Yang Tidak Pernah Diperingati dan Nyaris Terlupakan di Hari Kemerdekaan

Pancasila dan UUD-45 yang disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan hasil kerja Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritsu Junbi Chōsakai, selanjutnya disebut BPUPKI dan pada saat penetapan oleh PPKI tersebut ada sedikit perubahan pada alinea keempat Pembukaan UUD-45 dengan menimbang dan mengingat keutuhan NKRI.

BPUPKI sebuah badan bentukan Pemerintah Jepang dalam rangka untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI sebanyak 67 orang yang direkrut dari Tokoh Utama Pergerakan yang sebagian besar dari mereka adalah tokoh yang ikut serta dalam pergerakan Sumpah Pemuda ditambah dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta dibentuk pula sebuah badan tata usaha yang berfungsi sebagai sekretariat.

Tugas utama BPUPKI adalah menyelidiki dan menganalisa kenyataan pola pikir serta budaya bangsa Indonesia pada saat itu, yaitu yang menyangkut sistem pemerintahan, sistem ekonomi dan kebudayaan, dalam upaya mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan persiapan pendirian suatu negara.
Seluruh anggota BPUPKI ditugaskan melakukan penyelidikan diwilayahnya masing-masing, untuk dijadikan sebagai bahan masukan dalam Sidang BPUPKI, bahan masukan tersebut merupakan bahan dasar untuk menyusun satu rancangan undang-undang dasar yang cocok dan sesuai dengan kebudayaan Indonesia serta cita-cita kemerdekaan.

BPUPKI bersidang secara resmi 2 (dua) kali
1. Sidang Pertama (28 Mei sd 1 Juni 1945)
2. Sidang Kedua (10 Juli sd 17 Juli 1945)

Pada Sidang Pertama, awal dibuka sidang dengan mendiskusikan tentang bentuk negara dan disepakati secara bulat bentuk negara adalah “Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Selanjutnya sidang membahas ideologi negara, yaitu membahas tentang gagasan atau ide tentang bentuk bangunan dasar tata kelola negara atau dasar negara.
Dan pada pelaksanaan Sidang Pertama ini, semua masukan gagasan dari anggota BPUPKI sudah diterima oleh badan tata usaha. Dan kemudian dilanjutkan sesi dengar pendapat, berikut usulan gagasan dari 3 tokoh utama, yaitu

1). Prof. Mr. Mohammad Yamin, SH (29 Mei1945), mengajukan 5 gagasan tentang bangunan dasar tata kelola negara, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2). Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945), mengajukan 5 gagasan tentang bangunan dasar tata kelola negara, yaitu :
1. Persatuan atau nasionalisme.
2. Kekeluargaan.
3. Takluk kepada Tuhan.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.

3). Ir. Soekarno (1 Juni 1945), mengajukan 5 gagasan tentang bangunan dasar tata kelola negara atau ideologi negara yang diberi nama Pancasila, isinya sbb :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasan tersebut bila diperlukan bisa diperas menjadi Trisila, yaitu :
1. Sosionasionalisme.
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Atau bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selanjutnya pada masa reses menjelang Sidang Kedua, Ir. Soekarno mengambil inisiatif membentuk Panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, mereka menghimpun kembali semua gagasan yang masuk untuk dibahas dan dirumuskan. Dan pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil menyusun satu draft yang disebut sebagai “gentleman agreement” yang mereka beri nama “Piagam Djakarta” dan draft tersebut akan diusulkan menjadi agenda rapat pada Sidang Kedua. Sebelum masuk sidang, draft tersebut dibahas terlebih dahulu oleh 38 anggota BPUPKI, mereka sepakat untuk diajukan dalam agenda Sidang Kedua.

Pada Sidang Kedua draft tersebut diterima oleh seluruh anggota BPUPKI, selanjutnya ditetapkan menjadi bagian Pembukaan dari UUD-45, oleh karena itu “Piagam Djakarta”  tidak perlu lagi diperdebatkan karena hanya berupa draft usulan yang disusun dalam rapat tidak resmi, maka Piagam Djakarta menjadi tidak ada karena sudah ditetapkan menjadi bagian Pembukaan UUD-45. 
Dan selanjutnya pada Sidang Kedua berhasil pula disusun bagian Batang Tubuh sebagai bagian dari UUD-45. Batang Tubuh UUD-45 merupakan rincian sekaligus penjabaran konkrit dari pemikiran dasar tata kelola negara yang terdapat di dalam Pembukaan UUD-45 lebih khusus yang terdapat pada alinea keempat.

Alinea keempat pada Pembukaan UUD-45 isi nya merupakan gambaran tentang ideologi negara atau gagasan tentang dasar tata kelola negara, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kelima gagasan tersebut diberi nama PANCASILA, sehingga kedudukan Pancasila adalah Ideologi Negara atau sebagai Dasar Tata Kelola Negara atau disingkat Dasar Negara. Dan ditegaskan pula dalam pidato Ir. Soekarno, Pancasila merupakan SISTEM TATA KELOLA DUNIA BARU atau sebagai Philosophische Grondslag bangsa Indonesia.

Berdasarkan hasil kerja BPUPKI tersebut Pancasila adalah bagian yang tak terpisahkan dengan UUD-45. Dan kedudukan PANCASILA sesuai marwah penyusunannya merupakan bentuk dasar tata kelola negara. Pancasila merupakan hasil penyelidikan anggota BPUPKI yang diyakini sebagai warisan nenek moyang dengan model pengelolaan melalui sistem musyawarah dan gotong royong serta anti feodalisme dan kapitalisme.

Dengan demikian Pancasila bukanlah alat pembinaan mental, memfungsikan PANCASILA sebagai alat pembinaan mental menyimpang dan sekaligus merusak bangunan berfikir masyarakat tentang kedudukan Pancasila yang sebenarnya dan tanpa disadari Pancasila menjadi bagian yang terpisah dengan UUD-45, sehingga dalam menginterpretasikan pasal-pasal pada Batang Tubuh tidak lagi merujuk kepada bentuk dasar tata kelola berdasarkan Pancasila, melainkan merujuk pada sistem feodalis dan kapitalis dimana kita tahu sistem tersebut adalah ujung tombak imperialis atau penjajah, yang demikian bertentangan dengan Pembukaan UUD-45 alinea pertama yang isinya bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka penjajahan harus dihapuskan.

Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat P4 atau disebut juga Eka Prasetya Pancakarsa merupakan penyebab bergesernya fungsi Pancasila, karena Pancasila didudukkan sebagai mata pelajaran pembinaan mental guna untuk mendidik manusia menjadi pancasilais. Dari pemahaman tersebut tanpa disadari fungsi Pancasila sebagai dasar tata kelola negara yang termaktub di dalam Pembukaan UUD-45 menjadi samar karena dipengaruhi dengan pemikiran yang terkandung di dalam pembelajaran P4 yang sudah mengakar sejak tahun 1978 hingga saat ini.

P4 merupakan alat orde baru untuk membumi hanguskan fungsi dan kedudukan Pancasila dengan tujuan terselubung yakni untuk melanggengkan kekuasaan dengan sistem tata kelola feodalis dan kapitalis, sekaligus alat untuk membungkam mahasiswa yang menyuarakan MANIPOL USDEK melalui kebijakan NKK hingga sirna tanpa bekas.

Dibutuhkan satu pemikiran baru dari para ahli hukum yang berjiwa nasionalis untuk menata kembali pemerintahan yang sesuai cita-cita kemerdekaan guna menuju Indonesia makmur dan sejahtera, karena selama 77 tahun belum diundangkan sesuai marwahnya.

Lebih rinci klik akses wp dibawah ini👇  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai