Dinul Islam terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman.
“Dinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu) salah satu pilihan maknanya menata, sedangkan “Islaaman” berasal dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu), artinya sejahtera, dengan demikian Dinul Islam bisa diartikan “Tatanan Sejahtera”.
Dilihat dari sisi kalimatnya “Dinul Islam” bentuknya mudhaf wa mudhafun ilaih (kata majemuk), diartikan “Tatanan Sejahtera” bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk yang mempunyai arti “tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera” atau lebih singkat disebut “Tatanan Hidup Sejahtera”, sedangkan Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk, sehingga Din diartikan agama tidak memenuhi kaidah bahasa, tetapi dalam kenyataannya massal manusia memberi makna demikian walaupun tidak memenuhi kaidah yang pas.
Dinul Islam sebagai pangkal sudah tidak memenuhi kaidah bahasa, sehingga bisakah dibenarkan pengertian dari cabang-cabangnya? Untuk itu perlu satu tinjauan yang obyektif dan bersifat apriori, karena dinul islam merupakan satu konsep tatanan hidup yang tidak diragukan lagi kebenarannya (la raiba fihi) sebagai bangunan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan hasanah.
ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Hidup Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Islam tidak lagi bicara agama, yang lingkupnya hanya sebatas keyakinan yang bersifat dogmatis dan pembenaran mutlak tanpa bantahan, tetapi bicara Islam adalah bicara tentang bagaimana mewujudkan Tatanan Hidup Sejahtera menjadi kenyataan hidup di muka bumi, karena Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan sejahtera (QS 5:3). dengan kata lain Islam sebagai bentuk tatanan hidup sejahtera merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti “Tatanan Hidup Sejahtera atau Dinul Islam” merupakan sistem tatanan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun.
Sedangkan Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan dogmatis yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.
Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan apalagi ukhuwah islamiah dipastikan hanya menjadi slogan mimpi, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.
Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut agamanya, sehingga lupa dengan tujuan utamanya yaitu membangun dan mewujudkan satu kehidupan sejahtera bagi semua ummat manusia.
Hadits menegaskan untuk mewujudkan tatanan hidup sejahtera mutlak dibangun atas lima proses yang harus dilalui secara berurutan, konsisten dan berkesinambungan. (lihat hadist “Buniyal islamu ala khamsin….”= Dibangun tatanan hidup sejahtera atas 5 urutan yaitu : “….)
1. SYAHADAT
Saya bersaksi bahwa tidak ada perancang pembangunan tatanan hidup apapun kecuali Allah yang merancang pembangunan tatanan hidup sejahtera. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah pelaku yang pernah berhasil membangun sistem tatanan hidup sejahtera (Dinul Islam) pada abad ke 7.
Syahadat, merupakan pernyataan persaksian yang keluar dari lubuk yang paling dalam dari seorang manusia dan manusia lainnya yang sama-sama menginginkan satu perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu syahadat kedudukannya sebagai pondasi dalam bangunan Dinul Islam.
Syahadat merupakan pernyataan persaksian bersama yang melekat pada masing-masing pribadi yang menginginkan perubahan nasib kehidupan bangsanya. Dengan demikian syahadat merupakan persyaratan mutlak untuk bisa membangun kehidupan islami atau kehidupan sejahtera. Kemantapan persaksian pada zaman Rasulullah didukung sebuah sistem konstitusi dasar yaitu Piagam Madinah.
Syahadat yang kita ikrarkan saat ini dapat menjadi persaksian bersama apabila konsep konsitusi dasar sudah tersusun dalam bentuk konsep yang jelas, sistematik dan objektif serta tidak diragukan lagi isi di dalamnya sebagai konsep yang dapat diwujudkan ke dalam kenyataan. Dan konsep tersebut benar-benar bisa dijalankan serta mampu diwujudkan menjadi kenyataan hidup berbangsa, yang isinya meliputi aturan dasar bernegara yang bersifat universal sehingga bisa diterima oleh semua kalangan. Aturan tersebut harus senilai dengan Piagam Madinah (Konstitusi Madinah) yang pernah dijalankan Rasulullah pertama kali di Kota Yatsrib, tetapi sayangnya konsep tersebut tidak bisa kita duplikasi, karena sudah dimusnahkan pada zaman Yazid bin Muawwiyah.
Dengan demikian pernyataan dalam syahadat tersebut dapat diikrarkan bersama apabila konsep konstitusinya sudah ada kemudian disepakati bersama, kalau belum ada konsep konstitusi nya maka kita belum bisa bersyahadat.
Sebenarnya bangsa Indonesia mempunyai konstusi dasar yang telah disepakati bersama pada tanggal 18 Agustus 1945, kesepakan tersebut telah ditetapkan oleh PPKI sebagai landasan dasar NKRI yang telah bersifat final yaitu UUD 1945 yang disusun oleh “Funding Father”, tapi sayangnya tidak bisa diundangkan karena kita belum mengikrarkan serta mengikatkan diri secara bersama.
2. SHALAT
Merupakan alat pemersatu bangsa dalam tujuan untuk mewujudkan satu kehidupan sejahtera. Shalat merupakan satu keinginan atau do’a yang harus ditindak lanjuti secara konsisten, terukur dan terencana.
Shalat merupakan proses kedua dari pembangunan Dinul islam yang diibaratkan seperti tiang penyangga bangunan Dinul Islam. Keberhasilan tegaknya Dinul Islam tergantung atas kemantapan serta keinginan dari masing-masing pribadi yang bersatu padu mengikatkan diri untuk mewujudkan harapan secara bersama, yang demikian itulah sebenarnya hakikat dari SHALAT JAMA’AH seperti yang pertama kali diperintahkan oleh Rasulullah kepada penduduk kota Yatzrib.
SHALAT JAMA’AH sebagai bentuk ikatan bersama guna untuk mewujudkan kehidupan islami berdasarkan sistem Dinul Islam, yang diikat dengan sebuah perjanjian yaitu Piagam Madinah yang isinya merupakan bentuk konstitusi dasar untuk menjalankan sebuah negara.
Shalat merupakan alat untuk membentuk persatuan bangsa, oleh karena itu fungsi shalat jamaah yang obyektif menurut sunnah rasul merupakan sebuah senandung harap bersama untuk membangun persatuan umat, hal demikian tidak ada kaitan dan korelasi nya dengan kaifiat dan bacaan shalat yang bersudut ritual seperti yang berlangsung saat ini.
Dengan demikian shalat BUKAN rangkaian ibadah atau ritual wajib untuk mendapatkan pahala atau bentuk seremonial dalam rangka pembinaan diri mencapai mukmin, MELAINKAN satu taktik untuk membangun dan mewujudkan persatuan bangsa, sehingga yang paling prinsip pada shalat jamaah khususnya shalat Jum’at terletak pada mimbar Jum’at sebagai alat pemersatunya, bukan pada kaifiat dan bacaan shalatnya.
Berdasar bekal persatuan yang dihasilkan melalui SHALAT JAMAAH, maka Konstitusi Madinah dapat dijalankan dengan dukungan penuh sehingga dalam waktu singkat yaitu 8 tahun, kota Yatsrib mendapat julukan MADINAH AL-MUNAWWARAH yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.
Piagam Madinah saat ini, berkasnya sudah hilang tanpa bekas akibat permainan politik kotor dari keturunan Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai bukti setelah wafatnya Muawiyah bin Abu Sufyan kepemimpinan diserahkan kepada puteranya, sehingga sistem pemerintahan berubah dari sistem Khulafahur Rasyidin menjadi bentuk MONARKI ABSOLUT.
3. SHAUM
Merupakan satu proses pembangunan kesabaran untuk tetap teguh bertahan memperjuangkan keinginan untuk tegaknya Dinul Islam, walaupun dalam situasi dan kondisi sesulit apapun.
Proses ini merupakan proses yang sangat berat untuk dilalui dalam upaya mewujudkan sistem Dinul Islam, karena pada masa transisi setelah terhapusnya isi kepala masing-masing individu bersih dari sistem hidup individual maupun kolektif, maka dengan demikian akan bisa terbentuk satu bangsa/kaum yang berkeinginan kuat untuk merubah sistem tata kelola negara yang anti Liberalis dan anti Komunis yang bergelimang riba akibat sistem kapitalistik, sehingga kehidupan individual maupun kolektif yang keji dan munkar menjadi sirna.
Dalam proses transisi tersebut akan terjadi satu situasi dan kondisi yang tidak menentu, yang berdampak terhadap rusaknya sistem ekonomi yang sedang berlangsung khususnya yang menyangkut distribusi bahan-bahan pokok kebutuhan pangan, dalam kondisi ketersediaan pangan yang sulit, kita diminta tetap bersabar dan teguh bertahan untuk tetap konsisten memperjuangkan terwujudnya sistem Dinul Islam atau sistem Tatanan Sejahtera, walau kondisi perut kosong dan kurang asupan.
Demikianlah hakikat sabar yang dimaksud dalam proses pelaksanaan Shaum sebagai pembangunan kesabaran menuju kemenangan yaitu dengan berhasilnya menjalankan sistem perekomian zakat secara menyeluruh, sehingga shaum bukan berhenti makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan, melainkan satu bentuk kesabaran menghadapi kesulitan hidup selama belum tegak konsepsi Dinul Islam.
4. ZAKAT
Merupakan satu sistem tata kelola ekonomi berdasar Konsep Dinul Islam yang bebas dari riba, yaitu dengan menempatkan fungsi uang hanya sebatas alat tukar, bukan sebagai modal yang mengakibatkan uang menjadi penggerak sistem ekonomi kapitalis, sehingga uang menjadi penentu segala gerak dalam kehidupan sehari-hari dan tanpa disadari menempatkan uang menjadi Tuhan.
Zakat sebagai satu sistem perekonomian negara dipastikan akan mampu mewujudkan kehidupan sejahtera, perekonomian zakat dapat dijalankan dan diwujudkan, apabila sistem perekonomiannya berdasarkan atas prinsip kebersamaan melalui musyawarah dan gotong royong serta menempatkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Negara dan dikelola bersama dengan asas kebersamaan yang diatur melalui tata kelola negara demi terwujudnya kesejahteraan umat, yang demikian inilah sebenarnya hakikat dari pengertian sistem Ekonomi Dinul Islam sebagai satu sistem perekonomian negara.
Zakat sebagai satu sistem perekonomian menempatkan dan mendudukkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Negara untuk dikelola bersama melalui negara (selaras dgn pasal 33 UUD-45), sistem perekonomian zakat dapat dipastikan mampu menggusur sistem perekonomian riba yang saat ini sedang berlangsung menjadi tata kelola ekonomi dunia, apabila sistem perekonomian zakat benar-benar dijalankan maka dipastikan akan terwujud satu tata kelola ekonomi dunia baru yang anti Imperislis yaitu anti kapitalis dan feodalis, selaras dengan Pembukaan UUD-45 alinea pertama.
Sistem perekonomian Zakat mutlak tergantung dari kemantapan masing-masing individu yang mengikatkan diri secara bersama-sama untuk tidak lagi hidup individualis yang materialistis serta menghapus diri terhadap faham kepemilikan pribadi, sehingga zakat bukan bicara besarnya potongan kekayaan untuk di setor ke negara melainkan satu sistem perekonomian yang diatur oleh negara.
5. HAJI
Merupakan kongres tahunan setelah sistem perekonomian zakat sudah diundangkan dan berjalan dengan baik. Kongres tersebut dihadiri oleh wakil-wakil daerah untuk bermusyawarah membahas dan merumuskan rencana kerja tahunan dalam rangka mewujudkan pemerataan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Untuk itu yang bisa mengikuti kongres tersebut adalah wakil rakyat yang ditunjuk oleh masyarakat di wilayahnya dengan kriteria mempunyai kemampuan penguasaan teritorial secara menyeluruh serta benar-benar bisa bekerja mewakili kepentingan masyarakatnya. Hasil kongres tahunan yang dibahas dalam mimbar haji dibawa pulang oleh peserta perwakilan, yang diibaratkan seperti oleh-oleh guna untuk ditindak lanjuti menjadi kebijaksanaan pembangunan di wilayahnya masing- masing, sehingga haji bukan ibadah atau ritual wajib untuk mereka yang punya uang.
Demikian gambaran singkat tentang Rukun Pembangunan Dinul Islam, kemantapan pada point 1,2 dan 3 merupakan penentu keberhasilan berjalannya sistem ekonomi zakat, kemantapan tersebut merupakan wujud saling kasih sayang antar ummat. Sedangkan upaya pemerataan kesejahteraan secara menyeluruh dibicarakan pada mimbar haji yang dilaksanakan dalam kongres tahunan yang masing-masing perwakilan daerah membawa masukan atau usulan untuk dibahas bersama.
Falsafah Dinul Islam di atas merupakan bentuk obyektif dari pengertian Rukun Islam, sehingga syahadat, shalat, shaum, zakat dan haji, bukanlah rangkaian ibadah wajib melainkan sebuah proses untuk mencapai kehidupan damai sejahtera.
Gambaran yang selama ini kita fahami tentang Rukun Islam hanya sebatas doktrin, sehingga apa yang kita kerjakan sebagai satu ibadah tidak pernah mewujudkan kehidupan sejahtera untuk seluruh ummat, namun kita sudah merasa sukses dengan ibadah yang telah kita lakukan dan perbuat, karena dibalik itu ada sebuah impian semu yang dijanjikan yaitu berupa ganjaran yang kelak akan diterima di akhirat, sehingga tidak masalah kehidupan di dunia amburadul dan tidak pernah terwujud kehidupan damai dan sejahtera, yang penting nanti bisa dinikmati di akhirat, padahal hadits menegaskan kehidupan di dunia merupakan kaca pemantul kehidupan akhirat (ad-dunya mir’atul akhirah).
Selanjutnya untuk bisa menindak lanjuti proses tegaknya tatanan kehidupan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera adil dan makmur, tidak mungkin kita gaungkan dengan mengatas namakan Islam, karena bangsa kita bangsa yang majemuk dengan berbagai macam pola pikir dan agama, kalau dipaksakan dipastikan terjadi perpecahan dan bahkan mungkin perang saudara, maka hal tersebut harus dikemas dengan tanpa mengedepan Dinul Islam melainkan dengan mengedepankan konsep Tatanan Hidup Sejahtera.
Konsep Tatanan Hidup Sejahtera tersebut sudah terangkum di dalam Pancasila dan UUD-45, konsep tersebut sudah diterima menjadi kesepakatan bersama dan telah final disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi landasan tata kelola negara, oleh karena itu untuk mewujudkan kehidupan sejahtera kita kedepankan Pancasila dan UUD-45, karena isinya diakui atau tidak merupakan cerminan pemikiran anggota BPUPKI yang anggotanya dominan beragama Islam.
Demikian sekilas tentang pembangunan perwujudan “Tatanan Hidup Sejahtera” yang dibangun melalui proses 5 urutan, dimana isinya selaras dan paralel dengan Pancasila sebagai dasar tata kelola negara. Tetapi kalau Dinul Islam mutlak pengertiannya Agama Islam dan tidak terbuka dengan makna tersebut, maka Pancasila tidak akan bisa selaras.
Penjelasannya klik tautan buku dibawah ini
https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ
Dialog Gemini dan NH Agi :
Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafur Rasyidin.👇
https://g.co/gemini/share/26c187634182

⅝