Apa itu BPUPKI ?
BPUPKI = Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Yaitu sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia, yang diberi nama “Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPK)”, badan ini bertugas menyelidiki dan menganalisa kenyataan pola pikir bangsa Indonesia pada saat itu, yaitu yang menyangkut sistem pemerintahan, sistem ekonomi dan kebudayaan guna untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan pembentukan dan pendirian suatu negara.
Seluruh anggota BPUPKI ditugaskan melakukan penyelidikan di masing-masing wilayahnya, untuk dijadikan sebagai bahan masukan dalam Sidang BPUPKI.
BPUPKI diumumkan pembentukannya pada tanggal 1 Maret 1945 dan diresmikan pada tanggal 29 April 1945 sekaligus pengangkatan 67 anggota BPUPKI dan 60 Anggota Badan Tata Usaha (semodel sekretariat) untuk membantu pelaksanaan kegiatan BPUPKI.
BPUPKI bersidang secara resmi 2 (dua) kali
*Sidang pertama (28 Mei sd 1 Juni 1945)
*Sidang kedua (10 Juli sd 17 Juli 1945)
Pada sidang pertama, awal sidang dibuka dengan mendiskusikan tentang bentuk negara dan disepakati secara bulat bentuk negara adalah “Negara Kesatuan Republik Indonesia”(NKRI). Selanjutnya sidang membahas ideologi negara, yaitu membahas tentang gagasan atau ide tentang bentuk bangunan dasar tata kelola negara atau dasar negara.
Dan pada pelaksanaan sidang pertama ini, semua masukan gagasan dari anggota BPUPKI sudah diterima oleh badan tata usaha. Dan kemudian dilanjutkan sesi dengar pendapat, usulan gagasan dari 3 tokoh utama, yaitu
1. Prof. Mr. Mohammad Yamin, SH (29 Mei1945), mengajukan 5 rumusan dasar negara.
2. Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945), mengajukan 5 rumusan dasar negara.
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945), mengajukan 5 rumusan dasar negara yang beliau katakan 5 sila dan diberi nama Pancasila, sbb :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Isinya berbeda dengan Pancasila yang terdapat dalam UUD-45, beliau memberi nama Pancasila karena ada 5 sila. Gagasan 5 sila tersebut bisa diperas menjadi Trisila.
1. Sosionasionalisme.
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Atau bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Sampai akhir masa sidang pertama, terjadi kebuntuan serta gagal menyusun dan menetapkan bentuk dasar negara. Atas dasar kebuntuan tersebut secara otomatis semua masukan gagasan tidak diterima alias masuk tong sampah, termasuk masukan dari Ir. Soekarno, sehingga tanggal 1 Juni 1945 seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai “HARI LAHIRNYA PANCASILA”. Demikian halnya tentang Trisila dan Ekasila juga masuk tong sampah oleh karena itu memperdebatkan dan menggoreng hal tersebut merupakan bentuk pembodohan terhadap rakyat dan memecah belah bangsa.
Selanjutnya pada masa reses Ir. Soekarno mengambil inisiatif membentuk Panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, mereka menghimpun kembali semua usulan yang masuk untuk dibahas dan dirumuskan. Dan pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil menyusun satu draft yang disebut sebagai “gentleman agreement” yang mereka beri nama “Piagam Djakarta” dan draft tersebut akan diusulkan menjadi agenda rapat pada sidang kedua. Sebelum masuk sidang, draft tersebut dibahas terlebih dahulu oleh 38 anggota BPUPKI, mereka semua sepakat untuk diajukan menjadi agenda sidang.
Pada sidang kedua draft tersebut diterima oleh seluruh anggota BPUPKI dan kemudian ditetapkan menjadi bagian Pembukaan dari UUD-45, oleh karena itu “Piagam Djakarta” tidak perlu lagi diperdebatkan karena hanya berupa draft usulan yang disusun dalam rapat tidak resmi.
Isi Pembukaan UUD-45, terdiri dari 4 alinea, tiga alinea pertama merupakan rumusan tentang gambaran umum cita-cita kemerdekaan Indonesia yang prinsipnya adalah anti kolonialisme dan imperialisme yang bercabang dua yakni Liberalisme dan Komunisme. Oleh sebab itu Liberalisme dan Komunisme harus hapus di bumi pertiwi karena tidak sesuai dengan peri-kemanusian dan peri-keadilan.
Alinea keempat merupakan gambaran umum mengenai bentuk bangunan dasar negara Indonesia atau dengan istilah lebih populer alinea keempat ini merupakan bentuk ideologi negara. Pada alinea keempat secara tegas disebutkan susunan bentuk tata kelola negara berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rincian bangunan dasar tata kelola tersebut disepakati untuk diberi nama “PANCASILA”, jadi Pancasila merupakan bagian dari Pembukaan UUD-45, oleh karena itu sangat bertentangan apabila Pancasila difungsikan sebagai alat pembinaan mental, yang mengakibatkan Pancasila menjadi bagian yang terpisah dari UUD-45, hal demikian merupakan satu bentuk penyembelihan luar biasa untuk mematikan fungsi Pancasila dan tanpa kita sadari saat ini Pancasila hanya menjadi bentuk dongeng dalam upaya mewujudkan perbaikan mental bangsa.
Bergesernya fungsi Pancasila, yang bertanggung jawab adalah Presiden Soeharto melalui usul beliaulah diterbitkan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan Pancasila dalam hal ini P4 dijadikan sebagai azaz tunggal.
Selanjutnya sidang kedua, dilanjutkan dengan agenda rapat yaitu menyusun dan menetapkan bentuk NYATA bangunan dasar tata kelola negara. Bentuk nyata dimaksud merupakan penjabaran gagasan yang terdapat pada Pembukaan UUD-45 spesifik pada alinea keempat. Pada sidang kedua BPUPKI berhasil menyusun dan merumuskan penjabaran alinea keempat dalam bentuk pasal-pasal yang mengikat, kemudian ditetapkan menjadi bagian Batang Tubuh dari UUD-45.
Melihat dan menimbang dari hasil penyusunan UUD-45 tersebut apabila MPR hendak mengamandemen pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD-45 harus terikat dan merujuk kepada Pancasila dan Pembukaan UUD-45, tetapi amandemen yang ditetapkan MPR hasil pemilu 1999 yang berlangsung 4 kali dalam kurun waktu 1999 sd 2002 terlihat jelas menyimpang karena tidak mengindahkan Pancasila dan Pembukaan UUD-45, amandemen tersebut sekarang telah terbukti memporak porandakan kedaulatan rakyat dan persatuan bangsa serta terbukti pula jalannya pemerintahan berjalan dengan sistem Liberalisme. Pancasila hanya menjadi slogan dan UUD-45 hanya berperan sebagai stempel untuk melegalkan undang-undang turunannya.
Setelah sidang kedua berakhir BPUPKI dibubarkan dan dibentuk sebuah panitia untuk mempersiapkan Indonesia merdeka yang diberi nama PPKI, tugasnya mempersiapkan Indonesia Merdeka dan menetapkan UUD-45 sebagai konstitusi dasarnya.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pelaksanaan lebih cepat dari perencanaan yang akan diberikan Jepang yaitu tanggal 24 Agustus 1945 atau 7 September 1945 yang keputusannya belum jelas. Atas desakan kaum muda dan untuk mengambil momen kekalahan Jepang atas sekutu, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta mengumumkan kemerdekaan, sehingga kemerdekaan Indonesia bukan pemberian Pemerintah Jepang. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD-45 sebagai landasan konstitusi dengan ada sedikit perubahan pada alinea keempat Pembukaan UUD-45, sekaligus mengangkat Soekarno dan Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya.
Pancasila dan UUD-45 belum genap 3 bulan diundangkan sudah terjadi penyimpangan terhadap pasal 4 ayat 1 UUD-45 yaitu dengan diangkatnya Sutan Syahrir tanggal 14 Nopember 1945 menjadi Perdana Menteri dengan alasan diplomasi. Praktis sejak saat itu sampai dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUD-45 tidak diberlakukan.
Pemberlakuan kembali UUD-45 melalui dekrit Presiden 5 Juli 1945, tidak memenuhi marwahnya karena beliau memasukkan konsep Nasakom dalam pelaksanaan pemerintahannya, dimana Komunis salah satu cabang dari konsep imperialis, padahal Pancasila dan UUD-45 adalah konsep warisan nenek moyang yang ditemukan kembali setelah berabad-abad hilang. Seharusnya pada saat itu Presiden Soekarno untuk mengundangkan UUD-45, harus bersidang terlebih dahulu dengan anggota BPUPKI untuk merumuskan tata kelola negara yang memenuhi harapan dan cita-cita proklamasi seperti yang tersurat dalam UUD-45.
Jatuhnya Presiden Soekarno gaung anti imperialis hilang yang ada anti komunis, sehingga pemerintahan Presiden Soeharto menjadi representatif dari kolonialis dan imperialis barat dan menggusur fungsi Pancasila sebagai bangunan dasar tata kelola negara menjadi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang dikuatkan melalui ketetapan MPR. Pancasila dan UUD-45 bertambah rusak dan sangat bertolak belakang dengan cita-cita proklamasi, setelah amandemen oleh MPR hasil pemilu 1999.
Demikianlah renungan singkat dalam rangka menyongsong hari lahirnya Pancasila.
Semoga kita semua masih mempunyai kerinduan untuk menegakkan Pancasila dan UUD-45 sesuai marwahnya demi Indonesia damai dan sejahtera, tentunya terlebih dahulu MPR menyadari hal tersebut dan melaksanakan Sidang Istimewa untuk kembali ke UUD-45 ASLI
Renungan ini merupakan gambaran singkat dari buku renungan menyongsong seratus tahun Sumpah Pemuda 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf
