Pancasila merupakan intisari dari Pembukaan UUD-45, maka Pancasila sama seperti halnya Pembukaan merupakan ide/gagasan dasar untuk membangun Indonesia atau lebih mudah dipahami Pancasila berfungsi sebagai ide/gagasan DASAR TATA KELOLA NEGARA (philosofische grondslag) disingkat menjadi Dasar Negara. Sedangkan wujud nyata tata kelola negara, dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD-45 yang penjabarannya dalam bentuk pasal-pasal yang mengikat.
Wujud nyata tata kelola negara tersebut terdapat dalam Batang Tubuh, yang isinya meliputi pengaturan bentuk Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara berikut dengan perangkat dan aturan-aturan dasarnya.
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD-45 merupakan dua bagian yang tak terpisahkan, sehingga dalam menginterpretasikan dan menjalankan roda pemerintahan serta dalam mengambil kebijakan termasuk dalam membuat aturan perundang-undangan harus pas rujukannya dengan dua bagian tersebut.
Sekarang ini sulit untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, bahwa Pancasila itu bukan alat pembinaan mental karena pandangan tersebut sudah mengakar kuat sejak diundangkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sehingga penilaian terhadap pas tidaknya jalannya pemerintahan tertumpu pada manusia sebagai pelaku, maka dia harus dibina mentalnya dengan Pancasila.
Pandangan tersebut menjadi titik lemah terhadap pengawasan atas pas tidaknya penerapan pasal-pasal dalam UUD-45, karena pengawasan bukan pada benar dan salah tata kelolanya, melainkan pada manusianya. Akibat salah menilai mereka menjadi saling salah menyalahkan serta membenarkan diri dan kroninya, padahal kesalahannya ada pada sistem tata kelolanya.
Dan bertambah rumit lagi jalannya roda pemerintahan setelah adanya perubahan pasal-pasal yang telah diamandemen pada tahun 2002, karena perubahan pasal-pasal di dalam Batang Tubuh terlihat sangat jelas cacat hukum karena perubahannya bertentangan dengan Pembukaan UUD-45, sehingga interpretasi produk hukum turunannya menjadi tidak menentu. Dan untuk melegitimasi produk hukum tersebut, Pancasila dan UUD-45 dijadikan stempel.
Penjelasan klik buku ini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf
