Pancasila & UUD-45 Merupakan Gagasan dan Konkritasi Bangunan Tata Kelola Negara

UUD-45, terdiri dari 2 bagian

*Bagian pertama “PEMBUKAAN” merupakan ide atau gagasan secara umum tentang bangunan tata kelola negara. Ide atau gagasan tersebut terinci secara spesifik pada alinea ke-4 yang diberi nama PANCASILA, sehingga Pancasila merupakan Ide tentang bangunan dasar tata kelola negara (Dasar Negara atau Ideologi Negara). Soekarno dalam pidatonya menegaskan bahwa Pancasila sebagai Philosofische grondslag.

*Bagian kedua “BATANG TUBUH” merupakan konkritasi atau bentuk nyata dari bangunan tata kelola negara yg dijabarkan dalam bentuk pasal-pasal yang mengikat.

Penjelasan diatas berdasarkan marwah pada saat penyusunan oleh BPUPKI. Sidang Pertama membahas dan merumuskan Ideologi Negara yang dibukukan menjadi bagian Pembukaan UUD-45. Sidang Kedua merumuskan dan menyusun bentuk bangunan tata kelola negara sesuai ide atau gagasan sesuai isi Pembukaan, dibukukan menjadi bagian Batang Tubuh UUD-45. Oleh karena itu Pembukaan dan Batang Tubuh merupakan dua bagian yang tak terpisahkan, sehingga penjabaran atau interpretasi diantara keduanya saling mengikat dan tidak boleh bertentangan.

Namun dalam perjalanannya tanpa disadari terjadi penyimpangan, contoh dengan dalih untuk mempermudah diplomasi, sistem tata kelola pemerintahan dirubah dengan mengangkat Sutan Syahrir menjadi Perdana Menteri. Kita tahu bahwa konstitusi isi nya baku dan tidak boleh ada tawar menawar dengan alasan apapun, apalagi yang dilanggar adalah hal yang paling prinsip pada konstitusi dasar.

Contoh pada masa Orde Baru, yang tadinya Pancasila sebagai gagasan tentang bangunan tata kelola negara, dimodifikasi menjadi bentuk pembinaan mental manusia melalui penetapan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, disosialisasikan melalui pendidikan formal dan non formal dengan ketentuan wajib untuk setiap warga negara, sehingga berakibat Pancasila terpatri secara permanen menjadi alat pembinaan mental dan sulit untuk dikembalikan pada marwah sebenarnya. Walaupun Tap No.II/MPR/1978 sudah dicabut dengan penetapan Tap No. XVIII/MPR/1998.

Pergeseran Pancasila dan UUD-45 tersebut bertambah jauh bahkan menjadi porak poranda setelah MPR hasil Pemilu 1999 mengamandemen beberapa pasal pada Batang Tubuh UUD-45, amandemen tersebut terlihat cacat hukum karena perubahannya bertentangan dengan Pembukaan UUD-45.

Dari gambaran singkat diatas Pancasila dan UUD-45 saat ini sudah tidak pas dengan marwah aslinya atau sudah menyimpang dari cita-cita Proklamasi, sehingga Pancasila dan UUD-45 dibilang ADA tapi tidak sesuai fungsinya, dibilang TIDAK ADA tapi ADA. Diibaratkan seperti mati suri, hidup tidak matipun tidak.

Penjelasan Demokrasi Pancasila sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan di bawah ini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai