KHILAFAH SATU SISTEM TATA KELOLA NEGARA SENILAI DENGAN SISTEM DEMOKRASI PANCASILA

Buat pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

Berdasar teori bahasa, kata KHILAFAH merupakan masdar atau kata dasar dari kata khalafa-yakhlifu, failnya atau pelakunya disebut KHALIFAH.

KHILAFAH didefinisikan sebagai sistem tata kelola negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin dengan sebutan KHALIFAH, sehingga khalifah ini sama dengan pemimpin sebuah negara atau sama dengan Presiden pada sistem pemerintahan Presidensial, sehingga ditinjau dari sudut teori bahasa KHILAFAH ini hanya nama sistem tata kelola sebuah negara, sehingga sebanding dan sepengertian dengan PRESIDENSIAL.

Dengan demikian kata KHILAFAH bukan hal yang menakutkan, karena dia hanya sekedar nama sistem pemerintahan, justru yang harus diwaspadai SISTEM TATA KELOLA nya, sesuai atau tidak dengan sistem yang pernah diwujudkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sistem Khilafah ini diperkenalkan sekaligus pernah diwujudkan menjadi kenyataan tata kelola pemerintahan oleh Nabi Muhammad, pertama kali sistem khilafah diuji cobakan di kota Yatsrib sekarang kota Madinah. Pelaksanaan penerapan sistem Khilafah tersebut dilakukan dengan memberlakukan konstitusi dasar yang telah disepakati bersama yaitu PIAGAM MADINAH.

Madinah merupakan bentuk kata masdar mimi, yang berasal dari kata (daana-yadinu-dinan) yang artinya menata, sehingga dimaksud dengan Piagam Madinah adalah sebuah bentuk konsep kesepakan umum atau bentuk peraturan perundangan yang mengatur tentang tatanan bernegara atau sama dengan sistem tata negara, untuk tujuan membangun sebuah negara yang aman damai dan sejahtera.

Suksesnya penerapan Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah, Rasulullah memerintahkan kepada seluruh warganya untuk menggalang persatuan bangsa melalui shalat jamaah yang perintahnya pertama kali dilaksanakan pada saat hijrah di Kota Yatsrib, dengan satu harapan agar sistem tata kelola Khilafah dapat berjalan sesuai pasal-pasal yang tertulis pada Piagam Madinah, oleh karena itu shalat jama’ah merupakan alat untuk mempersatukan kaum Muhajirin, Anshar, Yahudi dan beberapa suku yang tinggal di Yatsrib. Sehingga prinsip pada shalat jamaah bukan seperti yang kita laksanakan saat ini yang bersudut ritual untuk kepentingan mendapatkan pahala berlipat ganda melainkan menciptakan kebersamaan untuk bisa mewujudkan persatuan dengan satu harapan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pelaksanaan uji coba tersebut dalam tempo hanya delapan tahun berhasil dengan sukses membangun TATANAN HIDUP SEJAHTERA atau DINUL ISLAM.

Sistem tata kelola khilafah, pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah kepada para petinggi dan penduduk kota Makkah, namun dalam perjalanannya tidak bisa diterima karena Makkah sebagai pusat peradaban Arab sudah eksis dengan sistem yang sedang berlangsung saat itu. Sehingga Rasulullah mencoba melakukan hijrah pertama kali ke Kota Habasyah pada tahun 615 M dalam rangka uji coba untuk mengundangkan sistem tersebut, tetapi gagal karena belum memenuhi syarat berdasarkan RUKUN PEMBANGUNAN DINUL ISLAM atau RUKUN ISLAM.

Uji coba selanjutnya hijrah ke kota Yatsrib pada tahun 622 M, dengan dasar kesepakatan perjanjian Piagam Aqabah 2. Dan hanya dalam waktu 8 tahun penerapan konstitusi dasar yang telah disepakati bersama tersebut, berhasil ditegakkan satu sistem TATANAN HIDUP SEJAHTERA (DINUL ISLAM), sehingga kota Yatsrib mendapat julukan Madinah Al-Munawwarah yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.

Pernahkah terpikir oleh kita, apa yang dikerjakan beliau selama 8 tahun di kota Yatsrib, sehingga kaum Muhajirin dan Ansor bersatu padu berhasil mempersatukan misi dan visi para suku-suku yg berlainan keyakinan dan juga kaum Yahudi yang tinggal di Yatsrib dengan mengundangkan dan menjalankan Perjanjian Piagam Madinah. Selanjutnya sistem TATANAN HIDUP SEJAHTERA mampu menggoyahkan dan meruntuhkan  sistem tata kelola pemerintahan pusat yaitu Makkah, tanpa pertumpahan darah.

Benarkah sepanjang 8 tahun hijrah di Yatsrib, sebagai wujud pelaksanaan uji coba tersebut diwarnai dengan perang???
Bagaimana mungkin Rasulullah bisa membangun kota Yatsrib kalau perang terus menerus?
Mungkinkah dengan perang bisa membalik bangunan berfikir manusia yang kalah perang untuk mau mengikuti kemauan yang memenangkan perang? pastilah jawabannya tidak mungkin.

Bisakah kita melakukan penelitian secara obyektif pada masa 8 tahun hijrah di Kota Yatsrib, agar kita bisa mendapatkan satu contoh obyektif dari keberhasilan yang beliau lakukan, untuk dijadikan sebagai bentuk pola membangun sistem khilafah?

Pertanyaan-pertanyaan diatas seharusnya muncul pada setiap diri yang menginginkan kehidupannya bisa memenuhi harapan sunnah rasul. Pembuktian obyektif pada massa itu masih bisa kita akses lewat jejak digital yang tersimpan di alam semesta. Untuk dapat membuka akses link tersebut dibutuhkan satu keahlian khusus serta kebersihan diri dari motif-motif selain tujuan untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara, karena setiap manusia diberikan alat deteksi berupa chip yang sudah tertanam di dalam diri yang kita kenal dengan sebutan “qalbu atau qalbun” yang bekerja melalui fungsi otak kanan yaitu dengan mengaktifkan sistem syaraf untuk meningkat daya inspiratif dan imaginatif objektif tanpa alat bantu dari luar tubuh, berbeda dengan otak kiri yang rasionalis objektif dengan alat bantu dari luar tubuh.

Keberhasilan sistem tata kelola khilafah di kota Yatsrib mendapat respon luar biasa dari petinggi dan penguasa pemerintahan Arab, sehingga Dinul Islam diterima untuk dijadikan sistem pemerintahan di Makkah pada tahun 630 M, tanpa terjadi pertumpahan darah, selanjutnya Makkah sebagai pusat peradaban Arab berhasil membangun dan mewujudkan TATANAN HIDUP SEJAHTERA.

Pada tahun 632 M, Nabi Muhammad wafat dengan demikian Nabi Muhammad menjadi pemimpin bangsa Arab hanya 2 tahun (630 s/d 632 M) artinya dengan waktu yang sangat singkat beliau mampu menghantar dan mewujudkan TATANAN HIDUP SEJAHTERA atau DINUL ISLAM. Dan selanjutnya kepemimpinan Arab dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin. Dan seandainya saja benar, pada masa khulafaur Rasyidin seperti dalam buku sejarah terjadi ketidak-stabilan politik dalam kepemimpinannya, dipastikan gaung Dinul Islam tidak akan pernah keluar dari Jazirah Arab, konsep itu akan mati sebelum sempat keluar dari Jazirah Arab.

Keberhasilan Nabi Muhammad menghantar dan mewujudkan Dinul Islam dengan sistem pemerintahan Khilafah nya menggaung cukup kuat, sehingga hanya dalam tempo singkat kurang dari 30 tahun berkembang pesat sampai ke manca negara, yang demikian merupakan satu bukti bahwa konsep tata kelola tersebut sangat luar biasa sehingga dapat diterima oleh banyak negara untuk dijadikan sebagai dasar tata kelola.

Puncak keemasan sistem tata kelola Khilafah hanya berlangsung SATU GENERASI. Kejatuhannya dimulai sejak wafatnya Khalifah Ali bin Abi Thalib (thn 661 M), sistem tata kelola Khilafah tersebut perlahan mulai hilang dan musnah, selanjutnya seiring jalannya waktu bergeser ke arah model tata kelola berdasarkan keturunan atau sistem Monarci Absolut, yang tidak lagi memperhatikan kepentingan rakyat. Sejak kekuasaan dipegang oleh Yazid bin Mu’awiyah menggantikan ayahnya Mu’awiyah bin Abu Sufyan (680M) sistem Khilafah tidak lagi diperlakukan sebagai bentuk tata kelola negara. Mska sejak saat itu perlahan tapi pasti SISTEM TATA KELOLA KHILAFAH MUSNAH TANPA BEKAS beriringan dengan musnahnya PIAGAM MADINAH sebagai sistem konstitusi dasar negara, yang tersisa saat ini hanya cerita dan DONGENG INDAH tentang kenyataan DINUL ISLAM yang pernah diwujudkan oleh Rasulullah.

Dengan demikian setelah wafatnya Muawwiyah bin Abu Sofyan TIDAK ADA lagi sistem pemerintahan khilafah yang memenuhi harapan sunnah rasul hingga saat ini.

Kemudian seiring jalannya waktu DINUL ISLAM tidak lagi dipahami sebagai bentuk sistem tatanan hidup, melainkan bergeser menjadi bentuk keyakinan AGAMA, disinilah awal malapetaka yang mengakibatkan bertambah jauh pemahaman tentang sunnah rasul secara objektif, karena dasarnya adalah dogma yang diajarkan oleh pendahulu kita yang dianggap ahli agama, kemudian dogma tersebut dikemas menjadi nilai kebenaran mutlak tanpa bantahan.

DINUL ISLAM diberi pengertian “AGAMA ISLAM” bisakah dipertanggung jawabkan sesuai kaidah bahasa??. Kalau ditinjau dari teori bahasa “DINUL ISLAM” terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman. “Dinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu) salah satu pilihan maknanya menata, sedangkan “Islaaman” berasal dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu), artinya sejahtera, jadi Dinul Islam adalah “Tatanan Sejahtera”, karena bentuknya mudhaf wa mudhafun ilay atau kata majemuk, maka Dinul Islam mempunyai arti tatanan yang mampu mewujudkan hidup sejahtera atau disingkat “TATANAN HIDUP SEJAHTERA”. Sedangkan Dinul Islam diartikan Agama Islam, berdasarkan teori bahasa tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk, sehingga secara teoritis diartikan Agama Islam tidak memenuhi standard ilmiah.

Pergeseran arti Dinul Islam menjadi Agama Islam tersebut penyebab terpecah belahnya ummat Nabi Muhammad, sehingga gambaran tentang sunnah rasul menjadi bernilai subjektif.

Gagasan bentuk sunnah rasul diyakini sebagai manifestasi dari pemahaman hadits yang kebenarannya tergantung dari masing-masing penganut mazhab, dimana masing- masing mazhab mempunyai literatur hadits yg berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga berakibat gambaran tentang sunnah rasul yang dianggap sebagai nilai kebenaran dari pola hidup Rasulullah menjadi tidak menentu.

Sekarang ada kelompok yang menginginkan diberlakukannya sistem KHILAFAH, tetapi bentuk sistem tata kelola sebagai aturan bernegara yaitu PIAGAM MADINAH yang pernah diwujudkan Rasulullah sebagai sunnah rasul sudah sirna dan bahkan sudah tidak tersisa lagi, yang tersisa hanya bentuk cerita fiksi yang indah dan tidak berdasar, sehingga tidak akan pernah bisa diwujudkan kembali.

Oleh sebab itu siapa saja baik pribadi maupun kelompok yang berkeinginan menegakkan sistem Khilafah, seperti yang pernah ditegakkan oleh Rasulullah, maka langkah pertama yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah menyusun konsep sistem tata kelolanya yang senilai dengan PIAGAM MADINAH yang diinterpretasikan dari Al-Qur’an, yang menjadi masalah apakah kita mampu menyusun konsep yang sama seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Jika konsep tata kelola khilafah sebagai dasar hukum, katakanlah berhasil disusun (walaupun sebenarnya tdk akan mungkin). Konsep tersebut tidak bisa dipaksakan begitu saja untuk diterapkan, maka langkah berikutnya harus dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk diundangkan ke dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara dalam lingkup wilayah terkecil, tentunya dengan dukungan penuh dari warganya, serta tidak bisa dijalankan dengan paksaan apalagi paksaan dengan bentuk kekerasan.

Uji coba ini merupakan bentuk aktualisasi dari konsep tersebut, apabila uji coba tersebut berhasil diundangkan seperti yang pernah dilakukan Rasulullah pada penduduk kota Yatsrib, maka secara otomatis sistem tata kelola Khilafah dengan sendirinya akan tegak tanpa adanya penggulingan kekuasaan dan pertumpahan darah, yang demikian itu adalah hakikat sunnah rasul.

Oleh karena itu untuk mewujudkan kenyataan hidup berdasarkan tata kelola khilafah tidak bisa dengan hanya teriak-teriak “ALLAHU AKBAR” tanpa konsep yang jelas apalagi merasa benar sendiri, kalau dipaksakan pasti akan merusak keutuhan NKRI.

Sungguh sebenarnya tata kelola negara yang mampu mewujudkan KEHIDUPAN SEJAHTERA, bangsa kita sudah mempunyai perangkat konstitusinya yaitu Pancasila dan UUD-45 (Naskah Asli) yang hampir senilai dengan PIAGAM MADINAH, tetapi sayangnya belum pernah diundangkan sesuai marwah aslinya, karena para ahli dan para elite bangsa belum mau dan serius memahami secara mendalam tentang Pancasila dan UUD-45.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45, klik tautan dibawah ini.👇  https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tulisan ini hanya sekedar renungan, dengan harapan bisa menjadi bahan masukan saja, itupun klw mau membaca dg seksama, rata2 kita baru liat judulnya sdh negatif.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai