Pasca Pengakuan Jujur Ketua MPR Periode 1999-2004

Pasca pengakuan jujur Prof.DR. Muhammad Amien Rais, M.A. Ph.D. selaku Ketua MPR periode 1999-2004 (Harian Kompas Rabu, 15 Juni 2024 yg sempat viral di media), tentang pengakuan kesalahan mengamandemen UUD-45 sebanyak 4 kali dari tahun 2002-2004, yang berakibat rusaknya sistem tata kelola negara yang berlangsung saat ini, maka pemerintah dalam hal ini Presiden atau MPR harus cepat mengambil sikap untuk mengantisipasi bertambah rusaknya sistem yang sedang berlangsung saat ini yaitu dengan mengembalikan UUD-45 yang telah diamandemen untuk dikembalikan ke naskah UUD-45 asli yaitu naskah sesuai ketetapan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang telah final.

UUD-45 naskah asli merupakan cita2 para pendiri bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh seperti yang tertuang di dalam Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”.

Kepedulian Presiden atau MPR untuk menyelamatkan NKRI tidak bisa ditawar2 lagi untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera, kecuali Presiden dan MPR telah merasa nyaman dengan sistem yang saat ini berlangsung dimana posisi para birokrat menempatkan diri seperti imperialis yang mendudukkan rakyat sebagai objek yang diperlakukan seperti budak.

Kembali ke UUD-45 bisa dilakukan dgn jalan pintas melalui Dekrit Presiden atau MPR melaksanakan Sidang Istimewa dengan menerbitkan Tap MPR tentang ketetapan kembali ke UUD-45 naskah asli.

Sekarang tinggal keberanian lembaga tersebut melaksanakannya, kalau demi mewujudkan kesejahteraan rakyat seharusnya siap melaksanakan, tetapi kalau demi jabatan dan harta dipastikan tidak akan ada keberanian, kalau begitu silahkan saja lanjut memperdagangkan kesulitan rakyat sampai Sang Pencipta memusnahkan kalian semua.

Interpretasi sistem tatanan baru sesuai UUD-45 naskah asli, klik tautan dibawah ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai