“Demokrasi Pancasila Sistem Tata Kelola Dunia Baru” merupakan konsep tatanan baru warisan leluhur yang dipingit sejak ditetapkan tgl 18 Agustus 1945. Konsep warisan leluhur tersebut bagaikan SATRIO PININGIT yang mampu membangkitkan para BUDAK ANGON atau membangkitkan anak-anak muda yang berjiwa nasionalis sejati untuk menyongsong MESIAS SANG JURU SELAMAT bangsa Indonesia. Para Budak Angon saat ini sedang terkungkung dan digembala dalam linkungan pemikiran BUDAK TUA JANGGUTAN yg hidup terlalu nyaman dengan konsep individualisme yang selalu mementingkan kepentingan diri dan kelompoknya.
Kini saatnya konsep warisan leluhur yaitu TRISULA POLITIKA siap dijadikan BAN SEREP menggantikan ban lama yang sudah usang dan sakit kronis akibat terjangkit virus Liberalisme yang bertumpu pada konsep hidup individualisme, sehingga Ban Serep yang diabaikan tersebut bisa mewujud menjadi Imam atau menjadi penentu gerak kehidupan berbangsa dan benegara serta sekaligus sebagai pedoman dan arah kebijakan dalam menjalankan sistem pemerintahan. Itulah hakikat dari Imam Mahdisebagai pembangkit Dinul Islam jilid 2 atau kebangkitan Nusantara Baru.
Dialog Gemini dan NH Agi : Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafur Rasyidin.👇 https://g.co/gemini/share/26c187634182
Kilas balik bagi kita yang mengenyam pendidikan pada masa sebelum reformasi, dimana materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kita disajikan materi tentang UUD-45, dimana UUD-45 terbagi atas tiga bagian
1. Bagian Pembukaan 2. Bagian Batang Tubuh 3. Bagian Penjelasan
Bagian ke 1 Pembukaan dan bagian ke 2 Batang Tubuh merupakan hasil kerja BPUPKI, kemudian pada tanggal 7 Agustus BPUPKI dibubarkan dibentuk PPKIyaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD-45 menjadi landasan dasar konsitusi NKRI pada tgl 18 Agustus 1945 dan secara hukum sudah bersifat FINAL
Bagian Pembukaan sesuai marwahnya berkedudukan sebagai Ideologi Negara yg di dalamnya terdapat rumusan 5 sila Pancasila sebagai intisari nya, dimana Sila Ke-4 merupakan gambaran umum tentang gagasan dasar tata kelola negara, untuk itu maka Pancasila dikatakan secara singkat sebagai Dasar Negara. Dan bangunan tata negara nya disusun dalam sistem kelembagaan yang dijabarkan di dalam Batang Tubuh UUD-45 pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 (naskah asli)yang berisi mengenai penjabaran tentang Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR yang anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan.
MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, memilih dan mengangkat Presiden. Presiden merupakan Lembaga Tinggi Negara, yang memimpin pemerintahanberdasarkan pasal 4 s/d 15, sedangkan anggotaMPR lainnya yaitu DPR menjadi Lembaga Tinggi Negara yang berkerja sesuai pasal 19 s/d 22. Anggota MPR dari Utusan–utusan Daerah dan Golongan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai Lembaga Tinggi Negara yang bekerja sesuai pasal 16.
Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut yaitu Presiden, DPR dan DPA merupakan motor penggerak dalam sistem Demokrasi Pancasila. Berdasarkan penjabaran diatas maka Presiden, DPR dan DPA merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar serta bekerja dengan prinsip musyawarah dan saling bahu membahu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian bagian PEMBUKAAN merupakan pandangan umum dan bagian BATANG TUBUH merupakan penjelasan atau penjabaran konkrit dari Pembukaan UUD-45.
Pancasila dan UUD-45 merupakan bentuk bangunan dasar SISTEM TATA NEGARA. Ir. Soekarno selesai Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945), menegaskan bahwa PANCASILA adalah philosophische grondslag bangsa Indonesia, yakni filosofi tentang HUKUM DASAR tata negara warisan leluhur bangsa Indonesia yg berabad-abad hilang dan telah diketemukan kembali.
Sedangkan BAGIAN KE 3, PENJELASAN bukan bagian dari UUD-45 karena bukan hasil penyusunan BPUPKI, entah sejak kapan bagian penjelasan ini ditempelkan menjadi bagian dari UUD-45, disisipkan oleh Pemerintah ORBA atas campur tangan Barat untuk membunuh fungsi Pancasila secara halus tanpa disadari oleh pemerintahdan para ahli tata negara maupun praktisi hukum, inilah cara intelejen asing menghancurkan NKRI dari dalam.
Sebagai bukti coba dicermati pada BAGIAN PENJELASAN UUD-45 Romawi II sub bagian 4 pada Penjelasan mengenai Pembukaan UUD-45 sbb :
“Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.
Pada perkataan “..MEWAJIBKAN PEMERINTAH DLL PENYELENGGARA NEGARA UNTUK MEMELIHARA BUDI PEKERTI KEMANUSIAAN YG LUHUR DAN MEMEGANG TEGUH CITA2 MORAL..“ Perkataan inilah yg dijadikan sebagai dasar pijakan bahwa Pancasila merupakan alat pembinaan moral.
Mengacu pada bagian Penjelasan UUD-45 diatas, pemerintahan hasil Pemilu 1977 dalam hal ini Menteri Pendidikan Daoed Yoesoef, dibantu ahli dari Barat yg duduk di Litbang Direktorat P&K merumuskan P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) untuk dijadikan materi pembelajaran wajib pd lembaga pendidikan formal dan non formal secara menyeluruh dan masif untuk membentuk pandangan di dalam masyarakat bahwa Pancasila sebagai dasar pembelajaran ilmu budi pekerti dan moral bangsa.
Dan untuk memperkuat dan melegalisasi P-4 ditebitkan Tap MPR NO. II/MPR/1978sebagai landasannya.
Akibat dari Tap II/ MPR/1978 tersebut secara menyeluruh pemahaman masyarakat tentang Pancasila sejak saat itu bergeser menjadi dasar landasan pembinaan moral atau mental bangsa, pandangan tersebut berakibat merusak pemahaman Pancasila dan UUD-45 sebagai dasar tata kelola negara, walaupun sebenarnya TapNo.II/MPR/1978 tersebut telah dicabut melalui Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tetapi anggapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral tidak bisa dihapusdari pemahaman setiap warga negara, sehingga baik para ahli hukum ataupun para praktisi hukum tata negara tidak menyadari bahwa tata negara yang berlangsung saat ini telah menyimpang dari marwah UUD-45dan bahkan sebenarnya Pancasila dan UUD-45 tidak pernah dijalankan secara formal melainkan hanya sebatas slogan, maka dari itu tidak akan pernah terwujud cita-cita yang terkandung di dalam Sila ke 5 Pancasila.
Sejak ditetapkanya Tap No.II/MPR/1978 Pancasila tidak lagi berkedudukan sebagai Philosophische Grondslag, tetapi Pancasila dipahami sebagai falsafah tentang moral bangsa, pandangan yang demikian mengakar sangat kuat dalam masyarakat. Dan dalam perjalanan selanjutnya kedudukan Pancasila bukan lagi dipahami sebagai intisari dari Pembukaan UUD-45 melainkan menjadi alat pembinaan mental, sehingga Pancasila menjadi bagian yang terpisah dengan UUD-45.
BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai bukti yang memperkuat bahwa Pancasila merupakan bagian terpisah dari UUD-45 sekaligus bukti ketidak fahaman pemerintah dan kedunguan atau ketidak pedulian para profesor yang duduk di Lembaga tersebut, terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara yang disusun oleh BPUPKI pada Sidang Pertama (29 Mei s/d 1 Juni 1945), dimana pada sidangpertama tersebut membahas serta merumuskan tentang Ideologi Negara. Dan rumusan ideologi negara dimakasud adalah bagian Pembukaan UUD-45 yang di dalamnya terdapat rumusan PANCASILA.
Dampak dari ketidak fahaman pemerintah terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negaramaka wajar apabila jalannya pemerintahan saat ini tidak berjalan sesuai mandat dari Pancasila dan UUD-45 yang bertujuan untuk mewujudkan cita–cita kemerdekaanIndonesia. Dan wajar pula bila para ahli hukum tata negaratidak dapat mengkritisi apakah kelembagaan negara yang berlangsung saat ini sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD-45atau belum?
Selanjunya Pancasila dan UUD-45 setelah amandemen tahun 2002 lebih bertambah hancur berantakan, sehingga jati diri bangsa Indonesia menjadi hilangdan bangsa Indonesia saat ini menjadi pecundang sistem politik Liberalis/Komunis.
Dengan pemahaman Pancasila sebagai dasar tata negara diharapkan para elite dan para ahli hukum mau meninjau kembali Pancasila dan UUD-1945, sehingga diharapkan siap merombaksistem tata negara yang berlangsung saat ini, sekaligus memberhanguskan sistem politik Liberalis maupun Komunisyang telah merusak kerukunan hidup bangsa Indonesia.
Ir. Soekarno usai Sidang Kedua BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, menegaskan bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag bangsa Indonesia, yg artinya Pancasila merupakan filosofi tentang hukum dasar tata negara atau disingkat Pancasila dasar negara.
Oleh karena itu sesuai naskah asli yang disusun oleh BPUPKI, Pancasila bukan alat pembinaan moral bangsa. Mendudukkan Pancasila sebagai alat pembinaan moral merupakan penyembelihan fungsi yang sebenarnya, yang mengakibatkan Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” tidak bisa tercapai.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 mengenai P4 merupakan landasan pemikiran bahwa Pancasila sebagai alat pembinaan moral, sebenarnya ketetapan tersebut sudah dicabut dengan diterbitkannya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1999 mengenai pencabutan Tap No. II/MPR/1978. Dengan pencabutan tersebut seharusnya pemerintah meluruskan fungsi Pancasila sesuai marwah aslinya bukan malah melanggengkannya, terbukti dengan dibentuknya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang isi kegiatannya menyangkut pembinaan moral anak bangsa.
Pancasila merupakan hukum dasar tata negara, susunan dasar kelembagaannya diatur dan dijabarkan menurut penjelasan yang termaktub di dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD-45, untuk itu seharusnya para ahli tata negara menyadari hal demikian, supaya kita semua mampu mengkritisi susunan kelembagaan negara yang berlangsung saat ini, apakah sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD-45 atau tidak ?
Berdasarkan penjabaran isi batang tubuh UUD-45 asli, susunan kelembagaan negara terbagi menjadi dua, yaitu Lembaga Tertinggi Negara (MPR) dan Lembaga Tinggi Negara (Presiden, DPA dan DPR).
Presiden, DPA dan DPR merupakan tiga lembaga sejajar yang bekerja gotong royong dan bahu membahu menjalankan roda pemerintahan untuk tujuan bersama yaitu mencapai kehidupan damai sejahtera, ketiga lembaga tersebut diibaratkan seperti tombak yang bermata tiga dalam satu ikatan tujuan, yang diibaratkan seperti senjata TRISULA.
Dialog Gemini dan NH Agi : Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafur Rasyidin.👇 https://g.co/gemini/share/26c187634182
Perkataan DINUL ISLAM pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah SAW, sehingga kalau mau memberi arti kata tersebut ke dalam bahasa Indonesia harus dikembalikan menurut pemahaman asal perkataan tersebut, kalau tidak demikian akan merubah pemahaman, bahkan bisa bertolak belakang dengan pemahaman yang sebenarnya.
DINUL ISLAM terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman. “Dinan” merupakan kata dasaratau masdar, asal kata dari (daana-yadiinu-dinan) bisa berarti “menata”, arti secara umum “agama”, sedangkan “Islaaman” masdar dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu-islaaman), salah satu pilihan maknanya “sejahtera” dengan demikian Dinul Islam dapat dimaknai “Tatanan Sejahtera”.
“Dinul Islam” merupakan kata majemuk atau mudhaf wa mudhafun ilaih, diberi makna “Tatanan Sejahtera” arti tersebut senilai dengan bahasa asalnya karena kata tersebut dalam bahasa Indonesia bisa digolongkan sebagai kata majemuk, sepadan dengan kata majemuk “rumah sakit”
Sedangkan Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tidak memenuhi sunah rasul karena kata tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kata majemuk, sehingga Dinul Islam diartikan Agama Islam menjadi salah atau tidak paskarena tidak senilai dengan bahasa Indonesia.
Dengan demikian arti Dinul Islam tidak sama dengan Agama Islam, sehingga Nabi Muhammad SAW diutus ke muka bumi bukan membawaAgama Islam melainkan membawa DINUL ISLAM, karena perkataan original dari Allah adalah DINUL ISLAM, oleh karena itu Agama Islam sebenarnya TIDAK ADA yang ada Dinul Islam atau dengan kata lain sebenarnya Agama Islam bukan dari Allah melainkan hasil interpretasi dan pemikiran manusia dengan mengatas namakan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya hasil pemikiran manusia tersebut berkembang menjadi berbagai anggapan yang senilai dgn dongeng. Kemudian dongeng tersebut mengikat manusia membentuk dogma,kemudian dogma tersebut dijadikan landasan keimananoleh manusia.
Dinul Islam pada masa Rasulullah dipahami sebagai sistem tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera dengan bukti bahwa Nabi Muhammad berhasil membangun kehidupan damai sejahtera di muka bumi,dengan demikian Dinul Islam pada masa Rasulullah bukan dipahami sebagai bentuk Agamadengan berbagai macam ritual dengan ganjaran pahala.
Kita pasti sepakat bahwa “TULISAN” adalah lambang sebuah bunyi dari suatu ucapan, dimana tulisan sebagai lambang mempunyai makna tertentu, untuk itu tulisan sebagai lambang harus dipahami sesuai kaidah bahasa, kalau tidak berdasar kaidah dipastikan tidak akan memenuhi pengertian yang terkandung di dalam tulisan tersebut. Makna yang tidak mengikuti kaidah bahasa boleh-boleh saja seperti Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tetapi pemahaman nya menjadi tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh nabi Muhammad.
Pengambilan makna Dinul Islam sama dengan Agama Islam didasarkan atas SELERA yang berlaku umum, akibatnya dalam menentukan benar tidak nya bukan berdasarkan teori melainkan yang MEMENUHI SELERA, hal demikian dipastikan akan menimbulkan berbagai macam interpretasi tentang pemahaman ber-Agama Islam. Interpretasi yang mengikuti SELERA tersebut tanpa mereka sadari akan memunculkan berbagai macam pemahaman sehingga membentuk aliran atau sekte. Aliran pemahaman tersebut akan membentuk keyakinan sebagai dasar keimanandari agama yang dianutnya.
Ironisnya keyakinan yang diawali atas dasar SELERA menjadi BENAR setelah diikuti oleh banyak orang, keyakinan tersebut berlanjut membentuk sekte kepercayaan atau mazhabkeagamaan. Kemudian mazhab tersebut oleh pengikutnya dianggap paling benar namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, sebab berawal dari selera kemudian membentuk keyakinan, padahal Qur’an dengan tegas mengatakan “la raiba fihi” tidak ada keraguan isi di dalamnya, dalam arti seluruh isi Al-Qur’an pemahamannya harus mampu dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Perbedaan selera dipastikan akan terjadi benturan pemahaman, lebih buruk lagi bisa saling mengkafirkan yang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan bahkan bisa saling membunuh dengan dalih membela kebenaran atau membela agama.
Pergeseran pemahaman pengertian Dinul Islam menjadi Agama Islam adalah penyebab umat Nabi Muhammad SAW menjadi terpecah belah seperti yang kita saksikan saat ini, masing-masing aliran merasa paling benar tapi kebenarannya berdasarkan “DOGMA” yang diramu oleh para pendahulunya yang dianggap ahli agama, tapi bukan dari hasil kajian ilmiah.
ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Dinul Islam tidak lagi bicara tentang Agama dengan berbagai macam ibadah dan ritual dengan iming2 pahala, MELAINKAN… bicara Dinul Islam adalah bicara bagaimana merancang dan mewujudkan kehidupan damai sejahtera menjadi kenyataan hidup di muka bumi, sehingga manusia tidak lagi disibukkan dengan berbagai amalan ibadah untuk mendapatkan pahala yang kelak bisa ditukar dengan surga.
Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan hasanah di dunia (QS 5:3). dengan kata lain Dinul Islam sebagai sistem penataan merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti “Dinul Islam” merupakan sistem tatanan negara yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua manusia tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun, seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.
Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan “DOGMATIS” yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.
Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan satu tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan, apalagi ukhuwah islamiah akan menjadi slogan mimpi belaka, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.
Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing2, sehingga menjadi mabuk dan lupa dengan tujuan utamanya yaitu mewujudkan satu kehidupan saling kasih sayang, guna untuk mewujudkan kehidupan damai sejahtera bagi semua ummat manusia bukan saling menghujat dan membenarkan keyakinannya.
Secara objektif sebenarnya SEMUA AGAMA mempunyai misi yang sama yaitu bertujuan membangun kehidupan indah dengan bangunan hidup saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan untuk semua manusia, sehingga sebenarnya misi yg dibawa Para Utusan Tuhan adalah konsep universal dalam bentuk konsep tatanan hidup yg bisa diterima semua ummat. Semua utusan Tuhan yang kita agungkan merupakan satu bukti bahwa mereka telah berhasil membangun kehidupan damai sejahtera pada zamannya, namun sayangnya setelah para utusan Tuhan tersebut wafat dalam perjalanan selanjutnya terjadi pergeseran pemahaman yang dilakukan oleh sekelompok manusia laknat yang sombong dan merasa paling beriman serta merasa paling benar dengan agama yang dianutnya, namun mereka pada kenyataannya tidak pernah mampu mewujudkan hidup damai sejahtera, tetapi kenyataannya mereka justru saling sikut dan saling baku hantam seperti yang sama2 kita saksikan saat ini, kalaupun mereka mengklaim telah hidup saling kasih sayang, saling mensejaterakan, itu hanya sebatas kelompok kecil dari jamaah sebuah sekte keagamaan.
Kalau memang agama yang saat ini kita anut telah bergeser sehingga mengakibatkan manusia menjadi saling bermusuhan dan saling baku hantam. Apakah ingin tetap kita pertahankan?…silahkan anda jawab.
Sebenarnya manusia yang berKetuhanan YME adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab serta rendah hati yang dapat meraih predikat manusia yang berKetuhanan, sehingga siapapun dan dari penganut agama apapun kalau tidak bisa memperlakukan manusia lain seperti memperlakukan dirinya sendiri apalagi gampang merendahkan agama orang lain, maka sebenarnya mereka itu tidak termasuk golongan manusia yang berKetuhanan.
Kalau kita mau kutip secara general dari kitab suci, sesungguhnya tatanan kehidupan yang dimaui oleh Sang Pencipta adalah bentuk konsep tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan saling kasih sayang dan saling mensejahterakan yang wujudnya adalah hidup damai sejahtera, bukan konsep yang mewujudkan kehidupan pecah belah dan saling baku hantam.
Konsep tata kehidupan yang dapat mewujudkan kehidupan damai sejahtera, bangsa Indonesia sudah mempunyai konsep tatanannya dengan landasan Ketuhanan YME sebagai dasar tata kelolalanya, yaitu Pancasila dan UUD 45 naskah asli tetapi sayang belum dijalankan sesuai marwah cita2 para pendiri NKRI yang berdasarkan hasil sidang BPUPKI.
Dialog Gemini dan NH Agi : Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafaur Rasyidin.👇 https://g.co/gemini/share/26c187634182
Trisula Politika sebuah gagasan baru tentang pembagiankekuasaanpemerintahan dalam sistem Demokrasi Pancasila yang tidak terintegrasi dengan sistem Liberalis maupun Komunis, serta belum pernah diadopsi ataupun diterapkan sebagai tata kelola oleh negara manapun termasuk Indonesia, sistem tersebut merupakan interpretasi dari penjabaran Pancasila dan UUD-1945 (NASKAH ASLI).
Trisula Politika merupakan satu bentuk sistem tata kelola negara yang seharusnya sudah dijalankan sejak ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, namun hingga saat ini belum bisa dijalankan akibat ambisi kekuasaan dari para petinggi bangsa, bukan karena mereka tidak paham UUD-1945 melainkan mereka lebih nyaman menjadi pelanjut konsep imperialis Belanda.
Pembagian kekuasaan TRISULA POLITIKA, terdiri atas :
EKSEKUTIF, merupakan lembaga yang bertugas menjalankan sistem pemerintahan sesuai undang-undang yang dipimpin oleh seorang Presiden, wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 4 s/d 15 UUD-1945, Presiden merupakan anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih untuk memimpin pemerintahan.
JUDGMENTIF, merupakan lembaga pemberi advis/pertimbangan yang diberi nama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 16 UUD-1945. Anggota DPA merupakan anggota MPR dari Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan. (Pasal 2 ayat 1)
LEGISLATIF, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kewenangannya menyusun dan menetapkan undang-undang, wewenang kekuasaannya dibatasi sesuai pasal 19 s/d 22 UUD-1945. Anggota DPR merupakan anggota MPR dari Perwakilan Rakyat. (Pasal 2 ayat 1).
Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut di atas merupakan bagian dari Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 1 ayat 2) yang anggotanya dipilih dan ditetapkan berdasarkan mekanisme sesuai mandat Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya kekuasaan ditangan rakyat yang dipimpin atau diatur oleh hikmat/hukum warisan nenek moyang karena penyusunan Pancasila di dapat dari hasil penelitian anggota BPUPKI, dimana kebiasaan masyarakat kita dalam memilih pemimpin selalu melalui musyawarah bersama, selanjutnya pengambilan kebijaksanaan juga melalui musyawarah dari anggota perwakilan yang ditunjuk langsung oleh rakyat. Pemilihan yang demikian senilai dengan sistem kedaulatan Tuhan yang dibawa oleh para rasul, bukan melalui mekanisme pemilu dimana calon anggota nya ditunjuk oleh pimpinan partai politik.
Pemilihan anggota perwakilannya ditunjuk dan dipilih langsung oleh rakyat melalui proses musyawarah dari tingkat kelembagaan paling rendah yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan syarat utama mampu bekerja team dan tanpa pamrih, artinya siap untuk menerima beban kerja yang ditetapkan tanpa insentif demi kepentingan rakyat serta siap menerima konsekuensi terberat yakni hukuman mati atau diasingkan di sebuah pulau terpencil apabila terbukti melakukanpenyelewengan.Dan anggota MPR yang terpilih merupakan kumpulan manusia yang berjiwa seperti Satrio Piningit yang bekerja untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera.
Anggota DPA terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Anggota Utusan Daerah dipersiapkan untuk menduduki jabatan kepemerintahan dari tingkat Desa sampai dengan Tingkat Pusat. Sementara Utusan Golongan adalah mereka yang mempunyai spesialisasi kemampuan ilmu terapan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis di kementerian-kementerian dan badan-badan usaha milik negara, untuk menjalankan seluruh operasional proyek pemerintah dan badan usaha negara, dengan syarat-syarat tertentu.
Sedangkan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat mendudukj jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yaitu DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I dan DPR Pusat.
Presiden, DPA dan DPR adalah model pembagian kekuasaan 3 in 1 yaitu tiga Lembaga Tinggi Negara dalam satu naungan Lembaga Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diibaratkan seperti senjata TRISULA, yaitu senjata yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan, artinya tiga lembaga tinggi negara sebagai motor penggerak kehidupan bernegara yang bekerja secara gotong royong dan bahu membahu dengan satu tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan lembaga yang saling berseberangan seperti pada pembagian kekuasaan dalam konsep Trias Politika yang berlaku pada sistem Demokrasi Liberal.
Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut merupakan manifestasi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa sebagai perwujudan Persatuan Indonesia sekaligus untuk merealisasikan persatuan Nusantara sesuai mandat SUMPAH PALAPA.
Perlu diperhatikan dan dipahami secara KHUSUS untuk seluruh komponen Bangsa, bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag yaitu filosofi tentang HUKUM DASAR TATA NEGARA atau disebut juga Pancasila sebagai DASAR NEGARA.
Pancasila bukan alat pembinaan moral atau mental seperti yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 atau Eka Prasetya Pancakarsa, yang telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Penetapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral telah merusak pemahaman anak bangsa mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar tata negara.
Sistem Trisula Politika sebagai penjabaran sila keempat Pancasila, dipastikan akan menjadi senjata pamungkas yang siap menenggelamkan sistem Liberalis dan Komunis apabila benar-benar dijalankan menjadi sistem DASAR TATANEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA untuk menyongsong peradaban NUSANTARA Jilid 2 atau peradaban NUSANTARA BARU yang berpusat di Pulau Kalimantan. Kebangkitan Nusantara Jilid 2 ini senilai juga dengan kebangkitan Dinul Islam Jilid 2.
Dialog Gemini dan NH Agi : Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafaur Rasyidin.👇 https://g.co/gemini/share/26c187634182
الإسْلاَمُ = alif lam pada kata “Islam” pada hadits diatas menunjukkan bahwa kata tersebut bermakna khusus atau ma‘rifat, menjadi khusus karena ada kata tertentu sebagai sandarannya yg di mahdzuf(tersembunyi) yaitu kata “dinan”, sehingga perkataan lengkapnyaبُنِيَ (دِينًا) الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ, kata Islam bergandeng dengan kata Dinsebutannya menjadi “Dinul Islam”.Din, pilihan maknanya bisa menata karena bentuknya masdar maknanya “Tata atau tatanan”,sedangkan Islam maknanya “Sejahtera” maka Dinul Islam bisa diartikan Tatanan Sejahtera, karena Dinul Islam bentuk kata majemuk, maka maknake dalam bahasa Indonesia harus senilai.
Dinul Islam diartikan “Tatanan Sejahtera” memenuhi kaidah bahasa karena dua kata tersebut bisa digolongkan sebagai kata majemuk yang mempunyai pengertian Tatanan Hidup yang mampu mewujudkan kehidupan sejahteraatau disingkat “Tatanan Hidup Sejahtera”
Dengan demikian salah satu pilihan makna dari Dinul Islam adalah “TatananHidup Sejahtera“, sedangkan pilihan makna yang berlaku umum, Dinul Islam diartikan “Agama Islam” dan ada juga yang memberi arti “Tatanan Islam” kedua arti tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan kaidah bahasa karena tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk. Perbedaan pengambilan arti Dinul Islam akan mengakibat pemahaman yang berbeda terhadap pengertian syahadat, shalat, shaum, zakat dan haji.
Karena Dinul Islam dimaknai ” TATANAN HIDUP SEJAHTERA”, maka arti hadits diatas menjadi sbb : “Dibangun sistem Tatanan Hidup Sejahtera atas lima proses”,atau “Rukun Pembangunan tatanan hidup sejahtera atas lima proses”, yaitu :
1. SYAHADAT
“Saya bersaksi bahwa tidak ada perancang pembangunan tatanan hidup apapun kecuali Allah sebagai perancang pembangunan tatanan hidup sejahtera. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah pelaku yang pernah berhasil membangun sistem tatanan hidup sejahtera(Dinul Islam)pada abad ke 7.
Syahadat, merupakan pernyataan persaksian yang keluar dari lubuk yang paling dalam dari seorang manusia dan manusia lainnya yang sama-sama menginginkan satu perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu syahadat kedudukannya sebagai pondasi dalam bangunan Dinul Islam.
Syahadat merupakan pernyataan persaksianbersama yang melekat pada masing-masing pribadi yang menginginkan perubahan nasib kehidupan bangsanya. Dengan demikian syahadat merupakan persyaratan mutlak untuk bisa membangun kehidupan islami atau kehidupan sejahtera. Kemantapan persaksian pada zaman Rasulullah didukung sebuah konstitusi dasaryaitu Piagam Madinah.
Syahadatyang kita ikrarkan saat ini dapat menjadipersaksian bersama apabila konsep konsitusi dasar sudah tersusun dalam bentuk konsep yang jelas, sistematik dan objektif serta tidak diragukan lagi isi di dalamnya sebagai konsep yang dapat diwujudkan ke dalam kenyataan. Dan konsep tersebut benar-benar bisa dijalankan serta mampu diwujudkan menjadi kenyataan hidup berbangsa, yang isinya meliputi aturandasar bernegara yang bersifat universal sehingga bisa diterima oleh semua kalangan. Aturan tersebut harus senilai dengan Piagam Madinah (Konstitusi Madinah) yang pernah dijalankan Rasulullah pertama kali di Kota Yatsrib, tetapi sayangnya konsep tersebut tidak bisa kita duplikasi, karena sudah dimusnahkan pada zaman Yazid bin Muawwiyah.
Dengan demikian pernyataan dalam syahadat tersebut dapat diikrarkan bersama apabila konsep konstitusinya sudah ada kemudian disepakati bersama, kalau belum ada konsep konstitusi nya maka kita belum bisa bersyahadat.
Sebenarnya bangsa Indonesia mempunyai konstusi dasar yang telah disepakati bersama pada tanggal 18 Agustus 1945, kesepakan tersebut telah ditetapkan oleh PPKI sebagai landasan dasar NKRI secara hukum telah bersifat FINAL yaitu UUD 1945 yang disusun oleh “Funding Father”, tapi sayangnya tidak bisa diundangkan karena kita belum siap mengikrarkan serta mengikatkan diri secara bersama.
2. SHALAT
Merupakan alat pemersatu bangsa dalam tujuan untuk mewujudkan satu kehidupan sejahtera. Shalat merupakan satu keinginan atau do’a yang harus ditindak lanjuti secara konsisten, terukur dan terencana. Shalat merupakan proses kedua dari pembangunan Dinul islam yang diibaratkan seperti tiang penyangga bangunanDinul Islam. Keberhasilan tegaknya Dinul Islam tergantung atas kemantapan serta keinginan dari masing-masing pribadi yang bersatu padu mengikatkan diri untuk mewujudkan harapan secara bersama, yang demikian itulah sebenarnya hakikat dari SHALAT JAMA’AH seperti yang pertama kali diperintahkan oleh Rasulullah kepada penduduk kota Yatzrib.
SHALAT JAMA’AH sebagai bentuk ikatan bersama guna untuk mewujudkan kehidupan islami berdasarkan sistem Dinul Islam, yang diikat dengan sebuah perjanjian yaitu Piagam Madinah yang isinya merupakan bentuk konstitusi dasar untuk menjalankan sebuah negara.
Shalat merupakan alat untuk membentuk persatuan bangsa, oleh karena itu fungsi shalat jamaah yang obyektif menurut sunnah rasul merupakan sebuah senandung harap bersama untuk membangun persatuan umat, hal demikian tidak ada kaitan dan korelasi nya dengan kaifiat dan bacaan shalat yang bersudut ritual seperti yang berlangsung saat ini.
Dengan demikian shalat BUKAN rangkaian ibadah atau ritual wajib untuk mendapatkan pahalaatau bentuk seremonial dalam rangka pembinaan diri mencapai mukmin, MELAINKAN satu taktik untuk membangun dan mewujudkan persatuan bangsa, sehingga yang paling prinsip pada shalat jamaah khususnya shalat Jum’at terletak pada mimbar Jum’at sebagai alat pemersatunya, bukan pada kaifiat dan bacaan shalatnya.
Berdasar bekal persatuan yang dihasilkan dari SHALAT JAMAAH, maka Konstitusi Madinah dapat dijalankan dengan dukungan penuh sehingga dalam waktu singkat yaitu 8 tahun, kota Yatsrib mendapat julukan MADINAH AL-MUNAWWARAH yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.
Piagam Madinah saat ini, berkasnyasudah hilang tanpa bekas akibat permainan politik kotor dari keturunan Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai bukti setelah wafatnya Muawiyah bin Abu Sufyan kepemimpinan diserahkan kepada puteranya, sehingga sistem pemerintahan berubah dari sistem Khulafahur Rasyidin menjadi bentuk MONARKI ABSOLUT.
3. SHAUM
Merupakan satu proses pembangunan kesabaran untuk tetap teguh bertahan memperjuangkan keinginan tegaknya Dinul Islam, walaupun dalam situasi dan kondisi sesulit apapun. Proses ini merupakan proses yang sangat berat untuk dilalui dalam upaya mewujudkan sistem Dinul Islam, karena pada masa transisi setelah terhapusnya isi kepala masing-masing individu bersih dari sistem hidup individual maupun kolektif, maka dengan demikian akan bisa terbentuk satu bangsa/kaum yang berkeinginan kuat untuk merubah sistem tata kelola negara yang anti Liberalis dan anti Komunis yang bergelimang riba akibat sistem kapitalistik, sehingga kehidupan individual maupun kolektif yang keji dan munkar menjadi sirna.
Dalam proses transisi tersebut akan terjadi satu situasi dan kondisi yang tidak menentu, yang berdampak terhadap rusaknya sistem ekonomi yang sedang berlangsung khususnya yang menyangkut distribusi bahan-bahan pokok kebutuhan pangan, dalam kondisi ketersediaan pangan yang sulit, kita diminta tetap bersabar dan teguh bertahan untuk tetap konsisten memperjuangkan terwujudnya sistem Dinul Islam atau sistem Tatanan Sejahtera, walau kondisi perut kosong dan kurang asupan.
Demikianlah hakikat sabar yang dimaksud dalam proses pelaksanaan Shaum sebagai pembangunan kesabaran menuju kemenangan yaitu dengan berhasilnya sistem perekomian zakat dijalankan secara menyeluruh, sehingga shaum bukan berhenti makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan,melainkan satu bentuk kesabaran menghadapi kesulitan hidup sebelum tegaknya konsepsi Dinul Islam.
4. ZAKAT
Merupakan satu sistem tata kelola ekonomi berdasar Konsep Dinul Islam yang bebas dari riba, yaitu dengan menempatkan fungsi uang hanya sebatas alat tukar, bukan sebagai modal yang mengakibatkan uang menjadi penggerak sistem ekonomi kapitalis, sehingga uang menjadi penentu segala gerak dalam kehidupan sehari-hari dan tanpa disadari menempatkan uang menjadi Tuhan.
Zakat sebagai satu sistem perekonomian negara dipastikan akan mampu mewujudkan kehidupan sejahtera, perekonomian zakat dapat dijalankan dan diwujudkan, apabila sistem perekonomiannya berdasarkan atas prinsip kebersamaan melalui musyawarah dan gotong royong serta menempatkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Negara dan dikelola bersama dengan asas kebersamaan yang diatur melalui tata kelola negara demi terwujudnya kesejahteraan umat, yang demikian inilah sebenarnya hakikat dari pengertian sistem Ekonomi Dinul Islam sebagai satu sistem perekonomian negara.
Zakat sebagai satu sistem perekonomian menempatkan dan mendudukkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Negara untuk dikelola bersama melalui negara (selaras dgn pasal 33 UUD-45), sistem perekonomian zakat dapat dipastikan mampu menggusur sistem perekonomian riba yang saat ini sedang berlangsung menjadi tata kelola ekonomi dunia, apabila sistem perekonomian zakat benar-benar dijalankan maka dipastikan akan terwujud satu tata kelola ekonomi dunia baru yang anti Imperislis yaitu anti kapitalis dan feodalis, selaras dengan Pembukaan UUD-45 alinea pertama.
Sistem perekonomian Zakat mutlaktergantung dari kemantapan masing-masing individu yang mengikatkan diri secara bersama-sama untuk tidak lagi hidup individualis yang materialistis serta menghapus diri terhadap faham kepemilikan pribadi, sehingga zakat bukan bicara besarnya potongan kekayaan untuk di setor ke negara melainkan satu sistem perekonomianyang diatur oleh negara.
5. HAJI
Merupakan kongres tahunan setelah sistem perekonomian zakat sudah diundangkan dan berjalan dengan baik. Kongres tersebut dihadiri oleh wakil-wakil daerah untuk bermusyawarah membahas dan merumuskan rencana kerja tahunan dalam rangka mewujudkan pemerataan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Untuk itu yang bisa mengikuti kongres tersebut adalah wakil rakyat yang ditunjuk oleh masyarakat di wilayahnya dengan kriteria mempunyai kemampuan penguasaan teritorial secara menyeluruh serta benar-benar bisa bekerja mewakili kepentingan masyarakatnya. Hasil kongres tahunan yang dibahas dalam mimbar haji dibawa pulang oleh peserta perwakilan, yang diibaratkan seperti oleh-oleh guna untuk ditindak lanjuti menjadi kebijaksanaan pembangunan di wilayahnya masing- masing, sehingga haji bukan ibadah atau ritual wajib untuk mereka yang punya uang.
Demikian gambaran singkat tentang Rukun Pembangunan Dinul Islam, kemantapan pada point 1,2 dan 3 merupakan penentu keberhasilan berjalannya sistem ekonomi zakat, kemantapan tersebut merupakan wujud saling kasih sayang antar ummat. Sedangkan upaya pemerataan kesejahteraan secara menyeluruh dibicarakan pada mimbar haji yang dilaksanakan dalam kongres tahunan yang masing-masing perwakilan daerah dengan membawa masukan atau usulan dari masyarakatnya untuk dibahas bersama.
Demikianlah pembangunan Dinul Islam tersebut di atas, sebagai gambaran obyektif dari pengertian Rukun Islam, sehingga syahadat, shalat, shaum, zakat dan haji, bukan rangkaian ibadah wajib yang membikin manusia sibuk mengumpulkan pahala yang kelak akan dihisab atau diperhitungkan untuk mendapatkan surga. Dan juga bukan alat pembinaan diri untuk mencapai iman.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Rukun Islam merupakan STRATEGI DAN TAKTIK untuk mencapai kehidupan sejahtera bagi seluruh ummat manusia di muka bumi, bukan untuk memenangkan kehidupan di alam akherat..
Strategi dan taktik pembangunan Dinul Islam pernah berhasil diwujudkan oleh Rasulullah di Kota Yatsrib dalam waktu 8 tahun, selanjutnya berkembang ke seluruh jazirah Arab dan mancanegara, hanya butuh waktu 30 tahun. Keberhasilan tersebut didukung dengan sebuah aturan yang disepakati bersama yaitu Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah yang isinya merupakan sistem tata kelola negara yang mampu mewujudkan kehidupan Islami atau KEHIDUPAN SEJAHTERA.
Karena Piagam Madinah konsep fisiknya telah dimusnahkan oleh Yazid bin Muawwiyah, maka untuk mewujukan kehidupan sejahtera seperti zaman Rasulullah kita harus punya konsep yang sama atau minimal senilai dengan Piagam Madinah yang isi pasal-pasalnya dapat diterima oleh semua golongan masyarakat.
Dialog Gemini dan NH Agi : Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafaur Rasyidin.👇 https://g.co/gemini/share/26c187634182
Mengadopsi Sistem TRIAS POLITIKA ke dalam Sistem Demokrasi Pancasila merupakan penyebab politik menjadi berbiaya tinggi dan hasilnya pun hanya mendapatkan pemimpin2 yang siap menjadi koruptor, karena pemimpin tersebut harus menutupi biaya kampanye dan setoran ke parpol serta balas budi ke Timses melalui kolusi berbagai proyek.
Para kontestan pemenang pemilu baik di Legislatif maupun pemenang pilkada dari tingkat pusat hingga daerah setelah menjabat di masing-masing wilayah teritorial kekuasaannya mulai melakukan konsolidasi menyeluruh di setiap sektor yg ada dibawah kewenangannya dengan menempatkan kolega-kolega nya yang telah turut serta membantu memenangkan pemilu, untuk diberi jabatan pada pos-pos strategis guna memuluskan jalannya KOLUSI diberbagai proyek, sehingga KORUPSI berjamaah tidak akan bisa dihindari.
Juga tidak dapat dipungkiri perihal pengaturan pembagian jatah proyek dari hasil kolusi, hal demikian sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaksanaan proyek bernilai trilliunan sampai puluhan juta rupiah, diatur untuk bisa digelapkan dengan berbagai macam cara kemudian hasilnya dibagi-bagi secara adil alias korupsi secara resmi, hal demikian terjadi di setiap proyek dari tingkat Pusat sampai Kelurahan, mereka yg tertangkap hanya sebagian kecil saja.
Kondisi demikian dipastikan berdampak besar ke seluruh sistem pemerintahan dansaat ini telah terbukti, yaitu jalannya birokrasi tidak lagi sesuai SOP karena di dalam benak para birokrat tertanam bagaimana bisa mendapat tambahan penghasilan diluar gaji yang sudah diterima, sehingga ada istilah bekerjadi tempat basah, terlebih pada lembaga yang berkaitan dengan proses hukum, baik pidana maupun perdata, JUAL BELI kasus dan suap menyuap sudah menjadi rahasia umum.
Pemilu dengan biaya fantastis yang melahirkan pejabat yang mempunyai kecenderungan untuk melakukan korupsi. Apa tetap akan kita PERTAHANKAN??
SILAHKAN DIJAWAB !!!!!!!!!
Percuma kita menyalahkan manusianya karena tidak ada selesainya, bahkan menjadikan kondisi persatuan bangsa semakin rapuh dan jalannya pemerintahan menjadi tidak kondusif saling curiga mencurigai, saling hujat menghujat serta saling jatuh menjatuhkan akibat perbedaan kepentingan diantara kelompok mereka.
Coba renungkan statement dibawah ini !!
SIAPAPUN PRESIDEN NYA DIPASTIKAN TIDAK AKAN PERNAH ADA PERBAIKAN WALAUPUN SUPREMASI HUKUM BERUSAHA UNTUK DITEGAKKAN SE-TEGAK2NYA, KARENA PARA KORUPTOR SDH MASUK DALAM SISTEM SHG MEREKA MAMPU BERBUAT DGN SERIBU MACAM CARAUNTUK DAPAT MENGELABUI ATURAN PERUNDANGAN BAHKAN UNDANG2 BISA MEREKA ATUR SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA TIDAK MENYALAHI.
Koruptor adalah buah OUTPUT dari sebuah SISTEM PEMERINTAHAN YANG SUDAH RUSAK!!, sehingga tidak ada perbaikan lain kecuali perubahan sistem Dasar Tata Negara yang sesuai dengan cita2 pendiri bangsa.
Konsep TRISULA POLITIKAwarisan leluhur Nusantara yaitu Pancasila dan UUD-45 ASLIyang belum pernah diundangkan sejak diproklamirkan kemerdekaan Indonesia sebagai solusi perbaikannya.
Dialog Gemini dan NH Agi : Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafaur Rasyidin.👇 https://g.co/gemini/share/26c187634182
الإسْلاَمُ = alif lam pada kata “Islam” menunjukkan bahwa kata tersebut bermakna khusus atau ma‘rifat, menjadi khusus karena ada kata tertentu sebagai sandarannya yg di mahdzuf(tersembunyi) yaitu kata “dinan”, sehingga perkataan lengkapnya : بُنِيَ (دِينًا) الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ. Dan kata “Dinul Islam” tersebut merupakan sasaran tujuan atau misi yang ingin dicapai Nabi Muhammaduntuk membangun kehidupan indah di muka bumi, kesalahan pemahaman pengertian Dinul Islam akan mengaburkan sasaran tujuan.
Sehingga pemahaman hadis diatas ada 2 alternatif pemahaman, yaitu:
1. Apabila Dinan diartikan agama maka maknanya : “Dibina Agama Islam atas 5 urutan” atau Rukun Agama Islam ada 5 urutan”, karena dinan nya mahdzuf maka menjadi “Rukun Islam ada 5 perkara”, yaitu Syahadat, Shalat, Shaum, Zakat dan Haji. Kelima rukun tersebut merupakan ibadah wajibyaitu dikerjakan berpahala tidak dikerjakan berdosa, seperti yang dijalani oleh umumnya manusia yang menganggap Agama Islamsama dengan Dinul Islam.
Dari 5 ibadah wajib tersebut melahirkan berbagai cabang ilmu (Tauhid, Aqidah, Tasauf, Fiqih, Muamalah dll.) serta berbagai macam buku sebagai penjelasan dan perincian dari Rukun Islam sebagai sumber pijakan dasar untuk tujuan mempertebal keimanan dalam penyempurnaan ibadah wajibtersebut.Prinsip kelima ibadah wajib tersebut merupakan bentuk keyakinan mutlak yang sifatnya dogmatis.
2. Apabila Dinan diartikan Tatanan, maka maknanya : “Dibina Tatanan Islam atas 5 sudut pembinaan” atau “Pembinaan Tatanan Islam ada 5 sudut”, karena Dinan di mahdzuf, maka maknanya menjadi “Pembinaan Islam ada 5 sudut”, yaitu : Syahadat, Shalat, Shaum, Zakat dan Haji. Kelima sudut pembinaan tersebut merupakan bentuk konsep pembinaan manusia menjadi mukmin, yaitu pembinaan manusia untuk menjadi manusia yang hidup berpandangan dan bersikap dengan Al-Qur’an menurut Sunnah RasulNya atau lebih singkat pembinaan manusia menjadi hidup dengan Al-Qur’an,sehingga tekanannya pada pembinaan diribukan mengumpulkan investasi pahala untuk bisa mendapatkan surga.Selanjutnya pembinaan untuk mencapai mukmin dijabarkan secara garis besar yang terbagi dalam Iman Pendidikan dan Iman Juang dalam bentuk perincian yg bernilai objektif ilmiah, karena kedudukan AlQur’an la raiba fihi sehingga harus mampu dibuktikansecara ilmiah.
Pengambilan makna Dinan yg berbeda pada kata “Dinul Islam” yg terdapat pada hadits diatas, mengakibatkan satu konsekwensi yg jauh berbeda dalam pemahaman tentang manifestasi kehidupan atau kemantapan keyakinan yg dijalani oleh mereka masing2., sehingga Dinul Islam diartikan Agama Islam mempunyai manifestasi pemahaman keyakinan tersendiri terhadap pemahaman tentang Islam. Dinul Islam diartikan Tatanan Islam juga mempunyai manifestasi pemahaman keyakinan tersendiri pula, sehingga diantara keduanya menjadi tidak sama walaupun berangkat dari pedoman kitab yg sama yaitu AlQur’an.
Dinan diartikan “Agama” mempunyai pendukung dan Dinan diartikan “Tatanan” juga mempunyai pendukung, diantara keduanya tidak bisa dikompromikan akibat sistem keyakinan yang mereka bangun berbeda, sehingga apabila dilihat dari masing2 sudut dari pilihan yg berbeda, mereka itu saling tuding dgn perkataan SESAT.
Namun sebenarnya secara objektif berdasarkan kaidah bahasa kedua arti tersebut diatas tidak bisa dipertanggung jawabkan secara pas karena MENGABAIKAN TEORI BAHASA, baik yg diartikan “Agama Islam” maupunyg diartikan “Tatanan Islam” dilihat dari sudut bahasa Indonesia kedua makna tersebut tidak bisa digolongkan sebagai kata majemuk (mudhaf wa mudhafun ilay). Karena kata “Dinul Islam” bentuknya mudhaf wa mudhafun ilay maka apabila ditranslit ke dalam bahasa Indonesia maknanyapun harus senilai.
Dengan demikian kedua makna tersebut diatas tidak memenuhi kaidah bahasa, sehingga maknanya menjadi tidak pas bukan salah. Mereka mengambil pilihan maknanya sesuai selera yang disampaikan oleh ahli AlQur’an dari kalangan mereka masing-masing yang dianggap benar, yang akhirnya membentuk dogma kepada para pengikutnya.
Selanjutnya dari 2 alternatif yg sudah populer tersebut diatas, ada alternatif lain yaitu “Din diartikan Tatanan” dan “Islaaman diartikan Sejahtera”, sehingga Dinul Islam sama dengan TATANAN SEJAHTERA. Kata “Tatanan Sejahtera” bisa digolongkan sebagai kata majemuk, maka pemahaman Dinul Islam menjadi bermakna “Tatanan yg mampu mewujudkan kehidupan sejahtera” dengan demikian Dinul Islam merupakan bentuk sistem tatanan negara yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.Dinul Islam sebagai satu sistem tatanan sejahtera pernah diwujudkan menjadi kenyataan hidup indah pada zaman Rasulullah SAW.
Sama seperti halnya 2 alternatif makna diatas maka Dinul Islam dimaknai Tatatanan Sejahtera mempunyai konsekwensi kehidupan yg berbeda dan masing2 berjalan pada koridor pemahaman yg berbeda, sehingga konsekwensi dalam menjalani kehidupan pasti berbeda, seperti yang dijabarkan dalam hadits:
بُنِيَ (دِينًا) الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : Dibangun Sistem Tatanan Sejahtera atas lima proses pembangunan, yaitu : Syahadat, shalat, shaum, zakat dan Haji
Lima proses pembangunan diatas, isi penjabaran nya sangat jauh berbeda dg dua alternatif pilihan diatas, krn disini tekanannya bukan pada teori melainkan langsung penjabaran dan aktualisasi dalam gerak pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara, proses nya berjalan sesuai aturan atau konsititusi dari bentuk Sistem Tatanan Sejahtera yang diatur dalam sebuah undang2. Pada zaman Rasulullah diatur dengan menjalankan Konstitusi Madinah (Piagam Madinah), tetapi sangat disayangkan Piagam Madinah sudah diporak porandakan atau dimusnahkan pada zaman Khalifah Yazid bin Muawwiyah sehingga gambaran untuk menduplikasi model kehidupan berbangsa dan bernegara sudah hilang bahkan musnah tanpa bekas, yang tersisa hanya cerita fiksi nan indah tentang kehidupan Dinul Islam pada masa Rasulullah. Konstitusi Madinah ini sebenarnya hampir senilai dengan UUD-45.
Dengan demikian alternatif pilihan makna Dinul Islam = Tatanan Sejahtera tidak mendudukkan Syahadat, Shalat, Zakat dan Haji sebagai bentuk ritual ibadah wajib seperti yg kita pahami dalam Agama Islam atau pembinaan diri menjadi mukmin pada pemahaman Tatanan Islam, melainkan satu proses yang berkelanjutan untuk dapat mewujudkan kehidupan sejahtera adil dan makmur melalui penetapan kebijakan negara yang berdasarkan konstitusi untuk mengatur kehidupan pribadisecara menyeluruh.
Oleh karena itu ukuran sukses tegaknya Dinul Islam adalah terwujudnya kehidupan sejahtera adil dan makmur di muka bumi bukan dilihat dari mentereng nya bangunan masjidsementara jamaahnya banyak yang miskin bahkan tidak punya tempat tinggal. Hal demikianlah yang dilupakan manusia padahal tujuan utama Nabi Muhammad datang ke muka bumi adalah untuk membangun kehidupan hasanah serta menjalin kehidupan saling kasih sayang dan saling mensejahterakansehingga tidak ada yang lapar disisi kenyang.
Selanjutnya dari 3 alternatif pemahaman tentang makna Dinul Islam diatas yang berbeda satu dg yg lainnya, maka bagi mereka yg mempunyai sudut pandang berpikir yg objektif ilmiah, dipastikan akan mampu menilai mana yg memenuhi nilai kebenaran?
Kesalahan mengambil alternatif pilihan makna Dinul Islam dipastikan, apa yang kita bangun/kerjakan tidak akan memenuhi harapan sunnah rasul, bahkan yang kita bangun menjadi sia-sia, yang kondisinya sama dengan membangun mimpi.
Dialog Gemini dan NH Agi : Pengkhianatan konstitusi dan perbaikan sistem dasar tata negara yg senilai dengan masa Khulafaur Rasyidin.👇 https://g.co/gemini/share/26c187634182
Mengadopsi Sistem TRIAS POLITIKA ke dalam Sistem Demokrasi Pancasila merupakan penyebab politik menjadi berbiaya tinggi dan hasilnya pun hanya mendapatkan pemimpin2 yang siap menjadi koruptor, karena pemimpin tersebut harus menutupi biaya kampanye dan setoran ke parpol serta balas budi ke Timses melalui kolusi berbagai proyek.
Para kontestan pemenang pemilu baik di Legislatif maupun pemenang pilkada dari tingkat pusat hingga daerah setelah menjabat di masing-masing wilayah teritorial kekuasaannya mulai melakukan konsolidasi menyeluruh di setiap sektor yg ada dibawah kewenangannya dengan menempatkan kolega-kolega nya yang telah turut serta membantu memenangkan pemilu, untuk diberi jabatan pada pos-pos strategis guna memuluskan jalannya KOLUSI diberbagai proyek, sehingga KORUPSI berjamaah tidak akan bisa dihindari.
Juga tidak dapat dipungkiri perihal pengaturan pembagian jatah proyek dari hasil kolusi, hal demikian sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaksanaan proyek bernilai trilliunan sampai puluhan juta rupiah, diatur untuk bisa digelapkan dengan berbagai macam cara kemudian hasilnya dibagi-bagi secara adil alias korupsi secara resmi, hal demikian terjadi di setiap proyek dari tingkat Pusat sampai Kelurahan, mereka yg tertangkap hanya sebagian kecil saja.
Kondisi demikian dipastikan berdampak besar ke seluruh sistem pemerintahan dansaat ini telah terbukti, yaitu jalannya birokrasi tidak lagi sesuai SOP karena di dalam benak para birokrat tertanam bagaimana bisa mendapat tambahan penghasilan diluar gaji yang sudah diterima, sehingga ada istilah bekerjadi tempat basah, terlebih pada lembaga yang berkaitan dengan proses hukum, baik pidana maupun perdata, JUAL BELI kasus dan suap menyuap sudah menjadi rahasia umum.
Pemilu dengan biaya fantastis yang hanya menghasilkan pejabat yang cenderung korup. Apa tetap ingin kita PERTAHANKAN??
SILAHKAN DIJAWAB !!!!!!!!!
Percuma kita menyalahkan manusianya karena tidak ada selesainya, bahkan menyebabkan persatuan bangsa menjadi rapuh dan jalannya pemerintahan menjadi tidak kondusif saling curiga mencurigai, saling hujat menghujat serta saling jatuh menjatuhkan.
Coba renungkan statement dibawah ini !!
SIAPAPUN PRESIDEN NYA DIPASTIKAN TIDAK AKAN PERNAH ADA PERBAIKAN WALAUPUN SUPREMASI HUKUM BERUSAHA UNTUK DITEGAKKAN SE-TEGAK2NYA, KARENA PARA KORUPTOR SDH MASUK DALAM SISTEM SHG MEREKA MAMPU BERBUAT DGN SERIBU MACAM CARAUNTUK DAPAT MENGELABUI ATURAN PERUNDANGAN BAHKAN UNDANG2 BISA MEREKA ATUR SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA TIDAK MENYALAHI.
Koruptor adalah buah dari OUTPUT sebuah SISTEM PEMERINTAHAN YANG SUDAH RUSAK!!, sehingga tidak ada perbaikan lain kecuali perubahan sistem Dasar Tata Negara yang sesuai dengan cita2 pendiri bangsa.
Konsep TRISULA POLITIKAwarisan leluhur Nusantara yaitu Pancasila dan UUD-45 ASLIyang belum pernah diundangkan sejak diproklamirkan kemerdekaan Indonesia sebagai solusi perbaikannya.
Mengadopsi Sistem TRIAS POLITIKA ke dalam Sistem Demokrasi Pancasila merupakan penyebab politik menjadi berbiaya tinggi dan hasilnya pun hanya mendapatkan pemimpin2 yang siap menjadi koruptor, karena pemimpin tersebut harus menutupi biaya kampanye dan setoran ke parpol serta balas budi ke Timses melalui kolusi berbagai proyek.
Para kontestan pemenang pemilu baik di Legislatif maupun pemenang pilkada dari tingkat pusat hingga daerah setelah menjabat di masing-masing wilayah teritorial kekuasaannya mulai melakukan konsolidasi menyeluruh di setiap sektor yg ada dibawah kewenangannya dengan menempatkan kolega-kolega nya yang telah turut serta membantu memenangkan pemilu, untuk diberi jabatan pada pos-pos strategis guna memuluskan jalannya KOLUSI diberbagai proyek, sehingga KORUPSI berjamaah tidak akan bisa dihindari.
Juga tidak dapat dipungkiri perihal pengaturan pembagian jatah proyek dari hasil kolusi, hal demikian sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaksanaan proyek bernilai trilliunan sampai puluhan juta rupiah, diatur untuk bisa digelapkan dengan berbagai macam cara kemudian hasilnya dibagi-bagi secara adil alias korupsi secara resmi, hal demikian terjadi di setiap proyek dari tingkat Pusat sampai Kelurahan, mereka yg tertangkap hanya sebagian kecil saja.
Kondisi demikian dipastikan berdampak besar ke seluruh sistem pemerintahan dansaat ini telah terbukti, yaitu jalannya birokrasi tidak lagi sesuai SOP karena di dalam benak para birokrat tertanam bagaimana bisa mendapat tambahan penghasilan diluar gaji yang sudah diterima, sehingga ada istilah bekerjadi tempat basah, terlebih pada lembaga yang berkaitan dengan proses hukum, baik pidana maupun perdata, JUAL BELI kasus dan suap menyuap sudah menjadi rahasia umum.
Pemilu dengan biaya fantastis yang hanya menghasilkan pejabat yang cenderung korup. Apa tetap ingin kita PERTAHANKAN??
SILAHKAN DIJAWAB !!!!!!!!!
Percuma kita menyalahkan manusianya karena tidak ada selesainya, bahkan menyebabkan persatuan bangsa menjadi rapuh dan jalannya pemerintahan menjadi tidak kondusif saling curiga mencurigai, saling hujat menghujat serta saling jatuh menjatuhkan.
Coba renungkan statement dibawah ini !!
SIAPAPUN PRESIDEN NYA DIPASTIKAN TIDAK AKAN PERNAH ADA PERBAIKAN WALAUPUN SUPREMASI HUKUM BERUSAHA UNTUK DITEGAKKAN SE-TEGAK2NYA, KARENA PARA KORUPTOR SDH MASUK DALAM SISTEM SHG MEREKA MAMPU BERBUAT DGN SERIBU MACAM CARAUNTUK DAPAT MENGELABUI ATURAN PERUNDANGAN BAHKAN UNDANG2 BISA MEREKA ATUR SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA TIDAK MENYALAHI.
Koruptor adalah buah dari OUTPUT sebuah SISTEM PEMERINTAHAN YANG SUDAH RUSAK!!, sehingga tidak ada perbaikan lain kecuali perubahan sistem Dasar Tata Negara yang sesuai dengan cita2 pendiri bangsa.
Konsep TRISULA POLITIKAwarisan leluhur Nusantara yaitu Pancasila dan UUD-45 ASLIyang belum pernah diundangkan sejak diproklamirkan kemerdekaan Indonesia sebagai solusi perbaikannya.