berdiri sendiri.
Pancasila merupakan intisari dari Pembukaan UUD-45, oleh karena itu posisi Pancasila berkedudukan sebagai pandangan umum dari UUD-45 dengan demikian Pancasila merupakan bentuk bangunan TATA KELOLA NEGARA dalam bentuk umum atau bangunan dasar tata kelola negara (bukan dasar negara karena Pancasila sebagai philosophische grondslag) dan pelaksanaan tata kelolanya dirinci dalam Batang Tubuh UUD-45, yang susunannya berbentuk pasal-pasal yang mengikat.
Pancasila sebagai intisari dari Pembukaan UUD-45 merupakan bangunan dasar tata kelola negara dan putusannya sudah final sejak disepakati tanggal 18 Agustus 1945 namun dalam perjalanannya tidak pernah diwujudkan menjadi bangunan tata kelola negara, Pancasila hanya dijadikan bemper para penguasa untuk melegalkan kekuasaannya, hal tersebut yang membikin gaduh suasana politik hingga saat ini. Mereka yang tidak mengerti kedudukan Pancasila sebagai bagian dari UUD-45 mendiskreditkan Pancasila akan dirubah menjadi Ekasila atau Trisila sebagai intisari nya padahal sejak 18 Agustus 1945 sudah final maka tidak boleh merubah bagian Pembukaan UUD-45.
Tap MPR No. II/MPR/1978 adalah penyebab terjadinya pergeseran fungsi Pancasila, Tap MPR ini merupakan hasil kajian yang luar biasa untuk mematikan fungsi Pancasila sebagai DASAR TATA KELOLA NEGARA tanpa terlihat dan sekaligus mengubur MANIPOL USDEK. Akibat dari Tap MPR ini secara perlahan menggunting dalam lipatan pasal-pasal UUD-45 kearah sistem Liberalisme dengan jalan menerbitkan undang-undang turunannya yang terlihat tidak menyimpang. Pembunuhan fungsi Pancasila melalui pembinaan Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diajarkan secara menyeluruh dan terstruktur, pembinaan ini sekaligus membungkam mahasiswa melalui penerapan kebijakan NKK agar peristiwa Malari 1974 tidak terulang.
Dan berawal dari titik tolak Tap MPR ini Pancasila termodifikasi dan berkembang menjadi alat pembinaan masyarakat sampai saat ini, padahal Tap No. II/MPR/1978 sudah dicabut, namun entah atas kepentingan apa atau mungkin karena tidak paham, sehingga pembinaan Pancasila diwujudkan kembali dalam lembaga resmi (BPIP), inilah yang mengakibatkan gaung Pancasila sebagai sistem DASAR TATA KELOLA NEGARA bertambah hilang atau bahkan mati.
Demikianlah yang terjadi sehingga jalannya tata kelola negara selama 76 tahun kurang kondusif, karena konstitusi sebagai dasar pijakan bernegara berdiri pada dua sisi, yakni satu sisi Pancasila anti Imperialisme (anti Liberalisme&Komunisme), sisi yang lain Liberalisme dan Komunisme dijadikan rujukan dalam membuat undang-undang yang mereka stempel sebagai turunan dari UUD-45.
Solusi untuk melepaskan kegaduhan dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat secara menyeluruh tidak ada jalan lain kecuali dengan memberlakukan UUD-45 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai tonggak kesepakatan berdirinya NKRI bukan konstitusi yang berlandaskan UUD-45 hasil amandemen tahun 2002 yang sudah lepas dari marwahnya karena perubahannya bertentangan dengan Pembukaan UUD-45.
Maaf, kita harus bisa membedakan falsafah Pancasila sebagai sistem tata kelola negara dengan falsafah Pancasila sebagai pembinaan mental dari materi pembelajaran yang bersumber dari Tap No. II/MPR/1978. Tap ini sudah dicabut dengan diterbitkannya Tap No. XVIII/MPR/1998.
Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf
