Kita pasti menyadari selama 78 tahun lebih Indonesia Merdeka hingga saat ini belum terwujud juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kenyataan ini bukan karena SIAPA PRESIDEN nya, melainkan satu sebab, kita berkhianat terhadap cita-cita para leluhur pendiri NKRI yaitu dengan tidak memperlakukan serta mengundangkan Pancasila dan UUD-45 sesuai marwahnya, bahkan Pancasila dan UUD-45 saat ini telah dirusak oleh MPR hasil Pemilu tahun 1999 melalui amandemen, dirubah demi kepentingan pribadi dan partainya, yang berakibat dalam penerbitan undang-undang turunannya tidak lagi dapat menyentuh kepentingan rakyat kecil. Rakyat kecil hanya menjadi barang dagangan dikala dibutuhkan suaranya oleh manusia cerdas yang tidak punya hati, dimana mereka ini sebenarnya tidak punya niatan untuk benar-benar mengentaskan kemiskinan.
Kenapa mereka sampai tidak punya niatan untuk mengentaskan kemiskinan? bahkan sampai tidak punya hati melihat saudaranya hidup dibawah garis kemiskinan, kalaupun ada perhatian dari mereka hanya sebatas sedekah itupun dengan harapan mendapat pahala. Sebenarnya bukan salah mereka juga, yang demikian akibat Pancasila dan UUD-45 diinterpretasikan dengan parameter model hidup individualis dengan sistem tata kelola berdasarkan konsep Liberalisme yang membikin hati mereka menjadi mati.
Berdasarkan Sila Pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA setiap pemeluk agama apapun kalau benar-benar memahami serta patuh terhadap agama yang diyakininya dipastikan dapat berlaku adil dan tidak akan memperlakukan manusia lainnya seperti budak, apabila tidak dapat berlaku patuh otomatis tidak bisa digolongkan sebagai manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsekuensi logis dari pemahaman Sila Pertama tersebut, TIDAK ADA MANUSIA YANG BERKETUHANAN kalau disekitar kita masih ada manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan sementara yang kaya raya tutup mata, sebaliknya mereka malah memamerkan kekayaan, seperti para politikus dan para konglomerat yang senang menghitung kekayaan untuk dipublikasikan sebagai parameter kesuksesan dalam hidup.
Kondisi demikian membentuk sifat mereka menjadi egois serta merasa mempunyai derajat lebih tinggi dari yang lain bahkan mendudukkan dirinya menjadi penentu atas manusia lainnya dan seolah seperti mengambil over kuasa Tuhan, sehingga mengakibatkan mereka itu menjadi lupa bahwa dirinya adalah manusia ciptaan Sang Pencipta juga. Hakikat yang demikian sebenarnya mereka itu tergolong manusia ATHEIS dimata Tuhan Yang Maha Esa, namun mereka tidak merasa dirinya atheis, karena konsep agama mengklasifikasikan manusia atheis tidak demikian.
Manusia yang berKetuhanan adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang beradab dan rendah hati yang bisa meraih predikat manusia yang berketuhanan, manusia yang demikian inilah yang disebut sebagai nasionalis sejati atau dalam istilah Jawa Kuno disebut sebagai satrio pinandito. Manusia-manusia seperti inilah yang seharusnya duduk sebagai Anggota MPR.
Untuk itu kalau kita merasa sebagai manusia yang berKetuhanan Yang Maha Esa seperti yang dimaksud pada Sila Pertama, pasti kita dapat memperlakukan manusia lain dengan perlakuan yang beradab yaitu memanusiakan manusia dan tidak menempatkan manusia lain sebagai budak, itulah sebenarnya hakikat dari Sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
Pancasila sebagai konsep tata kelola negara warisan leluhur merupakan jati diri bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan saling welas asih atau saling kasih sayang, memayu hayuning bawono yaitu menjadikan dunia ini indah nan mempesona tanpa intrik dan rekayasa kemanusiaan, gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Sehingga Tuhan Yang Maha Esa tidak akan merubah nasib bangsa kita, kalau kita sendiri tidak mau merubahnya dengan satu ketulusan hati untuk patuh kepada konsepsi Ketuhanan yang termaktub pada Sila Pertama.
Ketimpangan kenyataan hidup yang tarjadi saat ini diakibatkan operasional tata kelola negara tidak dijalankan sesuai mandat para leluhur pendiri NKRI yaitu Pancasila, yang fungsinya sebagai bangunan dasar tata kelola negara. Apabila Pancasila dijalankan sesuai mandat para leluhur pendiri NKRI, dipastikan akan terwujud satu sistem tata kelola dunia baru yang aman, damai dan sejahtera yang mampu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.
Dan secara prinsip bentuk susunan dasar tata kelola negara berdasarkan Sila Ke-4 Pancasila, dimana Anggota Perwakilan/MPR dipilih melalui kebijaksanaan dalam sebuah forum permusyawaratan rakyat bukan diatur melalui mekanisme partai politik. Pengaturan melalui pimpinan partai politik merupakan praktek Demokrasi Liberal yang bertentangan denan Demokrasi Pancasila serta menyimpang dari mandat yang termaktub dalam Sila Ke-4 Pancasila.
Dengan demikian untuk mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh tidak ada jalan lain kecuali menjalankan Pancasila dan UUD-45 sesuai marwah aslinya yang telah disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945.
Penjelasan lebih rinci klik buku dibawah ini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf
Pos sebelumnya https://eramilenial.data.blog/2023/06/25/demokrasi-pancasila-sistem-tata-kelola-dunia-baru/
