18 AGUSTUS 1945 KEPUTUSAN FINAL PANCASILA DAN UUD-45 SEBAGAI KONSTITUSI DASAR NKRI

Sidang pertama BPUPKI 29 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945, membahas rumusan tentang ideologi negara untuk dijadikan sebagai landasan negara yang akan diberi kemerdekaan oleh Jepang, pada sidang tersebut semua anggota membawa hasil temuan penyelidikan dari wilayahnya sebagai bahan usulan untuk menyusun bentuk dasar tata kelola negara atau ideologi negara, salah satu pemberi usul adalah Ir. Soekarno, beliau menyampaikan usulan pandangan pada tanggal 1 Juni 1945 tentang dasar tata kelola negara yang beliau katakan sebagai philosophysche grondslag (ingat ini bukan pidato Soekarno sebagai Presiden), isi masukan yang diajukan beliau yaitu Pancasila, yang isi nya bukan seperti yang ada sekarang ini. Selanjutnya beliau mengatakan kalau mau diperas atau disederhanakan menjadi Trisila atau bisa Ekasila (gotong royong).

Dan perlu digaris bawahi bahwa sidang pertama BPUPKI tidak menghasilkan kesepakatan apapun, artinya semua usulan tentang ideologi negara tidak diterima, termasuk juga usulan yang disampaikan Ir. Soekarno, dengan demikian secara otomatis semua usulan dibuang ke tong sampah, sehingga sangat tidak relevan jika 1 Juni dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila, disini terlihat dengan jelas bahwa yang mengusulkan 1 Juni menjadi hari lahirnya Pancasila jelas-jelas mereka tidak paham.

Selanjutnya pada masa reses setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia kecil yang beranggotakan 9 orang yang diketuai oleh Soekarno, dengan agenda membahas kembali usulan anggota BPUPKI. Dan pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil merumuskan Ideologi Negara sebagai bentuk gentleman agreement yang diberi nama Piagam Djakarta dan pada alinea ke-4 terdapat 5 rumusan bernegara yang dirangkum dalam bentuk rangkaian 5 sila yang kemudian disepakati menjadi intisari dari Pembukaan UUD-45 dan disepakati sebagai bentuk bangunan dasar tata kelola negara atau disingkat dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Kemudian pada Sidang Ke 2 BPUPKI, Piagam Djakarta diterima dan disepakati menjadi bagian Mukadimah dari UUD-45, dengan diterimanya Piagam Djakarta menjadi bagian UUD-45 secara otomatis Piagam Djakarta tidak perlu lagi diperdebatkan atau dibahas karena kedudukannya hanya sebatas draft yang disusun dalam sidang tidak resm. Selanjutnya pada sidang ke 2 BPUPKI berhasil pula merumuskan bagian Batang Tubuh UUD-45 yang berkedudukan sebagai bagian perincian dari Pembukaan UUD-45 dimana isinya berupa pasal-pasal yang merinci bentuk konkrit dari bangunan dasar tata kelola negara.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD-45 yang isinya terbagi 2 bagian (Mukadimah & Batang Tubuh) dimana pada bagian mukadimah terdapat Pancasila sebagai intisarinya DISYAHKAN dan DITETAPKAN oleh PPKI, sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 PANCASILA dan UUD-45 sudah menjadi KEPUTUSAN FINAL sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi dalam perjalanan selama 76 tahun belum pernah diundangkan sesuai marwahnya dan bahkan saat ini Pancasila dan UUD-45 sudah porak poranda karena tersusupi virus demokrasi barat, akibat amandemen tahun 2002 yang perubahannya tidak memperhatikan dan menimbang sesuai marwahnya. Oleh karena itu menjadi hal yang sangat penting untuk mengundangkan Pancasila dan UUD-45 sesuai naskah asli guna untuk menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan sesuai cita-cita para pejuang kemerdekaan.

Kalau melihat dan mencerna lebih dalam runutan terbentuknya rumusan Pancasila dan UUD-45 seharusnya tidak boleh ada individu atau kelompok yang mengklaim atau mendeklarasikan itu buatannya, sedangkan Soekarno sendiri dengan tegas mengatakan Pancasila dan UUD-45 adalah warisan nenek moyang yang telah lama hilang kini ditemukan kembali.

Penjelasan klik buku ini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai