Pancasila Konsep Dasar Tata Kelola NKRI

Ideologi Pancasila dan UUD-45 merupakan hasil kerja BPUPKI yang beranggota 67 orang, anggotanya merupakan tokoh utama pergerakan, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah, masing-masing anggota membawa masukan dari hasil penyelidikan di wilayahnya untuk diajukan sebagai bahan sidang BPUPKI, penyelidikan nya menyangkut sistem tata kelola bermasyarakat, sistem ekonomi dan sosial budaya yang berlaku di wilayahnya pada saat itu.

Agenda sidang pertama BPUPKI merumuskan ideologi negara, pada sidang tersebut terjadi ketidaksepahaman tetapi pada masa reses Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta dan pada Sidang ke 2 Piagam Jakarta ditetapkan menjadi bagian Mukadimah dari UUD-45. Dan pada Sidang ke 2 berhasil pula merumuskan dan menetapkan Batang Tubuh UUD-45 sebagai rinciannya. Melihat jalannya proses perumusan tersebut seharusnya tidak boleh ada golongan atau individu yg mengklaim bahwa merekalah yang berperan dalam merumuskan Ideologi Pancasila dan UUD-45, karena hal tersebut adalah hasil KESEPAKATAN. Soekarno dalam pidatonya menegaskan bahwa Pancasila dan UUD-45 merupakan bentuk tata kelola negara (philosophische grondslag) warisan nenek moyang, yang telah lama hilang kini ditemukan kembali, beliau tidak pernah mengklaim sebagai hasil dari pemikirannya.

Berdasarkan marwah penyusunan UUD-45, penetapan amandemen UUD-45 tahun 2002 dengan perubahan menggunakan ukuran demokrasi barat mengisyaratkan bahwa anggota MPR hasil Pemilu 1999 tidak memahami UUD-45 atau disengaja dengan kepentingan tertentu. Ketetapan amandemen oleh MPR (1999-2004) berakibat sangat fatal Batang Tubuh UUD-45 menjadi terinfeksi virus demokrasi barat dan dalam perjalanan selama 20 tahun berhasil memporak-porandakan sistem kedaulatan NKRI.

Dan perlu digaris bawahi secara khusus bahwa Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan, bagian Mukadimah sebagai pandangan umum dan Batang Tubuh sebagai perinciannya, sehingga tidak bisa berdiri secara parsial. dia berfungsi sebagai acuan dasar TATA KELOLA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang saling mengikat, sedangkan Pancasila sebagai Ideologi merupakan intisari dari Mukadimah UUD-45 shg kedudukan Pancasila sama seperti Mukadimah yaitu sebagai dasar tata kelola negara, oleh karena itu untuk menginterpretasikan Pancasila harus merujuk kepada Mukadimah dan Batang Tubuhnya. Oleh karena itu Eka Prasetya Pancakarsa (P4) termasuk Pendidikan Moral Pancasila (PMP) hasil rumusan dan penjabaran Tap No. II/MPR/1978 tidak ada kaitannya dengan Ideologi Pancasila, justru malah merusak pola pandang fungsi Pancasila sebagai bangunan dasar tata kelola negara, termasuk BPIP merupakan kelanjutan yang dipaksakan.

Pancasila dan UUD-45 (ASLI) merupakan syarat mutlak untuk diundangkan dalam kenyataan bernegara, supaya terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Siapapun pemimpinnya selama masih berpijak dengan UUD 2002 tetap akan sama yang ada hanya revolusi kebijakan.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

2 tanggapan untuk “Pancasila Konsep Dasar Tata Kelola NKRI

  1. Ketika Tap No. II/MPR/1978 dianggap rancu, bagaimana dengan BPIP yang ada sekarang?
    Apakah kelembagaan maupun produk BPIP sudah bisa dikatakan sesuai ?

    Suka

    1. Tap No. II/MPR/1978 sudah dicabut dg Tap XVIII/MPR/1998.
      BPIP tidak pas disebut sebagai pembinaan ideologi, yg lebih pas mustinya dibuat lembaga BPIP (Badan Pengawasan Ideologi Pancasila) obyek yg diawasi adalah kinerja DPR dan Presiden apakah memenuhi tata kelola berdasarkan Pancasila.

      Suka

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai