Diakui atau tidak, pada
tanggal 18 Agustus 1945 telah disepakati bersama bahwa naskah asli Ideologi Pancasila dan UUD-45 telah menjadi landasan utama NKRI. Naskah inilah yang menjadi titik tolak dan titik pijak kemerdekaan Indonesia, karena dengan kesepakatan inilah NKRI terlahir. Dan saat ini Ideologi Pancasila dan UUD-45 sudah menjadi kesepakatan final yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, yang demikian menjadi modal dasar untuk mengujudkan kesejahteraan rakyat, walaupun sampai saat ini Ideologi Pancasila dan UUD-45 dalam kenyataannya baru diberlakukan sebatas slogan, aturan tata kelola negara masih merujuk pada aturan Demokrasi Barat, sehingga perbaikannya tinggal bagaimana kita bisa mengundangkan Ideologi Pancasila dan UUD-45 sesuai apa yang termaktub dalam Pembukaan dan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD-45.
Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan, dimana Mukadimah UUD-45 merupakan gambaran umum tentang falsafah kedaulatan negara yang disarikan menjadi dasar tata kelola negara yaitu Pancasila, sedangkan bagian Batang Tubuh merupakan penjabarannya.
Untuk memahami UUD-45 kita harus tinjau marwahnya pada saat penyusunan oleh BPUPKI, pada sidang pertama BPUPKI dan dilanjutkan pada masa reses berhasil disusun Piagam Jakarta.
Pada sidang ke 2 Piagam Jakarta disyahkan dan disepakati menjadi bagian Mukadimah UUD-45, kemudian sidang dilanjutkan untuk menyusun Batang Tubuh UUD-45 sebagai rincian dan penjabaran dari Mukadimah. Oleh karena itu untuk memahami dan menginterpretasikan Pancasila harus merujuk ke Batang Tubuh karena Pancasila merupakan intisari dari Mukadimah, kalau tidak demikian maka pemahamannya akan menyimpang, sebaliknya untuk memahami pasal demi pasal pada batang tubuh tidak boleh lepas dari Mukadimah sebagai gambaran umum, demikian hal nya apabila mau mengamandemen pasal-pasal pada batang tubuh harus merujuk ke Mukadimah.
Amandemen UUD-45 tahun 2002 oleh MPR (1999-2004) terlihat sangat jelas tidak ada kesesuaian dengan Mukadimah, sehingga peninjauan ulang merupakan jalan satu-satunya untuk perbaikan tata kelola negara, karena selama 20 tahun tanpa disadari terbukti telah memporak porandakan persatuan bangsa.
Ideologi Pancasila dan UUD-45 yang saat ini sudah disepakati bersama, merupakan aturan tata kelola negara guna mengujudkan Indonesia sejahtera adil dan makmur. Oleh karena itu mengundangkan UUD-45 (asli) sesuai penjabaran isi Mukadimah dan isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh merupakan syarat mutlak untuk mencapai Indonesia sejahtera.
Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Kalo saya bkn org menguasai masalah amandemen.yg saya tahu,persatuan ini jd krg harmonis karna sikap kita.dlm mslh agama,ada keinginan spy lebih menonjol,dlm pemb terlalu timpang yg kalo dulu mungkin gak apa2,generasi sekarang kan sdh pinter2
SukaSuka
Betul kita kurang harmonis sejak dilaksanakan pemilihan langsung utk Pilpres, pilgub dan pemilihan bupati krn partai pengusung dan pendukungnya menggunakan agama sbg alat propagandanya.
SukaSuka