FALSAFAH PANCASILA

Pancasila sebagai falsafah dasar tata kelola negara (philosofische grondslag) merupakan pedoman untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan negara. Panduan dasarnya dijabarkan ke dalam pasal demi pasal yang terinci pada batang tubuh UUD-45 (naskah asli), sehingga batang tubuh UUD-45 (naskah asli) merupakan panduan dasar tentang bentuk pengelolaan negara atau sistem pemerintahan menurut Pancasila, sedangkan UUD-45 setelah amandemen sudah menyimpang dari marwahnya.

Pemikiran sila demi sila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD-45 merupakan padangan umum dari cita-cita proklamasi, itulah sebenarnya pokok bangunan berpikir berbangsa dan bernegara, maka atas dasar yang demikian lahir turunannya yakni undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai penjabaran operasionalnya.

Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan pondasi berpikir yang universal sehingga dapat mewakili semua aspek bangunan berpikir yang paling mendasar, dimana setiap manusia mengakui hal tersebut sehingga dengan pandangan Sila Pertama ini menempatkan manusia menjadi makhluk yang beradab seperti yang tertuang di dalam Sila Kedua yakni “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”.

Manusia merupakan makhluk yang diciptakan oleh Sang Pencipta dengan kedudukan yang sama karena dari proses kelahirannya saja tidak ada bedanya. Sehingga dari Sila Pertama dan Kedua tersebut bisa dirajut satu kesepahaman berpikir bahwa manusia itu dapat dipersatukan karena pemikiran sila pertama dan kedua, maka Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” merupakan rangkaian pengikat untuk bisa mewujudkan satu cita-cita bersama.

Sila Keempat “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, merupakan bentuk kongkritnya dalam merajut persatuan bangsa. Sila ini menunjukkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat yang dipimpin atau diatur oleh hikmat.
Apa yang dimaksud dengan Hikmat, arti hikmat dalam kamus umum adalah hukum/norma hidup, jadi arti hikmat dimaksud dalam Sila keempat tersebut adalah norma hidup atau aturan hidup warisan nenek moyang bangsa Indonesia karena konsep pemikiran Pancasila di dapat dari penemuan kembali dari hasil penyelidikan para anggota BPUPKI, seperti yang disampaikan dalam pidato Soekarno bahwa Pancasila disarikan dari keberhasilan bangsa Indonesia di masa lampau. Oleh karena itu dimaksud dengan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat” adalah kedaulatan rakyat yang diatur oleh norma hidup warisan nenek moyang, bukan norma hidup hasil serapan pemikiran dari luar yakni Liberalisme dan Komunisme yang dipastikan wujud bangunan hidupnya adalah sosial piramid yang menindas rakyat yang berada pada kelas paling bawah.

Norma hidup merupakan aturan-aturan hidup atau hukum yang mengatur tentang kekuasaan di tangan rakyat, pengaturannya berdasarkan kebijaksanaan melalui proses musyawarah yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sehingga menjadi satu ketetapan yang dituang ke dalam garis-garis besar haluan negara. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan wakil yang ditunjuk langsung oleh rakyat bukan ditunjuk oleh parpol. Orang yang ditunjuk untuk mewakili daerahnya haruslah yang mampu bekerja benar-benar untuk kepentingan rakyat dan tanpa pamrih dengan tujuan untuk mencapai “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” seperti yang dimaksud pada Sila Kelima.
Jadi kerakyatan dimaksud pada sila keempat merupakan bentuk demokrasi kerakyatan modern yang lepas dari pengaruh sistem Liberalisme dan komunisme.

Semoga Demokrasi Pancasila kelak akan tampil menjadi kenyataan berbangsa dan bernegara di bumi pertiwi.

Lebih rinci klik tautan dibawah ini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai