TINJAUAN PEMAHAMAN ARTI KHILAFAH MENURUT KAIDAH BAHASA

Sebuah masukan, untuk pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

Berdasar teori bahasa, kata KHILAFAH merupakan masdar atau kata dasar dari kata khalafa-yakhlifu, failnya atau pelakunya disebut KHALIFAH.

KHILAFAH didefinisikan sebagai sistem tata kelola negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin dengan sebutan KHALIFAH, sehingga khalifah ini sama dengan pemimpin sebuah negara atau sama dengan Presiden pada sistem pemerintahan Presidensial, sehingga ditinjau dari sudut teori bahasa KHILAFAH ini hanya nama sistem tata kelola sebuah negara, sehingga sebanding dan sepengertian dengan PRESIDENSIAL.

Dengan demikian kata KHILAFAH bukan hal yang menakutkan, karena dia hanya sekedar nama sistem pemerintahan, justru yang harus diwaspadai SISTEM TATA KELOLA nya, sesuai atau tidak dengan sistem yang pernah diwujudkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sistem Khilafah ini diperkenalkan sekaligus pernah diwujudkan menjadi kenyataan tata kelola pemerintahan oleh Nabi Muhammad pada abad ke 7. Dan pertama kali sistem khilafah diuji cobakan di kota Yatsrib sekarang kota Madinah. Penegakan sistem Khilafah tersebut dilakukan dengan menjalankan konsep konstitusi yang telah disepakati bersama yaitu PIAGAM MADINAH atau Konstitusi Madinah.

Madinah merupakan bentuk masdar mimi, bisa makan/zaman, yang berasal dari kata (daana-yadinu-dinan) yang artinya menata, sehingga dimaksud dengan Piagam Madinah adalah sebuah bentuk konsep kesepakatan umum atau bentuk peraturan perundangan yang mengatur tentang tatanan bernegara, untuk tujuan membangun sebuah negara yang aman damai dan sejahtera.

Suksesnya penerapan Konstitusi Madinah, langkah yang dijalankan rasulullah dengan memerintahkan kepada seluruh warganya untuk menggalang persatuan bangsa melalui shalat jamaah yang perintahnya pertama kali dilaksanakan pada saat hijrah di Kota Yatsrib, dengan satu harapan agar sistem tata kelola Khilafah dapat berjalan sesuai pasal-pasal yang tertulis pada Piagam Madinah, oleh karena itu shalat jama’ah merupakan alat untuk mempersatukan kaum Muhajirin, Anshar, Yahudi dan beberapa suku yang tinggal di Yatsrib. Sehingga prinsip pada shalat jamaah bukan seperti yang kita laksanakan dengan kaifiat yang bersudut ritual untuk kepentingan mendapatkan pahala melainkan menciptakan kebersamaan untuk bisa mewujudkan persatuan dengan satu harapan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pelaksanaan uji coba tersebut dalam tempo hanya 8 tahun berhasil dengan sukses membangun TATANAN SEJAHTERA atau DINUL ISLAM.

Sistem tata kelola khilafah, pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah kepada para petinggi dan penduduk kota Makkah, namun dalam perjalanannya tidak bisa diterima karena Makkah sebagai pusat peradaban Arab sudah eksis dengan sistem yang sedang berlangsung saat itu. Sehingga Rasulullah mencoba melakukan hijrah pertama ke Kota Habasyah pada tahun 615 M dan kedua tahun 620 ke Thaif dalam rangka uji coba untuk mengundangkan sistem tersebut, tetapi gagal karena belum memenuhi syarat berdasarkan RUKUN PEMBANGUNAN DINUL ISLAM atau RUKUN ISLAM.

Uji coba selanjutnya hijrah ke Thaif, pada tahun 620 M juga gagal, selanjutnya hijrah ke Yatzrib pada tahun 622 M dengan berbekal perjanjian Piagam Aqabah 2. Dan hanya dalam waktu 8 tahun penerapan konstitusi dasar yang telah disepakati bersama tersebut, berhasil ditegakkan satu sistem TATANAN SEJAHTERA (DINUL ISLAM), sehingga kota Yatsrib mendapat julukan Madinah Al-Munawwarah yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.

Pernahkah terpikir oleh kita, apa yang dikerjakan beliau selama 8 tahun di kota Yatsrib, sehingga kaum Muhajirin dan Ansor bersatu padu berhasil mempersatukan misi dan visi para suku-suku yg berlainan keyakinan dan juga kaum Yahudi yang tinggal di Yatsrib dengan mengundangkan dan menjalankan konstitusi Madinah. Selanjutnya sistem TATANAN SEJAHTERA mampu menggoyahkan dan meruntuhkan  sistem tata kelola pemerintahan pusat yaitu Makkah, tanpa pertumpahan darah.

Benarkah sepanjang 8 tahun hijrah di Yatsrib, sebagai wujud pelaksanaan uji coba tersebut diwarnai dengan perang???
Bagaimana mungkin Rasulullah bisa membangun kota Yatsrib kalau perang terus menerus?
Mungkinkah dengan perang bisa membalik bangunan berfikir manusia yang kalah perang untuk mau mengikuti kemauan yang memenangkan perang? pastilah jawabannya tidak mungkin.

Bisakah kita melakukan penelitian secara obyektif pada masa 8 tahun hijrah di Kota Yatsrib, agar kita bisa mendapatkan satu contoh obyektif dari keberhasilan yang beliau lakukan, untuk dijadikan sebagai bentuk pola membangun sistem khilafah?

Pertanyaan-pertanyaan diatas seharusnya muncul pada setiap diri yang menginginkan kehidupannya bisa memenuhi harapan sunnah rasul. Pembuktian obyektif pada massa itu masih bisa kita akses lewat jejak digital yang tersimpan di alam semesta. Untuk dapat membuka akses link tersebut dibutuhkan satu keahlian khusus serta kebersihan diri dari motif-motif selain tujuan untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara, karena setiap manusia diberikan alat deteksi berupa chip yang sudah tertanam di dalam diri yang kita kenal dengan sebutan “qalbu atau qalbun” yang bekerja melalui fungsi otak kanan yaitu dengan mengaktifkan sistem syaraf untuk meningkat daya inspiratif dan imaginatif objektif tanpa alat bantu dari luar tubuh, berbeda dengan otak kiri yang rasionalis objektif dengan alat bantu dari luar tubuh.

Keberhasilan sistem tata kelola khilafah di kota Yatsrib mendapat respon luar biasa dari petinggi dan penguasa pemerintahan Arab, sehingga Dinul Islam diterima untuk dijadikan sistem pemerintahan di Makkah pada tahun 630 M, tanpa terjadi pertumpahan darah, selanjutnya Makkah sebagai pusat peradaban Arab berhasil membangun dan mewujudkan TATANAN SEJAHTERA.

Pada tahun 632 M, Nabi Muhammad wafat dengan demikian Nabi Muhammad menjadi pemimpin bangsa Arab hanya 2 tahun (630 s/d 632 M) artinya dengan waktu yang sangat singkat beliau mampu menghantar dan mewujudkan TATANAN SEJAHTERA atau DINUL ISLAM. Dan selanjutnya kepemimpinan Arab dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin. Dan seandainya saja benar, pada masa khulafaur Rasyidin seperti dalam buku sejarah terjadi ketidak-stabilan politik dalam kepemimpinannya, dipastikan gaung Dinul Islam tidak akan pernah keluar dari Jazirah Arab, konsep itu akan mati sebelum sempat keluar dari Jazirah Arab.

Keberhasilan Nabi Muhammad menghantar dan mewujudkan Dinul Islam dengan sistem pemerintahan Khilafah nya menggaung cukup kuat, sehingga hanya dalam tempo singkat kurang dari 30 tahun berkembang pesat sampai ke manca negara, yang demikian merupakan satu bukti bahwa konsep tata kelola tersebut sangat luar biasa sehingga dapat diterima oleh banyak negara untuk dijadikan sebagai dasar tata kelola.

Puncak keemasan sistem tata kelola Khilafah hanya berlangsung SATU GENERASI. Kejatuhannya dimulai sejak wafatnya Khalifah Ali bin Abi Thalib (thn 661 M), sistem tata kelola Khilafah tersebut perlahan mulai hilang dan musnah, selanjutnya seiring jalannya waktu bergeser ke arah model tata kelola berdasarkan keturunan atau sistem Monarci Absolut, yang tidak lagi memperhatikan kepentingan rakyat. Sejak kekuasaan dipegang oleh Yazid bin Mu’awiyah menggantikan ayahnya Mu’awiyah bin Abu Sufyan (680M) sistem Khilafah tidak lagi diperlakukan sebagai bentuk tata kelola negara. Maka sejak saat itu perlahan tapi pasti SISTEM TATA KELOLA KHILAFAH MUSNAH TANPA BEKAS beriringan dengan musnahnya PIAGAM MADINAH sebagai sistem konstitusi dasar negara, yang tersisa saat ini hanya cerita dan DONGENG INDAH tentang kenyataan DINUL ISLAM yang pernah diwujudkan oleh Rasulullah.

Dengan demikian setelah wafatnya Muawwiyah bin Abu Sofyan TIDAK ADA lagi sistem pemerintahan khilafah yang memenuhi harapan sunnah rasul hingga saat ini.

Kemudian seiring jalannya waktu DINUL ISLAM tidak lagi dipahami sebagai bentuk sistem tatanan hidup, melainkan bergeser menjadi bentuk keyakinan AGAMA, disinilah awal malapetaka yang mengakibatkan bertambah jauh pemahaman tentang sunnah rasul secara objektif, karena dasarnya adalah dogma yang diajarkan oleh pendahulu kita yang dianggap ahli agama, kemudian dogma tersebut dikemas menjadi nilai kebenaran mutlak tanpa bantahan.

DINUL ISLAM diberi pengertian “AGAMA ISLAM” bisakah dipertanggung jawabkan sesuai kaidah bahasa??. Kalau ditinjau dari teori bahasa “DINUL ISLAM” terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman. “Dinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu) salah satu pilihan maknanya menata, sedangkan “Islaaman” berasal dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu), artinya sejahtera, jadi Dinul Islam adalah “Tatanan Sejahtera”, karena bentuknya mudhaf wa mudhafun ilay atau kata majemuk, maka Dinul Islam mempunyai arti tatanan yang mampu mewujudkan hidup sejahtera atau disingkat “TATANAN HIDUP SEJAHTERA”. Sedangkan Dinul Islam diartikan Agama Islam, berdasarkan teori bahasa tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk, sehingga secara teoritis diartikan Agama Islam tidak memenuhi standard ilmiah.

Pergeseran arti Dinul Islam menjadi Agama Islam tersebut penyebab terpecah belahnya ummat Nabi Muhammad, sehingga gambaran tentang sunnah rasul menjadi bernilai subjektif.

Gagasan bentuk sunnah rasul diyakini sebagai manifestasi dari pemahaman hadits yang kebenarannya tergantung dari masing-masing penganut mazhab, dimana masing- masing mazhab mempunyai literatur hadits yg berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga berakibat gambaran tentang sunnah rasul yang dianggap sebagai nilai kebenaran dari pola hidup Rasulullah menjadi tidak menentu.

Sekarang ada kelompok yang menginginkan diberlakukannya sistem KHILAFAH, tetapi bentuk sistem tata kelola sebagai aturan bernegara yaitu PIAGAM MADINAH yang pernah diwujudkan Rasulullah sebagai sunnah rasul sudah sirna dan bahkan sudah tidak tersisa lagi, yang tersisa hanya bentuk cerita fiksi yang indah dan tidak berdasar, sehingga tidak akan pernah bisa diwujudkan kembali.

Oleh sebab itu siapa saja baik pribadi maupun kelompok yang berkeinginan menegakkan sistem Khilafah, seperti yang pernah ditegakkan oleh Rasulullah, maka langkah pertama yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah menyusun konsep sistem tata kelolanya yang senilai dengan PIAGAM MADINAH yang diinterpretasikan dari Al-Qur’an, yang menjadi masalah apakah kita mampu menyusun konsep yang sama seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Jika konsep tata kelola khilafah sebagai dasar hukum, katakanlah berhasil disusun (walaupun sebenarnya tdk akan mungkin). Konsep tersebut tidak bisa dipaksakan begitu saja untuk diterapkan, maka langkah berikutnya harus dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk diundangkan ke dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara dalam lingkup wilayah terkecil, tentunya dengan dukungan penuh dari warganya, serta tidak bisa dijalankan dengan paksaan apalagi paksaan dengan bentuk kekerasan.

Uji coba ini merupakan bentuk aktualisasi dari konsep tersebut, apabila uji coba tersebut berhasil diundangkan seperti yang pernah dilakukan Rasulullah pada penduduk kota Yatsrib, maka secara otomatis sistem tata kelola Khilafah dengan sendirinya akan tegak tanpa adanya penggulingan kekuasaan dan pertumpahan darah, yang demikian itu adalah hakikat sunnah rasul.

Oleh karena itu untuk mewujudkan kenyataan hidup berdasarkan tata kelola khilafah tidak bisa dengan hanya teriak-teriak “ALLAHU AKBAR” tanpa konsep yang jelas apalagi merasa benar sendiri, kalau dipaksakan pasti akan merusak keutuhan NKRI.

Sungguh sebenarnya tata kelola negara yang mampu mewujudkan KEHIDUPAN SEJAHTERA, bangsa kita sudah mempunyai perangkat konstitusinya yaitu Pancasila dan UUD-45 (Naskah Asli) yang hampir senilai dengan PIAGAM MADINAH, tetapi sayangnya belum pernah diundangkan sesuai marwah aslinya, karena para ahli dan para elite bangsa belum mau dan serius memahami secara tuntas Pancasila dan UUD-45.

Sistem Tatanan Sejahtera yang bersumber dari Pancasila dan UUD-45, penjelasannya klik tautan dibawah ini 👇  https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Penjelasan Rukun Pembangunan Dinul Islam👇 https://eramilenial.data.blog/2025/01/26/rukun-pembangunan-dinul-islam/

PEMAHAMAN DINUL ISLAM MENURUT KAIDAH BAHASA

Sebuah masukan, untuk pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

Perkataan DINUL ISLAM pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah SAW, oleh karena itu kalau mau memberi arti kata tersebut ke dalam bahasa Indonesia harus dikembalikan menurut pemahaman asal perkataan tersebut, kalau tidak demikian akan merubah pemahaman, bahkan bisa bertolak belakang.

DINUL ISLAM terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman.
“Dinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu-dinan) salah satu pilihan maknanya adalah menata, sedangkan “Islaaman” masdar dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu-islaaman), artinya sejahtera, dengan demikian Dinul Islam dapat diartikan “Tatanan Sejahtera”.

“Dinul Islam” bentuknya kata majemuk atau mudhaf wa mudhafun ilay, diberi makna “Tatanan Sejahtera” translat ke dalam bahasa Indonesia memenuhi kriteria sebagai kata majemuk yang mempunyai pengertian “tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera”, sehingga makna tersebut memenuhi pengertian menurut sunnah rasul, sesederhana inilah sebenarnya bentuk contoh pemahaman sunnah rasul.

Sedangkan Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tidak memenuhi sunnah rasul karena tidak bisa digolongkan sebagai kata majemuk, sehingga Din diartikan Agama tidak pas karena alih bahasa ke dalam bahasa Indonesia tidak senilai.

Dengan demikian secara objektif Dinul Islam tidak sama dengan Agama Islam, sehingga kalau kita mau menyadari, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW diutus bukan membawa dan menyampaikan Agama Islam melainkan membawa dan menyampaikan DINUL ISLAM, karena perkataan original dari Allah adalah DINUL ISLAM, oleh karena itu secara obyektif Agama Islam sebenarnya TIDAK ADA yang ada Dinul Islam atau dengan kata lain sebenarnya Agama Islam bukan dari Allah  melainkan hasil interpretasi dan
pemikiran manusia dengan mengatas namakan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya hasil pemikiran manusia tersebut berkembang menjadi berbagai anggapan yang senilai dgn dongeng. Kemudian dongeng tersebut mengikat manusia membentuk dogma, selanjutnya dogma tersebut dijadikan landasan keimanan.

Sedangkan Dinul Islam pada masa Rasulullah dipahami sebagai satu model penataan yang mampu mewujudkan kehidupan indah atau hasanah yang dibangun dengan penerapan konstitusi dasar penataan yaitu PIAGAM MADINAH, sehingga Dinul Islam pada masa Rasulullah bukan dipahami sebagai bentuk Agama.

Kita pasti sepakat bahwa “TULISAN” adalah lambang sebuah bunyi dari suatu ucapan, dimana tulisan sebagai lambang mempunyai makna tertentu, untuk itu tulisan sebagai lambang harus dipahami sesuai kaidah bahasa, kalau tidak berdasar kaidah dipastikan tidak akan memenuhi pengertian yang terkandung di dalam tulisan tersebut. Makna atau arti yang tidak mengikuti kaidah bahasa boleh-boleh saja seperti Dinul Islam diartikan “Agama Islam” pemahaman tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya bukan salah, karena pengambilan makna didasarkan atas SELERA yang berlaku umum, sehingga dalam menentukan benar tidak nya bukan berdasarkan teori melainkan yang MEMENUHI SELERA, hal demikian dipastikan akan menimbulkan berbagai macam interpretasi tentang pemahaman ber-Agama Islam. Interpretasi yang mengikuti SELERA tersebut tanpa mereka sadari akan memunculkan berbagai macam pemahaman sehingga dapat membentuk berbagai macam aliran pemahaman, aliran pemahaman tersebut akan membentuk keyakinan sebagai dasar keimanan.

Ironisnya aliran keyakinan yang diawali atas dasar SELERA tersebut menjadi BENAR setelah diikuti oleh banyak orang. Dan selanjutnya akan terbentuk sekte kepercayaan atau mazhab keagamaan, yang oleh pengikutnya dianggap paling benar namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah karena awalnya dari selera kemudian membentuk keyakinan, padahal Qur’an dengan tegas mengatakan “la raiba fihi” tidak ada keraguan isi di dalamnya dalam arti seluruh isi Al-Qur’an harus mampu dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Perbedaan selera dipastikan akan terjadi benturan pemahaman, lebih buruk lagi bisa saling mengkafirkan yang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan bahkan bisa saling membunuh dengan dalih membela kebenaran.

Pergeseran pemahaman pengertian Dinul Islam menjadi Agama Islam adalah penyebab ummat Nabi Muhammad SAW menjadi terpecah belah, masing-masing aliran merasa paling benar tapi kebenarannya berdasarkan “DOGMA” yang diramu oleh para pendahulunya yang dianggap ahli agama, tapi bukan dari hasil kajian ilmiah.

ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Dinul Islam tidak lagi bicara tentang Agama dengan berbagai macam amalan dan bentuk ibadah ritual nya dengan iming2 pahala, MELAINKAN bicara bagaimana merancang dan mewujudkan konsep Tatanan Sejahtera menjadi kenyataan hidup indah di muka bumi, sehingga manusia tidak lagi disibukkan dengan berbagai amalan ibadah untuk mendapatkan pahala yang kelak bisa ditukar dengan surga.
Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan hasanah di dunia (QS 5:3). dengan kata lain Islam sebagai bentuk tatanan negara merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti “Dinul Islam” merupakan sistem tatanan negara yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua manusia tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun, seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan “DOGMATIS” yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.

Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan satu tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan, apalagi ukhuwah islamiah akan menjadi slogan mimpi belaka, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.

Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing2, sehingga menjadi mabuk dan lupa dengan tujuan utamanya yaitu mewujudkan satu kehidupan saling kasih sayang, guna untuk mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua ummat manusia bukan saling menghujat dan membenarkan keyakinannya.

Secara objektif sebenarnya SEMUA AGAMA mempunyai misi yang sama yaitu bertujuan membangun kehidupan indah dengan bangunan hidup saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan untuk semua manusia, sehingga sebenarnya misi yg dibawa Para Utusan Tuhan adalah konsep universal dalam bentuk konsep tatanan hidup yg bisa diterima semua ummat. Semua utusan Tuhan yang kita agungkan merupakan satu bukti bahwa mereka telah berhasil membangun kehidupan damai dan sejahtera pada zamannya, namun sayangnya setelah para utusan Tuhan tersebut wafat dalam perjalanan selanjutnya terjadi pergeseran pemahaman yang dilakukan oleh sekelompok manusia laknat yang sombong dan merasa paling beriman serta merasa paling benar dengan agama yang dianutnya, namun mereka pada kenyataannya tidak pernah mampu mewujudkan hidup damai dan sejahtera untuk seluruh ummat manusia,  kenyataannya mereka saling sikut dan saling baku hantam seperti yang sama2 kita saksikan saat ini, kalaupun mereka mengklaim telah hidup saling kasih sayang, saling mensejaterakan, itu hanya sebatas kelompok kecil dari jamaah sebuah sekte keagamaan.

Kalau memang agama yang saat ini kita anut telah bergeser sehingga mengakibatkan manusia menjadi saling bermusuhan dan saling baku hantam. Apakah ingin tetap kita pertahankan?…silahkan anda jawab.

Sebenarnya manusia yang berKetuhanan YME adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab serta rendah hati yang dapat meraih predikat manusia yang berKetuhanan, sehingga siapapun dan dari penganut agama apapun kalau tidak bisa memperlakukan manusia lain seperti memperlakukan dirinya sendiri apalagi gampang merendahkan agama orang lain, maka sebenarnya mereka itu tidak termasuk golongan manusia yang berKetuhanan.

Kalau kita mau kutip secara general dari kitab suci, sesungguhnya tatanan kehidupan yang dimaui oleh Sang Pencipta adalah bentuk konsep tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan saling kasih sayang dan saling mensejahterakan yang wujudnya adalah hidup damai dan sejahtera, bukan konsep yang mewujudkan kehidupan pecah belah dan saling baku hantam.

Konsep tata kehidupan yang dapat mewujudkan kehidupan damai dan sejahtera, bangsa Indonesia sudah mempunyai konsep tatanannya dengan landasan Ketuhanan YME sebagai dasar tata kelolalanya, yaitu Pancasila dan UUD 45 naskah asli tetapi sayang belum dijalankan sesuai marwah dari cita2 para pendiri NKRI yang berdasar hasil sidang BPUPKI.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Sejahtera, klik tautan dibawah ini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

https://eramilenial.data.blog/2025/01/26/rukun-pembangunan-dinul-islam/

Konstelasi Pemahaman Keyakinan Terhadap Satu Agama

Konstelasi pemahaman terhadap keyakinan dari suatu agama sifat awalnya berpangkal dari hasil turunan langsung orang tua diakui atau tidak memang demikian kenyataannya, sedikit sekali yang tumbuh dari hasil pemikiran pribadi melalui konteks spiritualisme melalui kajian sendiri, karena kita beranggapan menyimpang dari doktrin orang tua merupakan hal yang tabu dan bahkan menjadi durhaka. Namun dalam perjalanan hidup kita, masing-masing individu pasti pernah mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap keyakinan dari orang tua yang sifatnya terpendam, tapi lambat laun pemikiran tersebut terkubur seiring jalannya waktu, sehingga tanpa disadari nilai dogma atau doktrinlah yang membentuk perilaku kita terhadap agama yg kita anut, walaupun kita sudah melakukan pembelajaran terhadap agama yang kita anut, karena metode pembelajaran yang kita jalani bersudut subjektif berdasarkan keyakinan dogma yang sudah tertanam kuat dalam diri, bahwa selain yang kita yakini tidak benar karena bukan dari Tuhan yang kita yakini.

Manusia akan dengan mudah terprovokasi apabila keyakinan dasarnya mendapat kritikan yang sifatnya menyudutkan dan akan membenarkan keyakinan yang dia miliki dengan membabi buta “pokoknya yang lain salah”.

Doktrin keyakinan warisan dari orang tua tersebut mengikat sangat kuat, tetapi sebenarnya hanya sebatas persoalan penamaan ZAT dari SANG PENCIPTA dengan berbagai bentuk penghormatannya, sedangkan dalam menjalani hidup berproses dengan sistem yang berlaku umum yaitu menurut prinsip yang ada dan kalau dicermati dengan hati bersih dan lapang dada, kita akan menyadari bahwa yang kita jalani sehari hari sebenarnya belum tentu sesuai dengan keyakinan dasar yg kita anut, namun tetap kita lakukan.

Padahal semua keyakinan suatu agama, akan memandang bahwa hidup ini harus damai yaitu damai kedalam dan damai keluar sehingga bisa terwujud kehidupan saling kasih sayang dan saling hormat menghormati. Kalau tidak demikian, dipastikan menjadi perang keluar dan perang kedalam artinya tidak akan ada kedamaian dalam hidup. Dengan sesama nya cekcok, dengan yang lain keyakinan ribut, demikian hakikat yang dimaksud dalam kitab suci : “SEPANJANG HIDUP ADALAH AZAB”, tetapi sayang kita tidak pernah menyadari yang demikian itu adalah azab.

Sungguh sebenarnya tatanan hidup yang diharapkan Tuhan adalah tatanan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan SEJAHTERA bagi seluruh umat manusia.
Inilah yang seharusnya kita perjuangkan bersama untuk dapat merumuskan satu bentuk formula tatanan yang benar-benar dapat memenuhi harapan Tuhan, karena agama yang kita anut sebenarnya diperuntukkan untuk semua manusia dengan satu tujuan yaitu hidup sejahtera di muka bumi ini, itulah sebenanya misi utama dan sangat prinsip yang dibawa oleh semua utusan Tuhan ke muka bumi ini. Oleh karena itu jika kita mampu merumuskan tatanan hidup yang demikian dipastikan “PERBEDAAN ITU AKAN MENJADI RAHMAT”.

Namun sayang beribu sayang semua keyakinan agama yang ada, belum pernah terpikirkan untuk merumuskan satu konsep tatanan hidup bersama guna mencapai kesejahteraan untuk semua manusia, kita hanya asyik dan khusyuk berhubungan dengan Tuhan kita masing2 dalam pelaksanaan ibadah, sampai lupa dan mengesampingkan hubungan antar manusia. Hal demikian yang mengakibatkan kita menjadi merasa paling benar atas agama yg kita anut, SEHINGGA MENCACI AGAMA LAIN SATU HAL YANG RINGAN UNTUK DIUCAPKAN.

Misi kemanusiaan telah dijalankan dan diwujudkan oleh rasul-rasul utusan tuhan, termasuk misi Muhammad yang telah sukses membangun TATANAN HIDUP SEJAHTERA yang beliau sampaikan dengan sebutan DINUL ISLAM.

Mari kita wujudkan kebersamaan dalam bingkai kebhinekaan dengan konsep Pancasila sesuai marwah aslinya, penjelasan klik tautan dibawah ini 👇  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Konsep Tatanan Baru Yang Terpingit

“Demokrasi Pancasila Sistem Tata Kelola Dunia Baru” merupakan konsep tatanan baru warisan leluhur yang terpingit sejak ditetapkan tgl 18 Agustus 1945. Konsep warisan leluhur tersebut bagaikan SATRIO PININGIT yang dapat membangkitkan BUDAK ANGON yaitu membangkitkan anak2 muda yang berpikiran idealis untuk menjadi JURU SELAMAT bangsa Indonesia. Mereka saat ini sedang terkungkung dan digembala dalam linkungan pemikiran BUDAK TUA JANGGUTAN yg hidup terlalu nyaman dengan konsep individualisme yang selalu mementingkan kepentingan diri dan kelompoknya.

Kini saatnya konsep warisan leluhur bisa dijadikan BAN SEREP menggantikan ban lama yang sudah rusak akibat terjangkit virus Liberalisme yang bertumpu pada konsep hidup individualismenya, sehingga Ban Serep yang terabaikan tersebut bisa mewujud menjadi Imam atau menjadi penentu gerak kehidupan berbangsa dan benegara serta sekaligus sebagai pedoman dan arah kebijakan dalam menjalankan sistem pemerintahan. Itulah hakikat dari Imam Mahdi.

Konsep warisan leluhur sebagai ban serep silahkan klik tautan dibawah ini. 👇 https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

OMONG KOSONG BELAKA KEMISKINAN MAMPU DIENTASKAN

Kita pasti menyadari selama 78 tahun lebih Indonesia Merdeka hingga saat ini belum terwujud juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kenyataan ini bukan karena SIAPA PRESIDEN nya, melainkan satu sebab, kita berkhianat terhadap cita-cita para leluhur pendiri NKRI yaitu dengan tidak memperlakukan serta mengundangkan Pancasila dan UUD-45 sesuai marwahnya, bahkan Pancasila dan UUD-45 saat ini telah dirusak oleh MPR hasil Pemilu tahun 1999 melalui amandemen, dirubah demi kepentingan pribadi dan partainya, yang berakibat dalam penerbitan undang-undang turunannya tidak lagi dapat menyentuh kepentingan rakyat kecil. Rakyat kecil hanya menjadi barang dagangan dikala dibutuhkan suaranya oleh manusia cerdas yang tidak punya hati, dimana mereka ini sebenarnya tidak punya niatan untuk benar-benar mengentaskan kemiskinan.

Kenapa mereka sampai tidak punya niatan untuk mengentaskan kemiskinan? bahkan sampai tidak punya hati melihat saudaranya hidup dibawah garis kemiskinan, kalaupun ada perhatian dari mereka hanya sebatas sedekah itupun dengan harapan mendapat pahala. Sebenarnya bukan salah mereka juga, yang demikian akibat Pancasila dan UUD-45 diinterpretasikan dengan parameter model hidup individualis dengan sistem tata kelola berdasarkan konsep Liberalisme yang membikin hati mereka menjadi mati.

Berdasarkan Sila Pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA setiap pemeluk agama apapun kalau benar-benar memahami serta patuh terhadap agama yang diyakininya dipastikan dapat berlaku adil dan tidak akan memperlakukan manusia lainnya seperti budak, apabila tidak dapat berlaku patuh otomatis tidak bisa digolongkan sebagai manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Konsekuensi logis dari pemahaman Sila Pertama tersebut, TIDAK ADA MANUSIA YANG BERKETUHANAN kalau disekitar kita masih ada manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan sementara yang kaya raya tutup mata, sebaliknya mereka malah memamerkan kekayaan, seperti para politikus dan para konglomerat yang senang menghitung kekayaan untuk dipublikasikan sebagai parameter kesuksesan dalam hidup.

Kondisi demikian membentuk sifat mereka menjadi egois serta merasa mempunyai derajat lebih tinggi dari yang lain bahkan mendudukkan dirinya menjadi penentu atas manusia lainnya dan seolah seperti mengambil over kuasa Tuhan, sehingga mengakibatkan mereka itu menjadi lupa bahwa dirinya adalah manusia ciptaan Sang Pencipta juga. Hakikat yang demikian sebenarnya mereka itu tergolong manusia ATHEIS dimata Tuhan Yang Maha Esa, namun mereka tidak merasa dirinya atheis, karena konsep agama mengklasifikasikan manusia atheis tidak demikian.

Manusia yang berKetuhanan adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang beradab dan rendah hati yang bisa meraih predikat manusia yang berketuhanan, manusia yang demikian inilah yang disebut sebagai nasionalis sejati atau dalam istilah Jawa Kuno disebut sebagai satrio pinandito. Manusia-manusia seperti inilah yang seharusnya duduk sebagai Anggota MPR.

Untuk itu kalau kita merasa sebagai manusia yang berKetuhanan Yang Maha Esa seperti yang dimaksud pada Sila Pertama, pasti kita dapat memperlakukan manusia lain dengan perlakuan yang beradab yaitu memanusiakan manusia dan tidak menempatkan manusia lain sebagai budak, itulah sebenarnya hakikat dari Sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

Pancasila sebagai konsep tata kelola negara warisan leluhur merupakan jati diri bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan saling welas asih atau saling kasih sayang, memayu hayuning bawono yaitu menjadikan dunia ini indah nan mempesona tanpa intrik dan rekayasa kemanusiaan, gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Sehingga Tuhan Yang Maha Esa tidak akan merubah nasib bangsa kita, kalau kita sendiri tidak mau merubahnya dengan satu ketulusan hati untuk patuh kepada konsepsi Ketuhanan yang termaktub pada Sila Pertama.

Ketimpangan kenyataan hidup yang tarjadi saat ini diakibatkan operasional tata kelola negara tidak dijalankan sesuai mandat para leluhur pendiri NKRI yaitu Pancasila, yang fungsinya sebagai bangunan dasar tata kelola negara. Apabila Pancasila dijalankan sesuai mandat para leluhur pendiri NKRI, dipastikan akan terwujud satu sistem tata kelola dunia baru yang aman, damai dan sejahtera yang mampu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.

Dan secara prinsip bentuk susunan dasar tata kelola negara berdasarkan Sila Ke-4 Pancasila, dimana Anggota Perwakilan/MPR dipilih melalui kebijaksanaan dalam sebuah forum permusyawaratan rakyat bukan diatur melalui mekanisme partai politik. Pengaturan melalui pimpinan partai politik merupakan praktek Demokrasi Liberal yang bertentangan denan Demokrasi Pancasila serta menyimpang dari mandat yang termaktub dalam Sila Ke-4 Pancasila.

Dengan demikian untuk mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh tidak ada jalan lain kecuali menjalankan Pancasila dan UUD-45 sesuai marwah aslinya yang telah disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945.

Penjelasan lebih rinci klik buku dibawah ini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Pos sebelumnya https://eramilenial.data.blog/2023/06/25/demokrasi-pancasila-sistem-tata-kelola-dunia-baru/

PERCAYALAH !!

Kita pasti akan sampai pada titik jenuh dalam dukung mendukung seperti pengalaman dari pendahulu-pendahulu kita, yang hasilnya sudah bisa dipastikan siapapun presidennya tidak akan bisa mewujudkan Sila Ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Yang pasti dan sudah terbukti hanya bisa mewujudkan kesejahteraan bagi para kroni-kroninya, melalui permainan proyek kotor yang dikemas dengan peraturan pemerintah supaya terhindar dari tuduhan korupsi, sehingga dipastikan korupsi tidak akan bisa diberantas, kecuali pemilihan dan penetapan Anggota MPR sebagai motor penggerak politik, dipilih dan ditetapkan sesuai mandat Sila ke-4 yang dipastikan akan terbentuk sebuah lembaga negara yang bersih dari penyelewengan dan penghianatan.

Berdasarkan Sila ke 4 pemilihan Anggota MPR dipilh langsung oleh rakyat melalui proses musyawarah dengan semangat gotong royong dalam satu forum permusyawaratan rakyat, tentunya yang menjadi pertimbangan sebagai bakal calon Anggota MPR harus manusia yang mau bekerja tanpa pamrih serta berdedikasi tinggi untuk tujuan mewujudkan kemakmuran bangsa, bukan manusia yang ingin memperkaya diri seperti yang berlangsung saat ini. Karena MPR sebuah Lembaga Tertinggi Negara yang berfungsi sebagai penggerak sistem politik, maka posisi dan keberadaan Anggota MPR menjadi sangat strategis untuk dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Proses pemilihannya melalui satu keputusan atau kebijaksanaan dalam sebuah forum permusyawaratan rakyat Tingkat Desa guna untuk memilih dan mengangkat Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), selanjutnya Anggota BPD melakukan musyawarah dengan semangat gotong royong menunjuk perwakilan diantara mereka untuk duduk sebagai Anggota DPRD Tingkat II dan seterusnya sampai Tingkat Pusat. Dengan sistem model perwakilan demikian dipastikan kebijakan tingkat pusat akan terkoneksi dengan cepat sampai ke tingkat Desa, sehingga jalur informasi apapun akan mudah terakses ke seluruh penjuru Nusantara.

Kenapa pemilihan Anggota perwakilan dipilih dan ditetapkan ditingkat Desa? Karena yang paham betul tentang kriteria dan dedikasi siapa calon wakil mereka adalah warga masyarakat disekitarnya.

Oleh sebab itu selama motor penggerak demokrasi Pancasila, dijalankan oleh pimpinan partai politik maka selama itu pula tidak akan pernah terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat, kenyataan ini disebabkan karena mereka hanya menempatkan Pancasila sebatas JARGON atau menempatkan Pancasila hanya sebagai alat pemanis dalam kampanye, sehingga wajar sekali kalau para pimpinan parpol berteriak lantang tentang Pancasila tetapi hanya sebatas slogan dibibir saja, yang sebenarnya mereka itu hanya menjual Pancasila untuk kepentingan diri dan partainya.

Penjelasan terperinci unduh buku dibawah ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

PANCASILA ADALAH HUKUM DASAR TATA NEGARA

Pancasila merupakan intisari dari Pembukaan UUD-45 yang terdapat pada alinea ke 4 dengan dasar pemikiran yg demikian maka Pancasila merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UUD-45 keduanya merupakan satu kesatuan.

Pembukaan UUD-45 sesuai marwah aslinya atau berdasarkan penyusunan oleh BPUPKI, berisi gambaran umum tentang Ideologi negara atau berisi gagasan dasar tentang konsep tata negara, maka Pancasila sebagai intisarinya berkedudukan sama. Presiden Soekarno pernah menegaskan pada saat menjelang usai Sidang Kedua BPUPKI, bahwa Pancasila merupakan Philosophische Grondslag bangsa Indonesia, maksudnya Pancasila adalah falsafah tentang hukum dasar tata kelola negara yang disarikan dari kenyataan budaya leluhur bangsa Indonesia yang telah berabad-abad hilang, berdasarkan hal tersebut maka Pancasila merupakan hukum dasar tata negara yang menentukan dan membentuk sistem birokrasi pemerintahan tertinggi yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sekaligus sebagai penggerak sistem birokrasi negara.

Dengan demikian jelas sekali bahwa Pancasila berkedudukan sebagai hukum dasar ketata negaraan, yang fungsinya sebagai acuan dasar dalam membentuk lembaga negara dan sekaligus pengatur jalannya sistem pemerintahan, oleh karena itu Pancasila tidak ada kaitannya dengan persoalan perilaku manusia seperti yang dijabarkan di dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang dibuat pada masa Orde Baru.

Bentuk lembaga negara yang berlangsung saat ini berbeda dengan Marwah aslinya, perbedaannya diakibatkan karena adanya perubahan pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD-45 melalui proses amandemen yang dimotori oleh Ketua MPR hasil Pemilu 1999 yaitu Prof. DR. Muhammad Amin Rais, MA. Perubahannya antara lain, MPR tidak lagi berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang berdudukan sebagai motor penggerak sistem politik, wewenang MPR saat ini diambil alih oleh pimpinan partai politik, perubahan lainnya yaitu dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan dibentuknya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi merupakan anak haram atau anak pungut yang tidak semestinya boleh menjadi anak dari UUD 45 karena di dapat dari hasil adobsi sistem Demokrasi Liberal, sehingga berakibat susunan Lembaga Tinggi Negara beserta lembaga turunannya yang berlangsung saat ini menjadi menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila serta bertolak belakang dengan amanat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD-45.

Alinea Keempat pada Pembukaan UUD-45 menyebutkan bahwa IDE dasar tentang wujud bangunan tata negara yang berkedaulatan rakyat disusun berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ide tentang wujud bangunan dasar tata negara yang terdapat pada alinea keempat tersebut diberi nama PANCASILA, dengan demikian maka Pancasila merupakan bagian dari Pembukaan UUD-45 bukan bagian yang berdiri sendiri seperti yang difahami saat ini, sehingga membicarakan Pancasila tidak bisa lepas dari UUD-45 begitu sebaliknya membicarakan UUD-45 terikat dengan Pancasila.

Sila Pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA berkedudukan sebagai PONDASI dalam wujud bangunan tata kelola negara berdasarkan PANCASILA serta sekaligus sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mewujudkan kehidupan sejahtera adil dan makmur, karena berdasar Sila Pertama tersebut setiap pemeluk agama apapun kalau benar-benar memahami serta patuh terhadap agama yang diyakininya dipastikan dapat berlaku adil dan tidak menempatkan manusia lainnya dibawah derajatnya serta tidak memperlakukannya seperti budak belian, sehingga mereka yang tidak bisa berlaku demikian otomatis tidak bisa digolongkan sebagai manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa artinya tergolong kedalam golongan manusia tidak berKetuhanan atau Atheis.

Konsekuensi logis dari pemahaman Sila Pertama tersebut, sebenarnya TIDAK ADA MANUSIA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA kalau disekitar kita masih ada manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan sementara yang kaya raya tutup mata, sebaliknya mereka malah memamerkan kekayaan, seperti para politikus dan para konglomerat yang senang menghitung kekayaan untuk dipublikasikan sebagai parameter kesuksesan dalam hidupnya.

Kondisi demikian membentuk sifat mereka menjadi egois serta merasa mempunyai derajat lebih tinggi dari yang lain bahkan mendudukkan dirinya menjadi penentu atas manusia lainnya dan seolah mengambil over kuasa Tuhan, yang berakibat mereka menjadi lupa bahwa dirinya adalah manusia ciptaan Tuhan. Hakikat yang sebenarnya mereka itu termasuk golongan manusia ATHEIS dimata Tuhan Yang Maha Esa, namun mereka tidak merasa dirinya atheis, karena konsep agama mengklasifikasikan manusia atheis tidak demikian.

Manusia yang berKetuhanan YME adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang beradab dan rendah hati yang dapat meraih predikat manusia yang berKetuhanan. Dimaksud manusia rendah hati adalah manusia yang mampu memberi ruang kebenaran dalam diri dan siap berbagi suka dan duka di dalam kebersamaan, bukan berbagi sedekah karena pahala. Manusia seperti inilah yang disebut NASIONALIS atau manusia yang berpredikat SATRIO PINANDITO.

Dengan demikian Sila Pertama bukan membicarakan tentang aturan peribadatan suatu agama melainkan membicarakan manusia yang berKetuhanan. Sedangkan persoalan ibadah keagamaan diatur pada Batang Tubuh UUD-45 pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu). Berdasarkan pasal tersebut pelaksanaan peribadatan adalah hak individu BUKAN HAK LEMBAGA KEAGAMAAN, jadi ibadah adalah hak individu yang harus dilindungi melalui penjabaran undang-undang turunannya.

Berdasarkan Sila Pertama tersebut maka Sila Kedua KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB secara otomatis menjadi pernyataan dan komitmen setiap warga negara yang ber-Ketuhanan, sehingga siap secara aktif menghapus sistem perbudakan atau penjajahan. Dengan demikian kedudukan Sila Kedua ini berfungsi sebagai Tiang Penyanggah bangunan tata negara berdasarkan Pancasila. Dan Sila Ketiga PERSATUAN INDONESIA merupakan Rangkaian Pengikat untuk dapat mewujudkan perangkat birokrasi tata kelola pemerintahan sesuai Pancasila.

Selanjutnya Sila Keempat merupakan gambaran bentuk susunan dasar perangkat tata negara dalam bentuk kelembagaan yang mampu menjalankan dan mewujudkan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA (Sila Kelima), sehingga harapan terwujudnya kehidupan sejahtera adil dan makmur pasti tercapai.

Kepatuhan warga negara terutama kepatuhan para elite politik terhadap Sila Pertama, Kedua dan Ketiga merupakan syarat mutlak untuk bisa membentuk susunan tata negara berdasarkan Sila Keempat Pancasila. Kepatuhan dimaksud merupakan bentuk keikhlasan dan manifestasi jati diri warisan leluhur yang telah lama hilang dari kesadaran bangsa Indonesia, yang diakibatkan selama berabad-abad bangsa kita terlalu mengagungkan konsep serapan dari luar yang dibawa oleh para penjajah, yaitu konsep hidup yang bergelimang kemewahan yang dikemas melalui konsep kebenaran semu dengan standard pahala dan dosa yang membuat manusia silau melihatnya, bagaikan fata morgana ditengah padang pasir tandus yang menjanjikan surga dalam khayalan, tetapi tanpa sadar kita menjadi bola permainan hidup mereka sehingga menjadi terpuruk diperlakukan seperti budak oleh dirinya sendiri.

Pancasila sebagai konsep tata negara warisan leluhur merupakan jati diri bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan saling welas asih atau saling kasih sayang, memayu hayuning bawono yaitu menjadikan dunia ini indah nan mempesona tanpa intrik dan rekayasa kemanusiaan, gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Sehingga Tuhan Yang Maha Esa tidak akan merubah nasib bangsa kita, kalau kita sendiri tidak mau merubahnya dengan satu ketulusan hati berkomitmen terhadap ketiga sila tersebut diatas.

Kemudian bentuk susunan tata negara menurut Sila Keempat Pancasila, yaitu “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT”, artinya kedaulatan di tangan rakyat yang dipimpin atau diatur oleh hukum (hikmat artinya hukum) yaitu hukum yang berlaku turun temurun yang diwariskan oleh para leluhur bangsa Indonesia, karena penyusunannya di dapat dari hasil penyelidikan Anggota BPUPKI dalam upaya mempersiapkan ideologi dan konstitusi dasar untuk pendirian sebuah negara yang anti imperialis. Oleh karena itu hukum dimaksud bukan hukum yang diadopsi dari pemikiran luar seperti dari konsep Liberalisme atau Komunisme ataupun pemikiran berdasar agama, karena konsep pemikiran tersebut diyakini akan tetap membentuk model hidup sosial piramid dengan hukum rimbanya yaitu kelas yang diatas akan menindas atau memperbudak kelas dibawahnya, seperti pembuktian yang berlangsung saat ini. Konsep pemikiran demikian bertentangan dengan prinsip Sila Kedua dan bertentangan pula dengan Pembukaan UUD-45 alinea pertama, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dimaksud dengan penjajahan adalah menempatkan manusia atau kelompok manusia dibawah manusia atau kelompok manusia yang lain wujudnya adalah bangunan hidup sosial piramid.

Selanjutnya “Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” merupakan bentuk kebijakan dalam pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dengan semangat gotong royong yang diputuskan melalui sebuah LEMBAGA PERMUSYAWARATAN sebagai wujud PERWAKILAN RAKYAT yang dijabarkan di dalam pasal 1 ayat 2 UUD-45 (naskah asli) yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat berfungsi menjalankan kedaulatan rakyat. Sehingga MPR dimaksud adalah sebuah Lembaga Tertinggi Negara sebagai dasar pengatur tata kelola negara menurut Demokrasi Pancasila, yang di cita2kan para pendiri NKRI bukan model Demokrasi Barat yang kita anut saat ini.

MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dalam tata kelola Demokrasi Pancasila merupakan mesin politik atau motor penggerak kehidupan berbangsa dan bernegara, anggotanya merupakan wakil yang dipilih dan ditetapkan dengan prinsip kebijaksanaan langsung orang per orang oleh rakyat melalui proses permusyawaratan, pemilihan yang demikian merupakan warisan turun temurun dari nenek moyang kita yang masih kita temui di masyarakat terutama pada komunitas2 adat. Apabila prinsip pada Sila ke 4 dijalankan, maka secara otomatis partai politik tidak lagi berfungsi atau dengan kata lain dibubarkan. Sebenarnya kalau kita mau menyadari keberadaan partai politk sejak pelaksanaan Pemilu tahun 1955 hingga saat ini, terbukti telah berhasil memecah belah kerukunan bangsa dan sekaligus mempertegas bentuk demokrasi ala barat merupakan alat penjajah untuk mengadu domba guna mempertahankan eksistensinya, namun para elite politik tidak menyadari bahwa demokrasi liberal merupakan alat adu domba penjajah, oleh karena itu selama sistem demokrasi ala barat masih kita agungkan maka selama itu pula tidak akan pernah tercapai kemakmuran bangsa SIAPAPUN PRESIDEN nya.

Pemilihan wakil rakyat melalui proses musyawarah dimulai dari tingkat RT untuk memilih anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa atau DPRD Tingkat III), tentunya yang menjadi pertimbangan sebagai bakal calon Anggota MPR harus manusia yang berKetuhanan Yang Maha Esa dan siap bekerja tanpa pamrih serta berdedikasi tinggi untuk tujuan mewujudkan kemakmuran bangsa sehingga wakil rakyat adalah manusia pilihan yang tinggal diwilayahnya, bukan manusia yang ingin memperkaya diri seperti yang berlangsung saat ini. Selanjutnya dari anggota BPD dipilih dan ditunjuk melalui satu kebijaksanaan diantara anggota BPD tersebut sebanyak 2 (dua) orang atau lebih untuk mewakili dan duduk sebagai anggota DPRD Tingkat II dan seterusnya berjenjang sampai tingkat pusat melalui proses musyawarah dengan semangat gotong royong, sehingga pemilihan anggota DPR secara berjenjang menjamin hasil kebijaksanaan Tingkat Pusat akan terkoneksi langsung sampai Tingkat Desa dan dipastikan mereka yang duduk di Lembaga tersebut tidak mewakili kepentingan pribadi maupun golongan, pemilihan melalui proses musyawarah sudah menjadi kebiasaan turun temurun masyarakat Indonesia dalam menentukan pemimpin.

Dengan pemilihan perwakilan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan maka selanjutnya tidak ada lagi pemilihan langsung oleh rakyat untuk memilih Perwakilan Daerah Tingkat 2, Tingkat 1 maupun Tingkat Pusat secara langsung. Sehingga pasal 19 ayat (1) UUD 1945 (hasil perubahan kedua), penetapan anggota DPR dan Utusan Daerah melalui PEMILU yang diatur dengan mekanisme partai politik (bukan melalui musyawarah) merupakan praktek Demokrasi Barat yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Sila Keempat Pancasila, sehingga pasal tersebut cacat hukum, apabila tetap dipaksakan dan diberlakukan maka BATANG TUBUH UUD 45 menjadi bertolak belakang dengan PEMBUKAAN nya, sehingga secara objektif UUD 1945 (hasil perubahan) tidak tepat disebut sebagai UUD tahun 1945 lebih tepat disebut UUD tahun 2002, sehingga secara fulgar bisa dikatakan amandemen oleh Anggota MPR hasil Pemilu tahun 1999 merupakan bentuk kudeta terhadap NKRI yang berideologi Pancasila tanpa kita sadari dan sekaligus juga menjadi alat adu domba imperialis atau penjajah untuk mempertahankan eksistensinya.

Anggota MPR terdiri dari Perwakilan Daerah, Utusan Daerah dan Utusan Golongan (pasal 2 ayat 1 UUD-45 naskah asli), ketiga perwakilan tersebut setelah selesai bertugas mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetap GBHN, anggota MPR tersebut menempati posisi di Lembaga Tinggi Negara, yang fungsinya sebagai motor penggerak Demokrasi Pancasila. Anggota Perwakilan Daerah duduk sebagai anggota DPR, sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA sebagai lembaga tinggi negara dihapus melalui amandemen oleh MPR hasil Pemilu tahun 1999. DPA merupakan lembaga yang anggotanya merupakan tenaga ahli dari berbagai macam disiplin ilmu terapan dan keahlian yang fungsinya memberi advis dan sekaligus sebagai pelaksana strastegis dibawah komando Presiden untuk mengawasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan seluruh proyek yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Presiden dan DPR dalam bentuk undang2 atau peraturan pemerintah serta bekerjasama dalam menjalankan sistem birokrasi pemerintah pusat dan daerah.

Ketiga Lembaga Tinggi Negara yaitu Presiden, DPA dan DPR merupakan pengemban tugas rakyat dalam menjalankan pemerintahan, yang demikian dipastikan mampu memenuhi harapan untuk menuju masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. OLEH SEBAB ITU SELAMA TATA KELOLA NEGARA TIDAK BERDASAR PANCASILA YG SESUAI CITA2 KEMERDEKAAN SELAMA ITU PULA TIDAK AKAN PERNAH TERWUJUD KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, terbukti sampai saat ini gagal mewujudkannya.

Dengan model pemilihan perwakilan tersebut maka pembentukan Lembaga Tertinggi Negara (MPR) serta Lembaga Tinggi Negara yaitu Presiden, DPA dan DPR merupakan satu model pelaksanaan tata kelola negara yang belum pernah ada dibelahan bumi manapun, sehingga tatanan negara model demikian akan terbentuk satu sistem TATANAN BARU dalam sistem pemerintahan.

Semoga tulisan ini bisa menginspirasi para petinggi bangsa untuk mau meninjau kembali konsep Pancasila dan UUD 1945 sesuai marwah aslinya guna untuk menyongsong zaman baru dengan TATANAN BARU.

Penjelasan terperinci unduh buku dibawah ini 👇  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

PERHATIAN KHUSUS👇

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka fungsi Pancasila sebagai alat pembinaan moral, merupakan bentuk penyimpangan atau lebih gamblang merupakan penyembelihan kedudukan dan fungsi Pancasila. Penyembelihannya sangat sempurna sehingga tidak terlihat sama sekali karena diramu secara terstruktur oleh sekelompok ahli dari Blok Barat yang khawatir dengan Demokrasi Pancasila, proses penyembelihannya merujuk pada Bagian Penjelasan UUD 45 yaitu Romawi II sub bagian 4 padahal Bagian Penjelasan tidak termasuk bagian dari UUD 45. Berdasar hal tersebut disusun satu perincian tingkah laku sebagai dasar moral yang terdapat pada setiap kandungan Sila Pancasila yang dipopulerkan dengan sebutan P4.

Akibat penyembelihan tersebut tanpa disadari sebenarnya NKRI sudah tidak lagi berideologi Pancasila. Inilah penyebabnya sehingga tidak mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang dimaksud pada Sila Kelima Pancasila dan tidak mampu mewujudkan bukan karena siapa presidennya. Siapapun presidennya hanya mampu mensejahterakan para kroni dan pendukung pada ring satunya saja.

Dan selama Indonesia merdeka tidak bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, penyebab utama nya karena sistem tata kelola negara yang dipakai tidak jelas. Demokrasi Pancasila hanya menjadi pembungkus Demokrasi Liberal, permukaan luarnya yang terlihat adalah Demokrasi Pancasila sedangkan permukaan dalamnya menggunakan sistem Demokrasi Liberal, sehingga berakibat sistem tata negara yang dijalankan tidak mempunyai dasar pijakan dan rujukan konstitusi yang jelas.

Selanjutnya Pancasila sebagai alat pembinaan moral pengesahannya disusupkan melalui ketetapan MPR yaitu Tap No. II/MPR/1978 tentang P4 atau Eka Prasetia Pancakarsa, kemudian P4 ditetapkan menjadi kurikulum wajib di sekolah, dengan penetapan tersebut Pancasila menjadi bagian tersendiri dan terpisah dari UUD-45. Dampak penetapan tersebut yang dirasakan saat ini pemahaman tentang Pancasila sebagai alat pembinaan moral mengakar sangat kuat sehingga sangat sulit untuk diluruskan kembali.

Akibat pergeseran fungsi Pancasila tersebut hampir semua warga negara baik itu para praktisi hukum ataupun para akademisi menjadi tidak mampu mengkritisi dan mengkoreksi bentuk susunan tata negara yang teraplikasi ke dalam susunan birokrasi pemerintahan saat ini, apakah sudah sesuai berdasarkan Pancasila atau belum? Ketidak mampuan mengkrisi disebabkan pemahaman mereka tentang Pancasila sudah tertanam kuat bahwa Pancasila merupakan manifestasi bentuk tingkah laku manusia sesuai isi butir-butir Pancasila seperti yang terkandung dalam P4, sehingga mereka tidak bisa menilai sesuai tidaknya tata kelola yang berlangsung saat ini, kalaupun mereka mengkritisi tentang tata kelola negara parameternya adalah Demokrasi Barat warisan dari pemerintahan Hindia Belanda bukan berdasar Demokrasi Pancasila.

Perlu kita sadari bahwa Pancasila dan UUD 45 sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, belum pernah diundangkan sesuai marwah aslinya. Pembuktian klik tautan dibawah ini 👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

SEBUAH RENUNGAN 78 TAHUN KEMERDEKAAN INDONESIA

Mari kita gaungkan hingga membentuk dinamika baru di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan dan sikap saling menghormati untuk meninjau kembali UUD-45 hasil amandemen yang saat ini sudah kita rasakan sangat merusak kerukunan hidup berbangsa. Perbaikannya tidak ada jalan yang terbaik, kecuali kembali ke UUD-45 (naskah asli) yang telah disepakati dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang hingga saat ini belum pernah diundangkan secara pas dan menyeluruh.

Pasti kita semua telah menyadari 78 tahun lebih Indonesia Merdeka hingga saat ini belum terwujud juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kenyataan ini bukan karena SIAPA PRESIDEN nya, melainkan satu sebab, kita berkhianat terhadap cita-cita para leluhur pendiri NKRI yaitu dengan tidak memperlakukan serta mengundangkan Pancasila dan UUD-45 sesuai marwahnya, bahkan Pancasila dan UUD-45 saat ini telah dirusak oleh MPR hasil Pemilu tahun 1999 melalui amandemen, dirubah demi kepentingan pribadi dan partainya, yang berakibat dalam penerbitan undang-undang turunannya tidak lagi dapat menyentuh kepentingan rakyat kecil. Rakyat kecil hanya menjadi barang dagangan dikala dibutuhkan suaranya oleh manusia cerdas yang tidak punya hati, dimana mereka ini sebenarnya tidak punya niatan untuk benar-benar mengentaskan kemiskinan.

Kenapa mereka sampai tidak punya niatan untuk mengentaskan kemiskinan? bahkan sampai tidak punya hati melihat saudaranya hidup dibawah garis kemiskinan, kalaupun ada perhatian dari mereka hanya sebatas sedekah itupun dengan harapan untuk mendapat pahala. Sebenarnya bukan salah mereka juga, yang demikian akibat Pancasila dan UUD-45 diinterpretasikan dengan parameter model hidup individualis dengan sistem tata kelola berdasarkan konsep Liberalisme yang membikin hati mereka menjadi mati.

Berdasarkan Sila Pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA setiap pemeluk agama apapun kalau benar-benar memahami serta patuh terhadap agama yang diyakininya dipastikan dapat berlaku adil dan tidak akan memperlakukan manusia lainnya seperti budak, apabila tidak dapat berlaku patuh otomatis tidak bisa digolongkan sebagai manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Konsekuensi logis dari pemahaman Sila Pertama tersebut, TIDAK ADA MANUSIA YANG BERKETUHANAN kalau disekitar kita masih ada manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan sementara yang kaya raya tutup mata, sebaliknya mereka malah memamerkan kekayaan, seperti para politikus dan para konglomerat yang senang menghitung kekayaan untuk dipublikasikan sebagai parameter kesuksesan dalam hidup.

Kondisi demikian membentuk sifat mereka menjadi egois serta merasa mempunyai derajat lebih tinggi dari yang lain bahkan mendudukkan dirinya menjadi penentu atas manusia lainnya dan seolah seperti mengambil over kuasa Tuhan, yang berakibat mereka menjadi lupa bahwa dirinya adalah manusia ciptaan Sang Pencipta juga. Hakikat yang demikian sebenarnya mereka itu tergolong manusia ATHEIS dimata Tuhan Yang Maha Esa, namun mereka tidak merasa dirinya atheis, karena konsep agama mengklasifikasikan manusia atheis tidak demikian.

Manusia yang berKetuhanan adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang beradab dan rendah hati yang bisa meraih predikat manusia yang berketuhanan, manusia yang demikian inilah yang disebut sebagai nasionalis sejati atau dalam istilah Jawa Kuno disebut sebagai satrio pinandito. Manusia-manusia seperti inilah yang seharusnya duduk sebagai Anggota MPR.

Untuk itu kalau kita merasa sebagai manusia yang berKetuhanan Yang Maha Esa seperti yang dimaksud pada Sila Pertama, pasti kita dapat memperlakukan manusia lain dengan perlakuan yang beradab yaitu memanusiakan manusia dan tidak menempatkan manusia lain sebagai budak, itulah sebenarnya hakikat dari Sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

Pancasila sebagai konsep tata kelola negara warisan leluhur merupakan jati diri bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan saling welas asih atau saling kasih sayang, memayu hayuning bawono yaitu menjadikan dunia ini indah nan mempesona tanpa intrik dan rekayasa kemanusiaan, gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Sehingga Tuhan Yang Maha Esa tidak akan merubah nasib bangsa kita, kalau kita sendiri tidak mau merubahnya dengan satu ketulusan hati untuk patuh kepada konsepsi Ketuhanan yang termaktub pada Sila Pertama.

Ketimpangan kenyataan hidup yang tarjadi saat ini diakibatkan operasional tata kelola negara tidak dijalankan sesuai mandat para leluhur pendiri NKRI yaitu Pancasila, yang fungsinya sebagai bangunan dasar tata kelola negara. Apabila Pancasila dijalankan sesuai mandat para leluhur pendiri NKRI, dipastikan akan terwujud satu sistem tata kelola dunia baru yang aman, damai dan sejahtera.

Secara prinsip bentuk susunan dasar tata kelola negara mengacu pada Sila Ke-4 Pancasila, dimana Anggota Perwakilan/MPR dipilih melalui kebijaksanaan dalam sebuah forum permusyawaratan rakyat bukan diatur melalui mekanisme parpol.

Dengan demikian untuk mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh tidak ada jalan lain kecuali menjalankan Pancasila dan UUD-45 sesuai marwah aslinya yang telah disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945.

Penjelasan lebih rinci klik dibawah ini👇  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

https://eramilenial.data.blog/2023/04/23/demokrasi-pancasila-sistem-tata-kelola-dunia-baru/

REVOLUSI PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN DINUL ISLAM

Buat pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

Perkataan DINUL ISLAM pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah SAW, oleh karena itu kalau mau memberi arti kata tersebut ke dalam bahasa Indonesia harus dikembalikan menurut pemahaman asal perkataan tersebut, kalau tidak demikian akan merubah pemahaman, bahkan bisa bertolak belakang.

DINUL ISLAM terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman.
“Dinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu-dinan) salah satu pilihan maknanya adalah menata, sedangkan “Islaaman” masdar dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu-islaaman), artinya sejahtera, dengan demikian Dinul Islam dapat diartikan “Tatanan Sejahtera”.

“Dinul Islam” bentuknya kata majemuk atau mudhaf wa mudhafun ilay, diberi makna “Tatanan Sejahtera” translat ke dalam bahasa Indonesia memenuhi kriteria sebagai kata majemuk yang mempunyai pengertian “tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera”, sehingga makna tersebut memenuhi pengertian menurut sunnah rasul, sesederhana inilah sebenarnya bentuk contoh pemahaman sunnah rasul.

Sedangkan Dinul Islam diartikan “Agama Islam” tidak memenuhi sunnah rasul karena tidak bisa digolongkan sebagai kata majemuk, sehingga Din diartikan Agama tidak pas karena alih bahasa ke dalam bahasa Indonesia tidak senilai.

Dengan demikian secara objektif Dinul Islam tidak sama dengan Agama Islam, sehingga kalau kita mau menyadari, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW diutus bukan membawa dan menyampaikan Agama Islam melainkan membawa dan menyampaikan DINUL ISLAM, karena perkataan original dari Allah adalah DINUL ISLAM, oleh karena itu secara obyektif Agama Islam sebenarnya TIDAK ADA yang ada Dinul Islam atau dengan kata lain sebenarnya Agama Islam bukan dari Allah  melainkan hasil interpretasi dan
pemikiran manusia dengan mengatas namakan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya hasil pemikiran manusia tersebut berkembang menjadi berbagai anggapan yang senilai dgn dongeng. Kemudian dongeng tersebut mengikat manusia membentuk dogma, selanjutnya dogma tersebut dijadikan landasan keimanan.

Sedangkan Dinul Islam pada masa Rasulullah dipahami sebagai satu model penataan yang mampu mewujudkan kehidupan indah atau hasanah yang dibangun dengan penerapan konstitusi dasar penataan yaitu PIAGAM MADINAH, sehingga Dinul Islam pada masa Rasulullah bukan dipahami sebagai bentuk Agama.

Kita pasti sepakat bahwa “TULISAN” adalah lambang sebuah bunyi dari suatu ucapan, dimana tulisan sebagai lambang mempunyai makna tertentu, untuk itu tulisan sebagai lambang harus dipahami sesuai kaidah bahasa, kalau tidak berdasar kaidah dipastikan tidak akan memenuhi pengertian yang terkandung di dalam tulisan tersebut. Makna atau arti yang tidak mengikuti kaidah bahasa boleh-boleh saja seperti Dinul Islam diartikan “Agama Islam” pemahaman tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya bukan salah, karena pengambilan makna didasarkan atas SELERA yang berlaku umum, sehingga dalam menentukan benar tidak nya bukan berdasarkan teori melainkan yang MEMENUHI SELERA, hal demikian dipastikan akan menimbulkan berbagai macam interpretasi tentang pemahaman ber-Agama Islam. Interpretasi yang mengikuti SELERA tersebut tanpa mereka sadari akan memunculkan berbagai macam pemahaman sehingga dapat membentuk berbagai macam aliran pemahaman, aliran pemahaman tersebut akan membentuk keyakinan sebagai dasar keimanan.

Ironisnya aliran keyakinan yang diawali atas dasar SELERA tersebut menjadi BENAR setelah diikuti oleh banyak orang. Dan selanjutnya akan terbentuk sekte kepercayaan atau mazhab keagamaan, yang oleh pengikutnya dianggap paling benar namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah karena awalnya dari selera kemudian membentuk keyakinan, padahal Qur’an dengan tegas mengatakan “la raiba fihi” tidak ada keraguan isi di dalamnya dalam arti seluruh isi Al-Qur’an harus mampu dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Perbedaan selera dipastikan akan terjadi benturan pemahaman, lebih buruk lagi bisa saling mengkafirkan yang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan bahkan bisa saling membunuh dengan dalih membela kebenaran.

Pergeseran pemahaman pengertian Dinul Islam menjadi Agama Islam adalah penyebab ummat Nabi Muhammad SAW menjadi terpecah belah, masing-masing aliran merasa paling benar tapi kebenarannya berdasarkan “DOGMA” yang diramu oleh para pendahulunya yang dianggap ahli agama, tapi bukan dari hasil kajian ilmiah.

ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Dinul Islam tidak lagi bicara tentang Agama dengan berbagai macam amalan dan bentuk ibadah ritual nya dengan iming2 pahala, MELAINKAN bicara bagaimana merancang dan mewujudkan konsep Tatanan Sejahtera menjadi kenyataan hidup indah di muka bumi, sehingga manusia tidak lagi disibukkan dengan berbagai amalan ibadah untuk mendapatkan pahala yang kelak bisa ditukar dengan surga.
Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan hasanah di dunia (QS 5:3). dengan kata lain Islam sebagai bentuk tatanan negara merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti “Dinul Islam” merupakan sistem tatanan negara yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua manusia tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun, seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan “DOGMATIS” yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.

Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan satu tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan, apalagi ukhuwah islamiah akan menjadi slogan mimpi belaka, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.

Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing2, sehingga menjadi mabuk dan lupa dengan tujuan utamanya yaitu mewujudkan satu kehidupan saling kasih sayang, guna untuk mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua ummat manusia bukan saling menghujat dan membenarkan keyakinannya.

Secara objektif sebenarnya SEMUA AGAMA mempunyai misi yang sama yaitu bertujuan membangun kehidupan indah dengan bangunan hidup saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan untuk semua manusia, sehingga sebenarnya misi yg dibawa Para Utusan Tuhan adalah konsep universal dalam bentuk konsep tatanan hidup yg bisa diterima semua ummat. Semua utusan Tuhan yang kita agungkan merupakan satu bukti bahwa mereka telah berhasil membangun kehidupan damai dan sejahtera pada zamannya, namun sayangnya setelah para utusan Tuhan tersebut wafat dalam perjalanan selanjutnya terjadi pergeseran pemahaman yang dilakukan oleh sekelompok manusia laknat yang sombong dan merasa paling beriman serta merasa paling benar dengan agama yang dianutnya, namun mereka pada kenyataannya tidak pernah mampu mewujudkan hidup damai dan sejahtera untuk seluruh ummat manusia, kenyataannya mereka saling sikut dan saling baku hantam seperti yang sama2 kita saksikan saat ini, kalaupun mereka mengklaim telah hidup saling kasih sayang, saling mensejaterakan, itu hanya sebatas kelompok kecil dari jamaah sebuah sekte keagamaan.

Kalau memang agama yang saat ini kita anut telah bergeser sehingga mengakibatkan manusia menjadi saling bermusuhan dan saling baku hantam. Apakah ingin tetap kita pertahankan?…silahkan anda jawab.

Sebenarnya manusia yang berKetuhanan YME adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab serta rendah hati yang dapat meraih predikat manusia yang berKetuhanan, sehingga siapapun dan dari penganut agama apapun kalau tidak bisa memperlakukan manusia lain seperti memperlakukan dirinya sendiri apalagi gampang merendahkan agama orang lain, maka sebenarnya mereka itu tidak termasuk golongan manusia yang berKetuhanan.

Kalau kita mau kutip secara general dari kitab suci, sesungguhnya tatanan kehidupan yang dimaui oleh Sang Pencipta adalah bentuk konsep tatanan yang mampu mewujudkan kehidupan saling kasih sayang dan saling mensejahterakan yang wujudnya adalah hidup damai dan sejahtera, bukan konsep yang mewujudkan kehidupan pecah belah dan saling baku hantam.

Konsep tata kehidupan yang dapat mewujudkan kehidupan damai dan sejahtera, bangsa Indonesia sudah mempunyai konsep tatanannya dengan landasan Ketuhanan YME sebagai dasar tata kelolalanya, yaitu Pancasila dan UUD 45 naskah asli tetapi sayang belum dijalankan sesuai marwah dari cita2 para pendiri NKRI yang berdasar hasil sidang BPUPKI.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan dibawah ini👇
https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/05/wp-1746263165626.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

                                         

Demokrasi Pancasila Satu Sistem Tata Kelola Dunia Baru

Pancasila merupakan intisari dari Pembukaan UUD-45 yang terdapat pada alinea ke 4 dengan dasar demikian maka Pancasila merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UUD-45 keduanya merupakan satu kesatuan.

Pembukaan UUD-45 berdasarkan marwah aslinya berisi gambaran umum tentang Ideologi negara, maka Pancasila sebagai intisarinya berfungsi sama. Presiden Soekarno pernah menegaskan pada saat menjelang usai Sidang Kedua BPUPKI, bahwa Pancasila merupakan Philosofische Grondslag bangsa Indonesia, maksudnya adalah filosofi tentang hukum dasar tata kelola negara yang disarikan dari kenyataan budaya leluhur bangsa Indonesia yang telah berabad-abad hilang.

Dengan demikian jelas sekali bahwa kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai bentuk dasar tata kelola negara atau lebih populer disingkat Pancasila sebagai dasar negara. Jadi Pancasila merupakan bentuk dasar rancang bangun tata kelola negara, sehingga Pancasila merupakan acuan dasar tentang wujud bangunan tata negara yang terdiri atas lembaga-lembaga yang fungsinya mengatur jalannya sistem pemerintahan.

Bentuk lembaga negara yang berlangsung saat ini berbeda dengan Marwah aslinya, perbedaannya akibat perubahan pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD-45 melalui amandemen yang dimotori oleh Ketua MPR hasil Pemilu 1999 yaitu Prof. DR. Muhammad Amin Rais, MA. Perubahannya antara lain, MPR tidak lagi berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang kedudukan sebagai motor penggerak sistem pemerintahan, wewenang MPR saat ini diambil alih oleh pimpinan partai politik, perubahan lainnya yaitu dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung dan dibentuknya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusi dimaksud merupakan anak haram jadah dari UUD-45 yang berhasil memusnahkan DPA sebagai anak yang syah dari UUD-45. Akibat dari amandemen tersebut susunan lembaga Tinggi Negara beserts lembaga turunannya menjadi menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila serta bertolak belakang dengan amanat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD-45.

Alinea keempat pada Pembukaan UUD-45 menyebutkan bahwa IDE dasar tentang wujud bangunan tata kelola negara yang berkedaulatan rakyat disusun berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ide tentang wujud bangunan dasar tata kelola negara yang terdapat pada alinea keempat tersebut diberi nama PANCASILA, dengan demikian maka Pancasila merupakan bagian dari Pembukaan UUD-45 bukan bagian yang berdiri sendiri seperti yang difahami saat ini, sehingga membicarakan Pancasila tidak bisa lepas dari UUD-45 begitu sebaliknya membicarakan UUD-45 terikat dengan Pancasila.

Sila Pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA berkedudukan sebagai PONDASI dalam wujud bangunan tata kelola negara berdasarkan PANCASILA serta sekaligus sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mewujudkan kehidupan sejahtera adil dan makmur, karena berdasar Sila Pertama tersebut setiap pemeluk agama apapun kalau benar-benar memahami serta patuh terhadap agama yang diyakininya dipastikan dapat berlaku adil dan tidak akan memperlakukan manusia lainnya seperti budak, sehingga mereka yang tidak bisa berlaku patuh otomatis tidak bisa digolongkan sebagai manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Konsekuensi logis dari pemahaman Sila Pertama tersebut, sebenarnya TIDAK ADA MANUSIA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA kalau disekitar kita masih ada manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan sementara yang kaya raya tutup mata, sebaliknya mereka malah memamerkan kekayaan, seperti para politikus dan para konglomerat yang senang menghitung kekayaan untuk dipublikasikan sebagai parameter kesuksesan dalam hidupnya.

Kondisi demikian membentuk sifat mereka menjadi egois serta merasa mempunyai derajat lebih tinggi dari yang lain bahkan mendudukkan dirinya menjadi penentu atas manusia lainnya dan seolah mengambil over kuasa Tuhan, yang berakibat mereka menjadi lupa bahwa dirinya adalah manusia ciptaan Sang Pencipta. Hakikat yang sebenarnya mereka itu termasuk golongan manusia ATEIS dimata Tuhan Yang Maha Esa, namun mereka tidak merasa dirinya atheis, karena konsep agama mengklasifikasikan manusia ateis tidak demikian.

Manusia yang berKetuhanan adalah manusia yang berakhlak sangat mulia yang tidak bisa diraih dengan standar kemampuan Ilmu apapun atau setinggi apapun derajat sosial yang melekat pada dirinya, hanya mereka yang beradab dan rendah hati yang bisa meraih predikat manusia yang berketuhanan, manusia yang demikian inilah yang disebut sebagai nasionalis sejati atau dalam istilah Jawa Kuno disebut sebagai satrio pinandito. Manusia-manusia seperti inilah yang seharusnya duduk sebagai Anggota MPR.

Dengan demikian Sila Pertama bukan membicarakan tentang aturan peribadatan suatu agama melainkan membicarakan manusia yang berKetuhanan. Sedangkan persoalan ibadah keagamaan diatur pada Batang Tubuh UUD-45 pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu). Dengan demikian pelaksanaan peribadatan adalah hak individu BUKAN HAK LEMBAGA KEAGAMAAN, jadi ibadah adalah hak individu yang harus dilindungi melalui penjabaran undang-undang turunannya.

Berdasarkan Sila Pertama tersebut maka Sila Kedua KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB secara otomatis menjadi pernyataan dan komitmen setiap warga negara yang ber-Ketuhanan, sehingga siap secara aktif menghapus sistem perbudakan atau penjajahan. Dengan demikian kedudukan Sila Kedua ini berfungsi sebagai Tiang Penyanggah bangunan tata kelola negara berdasarkan Pancasila. Dan Sila Ketiga PERSATUAN INDONESIA merupakan Rangkaian Pengikat untuk dapat mewujudkan perangkat birokrasi tatanan pemerintahan sesuai Pancasila.

Selanjutnya Sila Keempat merupakan gambaran bentuk susunan dasar perangkat tata kelola negara dalam bentuk kelembagaan yang mampu menjalankan dan mewujudkan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA (Sila Kelima), sehingga harapan terwujudnya kehidupan sejahtera adil dan makmur pasti tercapai.

Kepatuhan warga negara terhadap Sila Pertama, Kedua dan Ketiga merupakan syarat mutlak untuk bisa membentuk susunan tata kelola negara berdasarkan Sila Ke-4 Pancasila. Kepatuhan dimaksud merupakan manifestasi jati diri warisan leluhur yang telah lama hilang dari kesadaran bangsa Indonesia, yang diakibatkan selama berabad-abad bangsa kita terlalu mengagungkan konsep serapan dari luar yang dibawa oleh para penjajah, yaitu konsep hidup yang bergelimang kemewahan yang dikemas melalui konsep kebenaran semu dengan standard pahala dan dosa yang membuat manusia silau melihatnya, bagaikan fata morgana ditengah padang pasir tandus yang menjanjikan surga dalam khayalan, tetapi tanpa sadar kita menjadi bola permainan hidup mereka sehingga menjadi terpuruk diperlakukan seperti budak oleh dirinya sendiri.

Pancasila sebagai konsep tata kelola negara warisan leluhur merupakan jati diri bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan saling welas asih atau saling kasih sayang, memayu hayuning bawono yaitu menjadikan dunia ini indah nan mempesona tanpa intrik dan rekayasa kemanusiaan, gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Sehingga Tuhan Yang Maha Esa tidak akan merubah nasib bangsa kita, kalau kita sendiri tidak mau merubahnya dengan satu ketulusan hati berkomitmen terhadap ketiga sila tersebut diatas.

Kemudian bentuk susunan tata kelola negara menurut Sila Keempat Pancasila, “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT”, artinya kedaulatan di tangan rakyat yang diatur oleh hukum (hikmat artinya hukum) yaitu hukum yang berlaku turun temurun yang diwariskan oleh para leluhur bangsa Indonesia, karena penyusunannya di dapat dari hasil penyelidikan Anggota BPUPKI dalam upaya mempersiapkan ideologi dan konstitusi dasar untuk pendirian sebuah negara yang anti imperialis. Oleh karena itu hukum dimaksud bukan hukum yang diadopsi dari pemikiran luar seperti dari konsep Liberalisme atau Komunisme ataupun pemikiran berdasar agama, karena konsep pemikiran tersebut diyakini akan tetap membentuk model hidup sosial piramid dengan hukum rimbanya yaitu kelas yang diatas akan menindas atau memperbudak kelas dibawahnya, seperti pembuktian yang berlangsung saat ini. Konsep pemikiran demikian bertentangan dengan prinsip Sila Kedua dan bertentangan pula dengan Pembukaan UUD-45 alinea pertama.

Selanjutnya “Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” merupakan bentuk kebijakan dalam pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dengan semangat gotong royong yang diputuskan melalui sebuah LEMBAGA PERMUSYAWARATAN yang dijabarkan di dalam pasal 1 dan pasal 2 (UUD-45 naskah asli) yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berfungsi menjalankan kedaulatan rakyat. Sehingga MPR dimaksud adalah sebuah Lembaga Tertinggi Negara sebagai dasar pengatur tata kelola negara menurut Demokrasi Pancasila, yang di cita2kan para pendiri NKRI bukan model Demokrasi Barat yang kita anut saat ini.

MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dalam tata kelola Demokrasi Pancasila merupakan mesin politik atau motor penggerak kehidupan berbangsa dan bernegara. Anggota MPR merupakan PERWAKILAN yang dipilih dan ditetapkan dengan prinsip kebijaksanaan langsung oleh rakyat melalui proses musyawarah dimulai dari tingkat RT untuk memilih anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa/DPRD Tingkat III). Selanjutnya dari anggota BPD dipilih dan ditunjuk melalui satu kebijaksanaan diantara anggota BPD yaitu 2 (dua) orang atau lebih untuk menjadi wakil anggota DPRD Tingkat II dan seterusnya berjenjang sampai tingkat pusat melalui proses musyawarah dengan semangat gotong royong, sehingga pemilihan berjenjang menjamin hasil kebijaksanaan Tingkat Pusat akan terkoneksi langsung sampai Tingkat Desa dan dipastikan mereka yang duduk di Lembaga tersebut tidak mewakili kepentingan pribadi maupun golongan ataupun partai, sehingga tidak ada petugas partai. Pemilihan melalui proses musyawarah sudah menjadi kebiasaan turun temurun masyarakat Indonesia dalam menentukan pemimpin.

Dengan pemilihan perwakilan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, selanjutnya tidak ada lagi pemilihan perwakilan untuk Daerah Tingkat 2, Tingkat 1 maupun Tingkat Pusat secara langsung. Sehingga pasal 19 ayat (1) UUD 1945 (hasil perubahan kedua), penetapan anggota DPR dan Utusan Daerah melalui PEMILU yang diatur dengan mekanisme partai politik (bukan melalui musyawarah) merupakan praktek Demokrasi Barat yang tidak sesuai dan bertentangan dengan sila ke-4 Pancasila, sehingga pasal tersebut cacat hukum, apabila tetap dipaksakan dan diberlakukan maka BATANG TUBUH menjadi bertolak belakang dengan PEMBUKAAN nya, secara objektif UUD 1945 (hasil perubahan) tidak tepat disebut sebagai UUD tahun 1945 lebih tepat disebut UUD tahun 2002, sehingga secara fulgar bisa dikatakan amandemen oleh Anggota MPR hasil Pemilu tahun 1999 merupakan bentuk kudeta terhadap NKRI yang berideologi Pancasila tanpa mereka sadari.

Anggota MPR terdiri dari Perwakilan Daerah, Utusan Daerah dan Utusan Golongan (pasal 2 ayat 1 UUD-45 naskah asli), ketiga perwakilan tersebut setelah selesai bertugas mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetap GBHN, anggota MPR tersebut menempati posisi di Lembaga Tinggi Negara, yang fungsinya sebagai motor penggerak Demokrasi Pancasila.  Anggota Perwakilan Daerah duduk sebagai anggota DPR, sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA sebagai lembaga tinggi negara dihapus melalui amandemen oleh MPR hasil Pemilu tahun 1999. Ketiga Lembaga Tinggi (Presiden, DPA dan DPR) merupakan pengemban tugas rakyat dalam menjalankan pemerintahan, yang demikian dipastikan mampu memenuhi harapan untuk menuju masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. OLEH SEBAB ITU SELAMA TATA KELOLA NEGARA TIDAK BERDASAR PANCASILA YG SESUAI CITA2 KEMERDEKAAN SELAMA ITU PULA TIDAK AKAN PERNAH TERWUJUD KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, terbukti selama 78 th merdeka gagal mewujudkan.

Dengan model pemilihan perwakilan tersebut maka pembentukan Lembaga Tertinggi Negara (MPR) serta Lembaga Tinggi Negara yaitu Presiden, DPA dan DPR merupakan satu model pelaksanaan tata kelola negara yang belum pernah ada dibelahan bumi manapun, sehingga tatanan negara model demikian akan terbentuk satu sistem TATANAN DUNIA BARU.

Penjelasan terperinci unduh buku dibawah ini👇 https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

PERHATIAN KHUSUS

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka fungsi Pancasila sebagai alat pembinaan moral, merupakan bentuk penyimpangan atau lebih gamblang merupakan penyembelihan kedudukan dan fungsi Pancasila. Penyembelihannya sangat sempurna sehingga tidak terlihat sama sekali karena diramu secara terstruktur oleh sekelompok ahli dari Blok Barat yang khawatir dengan Demokrasi Pancasila. Akibat penyembelihan tersebut tanpa disadari sebenarnya NKRI sudah tidak lagi berideologi Pancasila. Inilah penyebab selama 78th Indonesia merdeka tidak bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak bisa terwujud bukan karena siapa presidennya.

Selanjutnya Pancasila sebagai alat pembinaan moral pengesahannya disusupkan melalui ketetapan MPR yaitu Tap No. II/MPR/1978, kemudian ditetapkan menjadi kurikulum wajib di sekolah, dengan penetapan tersebut Pancasila menjadi bagian tersendiri dan terpisah dengan UUD-45. Dampak penetapan tersebut yang dirasakan saat ini pemahaman tentang Pancasila sebagai alat pembinaan moral mengakar sangat kuat sehingga sangat sulit untuk diluruskan kembali.

Akibat pergeseran fungsi Pancasila hampir semua warga negara baik itu para praktisi hukum ataupun para akademisi menjadi tidak mampu mengkritisi dan mengkoreksi bentuk susunan tata kelola negara yang teraplikasi ke dalam susunan birokrasi pemerintahan saat ini, apakah sudah sesuai berdasarkan Pancasila atau belum? Ketidak mampuan mengkrisi disebabkan pemahaman mereka tentang Pancasila sudah tertanam kuat, bahwa Pancasila merupakan manifestasi bentuk tingkah laku manusia sesuai isi butir-butir Pancasila sehingga pemikirannya tidak sampai kesana, kalaupun mereka mengkritisi tentang tata kelola negara parameternya adalah Demokrasi Barat warisan dari pemerintahan Hindia Belanda bukan berdasar Demokrasi Pancasila.

Perlu kita sadari bahwa Pancasila dan UUD 45 sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, belum pernah diundangkan sesuai marwah aslinya.  Pembuktian klik tautan dibawah ini👇https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai