TRISULA POLITIKA SISTEM TATA NEGARA BARU

Trisula Politika sebuah gagasan baru tentang pembagian kekuasaan pemerintahan dalam sistem Demokrasi Pancasila yang tidak terintegrasi dengan sistem Liberalis maupun Komunis, serta belum pernah diadopsi ataupun diterapkan sebagai tata kelola oleh negara manapun termasuk Indonesia, sistem tersebut merupakan interpretasi dari penjabaran Pancasila dan UUD-1945 (NASKAH ASLI).

Trisula Politika merupakan satu bentuk sistem tata kelola negara yang seharusnya sudah dijalankan sejak ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, namun hingga saat ini belum bisa dijalankan akibat ambisi kekuasaan dari para petinggi bangsa, bukan karena mereka tidak paham UUD-1945 melainkan mereka lebih nyaman menjadi pelanjut konsep imperialis Belanda.

Pembagian kekuasaan TRISULA POLITIKA, terdiri atas :

EKSEKUTIF, merupakan lembaga yang bertugas menjalankan sistem pemerintahan sesuai undang-undang yang dipimpin oleh seorang Presiden, wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 4 s/d 15 UUD-1945, Presiden merupakan anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih untuk memimpin pemerintahan.

JUDGMENTIF, merupakan lembaga pemberi advis/pertimbangan yang diberi nama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 16 UUD-1945. Anggota DPA merupakan anggota MPR dari Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan. (Pasal 2 ayat 1)

LEGISLATIF, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kewenangannya menyusun dan menetapkan undang-undang, wewenang kekuasaannya dibatasi sesuai pasal 19 s/d 22 UUD-1945. Anggota DPR merupakan anggota MPR dari Perwakilan Rakyat. (Pasal 2 ayat 1).

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut di atas merupakan bagian dari Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 1 ayat 2) yang anggotanya dipilih dan ditetapkan berdasarkan mekanisme sesuai mandat Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya kekuasaan ditangan rakyat yang dipimpin atau diatur oleh hikmat/hukum warisan nenek moyang karena penyusunan Pancasila di dapat dari hasil penelitian anggota BPUPKI, dimana kebiasaan masyarakat kita dalam memilih pemimpin selalu melalui musyawarah bersama, selanjutnya pengambilan kebijaksanaan juga melalui musyawarah dari anggota perwakilan yang ditunjuk langsung oleh rakyat. Pemilihan yang demikian senilai dengan sistem kedaulatan Tuhan yang dibawa oleh para rasul, bukan melalui mekanisme pemilu dimana calon anggota nya ditunjuk oleh pimpinan partai politik.

Pemilihan anggota perwakilannya ditunjuk dan dipilih langsung oleh rakyat melalui proses musyawarah dari tingkat kelembagaan paling rendah yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan syarat utama mampu bekerja team dan tanpa pamrih, artinya siap untuk menerima beban kerja yang ditetapkan tanpa insentif demi kepentingan rakyat serta siap menerima konsekuensi terberat yakni hukuman mati atau diasingkan di sebuah pulau terpencil apabila terbukti melakukan penyelewengan. Dan anggota MPR yang terpilih merupakan kumpulan manusia yang berjiwa seperti Satrio Piningit yang bekerja untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera.

Anggota DPA terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Anggota Utusan Daerah dipersiapkan untuk menduduki jabatan kepemerintahan dari tingkat Desa sampai dengan Tingkat Pusat. Sementara Utusan Golongan adalah mereka yang mempunyai spesialisasi kemampuan ilmu terapan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis di kementerian-kementerian dan badan-badan usaha milik negara, untuk menjalankan seluruh operasional proyek pemerintah dan badan usaha negara, dengan syarat-syarat tertentu.

Sedangkan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat mendudukj jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yaitu DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I dan DPR Pusat.

Presiden, DPA dan DPR adalah model pembagian kekuasaan 3 in 1 yaitu tiga Lembaga Tinggi Negara dalam satu naungan Lembaga Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diibaratkan seperti senjata TRISULA, yaitu senjata yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan, artinya tiga lembaga tinggi negara sebagai motor penggerak kehidupan bernegara yang bekerja secara gotong royong dan bahu membahu dengan satu tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan lembaga yang saling berseberangan seperti pada pembagian kekuasaan dalam konsep Trias Politika yang berlaku pada sistem Demokrasi Liberal.

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut merupakan manifestasi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa sebagai perwujudan Persatuan Indonesia sekaligus untuk merealisasikan persatuan Nusantara
sesuai mandat SUMPAH PALAPA.

Perlu diperhatikan dan dipahami secara KHUSUS untuk seluruh komponen Bangsa, bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag yaitu filosofi tentang HUKUM DASAR TATA NEGARA atau disebut juga Pancasila sebagai DASAR NEGARA.

Pancasila bukan alat pembinaan moral atau mental seperti yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 atau Eka Prasetya Pancakarsa, yang telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Penetapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral telah merusak pemahaman anak bangsa mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar tata negara.

Sistem Trisula Politika sebagai penjabaran sila keempat Pancasila, dipastikan akan menjadi senjata pamungkas yang siap menenggelamkan sistem Liberalis dan Komunis apabila benar-benar dijalankan menjadi sistem DASAR TATA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA untuk menyongsong peradaban NUSANTARA Jilid 2 atau peradaban NUSANTARA BARU yang berpusat di Pulau Kalimantan. Kebangkitan Nusantara Jilid 2 ini senilai juga dengan kebangkitan Dinul Islam Jilid 2.

Konsep TRISULA POLITIKA klik tautan buku dibawah ini 👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇                       
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Dialog tatanan kebangsaan menurut kedaulatan Tuhan.👇                          https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1767112409785.pdf

MELURUSKAN PEMAHAMAN PANCASILA SESUAI NASKAH BPUPKI

Kilas balik bagi kita yang pernah mengenyam pendidikan pada masa sebelum reformasi, dimana materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kita disajikan materi tentang UUD 1945, dimana UUD 1945 terbagi atas tiga bagian :

1. PEMBUKAAN
2. BATANG TUBUH
3. PENJELASAN

Bagian ke 1 PEMBUKAAN dan bagian ke 2 BATANG TUBUH merupakan hasil kerja BPUPKI, kemudian pada tanggal 7 Agustus BPUPKI dibubarkan, kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 menjadi landasan dasar konsitusi NKRI pada tgl 18 Agustus 1945 mengikat secara hukum dan sudah bersifat FINAL

Bagian Pembukaan sesuai marwahnya berkedudukan sebagai Ideologi Negara yg di dalamnya terdapat rumusan 5 sila Pancasila sebagai intisari nya, dimana Sila Ke-4 merupakan gambaran umum tentang gagasan dasar tata kelola negara, untuk itu maka Pancasila dikatakan secara singkat sebagai Dasar Negara, yaitu sebagai dasar sistem kelembagaan tertinggi dan tinggi negara. Dan bangunan lembaga ketata negaraan nya disusun dan dijabarkan di dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 (naskah asli) yang berisi mengenai penjabaran tentang Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR yang anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan. Berdasarkan Sila ke 4 Pancasila anggota MPR merupakan perwakilan yang ditunjuk langsung oleh rakyat dari wilayah masing- masing melalui musyawarah.

MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, memilih dan mengangkat Presiden. Presiden sebagai mandataris MPR merupakan Lembaga Tinggi Negara, yang memimpin pemerintahan, tugasnya dibatasi sesuai pasal 4 s/d 15, sedangkan anggota MPR lainnya yaitu DPR menjadi Lembaga Tinggi Negara yang berkerja dibatasi sesuai pasal 19 s/d 22. Anggota MPR dari Utusanutusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan ditempatkan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai Lembaga Tinggi Negara yang bekerja sesuai pasal 16. Anggota MPR merupakan perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme permusyawaratan perwakilan dari masing-masing wilayah pemilihan, sesuai mandat Sila keempat Pancasila, bukan melalui mekanisme partai politik seperti pada Demokrasi Liberal yang kita anut saat ini.

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut yaitu Presiden, DPR dan DPA merupakan motor penggerak dalam sistem Demokrasi Pancasila. Berdasarkan penjabaran diatas maka Presiden, DPR dan DPA merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar serta bekerja dengan prinsip musyawarah dan saling bahu membahu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Presiden, DPR dan DPA, ketiga lembaga tersebut diibaratkan seperti senjata TRISULA yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan yaitu MPR.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka bagian PEMBUKAAN merupakan pandangan umum dan bagian BATANG TUBUH merupakan penjabaran konkrit dari Pembukaan UUD 1945. Sehingga Pancasila dan UUD 1945 merupakan bentuk bangunan dasar SISTEM TATA NEGARA. Ir. Soekarno pada saat selesai Sidang Kedua BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, menegaskan bahwa PANCASILA adalah philosophische grondslag bangsa Indonesia, yaitu filosofi tentang HUKUM DASAR tata negara warisan leluhur bangsa Indonesia, yg berabad-abad hilang dan kini diketemukan kembali.

Sementara BAGIAN KE 3, PENJELASAN bukanlah bagian dari UUD 1945 karena bukan hasil penyusunan BPUPKI, entah sejak kapan bagian penjelasan ini ditempelkan menjadi bagian dari UUD 1945, disisipkan oleh Pemerintah ORBA atas campur tangan Barat dalam upaya membunuh fungsi Pancasila secara halus, tanpa disadari oleh pemerintah dan para ahli tata negara maupun praktisi hukum. Demikianlah cara kerja intelejen barat menghancurkan NKRI dari dalam.

Sebagai bukti coba dicermati pada BAGIAN PENJELASAN UUD 1945, Romawi II sub bagian 4 pada bagian Penjelasan mengenai Pembukaan UUD 1945 sbb :

“Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.

Pada perkataan “..MEWAJIBKAN PEMERINTAH DLL PENYELENGGARA NEGARA UNTUK MEMELIHARA BUDI PEKERTI KEMANUSIAAN YG LUHUR DAN MEMEGANG TEGUH CITA2 MORAL..
Perkataan inilah yg dijadikan sebagai dasar pijakan bahwa Pancasila adalah alat pembinaan moral.

Mengacu pada bagian Penjelasan UUD 1945 tersebut, pemerintahan hasil Pemilu 1977 dalam hal ini Menteri Pendidikan Daoed Yoesoef, dibantu ahli dari Barat yg duduk di Litbang Direktorat P&K merumuskan P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) untuk dijadikan materi pembelajaran wajib pd lembaga pendidikan formal dan non formal secara menyeluruh dan masif, dengan tujuan untuk membentuk pandangan masyarakat bahwa Pancasila merupakan dasar pembelajaran ilmu budi pekerti dan moral bangsa.

Untuk memperkuat dan melegalisasi P-4 ditebitkan Tap MPR NO. II/MPR/1978 sebagai landasannya.

Akibat dari Tap. No. II/ MPR/1978 tersebut secara menyeluruh pemahaman masyarakat tentang Pancasila bergeser menjadi dasar landasan pembinaan moral atau mental bangsa, pandangan tersebut berakibat merusak pemahaman Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dasar tata kelola negara, walaupun sebenarnya Tap No. II/MPR/1978 tersebut telah dicabut melalui Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, namun anggapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral tidak bisa dihapus dari pemahaman setiap warga negara, sehingga baik para ahli hukum ataupun para praktisi hukum tata negara tidak menyadari bahwa tata negara yang berlangsung saat ini telah menyimpang dari marwah UUD 1945. Dan bahkan sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 tidak pernah dijalankan secara formal melainkan hanya sebatas slogan, maka dari itu tidak akan pernah terwujud cita-cita yang terkandung di dalam Sila ke 5 Pancasila.

Sejak ditetapkanya Tap No.II/MPR/1978 Pancasila tidak lagi berkedudukan sebagai Philosophische Grondslag, tetapi Pancasila dipahami sebagai falsafah tentang moral bangsa, pandangan yang demikian mengakar sangat kuat dalam masyarakat hingga saat ini. Sehingga dalam perjalanan selanjutnya kedudukan Pancasila bukan lagi dipahami sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 melainkan menjadi alat pembinaan mental, yang menyebabkan Pancasila menjadi bagian yang terpisah dari UUD 1945.

BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai bukti yang memperkuat bahwa Pancasila merupakan bagian terpisah dari UUD 1945 sekaligus bukti ketidak fahaman pemerintah serta ketidak pedulian para profesor yang duduk di Lembaga tersebut, terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara yang disusun oleh BPUPKI pada Sidang Pertama (29 Mei s/d 1 Juni 1945), dimana pada sidang pertama tersebut membahas serta merumuskan Ideologi Negara. Dan rumusan ideologi negara dimakasud terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan PANCASILA sebagai dasar tata negara atau dasar negara.

Dampak dari ketidak fahaman pemerintah terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara maka wajar apabila jalannya pemerintahan saat ini tidak berjalan sesuai mandat dari Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan citacita kemerdekaan Indonesia. Dan wajar pula bila para ahli hukum tata negara tidak dapat mengkritisi apakah kelembagaan negara yang berlangsung saat ini sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 atau tidak?

Selanjunya Pancasila dan UUD1945 setelah pengesahan amandemen tahun 2002 lebih bertambah hancur berantakan, yang berakibat jati diri bangsa Indonesia menjadi hilang, sehingga bangsa Indonesia saat ini menjadi pecundang sistem politik Liberalis dan Komunis.

Dengan pemahaman Pancasila sebagai dasar tata negara, diharapkan para elite dan para ahli hukum mau meninjau kembali Pancasila dan UUD 1945, sehingga diharapkan siap merombak sistem tata negara yang berlangsung saat ini, sekaligus memberhanguskan sistem politik Liberalis maupun Komunis yang telah merusak kerukunan hidup bangsa Indonesia.

Kalau kita melihat fungsi MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang mempunyai kewenangan mengangkat dan menetapkan Presiden sebagai pemimpin negara, keberadaan lembaga tersebut hampir seprinsip dengan Majelis Syura pada sistem pemerintahan KHILAFAH pada zaman Khulafahur Rasyidin, dimana Khalifah sebagai pemimpin negara diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Syuro melalui musyawarah. Dan di dalam tubuh Majelis Syuro, ada Dewan Penasehat (senilai dg DPA), ada Dewan yang merumuskan undang-undang (senilai dg DPR) dan ada Khalifah yang menjalankan undang-undang (senilai dg Presiden), dimana ketiga lembaga tersebut bekerja dengan prinsip musyawarah dan bahu membahu untuk mencapai kehidupan damai sejahtera. Sehingga sistem pemerintahan Khilafah zaman Khulafaur Rasyidin hampir senilai dengan sistem pemerintahan Presidensial dalam Demokrasi Pancasila.

Presiden, DPR dan DPA dijelaskan secara terperinci dalam buku Trisula Politika Sistem Tatanan Sejahtera, klik tautan buku dibawah ini 👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Dialog tatanan kebangsaan menurut standard Kedaulatan Tuhan.👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1767112409785.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

TRISULA POLITIKA SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN

Trisula Politika sebuah gagasan baru tentang pembagian kekuasaan pemerintahan dalam sistem Demokrasi Pancasila yang tidak terintegrasi dengan sistem Liberalis maupun Komunis, serta belum pernah diadopsi ataupun diterapkan sebagai tata kelola oleh negara manapun termasuk Indonesia, sistem tersebut merupakan interpretasi dari penjabaran Pancasila dan UUD-1945 (NASKAH ASLI).

Trisula Politika merupakan satu bentuk sistem tata kelola negara yang seharusnya sudah dijalankan sejak ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, namun hingga saat ini belum bisa dijalankan akibat ambisi kekuasaan dari para petinggi bangsa, bukan karena mereka tidak paham UUD-1945 melainkan mereka lebih nyaman menjadi pelanjut konsep imperialis Belanda.

Pembagian kekuasaan TRISULA POLITIKA, terdiri atas :

EKSEKUTIF, merupakan lembaga yang bertugas menjalankan sistem pemerintahan sesuai undang-undang yang dipimpin oleh seorang Presiden, wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 4 s/d 15 UUD-1945, Presiden merupakan anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih untuk memimpin pemerintahan.

JUDGMENTIF, merupakan lembaga pemberi advis/pertimbangan yang diberi nama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 16 UUD-1945. Anggota DPA merupakan anggota MPR dari Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan. (Pasal 2 ayat 1)

LEGISLATIF, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kewenangannya menyusun dan menetapkan undang-undang, wewenang kekuasaannya dibatasi sesuai pasal 19 s/d 22 UUD-1945. Anggota DPR merupakan anggota MPR dari Perwakilan Rakyat. (Pasal 2 ayat 1).

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut di atas merupakan bagian dari Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 1 ayat 2) yang anggotanya dipilih dan ditetapkan berdasarkan mekanisme sesuai mandat Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya kekuasaan ditangan rakyat yang dipimpin atau diatur oleh hikmat/hukum warisan nenek moyang karena penyusunan Pancasila di dapat dari hasil penelitian anggota BPUPKI, dimana kebiasaan masyarakat kita dalam memilih pemimpin selalu melalui musyawarah bersama, selanjutnya pengambilan kebijaksanaan juga melalui musyawarah dari anggota perwakilan yang ditunjuk langsung oleh rakyat. Pemilihan yang demikian senilai dengan sistem kedaulatan Tuhan yang dibawa oleh para rasul, bukan melalui mekanisme pemilu dimana calon anggota nya ditunjuk oleh pimpinan partai politik.

Pemilihan anggota perwakilannya ditunjuk dan dipilih langsung oleh rakyat melalui proses musyawarah dari tingkat kelembagaan paling rendah yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan syarat utama mampu bekerja team dan tanpa pamrih, artinya siap untuk menerima beban kerja yang ditetapkan tanpa insentif demi kepentingan rakyat serta siap menerima konsekuensi terberat yakni hukuman mati atau diasingkan di sebuah pulau terpencil apabila terbukti melakukan penyelewengan. Dan anggota MPR yang terpilih merupakan kumpulan manusia yang berjiwa seperti Satrio Piningit yang bekerja untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera.

Anggota DPA terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Anggota Utusan Daerah dipersiapkan untuk menduduki jabatan kepemerintahan dari tingkat Desa sampai dengan Tingkat Pusat. Sementara Utusan Golongan adalah mereka yang mempunyai spesialisasi kemampuan ilmu terapan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis di kementerian-kementerian dan badan-badan usaha milik negara, untuk menjalankan seluruh operasional proyek pemerintah dan badan usaha negara, dengan syarat-syarat tertentu.

Sedangkan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat mendudukj jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yaitu DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I dan DPR Pusat.

Presiden, DPA dan DPR adalah model pembagian kekuasaan 3 in 1 yaitu tiga Lembaga Tinggi Negara dalam satu naungan Lembaga Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diibaratkan seperti senjata TRISULA, yaitu senjata yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan, artinya tiga lembaga tinggi negara sebagai motor penggerak kehidupan bernegara yang bekerja secara gotong royong dan bahu membahu dengan satu tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan lembaga yang saling berseberangan seperti pada pembagian kekuasaan dalam konsep Trias Politika yang berlaku pada sistem Demokrasi Liberal.

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut merupakan manifestasi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa sebagai perwujudan Persatuan Indonesia sekaligus untuk merealisasikan persatuan Nusantara
sesuai mandat SUMPAH PALAPA.

Perlu diperhatikan dan dipahami secara KHUSUS untuk seluruh komponen Bangsa, bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag yaitu filosofi tentang HUKUM DASAR TATA NEGARA atau disebut juga Pancasila sebagai DASAR NEGARA.

Pancasila bukan alat pembinaan moral atau mental seperti yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 atau Eka Prasetya Pancakarsa, yang telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Penetapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral telah merusak pemahaman anak bangsa mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar tata negara.

Sistem Trisula Politika sebagai penjabaran sila keempat Pancasila, dipastikan akan menjadi senjata pamungkas yang siap menenggelamkan sistem Liberalis dan Komunis apabila benar-benar dijalankan menjadi sistem DASAR TATA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA untuk menyongsong peradaban NUSANTARA Jilid 2 atau peradaban NUSANTARA BARU yang berpusat di Pulau Kalimantan. Kebangkitan Nusantara Jilid 2 ini senilai juga dengan kebangkitan Dinul Islam Jilid 2.

Konsep TRISULA POLITIKA klik tautan buku dibawah ini 👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇                      
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Dialog tatanan kebangsaan menurut kedaulatan Tuhan.👇                       https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1767112409785.pdf

TRISULA POLITIKA SATU SISTEM TATANAN BARU

Trisula Politika sebuah gagasan baru tentang pembagian kekuasaan pemerintahan dalam sistem Demokrasi Pancasila yang tidak terintegrasi dengan sistem Liberalis maupun Komunis, serta belum pernah diadopsi ataupun diterapkan sebagai tata kelola oleh negara manapun termasuk Indonesia, sistem tersebut merupakan interpretasi dari penjabaran Pancasila dan UUD-1945 (NASKAH ASLI).

Trisula Politika merupakan satu bentuk sistem tata kelola negara yang seharusnya sudah dijalankan sejak ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, namun hingga saat ini belum bisa dijalankan akibat ambisi kekuasaan dari para petinggi bangsa, bukan karena mereka tidak paham UUD-1945 melainkan mereka lebih nyaman menjadi pelanjut konsep imperialis Belanda.

Pembagian kekuasaan TRISULA POLITIKA, terdiri atas :

EKSEKUTIF, merupakan lembaga yang bertugas menjalankan sistem pemerintahan sesuai undang-undang yang dipimpin oleh seorang Presiden, wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 4 s/d 15 UUD-1945, Presiden merupakan anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih untuk memimpin pemerintahan.

JUDGMENTIF, merupakan lembaga pemberi advis/pertimbangan yang diberi nama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 16 UUD-1945. Anggota DPA merupakan anggota MPR dari Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan. (Pasal 2 ayat 1)

LEGISLATIF, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kewenangannya menyusun dan menetapkan undang-undang, wewenang kekuasaannya dibatasi sesuai pasal 19 s/d 22 UUD-1945. Anggota DPR merupakan anggota MPR dari Perwakilan Rakyat. (Pasal 2 ayat 1).

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut di atas merupakan bagian dari Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 1 ayat 2) yang anggotanya dipilih dan ditetapkan berdasarkan mekanisme sesuai mandat Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya kekuasaan ditangan rakyat yang dipimpin atau diatur oleh hikmat/hukum warisan nenek moyang karena penyusunan Pancasila di dapat dari hasil penelitian anggota BPUPKI, dimana kebiasaan masyarakat kita dalam memilih pemimpin selalu melalui musyawarah bersama, selanjutnya pengambilan kebijaksanaan juga melalui musyawarah dari anggota perwakilan yang ditunjuk langsung oleh rakyat. Pemilihan yang demikian senilai dengan sistem kedaulatan Tuhan yang dibawa oleh para rasul, bukan melalui mekanisme pemilu dimana calon anggota nya ditunjuk oleh pimpinan partai politik.

Pemilihan anggota perwakilannya ditunjuk dan dipilih langsung oleh rakyat melalui proses musyawarah dari tingkat kelembagaan paling rendah yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan syarat utama mampu bekerja team dan tanpa pamrih, artinya siap untuk menerima beban kerja yang ditetapkan tanpa insentif demi kepentingan rakyat serta siap menerima konsekuensi terberat yakni hukuman mati atau diasingkan di sebuah pulau terpencil apabila terbukti melakukan penyelewengan. Dan anggota MPR yang terpilih merupakan kumpulan manusia yang berjiwa seperti Satrio Piningit yang bekerja untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera.

Anggota DPA terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Anggota Utusan Daerah dipersiapkan untuk menduduki jabatan kepemerintahan dari tingkat Desa sampai dengan Tingkat Pusat. Sementara Utusan Golongan adalah mereka yang mempunyai spesialisasi kemampuan ilmu terapan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis di kementerian-kementerian dan badan-badan usaha milik negara, untuk menjalankan seluruh operasional proyek pemerintah dan badan usaha negara, dengan syarat-syarat tertentu.

Sedangkan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat mendudukj jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yaitu DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I dan DPR Pusat.

Presiden, DPA dan DPR adalah model pembagian kekuasaan 3 in 1 yaitu tiga Lembaga Tinggi Negara dalam satu naungan Lembaga Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diibaratkan seperti senjata TRISULA, yaitu senjata yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan, artinya tiga lembaga tinggi negara sebagai motor penggerak kehidupan bernegara yang bekerja secara gotong royong dan bahu membahu dengan satu tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan lembaga yang saling berseberangan seperti pada pembagian kekuasaan dalam konsep Trias Politika yang berlaku pada sistem Demokrasi Liberal.

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut merupakan manifestasi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa sebagai perwujudan Persatuan Indonesia sekaligus untuk merealisasikan persatuan Nusantara
sesuai mandat SUMPAH PALAPA.

Perlu diperhatikan dan dipahami secara KHUSUS untuk seluruh komponen Bangsa, bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag yaitu filosofi tentang HUKUM DASAR TATA NEGARA atau disebut juga Pancasila sebagai DASAR NEGARA.

Pancasila bukan alat pembinaan moral atau mental seperti yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 atau Eka Prasetya Pancakarsa, yang telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Penetapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral telah merusak pemahaman anak bangsa mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar tata negara.

Sistem Trisula Politika sebagai penjabaran sila keempat Pancasila, dipastikan akan menjadi senjata pamungkas yang siap menenggelamkan sistem Liberalis dan Komunis apabila benar-benar dijalankan menjadi sistem DASAR TATA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA untuk menyongsong peradaban NUSANTARA Jilid 2 atau peradaban NUSANTARA BARU yang berpusat di Pulau Kalimantan. Kebangkitan Nusantara Jilid 2 ini senilai juga dengan kebangkitan Dinul Islam Jilid 2.

Konsep TRISULA POLITIKA klik tautan buku dibawah ini👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Dialog tatanan kebangsaan menurut standard Kedaulatan Tuhan.👇
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1766812323534.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇                      
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

KONSTELASI PEMAHAMAN KEYAKINAN TERHADAP SATU AGAMA

Konstelasi pemahaman terhadap keyakinan dari suatu agama sifat awalnya berpangkal dari hasil turunan langsung orang tua diakui atau tidak memang demikian kenyataannya, sedikit sekali yang tumbuh dari hasil pemikiran pribadi melalui konteks spiritualisme dengan kajian sendiri, karena kita beranggapan menyimpang dari doktrin orang tua merupakan hal yang tabu dan bahkan menjadi durhaka.

Namun dalam perjalanan hidup kita, masing-masing individu pasti pernah mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap keyakinan dari orang tua yang sifatnya terpendam, tapi lambat laun pemikiran tersebut terkubur seiring jalannya waktu, sehingga tanpa disadari nilai dogma atau doktrinlah yang membentuk perilaku kita terhadap agama yg kita anut, walaupun kita sudah melakukan pembelajaran terhadap agama yang kita anut, karena metode pembelajaran yang kita jalani bersudut subjektif berdasarkan keyakinan dogma yang sudah tertanam kuat dalam diri, bahwa selain yang kita yakini tidak benar karena bukan dari Tuhan yang kita yakini, sehingga hasil kajian kita tidak mungkin bisa bernilai objektif.

Manusia akan dengan mudah terprovokasi apabila keyakinan dasarnya mendapat kritikan yang sifatnya menyudutkan, maka dapat dipastikan kita akan membenarkan dan membela keyakinan yang kita miliki dengan membabi buta “pokoknya yang lain salah”.

Doktrin keyakinan warisan dari orang tua tersebut mengikat sangat kuat, tetapi sebenarnya hanya sebatas persoalan penamaan ZAT dari SANG PENCIPTA dengan berbagai bentuk penghormatannya, sedangkan dalam menjalani hidup berproses dengan sistem yang berlaku umum yaitu menurut prinsip yang ada dan kalau dicermati dengan hati bersih dan lapang dada, kita akan menyadari bahwa yang kita jalani sehari hari sebenarnya belum tentu sesuai dengan keyakinan dasar yg kita anut, namun tetap saja kita lakukan.

Padahal semua keyakinan suatu agama, akan memandang bahwa hidup ini harus damai yaitu damai kedalam dan damai keluar sehingga bisa terwujud kehidupan saling kasih sayang dan saling hormat menghormati. Kalau tidak demikian, dipastikan menjadi perang keluar dan perang kedalam artinya tidak akan ada kedamaian dalam hidup. Dengan sesama nya cekcok, dengan yang lain keyakinan ribut, demikian hakikat yang dimaksud dalam kitab suci : “SEPANJANG HIDUP ADALAH AZAB”, tetapi sayang kita tidak pernah menyadari yang demikian itu adalah azab.

Sungguh sebenarnya tatanan hidup yang diharapkan Tuhan adalah tatanan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan SEJAHTERA bagi seluruh umat manusia.
Inilah yang seharusnya kita perjuangkan bersama untuk dapat merumuskan satu bentuk formula tatanan yang benar-benar dapat memenuhi harapan Tuhan, karena agama yang kita anut sebenarnya diperuntukkan untuk semua manusia dengan satu tujuan yaitu hidup sejahtera di muka bumi ini, itulah sebenanya misi utama yang dibawa oleh semua utusan Tuhan ke muka bumi ini. Oleh karena itu jika kita mampu merumuskan tatanan hidup yang demikian dipastikan “PERBEDAAN ITU AKAN MENJADI RAHMAT”.

Namun sayang beribu sayang semua keyakinan agama yang ada, belum pernah terpikirkan untuk merumuskan satu konsep tatanan hidup bersama guna mencapai kesejahteraan untuk semua manusia, kita hanya asyik dan khusyuk berhubungan dengan Tuhan kita masing2 dalam pelaksanaan ibadah, sampai lupa dan mengesampingkan hubungan antar manusia. Hal demikian yang mengakibatkan kita menjadi merasa paling benar atas agama yg kita anut, SEHINGGA MENCACI AGAMA ORANG LAIN SATU HAL YANG RINGAN UNTUK DIUCAPKAN.

Misi kemanusiaan telah dijalankan dan diwujudkan oleh rasul-rasul utusan Tuhan, termasuk misi Nabi Muhammad yang telah sukses membangun TATANAN HIDUP SEJAHTERA yang beliau sampaikan dengan sebutan DINUL ISLAM, demikian halnya beliau Yesus Kristus juga telah sukses membangun satu kehidupan yg penuh kasih dan damai, mereka telah sukses pada zaman nya masingmasing,  sekarang tinggal kita bisa tidak menyikapi kehidupan seperti di zaman mereka.

Mari kita wujudkan kebersamaan dalam bingkai kebhinekaan dengan konsep Pancasila dan UUD-45 yang sesuai marwah aslinya dan sudah final ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, karena hanya dengan kesepahaman inilah bangsa kita bisa bersatu mewujudkan TATANAN HIDUP SEJAHTERA.

Pancasila dan UUD-45 merupakan PHILOSOPHISCHE GRONDSLAG BANGSA INDONESIA yaitu filosofi tentang hukum dasar tata negara yang di dapat dari hasil penelitian warisan leluhur bangsa Indonesia sebelum datangnya bangsa2 asing, yang gambaran hidupnya masih tersisa dalam kenyataan masyarakat pada saat proses penyelidikan dan penyusunannya oleh BPUPKI , seperti hidup kebersamaan melalui prinsip musyawarah dan gotong royong.

Interpretasi Pancasila dan UUD-45 sesuai marwah asli sebagai siatem Tatanan Hidup Sejahtera, silahkan klik tautan buku dibawah ini👇  https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Dialog tatanan kebangsaan menurut standard kedaulatan Tuhan.👇       https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1767112409785.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇    https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

PENGERTIAN DINUL ISLAM MENURUT SUNNAH RASUL MUHAMMAD

Sebuah masukan, untuk pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

Perkataan DINUL ISLAM pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah SAW, oleh karena itu kalau mau memberi arti kata tersebut ke dalam bahasa Indonesia harus dikembalikan menurut pemahaman asal perkataan tersebut, kalau tidak demikian akan merubah pemahaman, bahkan bisa bertolak belakang.

DINUL ISLAM terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman.
“Dinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu-dinan) salah satu pilihan maknanya adalah menata, sedangkan “Islaaman” masdar dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu-islaaman), salah satu pilihan maknanya “sejahtera” dengan demikian Dinul Islam dapat dimaknai “Tatanan Sejahtera”.

“Dinul Islam” bentuknya kata majemuk atau mudhaf wa mudhafun ilay, diberi makna “Tatanan Sejahtera” pemindahan arti ke dalam bahasa Indonesia memenuhi kriteria sebagai kata majemuk yang mempunyai pengertian “tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera”, sehingga makna tersebut memenuhi pengertian menurut sunnah rasul, sesederhana inilah sebenarnya bentuk contoh pemahaman sunnah rasul.

Sedangkan Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tidak memenuhi sunnah rasul karena tidak bisa digolongkan sebagai kata majemuk, sehingga Din diartikan Agama tidak pas karena alih bahasa ke dalam bahasa Indonesia tidak senilai.

Dengan demikian secara objektif Dinul Islam tidak sama dengan Agama Islam, sehingga kalau kita mau menyadari, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW diutus bukan membawa dan menyampaikan Agama Islam melainkan membawa dan menyampaikan DINUL ISLAM, karena perkataan original dari Allah adalah DINUL ISLAM, oleh karena itu secara obyektif Agama Islam sebenarnya TIDAK ADA yang ada Dinul Islam atau dengan kata lain sebenarnya Agama Islam bukan dari Allah  melainkan hasil interpretasi dan
pemikiran manusia dengan mengatas namakan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya hasil pemikiran manusia tersebut berkembang menjadi berbagai anggapan yang senilai dgn dongeng. Kemudian dongeng tersebut mengikat manusia membentuk dogma, selanjutnya dogma tersebut dijadikan landasan keimanan.

Sedangkan Dinul Islam pada masa Rasulullah dipahami sebagai satu model penataan yang mampu mewujudkan kehidupan indah atau hasanah yang dibangun dengan penerapan konstitusi dasar penataan yaitu PIAGAM MADINAH, sehingga Dinul Islam pada masa Rasulullah bukan dipahami sebagai bentuk Agama.

Kita pasti sepakat bahwa “TULISAN” adalah lambang sebuah bunyi dari suatu ucapan, dimana tulisan sebagai lambang mempunyai makna tertentu, untuk itu tulisan sebagai lambang harus dipahami sesuai kaidah bahasa, kalau tidak berdasar kaidah dipastikan tidak akan memenuhi pengertian yang terkandung di dalam tulisan tersebut. Makna atau arti yang tidak mengikuti kaidah bahasa boleh-boleh saja seperti Dinul Islam diartikan “Agama Islam” pemahaman tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya bukan salah, karena pengambilan makna didasarkan atas SELERA yang berlaku umum, sehingga dalam menentukan benar tidak nya bukan berdasarkan teori melainkan yang MEMENUHI SELERA, hal demikian dipastikan akan menimbulkan berbagai macam interpretasi tentang pemahaman ber-Agama Islam. Interpretasi yang mengikuti SELERA tersebut tanpa mereka sadari akan memunculkan berbagai macam pemahaman sehingga dapat membentuk berbagai macam aliran pemahaman, aliran pemahaman tersebut akan membentuk keyakinan sebagai dasar keimanan.

Ironisnya aliran keyakinan yang diawali atas dasar SELERA tersebut menjadi BENAR setelah diikuti oleh banyak orang. Dan selanjutnya akan terbentuk sekte kepercayaan atau mazhab keagamaan, yang oleh pengikutnya dianggap paling benar namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, sebab berawal dari selera kemudian membentuk keyakinan, padahal Qur’an dengan tegas mengatakan “la raiba fihi” tidak ada keraguan isi di dalamnya dalam arti seluruh isi Al-Qur’an harus mampu dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Perbedaan selera dipastikan akan terjadi benturan pemahaman, lebih buruk lagi bisa saling mengkafirkan yang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan bahkan bisa saling membunuh dengan dalih membela kebenaran.

Pergeseran pemahaman pengertian Dinul Islam menjadi Agama Islam adalah penyebab ummat Nabi Muhammad SAW menjadi terpecah belah, masing-masing aliran merasa paling benar tapi kebenarannya berdasarkan “DOGMA” yang diramu oleh para pendahulunya yang dianggap ahli agama, tapi bukan dari hasil kajian ilmiah.

ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Dinul Islam tidak lagi bicara tentang Agama dengan berbagai macam amalan dan bentuk ibadah ritual nya dengan iming2 pahala, MELAINKAN bicara bagaimana merancang dan mewujudkan konsep Tatanan Sejahtera menjadi kenyataan hidup indah di muka bumi, sehingga manusia tidak lagi disibukkan dengan berbagai amalan ibadah untuk mendapatkan pahala yang kelak bisa ditukar dengan surga.
Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan hasanah di dunia (QS 5:3). dengan kata lain Islam sebagai bentuk tatanan negara merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti “Dinul Islam” merupakan sistem tatanan negara yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua manusia tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun, seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan “DOGMATIS” yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.

Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan satu tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan, apalagi ukhuwah islamiah akan menjadi slogan mimpi belaka, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.

Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing2, sehingga menjadi mabuk dan lupa dengan tujuan utamanya yaitu mewujudkan satu kehidupan saling kasih sayang, guna untuk mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua ummat manusia bukan saling menghujat dan membenarkan keyakinannya.

Secara objektif sebenarnya SEMUA AGAMA mempunyai misi yang sama yaitu bertujuan membangun kehidupan indah dengan bangunan hidup saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan untuk semua manusia, sehingga sebenarnya misi yg dibawa Para Utusan Tuhan adalah konsep universal dalam bentuk konsep tatanan hidup yg bisa diterima semua ummat. Semua utusan Tuhan yang kita agungkan merupakan satu bukti bahwa mereka telah berhasil membangun kehidupan damai dan sejahtera pada zamannya, namun sayangnya setelah para utusan Tuhan tersebut wafat dalam perjalanan selanjutnya terjadi pergeseran pemahaman yang dilakukan oleh sekelompok manusia laknat yang sombong dan merasa paling beriman serta merasa paling benar dengan agama yang dianutnya, namun mereka pada kenyataannya tidak pernah mampu mewujudkan hidup damai dan sejahtera untuk seluruh ummat manusia, kenyataannya mereka saling sikut dan saling baku hantam seperti yang sama2 kita saksikan saat ini, kalaupun mereka mengklaim telah hidup saling kasih sayang, saling mensejaterakan, itu hanya sebatas kelompok kecil dari jamaah sebuah sekte keagamaan.

Kalau memang agama yang saat ini kita anut telah bergeser sehingga mengakibatkan manusia menjadi saling bermusuhan dan saling baku hantam. Apakah ingin tetap kita pertahankan?…silahkan anda jawab.

Sebenarnya manusia yang berKetuhanan YME adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab serta rendah hati yang dapat meraih predikat manusia yang berKetuhanan, sehingga siapapun dan dari penganut agama apapun kalau tidak bisa memperlakukan manusia lain seperti memperlakukan dirinya sendiri apalagi gampang merendahkan agama orang lain, maka sebenarnya mereka itu tidak termasuk golongan manusia yang berKetuhanan.

Kalau kita mau kutip secara general dari kitab suci, sesungguhnya tatanan kehidupan yang dimaui oleh Sang Pencipta adalah bentuk konsep tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan saling kasih sayang dan saling mensejahterakan yang wujudnya adalah hidup damai dan sejahtera, bukan konsep yang mewujudkan kehidupan pecah belah dan saling baku hantam.

Konsep tata kehidupan yang dapat mewujudkan kehidupan damai dan sejahtera, bangsa Indonesia sudah mempunyai konsep tatanannya dengan landasan Ketuhanan YME sebagai dasar tata kelolalanya, yaitu Pancasila dan UUD 45 naskah asli tetapi sayang belum dijalankan sesuai marwah dari cita2 para pendiri NKRI yang berdasar hasil sidang BPUPKI.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan dibawah ini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Dialog tatanan kebangsaan menurut standard Kedaulatan Tuhan.👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1767112409785.pdf

https://eramilenial.data.blog/2025/01/26/rukun-pembangunan-dinul-islam/

PENGERTIAN DINUL ISLAM SESUAI KAIDAH BAHASA

Sebuah masukan, untuk pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

Perkataan DINUL ISLAM pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah SAW, oleh karena itu kalau mau memberi arti kata tersebut ke dalam bahasa Indonesia harus dikembalikan menurut pemahaman asal perkataan tersebut, kalau tidak demikian akan merubah pemahaman, bahkan bisa bertolak belakang.

DINUL ISLAM terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman.
“Dinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu-dinan) salah satu pilihan maknanya adalah menata, sedangkan “Islaaman” masdar dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu-islaaman), artinya sejahtera, dengan demikian Dinul Islam dapat diartikan “Tatanan Sejahtera”.

“Dinul Islam” bentuknya kata majemuk atau mudhaf wa mudhafun ilay, diberi makna “Tatanan Sejahtera” translat ke dalam bahasa Indonesia memenuhi kriteria sebagai kata majemuk yang mempunyai pengertian “tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera”, sehingga makna tersebut memenuhi pengertian menurut sunnah rasul, sesederhana inilah sebenarnya bentuk contoh pemahaman sunnah rasul.

Sedangkan Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tidak memenuhi sunnah rasul karena tidak bisa digolongkan sebagai kata majemuk, sehingga Din diartikan Agama tidak pas karena alih bahasa ke dalam bahasa Indonesia tidak senilai.

Dengan demikian secara objektif Dinul Islam tidak sama dengan Agama Islam, sehingga kalau kita mau menyadari, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW diutus bukan membawa dan menyampaikan Agama Islam melainkan membawa dan menyampaikan DINUL ISLAM, karena perkataan original dari Allah adalah DINUL ISLAM, oleh karena itu secara obyektif Agama Islam sebenarnya TIDAK ADA yang ada Dinul Islam atau dengan kata lain sebenarnya Agama Islam bukan dari Allah  melainkan hasil interpretasi dan
pemikiran manusia dengan mengatas namakan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya hasil pemikiran manusia tersebut berkembang menjadi berbagai anggapan yang senilai dgn dongeng. Kemudian dongeng tersebut mengikat manusia membentuk dogma, selanjutnya dogma tersebut dijadikan landasan keimanan.

Sedangkan Dinul Islam pada masa Rasulullah dipahami sebagai satu model penataan yang mampu mewujudkan kehidupan indah atau hasanah yang dibangun dengan penerapan konstitusi dasar penataan yaitu PIAGAM MADINAH, sehingga Dinul Islam pada masa Rasulullah bukan dipahami sebagai bentuk Agama.

Kita pasti sepakat bahwa “TULISAN” adalah lambang sebuah bunyi dari suatu ucapan, dimana tulisan sebagai lambang mempunyai makna tertentu, untuk itu tulisan sebagai lambang harus dipahami sesuai kaidah bahasa, kalau tidak berdasar kaidah dipastikan tidak akan memenuhi pengertian yang terkandung di dalam tulisan tersebut. Makna atau arti yang tidak mengikuti kaidah bahasa boleh-boleh saja seperti Dinul Islam diartikan “Agama Islam” pemahaman tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya bukan salah, karena pengambilan makna didasarkan atas SELERA yang berlaku umum, sehingga dalam menentukan benar tidak nya bukan berdasarkan teori melainkan yang MEMENUHI SELERA, hal demikian dipastikan akan menimbulkan berbagai macam interpretasi tentang pemahaman ber-Agama Islam. Interpretasi yang mengikuti SELERA tersebut tanpa mereka sadari akan memunculkan berbagai macam pemahaman sehingga dapat membentuk berbagai macam aliran pemahaman, aliran pemahaman tersebut akan membentuk keyakinan sebagai dasar keimanan.

Ironisnya aliran keyakinan yang diawali atas dasar SELERA tersebut menjadi BENAR setelah diikuti oleh banyak orang. Dan selanjutnya akan terbentuk sekte kepercayaan atau mazhab keagamaan, yang oleh pengikutnya dianggap paling benar namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah karena awalnya dari selera kemudian membentuk keyakinan, padahal Qur’an dengan tegas mengatakan “la raiba fihi” tidak ada keraguan isi di dalamnya dalam arti seluruh isi Al-Qur’an harus mampu dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Perbedaan selera dipastikan akan terjadi benturan pemahaman, lebih buruk lagi bisa saling mengkafirkan yang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan bahkan bisa saling membunuh dengan dalih membela kebenaran.

Pergeseran pemahaman pengertian Dinul Islam menjadi Agama Islam adalah penyebab ummat Nabi Muhammad SAW menjadi terpecah belah, masing-masing aliran merasa paling benar tapi kebenarannya berdasarkan “DOGMA” yang diramu oleh para pendahulunya yang dianggap ahli agama, tapi bukan dari hasil kajian ilmiah.

ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Dinul Islam tidak lagi bicara tentang Agama dengan berbagai macam amalan dan bentuk ibadah ritual nya dengan iming2 pahala, MELAINKAN bicara bagaimana merancang dan mewujudkan konsep Tatanan Sejahtera menjadi kenyataan hidup indah di muka bumi, sehingga manusia tidak lagi disibukkan dengan berbagai amalan ibadah untuk mendapatkan pahala yang kelak bisa ditukar dengan surga.
Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan hasanah di dunia (QS 5:3). dengan kata lain Islam sebagai bentuk tatanan negara merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti “Dinul Islam” merupakan sistem tatanan negara yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua manusia tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun, seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan “DOGMATIS” yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.

Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan satu tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan, apalagi ukhuwah islamiah akan menjadi slogan mimpi belaka, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.

Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing2, sehingga menjadi mabuk dan lupa dengan tujuan utamanya yaitu mewujudkan satu kehidupan saling kasih sayang, guna untuk mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua ummat manusia bukan saling menghujat dan membenarkan keyakinannya.

Secara objektif sebenarnya SEMUA AGAMA mempunyai misi yang sama yaitu bertujuan membangun kehidupan indah dengan bangunan hidup saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan untuk semua manusia, sehingga sebenarnya misi yg dibawa Para Utusan Tuhan adalah konsep universal dalam bentuk konsep tatanan hidup yg bisa diterima semua ummat. Semua utusan Tuhan yang kita agungkan merupakan satu bukti bahwa mereka telah berhasil membangun kehidupan damai dan sejahtera pada zamannya, namun sayangnya setelah para utusan Tuhan tersebut wafat dalam perjalanan selanjutnya terjadi pergeseran pemahaman yang dilakukan oleh sekelompok manusia laknat yang sombong dan merasa paling beriman serta merasa paling benar dengan agama yang dianutnya, namun mereka pada kenyataannya tidak pernah mampu mewujudkan hidup damai dan sejahtera untuk seluruh ummat manusia,  kenyataannya mereka saling sikut dan saling baku hantam seperti yang sama2 kita saksikan saat ini, kalaupun mereka mengklaim telah hidup saling kasih sayang, saling mensejaterakan, itu hanya sebatas kelompok kecil dari jamaah sebuah sekte keagamaan.

Kalau memang agama yang saat ini kita anut telah bergeser sehingga mengakibatkan manusia menjadi saling bermusuhan dan saling baku hantam. Apakah ingin tetap kita pertahankan?…silahkan anda jawab.

Sebenarnya manusia yang berKetuhanan YME adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab serta rendah hati yang dapat meraih predikat manusia yang berKetuhanan, sehingga siapapun dan dari penganut agama apapun kalau tidak bisa memperlakukan manusia lain seperti memperlakukan dirinya sendiri apalagi gampang merendahkan agama orang lain, maka sebenarnya mereka itu tidak termasuk golongan manusia yang berKetuhanan.

Kalau kita mau kutip secara general dari kitab suci, sesungguhnya tatanan kehidupan yang dimaui oleh Sang Pencipta adalah bentuk konsep tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan saling kasih sayang dan saling mensejahterakan yang wujudnya adalah hidup damai dan sejahtera, bukan konsep yang mewujudkan kehidupan pecah belah dan saling baku hantam.

Konsep tata kehidupan yang dapat mewujudkan kehidupan damai dan sejahtera, bangsa Indonesia sudah mempunyai konsep tatanannya dengan landasan Ketuhanan YME sebagai dasar tata kelolalanya, yaitu Pancasila dan UUD 45 naskah asli tetapi sayang belum dijalankan sesuai marwah dari cita2 para pendiri NKRI yang berdasar hasil sidang BPUPKI.

Penjelasan konsep Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Sejahtera, klik tautan dibawah ini👇  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

https://eramilenial.data.blog/2025/01/26/rukun-pembangunan-dinul-islam/

Dialog tatanan kebangsaan menurut standard Kedaulatan Tuhan.👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1767112409785.pdf

PANCASILA DAN UUD45 MERUPAKAN SISTEM TATA NEGARA

Kilas balik bagi kita yg mengenyam pendidikan pd masa sebelum reformasi, dimana materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kita disajikan materi tentang UUD45, dimana UUD45 terbagi atas tiga bagian

1. Bagian Pembukaan
2. Bagian Batang Tubuh
3. Bagian Penjelasan

Bagian ke 1 Pembukaan dan bagian ke 2 Batang Tubuh merupakan hasil penyusunan oleh BPUPKI, kemudian BPUPKI dibubarkan dibentuk PPKI.
PPKI inilah yg menetapkan UUD45 menjadi landasan NKRI pd tgl 18 Agustus 1945 dan secara hukum sudah bersifat FINAL

Bagian Pembukaan sesuai marwahnya berkedudukan sebagai Ideologi Negara yg di dalamnya terdapat rumusan 5 sila Pancasila sebagai intisari Ideologi Negara, dimana Sila Ke 4 merupakan bentuk gagasan dasar mengenai sistem tata negara. Dan bentuk sistem tata negara nya disusun dalam bentuk kelembagaan yg dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD45 yaitu Lembaga Tertinggi Negara (MPR) dan Lembaga Tinggi Negara (Presiden, DPA, DPR).

Atas dasar inilah Pancasila dan UUD45 merupakan bentuk dasar SISTEM TATA NEGARA, sehingga Ir Soekarno menyatakan bahwa PANCASILA adalah philosiphische grondslag bangsa Indinesia yaitu filosifi tentang HUKUM DASAR tata negara warisan leluhur bangsa Indonesia yg berabad-abad hilang telah diketemukan kembali.

Sedangkan bagian ke 3 yaitu bagian Penjelasan bukan termasuk bagian dari UUD45 karena bukan disusun oleh BPUPKI, entah sejak kapan bagian penjelasan ini ditempelkan menjadi bagian dari UUD45 atau mungkin sengaja disisipkan untuk kepentingan tertentu. Coba dilihat dan dicermati pada Romawi II sub bagian 4 pada Penjelasan mengenai Pembukaan UUD45 sbb :

“Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.

Pada perkataan…. MEWAJIBKAN PEMERINTAH DLL PENYELENGGARA NEGARA UNTUK MEMELIHARA BUDI PEKERTI DAN MEMEGANG TEGUH CITA2 MORAL YG LUHUR….
Perkataan inilah yg dijadikan sebagai dasar bahwa Pancasila merupakan alat pembinaan moral atau mental.

Mengacu perkataan tersebut pemerintahan hasil Pemilu 1977 dalam hal ini Menteri Pendidikan Daud Yusuf dibantu ahli dari barat yg duduk di Litbang Direktorat P&K merumuskan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) untuk dijadikan materi pembelajaran wajib pd lembaga pendidikan formal dan non formal secara menyeluruh dan masif untuk membentuk pandangan di dalam masyarakat bahwa Pancasila sebagai dasar pembelajaran ilmu budi pekerti dan moral bangsa.

Dan untuk memperkuat dan melegalisasi P4 ditebitkanlah Tap MPR NO. II/MPR/1978.

Akibat dari Tap II/ MPR/1978  secara menyeluruh pemahaman masyarakat tentang Pancasila bergeser menjadi bentuk pembelajaran moral sehingga merusak pemahaman tentang Pancasila dan UUD45 menurut naskah asli BPUPKI. Pancasila saat ini tidak lagi berkedudukan sebagai Philosophische Grondslag, melainkan dipahami sebagai filosofi tentang moral bangsa, pandangan yang demikian mengakar sangat kuat dalam masyarakat. Dan dalam perjalanan selanjutnya kedudukan Pancasila bukan lagi dipahami sebagai intisari dari UUD45 melainkan menjadi alat pembinaan mental, sehingga Pancasila merupakan bagian yang terpisah dengan UUD45.

Pancasila dan UUD45 setelah amandemen tahun 2002 lebih bertambah hancur berantakan, bahkan jati diri bangsa Indonesia menjadi hilang.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45, sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan dibawah ini 👇  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Pasca Pengakuan Jujur Ketua MPR Periode 1999-2004

Pasca pengakuan jujur Prof.DR. Muhammad Amien Rais, M.A. Ph.D. selaku Ketua MPR periode 1999-2004 (Harian Kompas Rabu, 15 Juni 2024 yg sempat viral di media), tentang pengakuan kesalahan mengamandemen UUD-45 sebanyak 4 kali dari tahun 2002-2004, yang berakibat rusaknya sistem tata kelola negara yang berlangsung saat ini, maka pemerintah dalam hal ini Presiden atau MPR harus cepat mengambil sikap untuk mengantisipasi bertambah rusaknya sistem yang sedang berlangsung saat ini yaitu dengan mengembalikan UUD-45 yang telah diamandemen untuk dikembalikan ke naskah UUD-45 asli yaitu naskah sesuai ketetapan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang telah final.

UUD-45 naskah asli merupakan cita2 para pendiri bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh seperti yang tertuang di dalam Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”.

Kepedulian Presiden atau MPR untuk menyelamatkan NKRI tidak bisa ditawar2 lagi untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera, kecuali Presiden dan MPR telah merasa nyaman dengan sistem yang saat ini berlangsung dimana posisi para birokrat menempatkan diri seperti imperialis yang mendudukkan rakyat sebagai objek yang diperlakukan seperti budak.

Kembali ke UUD-45 bisa dilakukan dgn jalan pintas melalui Dekrit Presiden atau MPR melaksanakan Sidang Istimewa dengan menerbitkan Tap MPR tentang ketetapan kembali ke UUD-45 naskah asli.

Sekarang tinggal keberanian lembaga tersebut melaksanakannya, kalau demi mewujudkan kesejahteraan rakyat seharusnya siap melaksanakan, tetapi kalau demi jabatan dan harta dipastikan tidak akan ada keberanian, kalau begitu silahkan saja lanjut memperdagangkan kesulitan rakyat sampai Sang Pencipta memusnahkan kalian semua.

Interpretasi sistem tatanan baru sesuai UUD-45 naskah asli, klik tautan dibawah ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

TRISULA POLITIKA SISTEM TATANAN BARU

Trisula Politika sebuah gagasan baru tentang pembagian kekuasaan pemerintahan dalam sistem Demokrasi Pancasila yang tidak terintegrasi dengan sistem Liberalis maupun Komunis, serta belum pernah diadopsi ataupun diterapkan sebagai tata kelola oleh negara manapun termasuk Indonesia, sistem tersebut merupakan interpretasi dari penjabaran Pancasila dan UUD-1945 (NASKAH ASLI).

Trisula Politika merupakan satu bentuk sistem tata kelola negara yang seharusnya sudah dijalankan sejak ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, namun hingga saat ini belum bisa dijalankan akibat ambisi kekuasaan dari para petinggi bangsa, bukan karena mereka tidak paham UUD-1945 melainkan mereka lebih nyaman menjadi pelanjut konsep imperialis Belanda.

Pembagian kekuasaan TRISULA POLITIKA, terdiri atas :

EKSEKUTIF, merupakan lembaga yang bertugas menjalankan sistem pemerintahan sesuai undang-undang yang dipimpin oleh seorang Presiden, wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 4 s/d 15 UUD-1945, Presiden merupakan anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih untuk memimpin pemerintahan.

JUDGMENTIF, merupakan lembaga pemberi advis/pertimbangan yang diberi nama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) wewenang kekuasaannya terbatas sesuai pasal 16 UUD-1945. Anggota DPA merupakan anggota MPR dari Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan. (Pasal 2 ayat 1)

LEGISLATIF, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kewenangannya menyusun dan menetapkan undang-undang, wewenang kekuasaannya dibatasi sesuai pasal 19 s/d 22 UUD-1945. Anggota DPR merupakan anggota MPR dari Perwakilan Rakyat. (Pasal 2 ayat 1).

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut di atas merupakan bagian dari Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 1 ayat 2) yang anggotanya dipilih dan ditetapkan berdasarkan mekanisme sesuai mandat Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya kekuasaan ditangan rakyat yang dipimpin atau diatur oleh hikmat/hukum warisan nenek moyang karena penyusunan Pancasila di dapat dari hasil penelitian anggota BPUPKI, dimana kebiasaan masyarakat kita dalam memilih pemimpin selalu melalui musyawarah bersama, selanjutnya pengambilan kebijaksanaan juga melalui musyawarah dari anggota perwakilan yang ditunjuk langsung oleh rakyat bukan ditunjuk melalui mekanisme partai politik, sehingga yang berlangsung saat ini bertentangan dengan Sila Keempat Pancasila.

Pemilihan anggota perwakilannya ditunjuk dan dipilih langsung oleh rakyat melalui proses musyawarah dari tingkat kelembagaan paling rendah yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan syarat utama mampu bekerja team dan tanpa pamrih, artinya siap untuk menerima beban kerja yang ditetapkan tanpa insentif demi kepentingan rakyat serta siap menerima konsekuensi terberat yakni hukuman mati atau diasingkan di sebuah pulau terpencil apabila terbukti melakukan penyelewengan. Dan anggota MPR yang terpilih merupakan kumpulan manusia yang berjiwa seperti Satrio Piningit yang bekerja untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera.

Anggota DPA terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Anggota Utusan Daerah dipersiapkan untuk menduduki jabatan kepemerintahan dari tingkat Desa sampai dengan Tingkat Pusat. Sementara Utusan Golongan adalah mereka yang mempunyai spesialisasi kemampuan ilmu terapan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis di kementerian-kementerian dan badan-badan usaha milik negara, untuk menjalankan seluruh operasional proyek pemerintah dan badan usaha negara, dengan syarat-syarat tertentu.

Sedangkan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat mendudukj jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yaitu DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I dan DPR Pusat.

Presiden, DPA dan DPR adalah model pembagian kekuasaan 3 in 1 yaitu tiga Lembaga Tinggi Negara dalam satu naungan Lembaga Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diibaratkan seperti senjata TRISULA, yaitu senjata yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan, artinya tiga lembaga tinggi negara sebagai motor penggerak kehidupan bernegara yang bekerja secara gotong royong dan bahu membahu dengan satu tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan lembaga yang saling berseberangan seperti pada pembagian kekuasaan dalam konsep Trias Politika yang berlaku pada sistem Demokrasi Liberal.

Ketiga Lembaga Tinggi Negara tersebut merupakan manifestasi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa sebagai perwujudan Persatuan Indonesia sekaligus untuk merealisasikan persatuan Nusantara
sesuai mandat SUMPAH PALAPA.

Perlu diperhatikan dan dipahami secara KHUSUS untuk seluruh komponen Bangsa, bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag yaitu filosofi tentang HUKUM DASAR TATA NEGARA atau disebut juga Pancasila sebagai DASAR NEGARA.

Pancasila bukan alat pembinaan moral atau mental seperti yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 atau Eka Prasetya Pancakarsa, yang telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Penetapan Pancasila sebagai alat pembinaan moral telah merusak pemahaman anak bangsa mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar tata negara.

Sistem Trisula Politika sebagai penjabaran sila keempat Pancasila, dipastikan akan menjadi senjata pamungkas yang siap menenggelamkan sistem Liberalis dan Komunis apabila benar-benar dijalankan menjadi sistem DASAR TATA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA untuk menyongsong peradaban NUSANTARA Jilid 2 atau peradaban NUSANTARA BARU yang berpusat di Pulau Kalimantan. Kebangkitan Nusantara Jilid 2 ini senilai juga dengan kebangkitan Dinul Islam Jilid 2.

Konsep TRISULA POLITIKA klik tautan buku dibawah ini 👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Link pembelian buku di shopee👇https://id.shp.ee/t3Pwkcu

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇                       
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai