Pancasila dan UUD-45 Satu Penataan Menuju Indonesia Sejahtera

Pancasila adalah intisari dari Pembukaan UUD-45, sesuai marwahnya Pancasila sebagai bentuk bangunan dasar tata kelola negara (disingkat dasar negara). Ir. Soekarno dalam pidatonya menegaskan, bahwa Pancasila sebagai Philosophische grondslag.

Oleh sebab itu pembinaan ideologi Pancasila sasaran pembinaannya bukan pada perilaku manusianya, melainkan pada sistem tata kelola pemerintahan atau sistem birokrasi dan pengaturannya. Seharusnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) difungsikan sebagai alat pembinaan dalam upaya mengawasi pas tidaknya jalannya pengelolaan negara dengan isi Pembukaan dan Batang Tubuh UUD-45.

Setelah dicabutnya Tap No. II/MPR/1978 tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) melalui penetapan Tap No. XVIII/MPR/1998, seharusnya Pancasila tidak lagi didudukkan sebagai alat pembinaan mental.
Alat pembinaan mental sudah terangkum pada materi pembelajaran Pendidikan Agama atau Pendidikan Budi Pekerti.

Mendudukkan Pancasila sebagai alat pembinaan mental sejak ditetapkannya Tap No. II/MPR/1978 tanpa disadari telah merusak pola pandang fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai bentuk bangunan dasar tata kelola negara, sehingga berakibat jalannya tata kelola pemerintahan tidak sesuai dengan UUD-45 dan tanpa disadari berjalan dengan sistem Liberalisme. Pancasila hanya menjadi stempel pengesahan untuk melegalisasi undang-undang turunannya dan peraturan pemerintah supaya dianggap sesuai dengan Pancasila dan UUD-45.

Penjelasan klik dibawah ini.👇  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai