Sebuah masukan, untuk mereka yg mau diajak berpikir ilmiah
Dibawah ini merupakan hadits tentang Rukun Islam :
بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ
الإسْلاَمُ =
alif lam pada kata “Islam” pada hadits diatas menunjukkan bahwa kata tersebut bermakna khusus atau ma‘rifat, menjadi khusus karena ada kata tertentu sebagai sandarannya yg di mahdzuf (tersembunyi) yaitu kata “dinan”, sehingga perkataan lengkapnya بُنِيَ (دِينًا) الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ, kata Islam bergandeng dengan kata Din sebutannya menjadi “Dinul Islam”. Din, pilihan maknanya bisa menata karena bentuknya masdar maknanya “Tata atau tatanan”, sedangkan Islam maknanya “Sejahtera” maka Dinul Islam bisa diartikan Tatanan Sejahtera, karena Dinul Islam bentuk kata majemuk, maka makna ke dalam bahasa Indonesia harus senilai.
Dinul Islam diartikan “Tatanan Sejahtera” memenuhi kaidah bahasa karena dua kata tersebut bisa digolongkan sebagai kata majemuk yang mempunyai pengertian Tatanan Hidup yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera atau disingkat “Tatanan Hidup Sejahtera”
Dengan demikian salah satu pilihan makna dari Dinul Islam adalah “Tatanan Hidup Sejahtera“, sedangkan pilihan makna yang berlaku umum, Dinul Islam diartikan “Agama Islam” dan ada juga yang memberi arti “Tatanan Islam” kedua arti tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan kaidah bahasa karena tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk. Perbedaan pengambilan arti Dinul Islam akan mengakibat pemahaman yang berbeda terhadap pengertian syahadat, shalat, shaum, zakat dan haji.
Karena Dinul Islam dimaknai ” TATANAN HIDUP SEJAHTERA”, maka arti hadits diatas menjadi sbb : “Dibangun sistem Tatanan Hidup Sejahtera atas lima proses”, atau “Rukun Pembangunan tatanan hidup sejahtera atas lima proses”, yaitu :
1. SYAHADAT
“Saya bersaksi bahwa tidak ada perancang pembangunan tatanan hidup apapun kecuali Allah sebagai perancang pembangunan tatanan hidup sejahtera. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah pelaku yang pernah berhasil membangun sistem tatanan hidup sejahtera (Dinul Islam) pada abad ke 7.
Syahadat, merupakan pernyataan persaksian yang keluar dari lubuk yang paling dalam dari seorang manusia dan manusia lainnya yang sama-sama menginginkan satu perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu syahadat kedudukannya sebagai pondasi dalam bangunan Dinul Islam.
Syahadat merupakan pernyataan persaksian bersama yang melekat pada masing-masing pribadi yang menginginkan perubahan nasib kehidupan bangsanya. Dengan demikian syahadat merupakan persyaratan mutlak untuk bisa membangun kehidupan islami atau kehidupan sejahtera. Kemantapan persaksian pada zaman Rasulullah didukung sebuah konstitusi dasar yaitu Piagam Madinah.
Syahadat yang kita ikrarkan saat ini dapat menjadi persaksian bersama apabila konsep konsitusi dasar sudah tersusun dalam bentuk konsep yang jelas, sistematik dan objektif serta tidak diragukan lagi isi di dalamnya sebagai konsep yang dapat diwujudkan ke dalam kenyataan. Dan konsep tersebut benar-benar bisa dijalankan serta mampu diwujudkan menjadi kenyataan hidup berbangsa, yang isinya meliputi aturan dasar bernegara yang bersifat universal sehingga bisa diterima oleh semua kalangan. Aturan tersebut harus senilai dengan Piagam Madinah (Konstitusi Madinah) yang pernah dijalankan Rasulullah pertama kali di Kota Yatsrib, tetapi sayangnya konsep tersebut tidak bisa kita duplikasi, karena sudah dimusnahkan pada zaman Yazid bin Muawwiyah.
Dengan demikian pernyataan dalam syahadat tersebut dapat diikrarkan bersama apabila konsep konstitusinya sudah ada kemudian disepakati bersama, kalau belum ada konsep konstitusi nya maka kita belum bisa bersyahadat.
Sebenarnya bangsa Indonesia mempunyai konstusi dasar yang telah disepakati bersama pada tanggal 18 Agustus 1945, kesepakan tersebut telah ditetapkan oleh PPKI sebagai landasan dasar NKRI secara hukum telah bersifat FINAL yaitu UUD 1945 yang disusun oleh “Funding Father”, tapi sayangnya tidak bisa diundangkan karena kita belum siap mengikrarkan serta mengikatkan diri secara bersama.
2. SHALAT
Merupakan alat pemersatu bangsa dalam tujuan untuk mewujudkan satu kehidupan sejahtera. Shalat merupakan satu keinginan atau do’a yang harus ditindak lanjuti secara konsisten, terukur dan terencana.
Shalat merupakan proses kedua dari pembangunan Dinul islam yang diibaratkan seperti tiang penyangga bangunan Dinul Islam. Keberhasilan tegaknya Dinul Islam tergantung atas kemantapan serta keinginan dari masing-masing pribadi yang bersatu padu mengikatkan diri untuk mewujudkan harapan secara bersama, yang demikian itulah sebenarnya hakikat dari SHALAT JAMA’AH seperti yang pertama kali diperintahkan oleh Rasulullah kepada penduduk kota Yatzrib.
SHALAT JAMA’AH sebagai bentuk ikatan bersama guna untuk mewujudkan kehidupan islami berdasarkan sistem Dinul Islam, yang diikat dengan sebuah perjanjian yaitu Piagam Madinah yang isinya merupakan bentuk konstitusi dasar untuk menjalankan sebuah negara.
Shalat merupakan alat untuk membentuk persatuan bangsa, oleh karena itu fungsi shalat jamaah yang obyektif menurut sunnah rasul merupakan sebuah senandung harap bersama untuk membangun persatuan umat, hal demikian tidak ada kaitan dan korelasi nya dengan kaifiat dan bacaan shalat yang bersudut ritual seperti yang berlangsung saat ini.
Dengan demikian shalat BUKAN rangkaian ibadah atau ritual wajib untuk mendapatkan pahala atau bentuk seremonial dalam rangka pembinaan diri mencapai mukmin, MELAINKAN satu taktik untuk membangun dan mewujudkan persatuan bangsa, sehingga yang paling prinsip pada shalat jamaah khususnya shalat Jum’at terletak pada mimbar Jum’at sebagai alat pemersatunya, bukan pada kaifiat dan bacaan shalatnya.
Berdasar bekal persatuan yang dihasilkan dari SHALAT JAMAAH, maka Konstitusi Madinah dapat dijalankan dengan dukungan penuh sehingga dalam waktu singkat yaitu 8 tahun, kota Yatsrib mendapat julukan MADINAH AL-MUNAWWARAH yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.
Piagam Madinah saat ini, berkasnya sudah hilang tanpa bekas akibat permainan politik kotor dari keturunan Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai bukti setelah wafatnya Muawiyah bin Abu Sufyan kepemimpinan diserahkan kepada puteranya, sehingga sistem pemerintahan berubah dari sistem Khulafahur Rasyidin menjadi bentuk MONARKI ABSOLUT.
3. SHAUM
Merupakan satu proses pembangunan kesabaran untuk tetap teguh bertahan memperjuangkan keinginan tegaknya Dinul Islam, walaupun dalam situasi dan kondisi sesulit apapun.
Proses ini merupakan proses yang sangat berat untuk dilalui dalam upaya mewujudkan sistem Dinul Islam, karena pada masa transisi setelah terhapusnya isi kepala masing-masing individu bersih dari sistem hidup individual maupun kolektif, maka dengan demikian akan bisa terbentuk satu bangsa/kaum yang berkeinginan kuat untuk merubah sistem tata kelola negara yang anti Liberalis dan anti Komunis yang bergelimang riba akibat sistem kapitalistik, sehingga kehidupan individual maupun kolektif yang keji dan munkar menjadi sirna.
Dalam proses transisi tersebut akan terjadi satu situasi dan kondisi yang tidak menentu, yang berdampak terhadap rusaknya sistem ekonomi yang sedang berlangsung khususnya yang menyangkut distribusi bahan-bahan pokok kebutuhan pangan, dalam kondisi ketersediaan pangan yang sulit, kita diminta tetap bersabar dan teguh bertahan untuk tetap konsisten memperjuangkan terwujudnya sistem Dinul Islam atau sistem Tatanan Sejahtera, walau kondisi perut kosong dan kurang asupan.
Demikianlah hakikat sabar yang dimaksud dalam proses pelaksanaan Shaum sebagai pembangunan kesabaran menuju kemenangan yaitu dengan berhasilnya sistem perekomian zakat dijalankan secara menyeluruh, sehingga shaum bukan berhenti makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan, melainkan satu bentuk kesabaran menghadapi kesulitan hidup sebelum tegaknya konsepsi Dinul Islam.
4. ZAKAT
Merupakan satu sistem tata kelola ekonomi berdasar Konsep Dinul Islam yang bebas dari riba, yaitu dengan menempatkan fungsi uang hanya sebatas alat tukar, bukan sebagai modal yang mengakibatkan uang menjadi penggerak sistem ekonomi kapitalis, sehingga uang menjadi penentu segala gerak dalam kehidupan sehari-hari dan tanpa disadari menempatkan uang menjadi Tuhan.
Zakat sebagai satu sistem perekonomian negara dipastikan akan mampu mewujudkan kehidupan sejahtera, perekonomian zakat dapat dijalankan dan diwujudkan, apabila sistem perekonomiannya berdasarkan atas prinsip kebersamaan melalui musyawarah dan gotong royong serta menempatkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Negara dan dikelola bersama dengan asas kebersamaan yang diatur melalui tata kelola negara demi terwujudnya kesejahteraan umat, yang demikian inilah sebenarnya hakikat dari pengertian sistem Ekonomi Dinul Islam sebagai satu sistem perekonomian negara.
Zakat sebagai satu sistem perekonomian menempatkan dan mendudukkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Negara untuk dikelola bersama melalui negara (selaras dgn pasal 33 UUD-45), sistem perekonomian zakat dapat dipastikan mampu menggusur sistem perekonomian riba yang saat ini sedang berlangsung menjadi tata kelola ekonomi dunia, apabila sistem perekonomian zakat benar-benar dijalankan maka dipastikan akan terwujud satu tata kelola ekonomi dunia baru yang anti Imperislis yaitu anti kapitalis dan feodalis, selaras dengan Pembukaan UUD-45 alinea pertama.
Sistem perekonomian Zakat mutlak tergantung dari kemantapan masing-masing individu yang mengikatkan diri secara bersama-sama untuk tidak lagi hidup individualis yang materialistis serta menghapus diri terhadap faham kepemilikan pribadi, sehingga zakat bukan bicara besarnya potongan kekayaan untuk di setor ke negara melainkan satu sistem perekonomian yang diatur oleh negara.
5. HAJI
Merupakan kongres tahunan setelah sistem perekonomian zakat sudah diundangkan dan berjalan dengan baik. Kongres tersebut dihadiri oleh wakil-wakil daerah untuk bermusyawarah membahas dan merumuskan rencana kerja tahunan dalam rangka mewujudkan pemerataan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Untuk itu yang bisa mengikuti kongres tersebut adalah wakil rakyat yang ditunjuk oleh masyarakat di wilayahnya dengan kriteria mempunyai kemampuan penguasaan teritorial secara menyeluruh serta benar-benar bisa bekerja mewakili kepentingan masyarakatnya. Hasil kongres tahunan yang dibahas dalam mimbar haji dibawa pulang oleh peserta perwakilan, yang diibaratkan seperti oleh-oleh guna untuk ditindak lanjuti menjadi kebijaksanaan pembangunan di wilayahnya masing- masing, sehingga haji bukan ibadah atau ritual wajib untuk mereka yang punya uang.
Demikian gambaran singkat tentang Rukun Pembangunan Dinul Islam, kemantapan pada point 1,2 dan 3 merupakan penentu keberhasilan berjalannya sistem ekonomi zakat, kemantapan tersebut merupakan wujud saling kasih sayang antar ummat. Sedangkan upaya pemerataan kesejahteraan secara menyeluruh dibicarakan pada mimbar haji yang dilaksanakan dalam kongres tahunan yang masing-masing perwakilan daerah dengan membawa masukan atau usulan dari masyarakatnya untuk dibahas bersama.
Demikianlah pembangunan Dinul Islam tersebut di atas, sebagai gambaran obyektif dari pengertian Rukun Islam, sehingga syahadat, shalat, shaum, zakat dan haji, bukan rangkaian ibadah wajib yang membikin manusia sibuk mengumpulkan pahala yang kelak akan dihisab atau diperhitungkan untuk mendapatkan surga. Dan juga bukan alat pembinaan diri untuk mencapai iman.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Rukun Islam merupakan STRATEGI DAN TAKTIK untuk mencapai kehidupan sejahtera bagi seluruh ummat manusia di muka bumi, bukan untuk memenangkan kehidupan di alam akherat..
Strategi dan taktik pembangunan Dinul Islam pernah berhasil diwujudkan oleh Rasulullah di Kota Yatsrib dalam waktu 8 tahun, selanjutnya berkembang ke seluruh jazirah Arab dan mancanegara, hanya butuh waktu 30 tahun. Keberhasilan tersebut didukung dengan sebuah aturan yang disepakati bersama yaitu Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah yang isinya merupakan sistem tata kelola negara yang mampu mewujudkan kehidupan Islami atau KEHIDUPAN SEJAHTERA.
Karena Piagam Madinah konsep fisiknya telah dimusnahkan oleh Yazid bin Muawwiyah, maka untuk mewujukan kehidupan sejahtera seperti zaman Rasulullah kita harus punya konsep yang sama atau minimal senilai dengan Piagam Madinah yang isi pasal-pasalnya dapat diterima oleh semua golongan masyarakat.
Piagam Madinah tersebut kurang lebih senilai dengan UUD-45 naskah asli, penjelasannya klik tautan buku dibawah ini👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ
https://eramilenial.data.blog/2025/01/04/alternatif-pilihan-makna-dinul-islam/
Dialog Gemini dan NH Agi :
Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafaur Rasyidin.👇
https://g.co/gemini/share/26c187634182
