Proklamasi kemerdekaan berawal dari sebuah ikrar suci para pejuang dalam tekad “SUMPAH PEMUDA”. Ikrar tersebut sudah terangkum di dalam konsep yang begitu tegas dan jelas yakni Pancasila dan UUD-45. Bangsa Indonesia saat ini telah sepakat untuk menjadikan Pancasila dan UUD-45 sebagai landasan tata kelola negara, namun sayang beribu sayang, niat yang begitu suci dari para pemimpin bangsa seolah hanya bayangan semu karena mereka tidak menyadari bahwa Pancasila dan UUD-45 telah dipingit dan disembunyikan dalam bingkai Demokrasi Barat selama 77 tahun.
Kini saat nya Pancasila dan UUD-45 (Asli) muncul sebagai SATRIO PININGIT sekaligus JURU SELAMAT bangsa Indonesia, untuk itu Pancasila dan UUD-45 harus menjadi IMAM dalam menata negara serta menjadikannya sebagai penggerak dari sebuah sistem pemerintahan untuk mewujudkan kehidupan menjadi sejahtera adil dan makmur.
MERDEKA .. MERDEKA .. MERDEKA
DIRGAHAYU 77th NKRI
Penjelasan klik akses wp dibawah ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf
