PANCASILA DAN UUD45 MERUPAKAN SISTEM TATA NEGARA

Kilas balik bagi kita yg mengenyam pendidikan pd masa sebelum reformasi, dimana materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kita disajikan materi tentang UUD45, dimana UUD45 terbagi atas tiga bagian

1. Bagian Pembukaan
2. Bagian Batang Tubuh
3. Bagian Penjelasan

Bagian ke 1 Pembukaan dan bagian ke 2 Batang Tubuh merupakan hasil penyusunan oleh BPUPKI, kemudian BPUPKI dibubarkan dibentuk PPKI.
PPKI inilah yg menetapkan UUD45 menjadi landasan NKRI pd tgl 18 Agustus 1945 dan secara hukum sudah bersifat FINAL

Bagian Pembukaan sesuai marwahnya berkedudukan sebagai Ideologi Negara yg di dalamnya terdapat rumusan 5 sila Pancasila sebagai intisari Ideologi Negara, dimana Sila Ke 4 merupakan bentuk gagasan dasar mengenai sistem tata negara. Dan bentuk sistem tata negara nya disusun dalam bentuk kelembagaan yg dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD45 yaitu Lembaga Tertinggi Negara (MPR) dan Lembaga Tinggi Negara (Presiden, DPA, DPR).

Atas dasar inilah Pancasila dan UUD45 merupakan bentuk dasar SISTEM TATA NEGARA, sehingga Ir Soekarno menyatakan bahwa PANCASILA adalah philosiphische grondslag bangsa Indinesia yaitu filosifi tentang HUKUM DASAR tata negara warisan leluhur bangsa Indonesia yg berabad-abad hilang telah diketemukan kembali.

Sedangkan bagian ke 3 yaitu bagian Penjelasan bukan termasuk bagian dari UUD45 karena bukan disusun oleh BPUPKI, entah sejak kapan bagian penjelasan ini ditempelkan menjadi bagian dari UUD45 atau mungkin sengaja disisipkan untuk kepentingan tertentu. Coba dilihat dan dicermati pada Romawi II sub bagian 4 pada Penjelasan mengenai Pembukaan UUD45 sbb :

“Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.

Pada perkataan…. MEWAJIBKAN PEMERINTAH DLL PENYELENGGARA NEGARA UNTUK MEMELIHARA BUDI PEKERTI DAN MEMEGANG TEGUH CITA2 MORAL YG LUHUR….
Perkataan inilah yg dijadikan sebagai dasar bahwa Pancasila merupakan alat pembinaan moral atau mental.

Mengacu perkataan tersebut pemerintahan hasil Pemilu 1977 dalam hal ini Menteri Pendidikan Daud Yusuf dibantu ahli dari barat yg duduk di Litbang Direktorat P&K merumuskan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) untuk dijadikan materi pembelajaran wajib pd lembaga pendidikan formal dan non formal secara menyeluruh dan masif untuk membentuk pandangan di dalam masyarakat bahwa Pancasila sebagai dasar pembelajaran ilmu budi pekerti dan moral bangsa.

Dan untuk memperkuat dan melegalisasi P4 ditebitkanlah Tap MPR NO. II/MPR/1978.

Akibat dari Tap II/ MPR/1978  secara menyeluruh pemahaman masyarakat tentang Pancasila bergeser menjadi bentuk pembelajaran moral sehingga merusak pemahaman tentang Pancasila dan UUD45 menurut naskah asli BPUPKI. Pancasila saat ini tidak lagi berkedudukan sebagai Philosophische Grondslag, melainkan dipahami sebagai filosofi tentang moral bangsa, pandangan yang demikian mengakar sangat kuat dalam masyarakat. Dan dalam perjalanan selanjutnya kedudukan Pancasila bukan lagi dipahami sebagai intisari dari UUD45 melainkan menjadi alat pembinaan mental, sehingga Pancasila merupakan bagian yang terpisah dengan UUD45.

Pancasila dan UUD45 setelah amandemen tahun 2002 lebih bertambah hancur berantakan, bahkan jati diri bangsa Indonesia menjadi hilang.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45, sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan dibawah ini 👇  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai