Pidato Presiden Soekarno di PBB tahun 1960 menawarkan Pancasila sebagai dasar bagi tatanan dunia yg lebih adil.
Pidato tersebut mengingatkan sebuah peristiwa setelah Sidang BPUPKI, beliau menegaskan bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag bangsa Indonesia warisan nenek moyang yang telah lama hilang, artinya filosofi tentang hukum dasar tata negara yang pernah berlaku di Nusantara, yang konsep nya telah lama hilang kini ditemukan kembali oleh pejuang kemerdekaan melalui sidang BPUPK.
Pancasila bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945, karena Pancasila merupakan bagian dari Pembukaan UUD 1945 yang terdapat pada alinea ke empat. Berdasarkan marwahnya kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi negara, otomatis Pancasila juga sebagai ideologi negara.
Sejak diterbitkan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Eka Prasetya Pancakarsa. Fungsi dan kedudukan Pancasila bergeser yang tadinya sebagai hukum dasar ketata negaraan menjadi alat pembinaan moral yang disosialisakan melalui materi pembelajaran “Pendidikan Moral Pancasila” (PMP), yang dijadikan sebagai mata pelajaran wajib di sekolah formal dari Tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi sejak 1978. Dan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) juga dijadikan sebagai bahan penataran wajib untuk pegawai negeri dan swasta seluruh Indonesia.
Akibat masif nya pembelajaran PMP dan penataran P4, semua warga negara sekarang ini memahami Pancasila sebagai alat pembinaan moral dan sulit untuk diluruskan kembali sesuai fungsi aslinya.
Walaupun Tap MPR No. II/MPR/1978 telah dicabut dengan diterbitkannya Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, warga negara yang telah menerima materi pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila secara masif sulit untuk bisa merubah mindset bahwa sebenarnya kedudukan Pancasila adalah hukum dasar ketata negaraan. Akibatnya seluruh warga negara termasuk ahli tata negara tidak mampu mengkritisi sistem ketata negaraan yang berlangsung saat ini, apakah sudah sesuai dengan Pancasila atau tidak ?
Sadarkah kita, sebenarnya UUD 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai hukum dasar tata negara belum pernah di undangkan?
Mari coba kita telusuri secara ringkas.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan UUD 1945 menjadi landasan dasar Negara Republik Indonesia dan secara hukum sudah bersifat final.
Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 juncto pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD 1945, mengatur sistem dasar ketata negaraan dalam wujud kelembagaan yang meliputi :
1. Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR.
2. Lembaga Tinggi Negara yaitu Presiden, DPA dan DPR.
Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara, kewenangan nya diatur oleh pasal-pasal yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945. Presiden, DPA dan DPR merupakan lembaga yang berkedudukan sejajar yang bekerja saling bahu membahu sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ketiga lembaga ini diibaratkan seperti senjata Trisula yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan tujuan. Sistem pembagian kekuasaan Trisula Politika merupakan senjata pengahancur sistem imperialisme yang berlangsung saat ini.
Pada tanggal 14 November 1945, Presiden Soekarno mengangkat Sutan Syahrir menjadi Perdana Menteri, berdasarkan UUD 1945, tidak ada Pasal yang mengatur tentang jabatan Perdana Menteri, maka pengangkatan tersebut bertentangan dan bahkan melanggar ketentuan UUD 1945, sehingga secara yuridis sejak pengangkatan tersebut UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tidak diberlakukan, selanjutnya menjadi resmi secara hukum sejak pengakuan kedaulatan kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, secara resmi UUD 1945 sudah TIDAK BERLAKU.
Pemilu tahun 1955 yang diatur berdasarkan UUD Sementara tahun 1950 dengan sistem Parlementer, dimana Partai pemenang pemilu akan menduduki jabatan Perdana Menteri. Dan pada Pemilu tahun 1955 tersebut tidak hanya memilih anggota Parlemen saja, juga memilih Anggota Konstituante yang ditugaskan untuk menyusun undang-undang dasar sebagai landasan negara Republik Indonesia secara Sah.
Dalam perjalanannya Lembaga Konstituante tersebut setelah bekerja hampir 5 tahun tidak berhasil menyusun undang-undang dasar, karena berlarut-larut Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Setelah kembali ke UUD 1945, Presiden Soekarno justru melanggar dengan mengabaikan “Pasal IV ATURAN PERALIHAN” yang berbunyi :
“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Persiden Soekarno TIDAK PERNAH membentuk “KOMITE NASIONAL” yang tugasnya bersama Presiden, memilih dan menetapkan Anggota MPR yang di dalamnya terdapat Anggota DPR dan Anggota DPA, dimana pemilihan anggotanya diatur berdasarkan mekanisme Sila ke 4 Pancasila, karena Pancasila merupakan hukum dasar ketata negaraan yang mengatur sistem pemilihan Anggota Majelis Permusyaratan dan Perwakilan secara musyawarah untuk menentukan arah kebijakan negara, yang dimulai dari pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representatif dari kedaulatan rakyat, dimana anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dari Tingkat RT/RW, selanjutnya anggota BPD yang terbentuk bermusyarah menunjuk wakilnya untuk duduk di Badan Permusyawaratan Tingkat II dan seterusnya sampai tingkat pusat.
Sama-sama kita ketahui setelah Dekrit, Presiden Soekarno membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) artinya disini secara tegas pembentukan MPRS melanggar pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, pelanggaran tersebut secara gamblang bisa dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945, karena akibat pelanggaran tersebut mengakibatkan sistem kelembagaan negara saat ini menjadi bertentangan dengan arah kebijakan negara yang sesuai cita-cita Kemerdekaan.
Pelanggaran ini tidak disadari oleh para ahli tata negara, sehingga harapan untuk bisa mewujudkan Sila Ke 5 Pancasila menjadi mimpi buruk belaka. Karena produk hukum yang dihasilkan sejak pelanggaran UUD 1945 oleh Presiden Soekarno hingga saat ini merupakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945.
Pembentukan MPRS oleh Presiden Soekarno setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara tegas dan jelas melanggar UUD 1945, karena tidak ada pasal yang mengatur tentang pengangkatan anggota MPRS oleh Presiden.
Pertanyaannya apakah Presiden Soekarno tidak memahami UUD 1945 atau beliau sengaja mengabaikan Pasal IV Aturan Peralihan? Padahal tidak ada alasan beliau tidak memahami karena setelah PPKI menetapkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 kemudian mengangkat Presiden untuk pertama kali (sesuai Pasal III Aturan Peralihan) selanjunya dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sesuai Pasal IV Aturan Peralihan, hal demikian Soekarno paham karena beliau salah satu pelakunya.
Lantas kenapa dan ada apa sehingga Presiden Soekarno mengabaikan Pasal IV Aturan Peralihan setelah penetapan Dekrit Presiden? Silahkan anda interpretasikan sendiri, kenapa dan ada apa sehingga terjadi demikian.
Dengan gambaran tersebut diatas, maka sejak tanggal 14 Nopember 1945 sampai diturunkannya Presiden Soekarno tanggal 12 Maret 1967 UUD 1945 tidak pernah diundangkan. Demikian hal nya pengangkatan Presiden Soeharto secara resmi tanggal 27 Maret 1968 tidak langsung membentuk Komite Nasional untuk memilih Anggota MPR, DPR dan DPA melalui mekanisme permusyawaratan sebagai amanat konstitusi berdasarkan Sila ke 4 Pancasila dan UUD 1945, malah justru Presiden Soeharto melanjutkan Lembaga MPRS bentukan Soekarno dengan mengganti beberapa anggota yang pro Soekarno. Selanjutnya Presiden Soeharto melaksanakan Pemilu pada tahun 1971, yang tidak ada landasan pasal yang mengatur tentang Pemilu di dalam UUD 1945. Dan kalau kita mau mengusut secara obyektif pelaksanaan pemilu tahun 1971 landasannya menggunakan UUD Sementara tahun 1950 dengan bukti peserta pemilu adalah Partai Politik yang ikut Pemilu tahun 1955.
Dan pada masa Presiden Soeharto pula, tepatnya setelah terbentuknya MPR hasil Pemilu tahun 1977, terjadi kudeta konstitusi yang terstruktur dan halus terhadap UUD 1945 yaitu dengan diterbitkannya Tap MPR No. II/MPR/1978, dengan jalan menyembelih fungsi Pancasila menjadi alat pembinaan moral.
Team ahli Orde Baru dibantu oleh tenaga ahli dari Barat melakukan kudeta konstitusi UUD 1945 secara halus yaitu dengan menyisipkan “BAGIAN PENJELASAN” ke dalam UUD 1945 untuk tujuan menggeser fungsi Pancasila sebagai landasan dasar pembentukan kelembagaan negara, menjadi alat pembinaan moral bangsa. Penyisipan Bagian Penjelasan ini dipopulerkan seolah-olah bagian dari UUD 1945.
Coba dicermati “Bagian Penjelasan UUD 1945, pada Romawi II sub bagian IV” :
“Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”
Berlandaskan Bagian Penjelasan Romawi II sub bagian 2 diatas, maka dibentuklah Team untuk menyusun sebuah gagasan yang diramu sangat rapih yaitu P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan untuk memperkuat P4 tersebut diterbitkan Tap MPR No. II/MPR/1978 sebagai payung hukumnya. sehingga kita semua tidak menyadari dan bahkan ahli tata negara sekalipun tidak mampu mendeteksi penyusupan ini. Dengan kenyataan ini sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 juga tidak dijalankan pada masa Orde Baru, Pancasila dan UUD 1945 hanya digunakan sebatas stempel pengesahan belaka, sedangkan permukaan dalam nya berjalan berdasarkan konsep feodalis dan kapitalis yang bertumpu pada sistem Liberalis.
Dan lebih tragis lagi setelah reformasi sistem liberalis dengan konsep Trias Pilitika, dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 secara tegas dan jelas yaitu tentang prinsip-prinsip dasar pembentukan kelembagaan negara oleh MPR hasil pemilu tahun 1999 yang diketuai oleh Amien Rais.
Amien Rais selaku ketua MPR periode 1999 – 2004, telah mengakui kesalahan atas amandemen UUD 1945, yang dipublish di Harian Kompas tanggal 15 Juni 2024.
Berdasarkan latar belakang diatas tidak ada alasan bagi warga negara Indonesia untuk “MENOLAK” kembali ke UUD 1945 sesuai naskah yang ditetapkan oleh PPKI kemudian menjalankan Pasal IV Aturan Peralihan, tanpa interupsi dari kalangan manapun karena UUD 1945 naskah asli belum pernah dijalankan selama Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
“MENOLAK kembali ke UUD 1945 ASLI BERARTI MENDUKUNG DAN MELEGITIMASI SISTEM LIBERAL YANG BERBAJU PANCASILA. MEREKA YANG MENOLAK MERUPAKAN PELANJUT SISTEM PENJAJAHAN BELANDA UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN PRIBADI DAN KELOMPOKNYA, MEREKA INILAH PENGHADANG CITA-CITA PROKLAMASI”
Jalan satu-satunya untuk perbaikan bangsa menuju Indonesia emas adalah perubahan total sistem ketata negaraan yang sekarang berlangsung dengan jalan kembali ke UUD 45 dengan mematuhi dan menjalankan Pasal II dan IV Aturan Peralihan.
Tulisan diatas terinspirasi oleh tulisan Aris Heru Utomo yang berjudul “Mengenang Try Sutrisno, Prajurit Penjaga Pancasila” Kompas.com, 3 Maret 2026, 13:21 WIB. Try Sutrisno pernah mengusulkan untuk mengkaji ulang UUD 1945.
Untuk memahami sistem ketata negaraan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, klik gagasan ketata negaraan “Trisula Politika” dibawah ini👇
https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf
Dialog Gemini dan NH Agi :
Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafur Rasyidin.👇
https://g.co/gemini/share/26c187634182
