TRISULA POLITIKA SISTEM TATANAN SEJAHTERA

Trisula Politika sebuah gagasan baru tentang pembagian kekuasaan pemerintahan dalam sistem Demokrasi Pancasila yang tidak terintegrasi dengan sistem Liberalis maupun Komunis, serta belum pernah diadopsi ataupun diterapkan sebagai tata kelola oleh negara manapun termasuk Indonesia, sistem tersebut merupakan interpretasi dari penjabaran Pancasila dan UUD-1945 (NASKAH ASLI).

Trisula Politika merupakan satu bentuk sistem tata kelola negara yang seharusnya sudah dijalankan sejak ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, namun hingga saat ini belum bisa dijalankan akibat ambisi kekuasaan dari para petinggi bangsa, bukan karena mereka tidak paham UUD-1945 melainkan mereka lebih nyaman menjadi pelanjut konsep imperialis Belanda.

Pembagian kekuasaan TRISULA POLITIKA, terdiri atas :

EKSEKUTIF, merupakan lembaga yang bertugas menjalankan sistem pemerintahan sesuai undang-undang yang dipimpin oleh seorang Presiden, wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 4 s/d 15 UUD-1945, Presiden merupakan anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih untuk memimpin pemerintahan.

JUDGMENTIF, merupakan lembaga pemberi advis/pertimbangan yang diberi nama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 16 UUD-1945. Anggota DPA merupakan anggota MPR dari Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan. (Pasal 2 ayat 1)

LEGISLATIF, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kewenangannya menyusun dan menetapkan undang-undang, wewenang kekuasaannya dibatasi sesuai pasal 19 s/d 22 UUD-1945. Anggota DPR merupakan anggota MPR dari Perwakilan Rakyat. (Pasal 2 ayat 1).

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut di atas merupakan bagian dari Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 1 ayat 2) yang anggotanya dipilih dan ditetapkan berdasarkan mekanisme sesuai mandat Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya kekuasaan ditangan rakyat yang dipimpin atau diatur oleh hikmat/hukum warisan nenek moyang karena penyusunan Pancasila di dapat dari hasil penelitian anggota BPUPKI, dimana kebiasaan masyarakat kita dalam memilih pemimpin selalu melalui musyawarah bersama, selanjutnya pengambilan kebijaksanaan juga melalui musyawarah dari anggota perwakilan yang ditunjuk langsung oleh rakyat. Pemilihan yang demikian senilai dengan sistem kedaulatan Tuhan yang dibawa oleh para rasul, bukan melalui mekanisme pemilu dimana calon anggota nya ditunjuk oleh pimpinan partai politik.

Pemilihan anggota perwakilannya ditunjuk dan dipilih langsung oleh rakyat melalui proses musyawarah dari tingkat kelembagaan paling rendah yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan syarat utama mampu bekerja team dan tanpa pamrih, artinya siap untuk menerima beban kerja yang ditetapkan tanpa insentif demi kepentingan rakyat serta siap menerima konsekuensi terberat yakni hukuman mati atau diasingkan di sebuah pulau terpencil apabila terbukti melakukan penyelewengan. Dan anggota MPR yang terpilih merupakan kumpulan manusia yang berjiwa seperti Satrio Piningit yang bekerja untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera.

Anggota DPA terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Anggota Utusan Daerah dipersiapkan untuk menduduki jabatan kepemerintahan dari tingkat Desa sampai dengan Tingkat Pusat. Sementara Utusan Golongan adalah mereka yang mempunyai spesialisasi kemampuan ilmu terapan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis di kementerian-kementerian dan badan-badan usaha milik negara, untuk menjalankan seluruh operasional proyek pemerintah dan badan usaha negara, dengan syarat-syarat tertentu.

Sedangkan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat mendudukj jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yaitu DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I dan DPR Pusat.

Presiden, DPA dan DPR adalah model pembagian kekuasaan 3 in 1 yaitu tiga Lembaga Tinggi Negara dalam satu naungan Lembaga Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diibaratkan seperti senjata TRISULA, yaitu senjata yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan, artinya tiga lembaga tinggi negara sebagai motor penggerak kehidupan bernegara yang bekerja secara gotong royong dan bahu membahu dengan satu tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan lembaga yang saling berseberangan seperti pada pembagian kekuasaan dalam konsep Trias Politika yang berlaku pada sistem Demokrasi Liberal.

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut merupakan manifestasi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa sebagai perwujudan Persatuan Indonesia sekaligus untuk merealisasikan persatuan Nusantara
sesuai mandat SUMPAH PALAPA.

Perlu diperhatikan dan dipahami secara KHUSUS untuk seluruh komponen Bangsa, bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag yaitu filosofi tentang HUKUM DASAR TATA NEGARA atau disebut juga Pancasila sebagai DASAR NEGARA.

Pancasila bukan alat pembinaan moral atau mental seperti yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 atau Eka Prasetya Pancakarsa, yang telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Penetapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral telah merusak pemahaman anak bangsa mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar tata negara.

Sistem Trisula Politika sebagai penjabaran sila keempat Pancasila, dipastikan akan menjadi senjata pamungkas yang siap menenggelamkan sistem Liberalis dan Komunis apabila benar-benar dijalankan menjadi sistem DASAR TATA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA untuk menyongsong peradaban NUSANTARA Jilid 2 atau peradaban NUSANTARA BARU yang berpusat di Pulau Kalimantan. Kebangkitan Nusantara Jilid 2 ini senilai juga dengan kebangkitan Dinul Islam Jilid 2.

Konsep TRISULA POLITIKA klik tautan buku dibawah ini 👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇                             
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Dialog Gemini dan NH Agi :
Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafaur Rasyidin.👇
https://g.co/gemini/share/26c187634182

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai