PANCASILA SATU SISTEM TATA KELOLA NEGARA

UUD-45 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh keduanya merupakan rangkaian yang tak terpisahkan, secara teoritis ilmiah bagian Pembukaan merupakan pandangan umum sedangkan bagian Batang Tubuh adalah perinciannya, diantara keduanya saling mengikat dan tidak bisa berdiri sendiri apabila kita mau menginterpretasikan pasal-pasal dalam Batang Tubuh atau sebaliknya, terlebih kalau mau mengamandemen atau membuat undang-undang turunannya.

Pancasila adalah intisari dari Pembukaan UUD-45, sehingga kedudukan Pancasila merupakan bentuk bangunan dasar tata kelola negara (philosophische grondslag) dan pelaksanaan tata kelolanya dijabarkan di dalam Batang Tubuh UUD-45, yang susunannya berbentuk pasal-pasal yang mengikat, sehingga mendudukkan Pancasila sebagai alat pembinaan ideologi atau pembinaan moral menyalahi marwahnya.

Pancasila sebagai intisari dari Pembukaan UUD-45 putusannya sudah final sejak disepakati tanggal 18 Agustus 1945 namun dalam perjalanannya tidak pernah diwujudkan menjadi bangunan tata kelola negara, Pancasila hanya dijadikan bemper para penguasa untuk melegalkan kekuasaannya, hal tersebut yang membikin gaduh suasana politik hingga saat ini.

Tap MPR No. II/MPR/1978 (Tentang P4/ Eka Prasetya Pancakarsa), adalah penyebab terjadinya pergeseran fungsi Pancasila. Ketetapan ini merupakan hasil kajian yang luar biasa dalam rangka mematikan fungsi Pancasila sebagai DASAR TATA KELOLA NEGARA, sehingga secara perlahan menggunting dalam lipatan pasal-pasal yang terdapat di dalam Batang Tubuh kearah sistem Demokrasi Liberal terlebih setelah amandemen UUD-45 tahun 2002 menjadi bertambah jelas. Pergeseran fungsi Pancasila ini dikemas secara terstruktur melalui pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila serta pembinaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau Eka Prasetya Pancakarsa, akibatnya saat ini sangat sulit untuk mengembalikan pandangan sesuai dengan marwahnya yaitu Pancasila sebagai bentuk bangunan dasar tata kelola negara.

Berawal dari Tap No. II/MPR/1978 Pancasila termodifikasi dan berkembang menjadi alat pembinaan moral bagi warga negara sampai saat ini, padahal Tap MPR tersebut sudah dicabut dengan diterbitkannya Tap No. XVIII/MPR/1998, dengan pencabutan tersebut seharusnya Pancasila tidak boleh didudukkan sebagai alat pembinaan, seperti contoh sekarang ini BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) seharusnya tidak boleh, kalaupun mau dipaksakan sasaran pembinaan bukan pada perilaku manusianya melain pada konteks pas tidaknya kebijakan pemerintah dengan Pancasila dan UUD-45.  Hal inilah yang mengakibatkan gaung Pancasila sebagai bentuk bangunan DASAR TATA KELOLA NEGARA bertambah hilang atau bahkan mati.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai