Dapatkah Dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Hidup Sejahtera ?

Buat pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

DINUL ISLAM terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman.
β€œDinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu-dinan) salah satu pilihan maknanya adalah tatanan, sedangkan β€œIslaaman” masdar dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu-islaaman), artinya sejahtera, dengan demikian Dinul Islam bisa diartikan β€œTatanan Sejahtera”.

Dilihat dari gabungan dua kata tersebut β€œDinul Islam” bentuknya kata majemuk atau mudhaf wa mudhafun ilay, diartikan β€œTatanan Sejahtera” dalam bahasa Indonesia bisa digolongkan ke dalam kata majemuk yang mempunyai pengertian β€œtatanan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera” atau lebih singkat disebut β€œTatanan Hidup Sejahtera”, sedangkan Dinul Islam dimaknai β€œAgama Islam” tidak bisa digolongkan sebagai kata majemuk karena kata β€œAgama Islam” dalam bahasa Indonesia bukan bentuk kata majemuk, sehingga Din diartikan Agama tidak memenuhi kaidah bahasa karena translate ke dalam bahasa Indonesia tidak senilai, tetapi dalam kenyataannya diberi makna demikian walaupun tidak memenuhi kaidah yang passehingga kalau kita mau BERPIKIR OBJEKTIF seluruh konsepsi pemahaman tentang ber-Agama Islam dipastikan tidak akan memenuhi harapan sunnah rasulkarena AGAMA ISLAM sebagai pangkal pemahamankecuali dipaksakan melalui dalil dongeng dengan prinsip keyakinan berdasarkan dogma.

Dengan demikian berdasarkan kaidah tersebut maka Dinul Islam diartikan Tatanan Hidup Sejahtera menjadi sistem aturan tersendiri dan Dinul Islam diartikan Agama Islam mempunyai sistem aturan tersendiri pula dan diantara keduanya tidak sama, sehingga perwujudan dalam menjalani aturan hidup dipastikan berbeda pula, walaupun berangkat dari perkataan yang sama yaitu Dinul Islam. Dengan satu bukti bahwa sistem Dinul Islam yang pernah dijalani dan dibuktikan oleh Rasulullah telah dapat mewujudkan kehidupan damai dan sejahtera hanya dalam waktu kurang dari 23 tahun, sedangkan Agama Islam selama berabad-abad hanya menghasilkan kehidupan pecah belah dan baku hantam.

Jadi secara objektif Dinul Islam tidak sama dengan Agama Islam, kalau kita mau menyadari bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW diutus bukan membawa dan mengajarkan Agama Islam melainkan membawa dan mengajarkan DINUL ISLAM, karena perkataan original dari Allah SWT adalah DINUL ISLAM bukan Agama Islam. Dengan demikian secara obyektif Agama Islam sebenarnya bukan dari Allah SWT melainkan hasil interpretasi atau penafsiran manusia dengan mengatas namakan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW.

Kita pasti sepakat bahwa β€œTULISAN” adalah lambang sebuah bunyi dari suatu ucapan/bahasa, dimana tulisan sebagai lambang mempunyai makna tertentu, untuk itu tulisan sebagai lambang harus dipahami sesuai kaidah bahasa, kalau tidak berdasar kaidah dipastikan tidak akan memenuhi pengertian yang terkandung di dalam tulisan tersebut. Makna atau arti yang tidak mengikuti kaidah bahasa boleh-boleh saja seperti Dinul Islam diartikan Agama Islam, tetapi maknanya menjadi kurang pas atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya bukan salah, karena pengambilan makna tersebut didasarkan atas SELERA yang berlaku umum serta dirasa pas dengan selera diri dan kelompoknya, sehingga dalam menentukan benar tidak nya bukan berdasarkan teori melainkan yang MEMENUHI SELERA, hal demikian dipastikan akan menimbulkan berbagai macam interpretasi. Interpretasi yang mengikuti SELERA tersebut tanpa mereka sadari akan memunculkan berbagai macam pemahaman sehingga membentuk berbagai macam aliran pemahaman, aliran pemahaman tersebut akan membentuk keyakinan sebagai dasar keimanan.

Ironisnya aliran keyakinan yang diawali atas dasar SELERA tersebut menjadi BENAR setelah diikuti oleh banyak orang dan selanjutnya akan terbentuk sekte kepercayaan atau mazhab keagamaan. Mazhab tersebut oleh pengikutnya dianggap paling benar tetapi tidak bisa dibuktikan secara ilmiah karena awalnya dari selera kemudian membentuk keyakinan. Perbedaan selera dipastikan akan terjadi benturan pemahaman bahkan lebih buruk lagi saling mengkafirkan yang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan bahkan saling membunuh dengan dalih membela kebenaran.

Dinul Islam diberi arti Agama Islam merupakan pangkal, ditinjau dari teori nahwu tidak memenuhi kaidah, sehingga bisakah objektif pengertian dari cabang-cabang ilmu yang lainnya? seperti contoh Ilmu Tauhid yaitu cabang ilmu yang membicarakan tentang wujud Allah, sementara dalam penjelasan hadits tidak boleh berbicara zat atau wujud kalau dipaksakan akan fatahliku atau menjadi tidak objektif. Sehingga untuk menyikapi yang demikian perlu satu tinjauan yang lebih seksama dan bersifat apriori, karena DINUL ISLAM merupakan satu konsep hidup yang tidak diragukan lagi kebenarannya (la raiba fihi) sebagai sistem tatanan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan hasanah di dunia, yang secara ilmiah pernah diwujudkan oleh Rasulullah sebagai pembuktiannya.

Pergeseran pemahaman pengertian Dinul Islam menjadi Agama Islam adalah penyebab umat Nabi Muhammad SAW menjadi terpecah belah, masing-masing aliran merasa paling benar tapi kebenarannya berdasarkan DOGMA yang diramu oleh para pendahulunya yang dianggap ahli dan mumpuni, bukan dari kajian objektif.

ANDAI saja boleh dan dibenarkan Dinul Islam diartikan Tatanan Hidup Sejahtera, MAKA…. konsekuensinya bicara Dinul Islam tidak lagi bicara tentang Agama dengan berbagai macam amalan dan bentuk ibadah ritual nya, melainkan bicara bagaimana merancang dan mewujudkan Tatanan Hidup Sejahtera menjadi kenyataan hidup indah di muka bumi jadi tidak lagi sibuk melakukan berbagai amalan ibadah untuk mendapatkan pahala, karena Din atau tatanan yang diridho’i Allah adalah tatanan yang pasti dapat mewujudkan kehidupan hasanah di dunia (QS 5:3). dengan kata lain Islam sebagai bentuk tatanan merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat untuk kehidupan semua mahluk di bumi, dalam arti β€œDinul Islam” merupakan sistem tatanan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua manusia tanpa memandang agama atau kepercayaan apapun, seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah sebagai wujud pembuktiannya.

Islam sebagai agama membentuk manusia menjadi eksklusif dengan bangunan berfikir yang terkotak-kotak dan saling antagonis satu dengan yang lainnya, semua ini diakibatkan oleh keyakinan β€œDOGMATIS” yang berkembang menjadi bentuk pembenaran diri, sehingga menganggap yang lainnya salah.

Pemikiran yang demikian tidaklah mungkin bisa mewujudkan satu tata kehidupan saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan, apalagi ukhuwah islamiah akan menjadi slogan mimpi belaka, sedangkan pencerahan agama hanya sebatas siraman rohani yang bertujuan membangun mimpi indah untuk hidup diakhirat kelak melalui investasi pahala.

Dengan kenyataan tersebut agama sebagai bentuk keyakinan membikin manusia menjadi sibuk memantapkan diri berdasarkan keyakinannya serta sibuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing2, sehingga lupa dengan tujuan utamanya yaitu mewujudkan satu kehidupan saling kasih sayang, guna untuk mewujudkan kehidupan sejahtera bagi semua umat manusia bukan saling menghujat dan membenarkan keyakinannya.

Secara objektif sebenarnya SEMUA AGAMA mempunyai misi yang sama yaitu bertujuan membangun kehidupan indah dengan bangunan hidup saling kasih sayang, saling hormat dan saling mensejahterakan yaitu memayu hayuning bawono yang membuat bumi ini menjadi indah, bukan membawa misi untuk saling mencaci dan merendahkan, sehingga sebenarnya misi yg dibawa Para Utusan Tuhan adalah konsep universal dalam bentuk konsep tatanan hidup yg bisa diterima semua umat. Semua utusan Tuhan yang kita agungkan saat ini merupakan satu bukti bahwa beliau2 itu telah berhasil membangun kehidupan damai dan sejahtera, namun sayangnya setelah Para Utusan Tuhan tersebut wafat dalam perjalanan selanjutnya terjadi pergeseran pemahaman yang dilakukan oleh sekelompok manusia laknat yang sombong dan merasa paling beriman serta merasa paling benar dengan agama yang dianutnya.

Merupakan satu bentuk do’a atau senandung harap suatu kaum/bangsa untuk bersatu padu mewujudkan satu bangunan tatanan hidup sejahtera. Shalat merupakan satu keinginan atau do’a yang harus ditindak lanjuti secara konsisten, terukur dan terencana. Shalat merupakan proses kedua yang diibaratkan sebagai tiang penyangga bangunan Dinul Islam atau tatanan hidup sejahtera. Keberhasilan tegaknya Dinul Islam tergantung atas kemantapan serta keinginan dari masing-masing pribadi yang bersatu padu mengikatkan diri untuk mewujudkan harapan secara bersama (itulah sebenarnya hakikat dari shalat jamaah), seperti yang pernah dilakukan uji coba oleh penduduk kota Yatsrib melalui perjanjian Piagam Aqabah 2 yang dilanjutkan Hijrah ke Yatsrib dan dimulainya pelaksanaan shalat jamaah. Shalat jamaah sebagai ikatan bersama untuk mewujudkan Dinul Islam diikat dengan sebuah perjanjian yaitu Piagam Madinah yang isinya merupakan bentuk konstitusi dasar untuk menjalankan sebuah negara. Setelah 8 tahun hijrah, kota Yatsrib mendapat julukan MADINAH AL-MUNAWWARAH yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.

Hadits menegaskan untuk mewujudkan tatanan hidup sejahtera mutlak dibangun atas lima proses yang harus dilalui secara berurutan, konsisten dan berkesinambungan. (lihat hadist yg menjelaskan tentang rukun Islam, β€œBuniyal islamu ala khamsin….dst”= Dibangun Dinul Islam atas lima proses atau lima urutan……dst)

Lima proses dimaksud hadits tersebut diatas mempunyai pengertian yang berbeda akibat dari pemaknaan Dinul Islam sebagai satu tatanan hidup sejahtera, yaitu :

1. SYAHADAT

Yaitu satu pernyataan bahwa tidak ada pembimbing tatanan kehidupan apapun kecuali Allah sebagai pembimbing tatanan kehidupan bernegara yang mampu mewujudkan bangunan kehidupan sejahtera serta menegaskan bahwa Muhammad Rasulullah merupakan penyampai satu SISTEM TATANAN HIDUP SEJAHTERA.

Sehingga Dinul Islam merupakan satu sistem hidup yang mampu membangun kehidupan indah, secara objektif perwujudannya telah dibuktikan oleh Nabi Muhammad.

Syahadat merupakan pernyataan yang keluar dari lubuk yang paling dalam dari seorang manusia dan manusia lainnnya yang sama-sama menginginkan satu perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai sunnah rasul, sehingga syahadat diibaratkan sebagai pondasi dalam perwujudan bangunan Dinul Islam. Jadi syahadat adalah satu ikrar bersama yang melekat pada masing-masing pribadi, yang menginginkan perubahan nasib kehidupan bangsanya, oleh sebab itu syahadat merupakan syarat mutlak untuk bisa mewujudkan hidup sejahtera, artinya dengan kemantapan syahadat menjadi syarat mutlak untuk menjadi Islam atau syarat mutlak untuk bisa membangun hidup sejahtera.

Syahadat ini dapat menjadi ikrar bersama tentunya harus didukung dengan konsep yang sudah tersusun dalam bentuk tulisan yang jelas, sistematik dan objektif serta tidak diragukan lagi isi di dalamnya, sehingga diyakini benar-benar dapat diwujudkan menjadi tatanan yang mampu mensejahterakan seluruh rakyat, yang diinterpretasikan dari gagasan yang beliau ajarkan dan disusun dalam sebuah tulisan yang isinya berupa aturan2 yang bersifat universal sehingga bisa diterima oleh semua kalangan.

2. SHALATUN

Piagam Madinah tersebut saat ini sudah hilang tanpa bekas akibat permainan politik kotor dari keturunan Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai bukti setelah wafatnya Muawiyah bin Abu Sufyan kekhalifahan diserahkan kepada puteranya. Secara teori bahasa kata Madinah merupakan masdar mimi yang berasal dari kata (daana*yadiinu*dinan) yang artinya menata, maka arti Piagam Madinah adalah sebuah Piagam Penataan atau Peraturan tentang menata sebuah negara, kalau kita bandingkan kedudukannya senilai dengan konstitusi dasar NKRI yaitu UUD 1945.

Wudhu sebagai kunci pembuka shalat merupakan ungkapan pembersihan diri dari daki-daki kehidupan keji dan munkar, sehingga ucapan takbir pada awal shalat (Allahu Akbar = Allah dengan konsep tatanannya pasti mewujudkan kehidupan lebih agung), sehingga takbir merupakan pernyataan yang keluar dari lubuk yang paling dalam dan sekaligus penyerahan diri untuk siap sedia menghapus semua isi kepala untuk tidak lagi hidup digerakkan dengan sistem Liberalis maupun Komunis yaitu hidup individualis atau kolektif yang keji dan munkar, yang demikian ini sebenarnya hakikat dari pengertian hijrah.
Oleh karena itu Allah dengan konsep penataannya, tidak akan merubah nasib suatu kaum/bangsa kecuali bangsa itu sendiri mau merubahnya.

3. SHAUM

Merupakan satu proses pembinaan kesabaran untuk tetap teguh bertahan memperjuangkan keinginan tegaknya Dinul Islam, walaupun dalam situasi dan kondisi sesulit apapun.
Proses ini merupakan proses yang sangat berat untuk dilalui dalam upaya mewujudkan kehidupan sejahtera, karena pada masa transisi setelah terhapusnya isi kepala masing-masing individu bersih dari sistem hidup individual maupun kolektif, maka dengan demikian akan terbentuk satu bangsa/kaum yang berkeinginan kuat untuk merubah sistem tata kelola negara yang anti Liberalis dan anti Komunis yang bergelimang riba akibat sistem kapitalistik, sehingga kehidupan individual maupun kolektif yang keji dan munkar menjadi sirna.

Dalam proses transisi tersebut akan terjadi satu situasi dan kondisi yang tidak menentu, yang berdampak terhadap rusaknya sistem ekonomi yang sedang berlangsung khususnya yang menyangkut distribusi bahan-bahan pokok kebutuhan pangan, dalam kondisi ketersediaan pangan yang sulit, kita diminta tetap bersabar dan teguh bertahan untuk tetap konsisten memperjuangkan terwujudnya Dinul Islam atau tatanan hidup sejahtera, walau kondisi perut kosong dan kurang asupan.

Demikianlah hakikat sabar yang dimaksud dalam proses pelaksanaan Shaum sebagai pembinaan kesabaran.

4. ZAKAT

Merupakan satu sistem tata kelola ekonomi berdasar Al-Qur’an menurut sunnah rasul Muhammad yang bebas dari riba, yaitu dengan menempatkan fungsi uang hanya sebatas alat tukar, bukan sebagai modal yang mengakibatkan uang menjadi penggerak sistem ekonomi kapitalis, sehingga uang menjadi penentu segala gerak dalam kehidupan sehari-hari dan tanpa disadari menempatkan uang menjadi Tuhan.

Zakat sebagai satu sistem perekonomian dipastikan akan mampu mewujudkan kehidupan sejahtera, perekonomian zakat dapat dijalankan dan diwujudkan, apabila sistem perekonomiannya diundangkan berdasarkan atas prinsip kebersamaan melalui musyawarah dan gotong royong serta menempatkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Allah dan dikelola bersama dengan asas kebersamaan yang diatur melalui tata kelola negara demi terwujudnya kesejahteraan ummat, yang demikian inilah sebenarnya hakikat dari pengertian sistem khilafah sebagai satu sistem tata kelola negara.

Zakat sebagai satu sistem perekonomian menempatkan dan mendudukkan seluruh kekayaan alam menjadi milik Allah untuk dikelola bersama melalui negara (selaras dgn pasal 33 UUD-45), sistem perekonomian zakat dapat dipastikan mampu menggusur sistem perekonomian riba yang saat ini sedang berlangsung menjadi tata kelola ekonomi dunia, apabila sistem perekonomian zakat benar-benar dijalankan maka dipastikan akan terwujud satu tata kelola ekonomi dunia baru yang anti kapitalis dan feodalis.

Sistem perekonomian Zakat mutlak tergantung terhadap kemantapan masing-masing individu yang mengikatkan diri secara bersama-sama untuk tidak lagi hidup individualis yang materialistis dan menghapus diri terhadap faham kepemilikan pribadi.

5. HAJJ

Merupakan kongres tahunan setelah sistem perekonomian zakat sudah diundangkan dan berjalan dengan baik. Kongres tersebut dihadiri oleh wakil-wakil daerah untuk bermusyawarah membahas dan merumuskan rencana kerja tahunan dalam rangka mewujudkan pemerataan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat.(selaras dengan Sila 4 & 5 Pancasila).

Untuk itu yang bisa mengikuti kongres tersebut adalah wakil rakyat yang ditunjuk oleh masyarakat di wilayahnya dengan kriteria mempunyai kemampuan penguasaan teritorial secara menyeluruh serta benar-benar bisa bekerja mewakili kepentingan masyarakatnya. Hasil kongres tahunan yang dibahas dalam mimbar haji dibawa pulang oleh peserta perwakilan, yang diibaratkan seperti oleh-oleh guna untuk ditindak lanjuti menjadi kebijaksanaan pembangunan di wilayahnya masing- masing.

Demikian gambaran singkat tentang Rukun Islam atau Rukun Pembangunan Tatanan Hidup Sejahtera, kemantapan pada point 1,2 dan 3 merupakan penentu keberhasilan berjalannya sistem ekonomi zakat, kemantapan tersebut merupakan wujud welas asih atau saling kasih sayang toto tentrem kerto raharjo baldatun toyyibatun wa rabbun ghofur. Sedangkan upaya pemerataan kesejahteraan secara menyeluruh dibicarakan pada mimbar haji yang dilaksanakan dalam kongres tahunan yang masing-masing perwakilan daerah membawa masukan atau usulan dari masyarakatnya untuk dibahas bersama.

Falsafah Dinul Islam di atas merupakan gambaran obyektif dari pengertian Rukun Islam, sehingga syahadat, shalat, shaum, zakat dan haji, bukanlah rangkaian ibadah wajib melainkan sebuah proses untuk mencapai kehidupan sejahtera atau kehidupan hasanah di dunia, ANDAI Dinul Islam diartikan β€œTatanan Hidup Sejahtera”, jadi Rukun Islam merupakan strategi dan taktik untuk membangun JANNAH, sehingga untuk membangun Jannah mutlak melalui 5 proses tersebut, kita tidak bisa hanya menunggu kebaikan yang diberikan Allah SWT tetapi harus berjuang habis-habisan melalui strategi dan taktik dan tidak bisa hanya teriak-teriak β€œAllahu Akbar” atau hanya melalui dzikir.

Gambaran yang selama ini kita fahami tentang Rukun Islam hanya sebatas doktrin, sehingga apa yang kita kerjakan sebagai satu ibadah tidak pernah mewujudkan kehidupan sejahtera untuk seluruh ummat, namun kita sudah merasa sukses dengan ibadah yang telah kita lakukan dan perbuat, karena dibalik itu ada sebuah impian semu yang dijanjikan yaitu berupa ganjaran yang kelak akan diterima di akhirat, sehingga tidak masalah kehidupan di dunia amburadul dan tidak pernah terwujud kehidupan damai dan sejahtera, yang penting nanti bisa dinikmati di akhirat, padahal hadits menegaskan kehidupan di dunia merupakan kaca pemantul kehidupan akhirat (ad-dunya mir’atul akhirah).

Selanjutnya untuk bisa menindak lanjuti proses tegaknya tatanan kehidupan yang mampu mewujudkan kehidupan sejahtera adil dan makmur, tidak mungkin kita gaungkan dengan mengatas namakan Dinul Islam, karena bangsa kita bangsa yang majemuk dengan berbagai macam pola pikir dan agama, kalau dipaksakan dipastikan terjadi perpecahan dan bahkan mungkin perang saudara, maka hal tersebut harus dikemas dengan tanpa mengedepan β€œDinul Islam” melainkan dengan mengedepankan sebutan dalam bahasa Indonesia β€œTatanan Hidup Sejahtera”, sehingga lepas dari anggapan yang bersifat eksklusif.

Konsep Tatanan Hidup Sejahtera secara implisit sebenarnya sudah terangkum di dalam Pancasila yang mempunyai tujuan sama yaitu untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau seperti yang termaktub di dalam Pembukaan UUD-45 alinea keempat. Pancasila dan UUD-45 sudah diterima menjadi kesepakatan bersama dan telah final disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi landasan tata kelola negara, oleh karena itu untuk mewujudkan kehidupan sejahtera lebih tepat dengan mengedepankan Pancasila dan UUD-45, karena isinya diakui atau tidak merupakan cerminan pemikiran anggota BPUPKI yang anggotanya dominan beragama Islam. Pancasila dan UUD-45 (naskah asli) bentuk bangunan tata kelolanya tidak seperti yang ada saat ini, karena sejak ditetapkan hingga saat ini belum pernah diundangkan sesuai cita-cita para leluhur pendiri NKRI.

Demikian sekilas tentang pembangunan perwujudan β€œDinul Islam atau Tatanan Hidup Sejahtera” yang dibangun melalui proses 5 urutan, dimana isinya selaras dan paralel dengan Pancasila sebagai dasar tata kelola negara. Tetapi kalau Dinul Islam mutlak pengertiannya Agama Islam dan tidak terbuka dengan makna tersebut, maka Pancasila tidak akan bisa selaras, kalaupun dipaksakan untuk bisa selaras hanya sebatas lip servis atau hanya sebatas slogan. Dan dipastikan Persatuan Indonesia hanya terwujud dalam bentuk mimpi, yang wujudnya SEPERTI PERSATUAN DI MEJA JUDI terlihat seperti bersatu namun sebenarnya mereka saling bermusuhan.

Penjelasan Pancasila sebagai bangunan dasar tata kelola negara yang selaras dan paralel dengan Dinul Islam, klik disiniπŸ‘‡  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

TINJAUAN PEMAHAMAN ARTI KHILAFAH MENURUT KAIDAH BAHASA

Buat pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

Berdasar teori bahasa, kata KHILAFAH merupakan masdar atau kata dasar dari kata khalafa-yakhlifu, failnya atau pelakunya disebut KHALIFAH.

KHILAFAH didefinisikan sebagai sistem tata kelola negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin dengan sebutan KHALIFAH, sehingga khalifah ini sama dengan pemimpin sebuah negara atau sama dengan Presiden pada sistem pemerintahan Presidensial, sehingga ditinjau dari sudut teori bahasa KHILAFAH ini hanya nama sistem tata kelola sebuah negara, sehingga sebanding dan sepengertian dengan PRESIDENSIAL.

Dengan demikian kata KHILAFAH bukan hal yang menakutkan, karena dia hanya sekedar nama sistem pemerintahan, justru yang harus diwaspadai SISTEM TATA KELOLA nya, sesuai atau tidak dengan sistem yang pernah diwujudkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sistem Khilafah ini diperkenalkan sekaligus pernah diwujudkan menjadi kenyataan tata kelola pemerintahan oleh Nabi Muhammad, pertama kali diuji cobakan di kota Yatsrib sekarang kota Madinah. Pelaksanaan penerapan sistem Khilafah tersebut dilakukan dengan memberlakukan konstitusi dasar yang telah disepakati bersama yaitu PIAGAM MADINAH yang kira-kira hampir senilai dengan UUD 1945 naskah asli.

Kata madinah merupakan bentuk masdar mimi, bisa bentuk makan/zaman dari kata (daana-yadinu-dinan) yang artinya menata, sehingga dimaksud dengan Piagam Madinah adalah sebuah bentuk konsep kesepakan umum atau bentuk peraturan perundangan yang mengatur tentang dasar tatanan bernegara atau sama dengan sistem dasar tata negara, untuk tujuan membangun sebuah negara yang aman damai dan sejahtera.

Sukses penerapan Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah, berangkat dari perintah Rasulullah kepada seluruh warganya untuk menggalang persatuan bangsa melalui shalat jamaah yang perintahnya pertama kali dilaksanakan pada saat hijrah di Kota Yatsrib, dengan satu harapan agar sistem kelembagaan Khilafah dapat berjalan sesuai pasal-pasal yang tertulis pada Piagam Madinah, sehingga dalam hal ini shalat jama’ah adalah alat untuk mempersatukan kaum Muhajirin, Anshar, Yahudi dan beberapa suku yang tinggal di Yatsrib. Dan prinsip pada shalat jamaah bukan seperti yang kita laksanakan saat ini yang bersudut ritual untuk kepentingan mendapatkan pahala berlipat ganda melainkan menciptakan kebersamaan untuk bisa mewujudkan persatuan dengan satu harapan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pelaksanaan uji coba tersebut dalam tempo hanya delapan tahun berhasil dengan sukses membangun TATANAN SEJAHTERA atau DINUL ISLAM.

Sistem tata kelola khilafah, pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah kepada para petinggi dan penduduk kota Makkah, namun dalam perjalanannya tidak bisa diterima karena Makkah sebagai pusat peradaban Arab sudah eksis dengan sistem yang sedang berlangsung saat itu. Sehingga Rasulullah mencoba melakukan hijrah pertama ke Kota Habasyah pada tahun 615 M dan kedua  tahun 620 ke thaif dalam rangka uji coba untuk mengundangkan sistem tersebut, tetapi gagal karena belum memenuhi syarat sesuai RUKUN ISLAM atau RUKUN PEMBANGUNAN DINUL ISLAM.*)

Uji coba selanjutnya hijrah ke kota Yatsrib pada tahun 622 M, dengan dasar kesepakatan perjanjian Piagam Aqabah 2. Dan hanya dalam waktu 8 tahun penerapan konstitusi dasar yang telah disepakati bersama tersebut, berhasil ditegakkan satu sistem TATANAN SEJAHTERA (DINUL ISLAM), sehingga kota Yatsrib mendapat julukan Madinah Al-Munawwarah yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.

Pernahkah terpikir oleh kita, apa yang dikerjakan beliau selama 8 tahun di kota Yatsrib, sehingga kaum Muhajirin dan Ansor bersatu padu berhasil mempersatukan misi dan visi para suku-suku yg berlainan keyakinan dan juga kaum Yahudi yang tinggal di Yatsrib dengan mengundangkan dan menjalankan Perjanjian Piagam Madinah. Selanjutnya sistem TATANAN SEJAHTERA mampu menggoyahkan dan meruntuhkan  sistem tata kelola pemerintahan pusat yaitu Makkah, tanpa pertumpahan darah.

Benarkah sepanjang 8 tahun hijrah di Yatsrib, sebagai wujud pelaksanaan uji coba tersebut diwarnai dengan perang???
Bagaimana mungkin Rasulullah bisa membangun kota Yatsrib kalau perang terus menerus?
Mungkinkah dengan perang bisa membalik bangunan berfikir manusia yang kalah perang untuk mau mengikuti kemauan yang memenangkan perang? pastilah jawabannya tidak mungkin.

Bisakah kita melakukan penelitian secara obyektif pada masa 8 tahun hijrah di Kota Yatsrib, agar kita bisa mendapatkan satu contoh obyektif dari keberhasilan yang beliau lakukan, untuk dijadikan sebagai bentuk pola membangun sistem khilafah?

Pertanyaan-pertanyaan diatas seharusnya muncul pada setiap diri yang menginginkan kehidupannya bisa memenuhi harapan sunnah rasul. Pembuktian obyektif pada massa itu masih bisa kita akses lewat jejak digital yang tersimpan di alam semesta. Untuk dapat membuka akses link tersebut dibutuhkan satu keahlian khusus serta kebersihan diri dari motif-motif selain tujuan untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara, karena setiap manusia diberikan alat deteksi berupa chip yang sudah tertanam di dalam diri yang kita kenal dengan sebutan β€œqalbu atau qalbun” yang bekerja melalui fungsi otak kanan yaitu dengan mengaktifkan sistem syaraf untuk meningkat daya inspiratif dan imaginatif objektif tanpa alat bantu dari luar tubuh, berbeda dengan otak kiri yang rasionalis objektif dengan alat bantu dari luar tubuh.

Keberhasilan sistem tata kelola khilafah di kota Yatsrib mendapat respon luar biasa dari petinggi dan penguasa pemerintahan Arab, sehingga Dinul Islam diterima untuk dijadikan sistem pemerintahan di Makkah pada tahun 630 M, tanpa terjadi pertumpahan darah, selanjutnya Makkah sebagai pusat peradaban Arab berhasil membangun dan mewujudkan TATANAN SEJAHTERA.

Pada tahun 632 M, Nabi Muhammad wafat dengan demikian Nabi Muhammad menjadi pemimpin bangsa Arab hanya 2 tahun (630 s/d 632 M) artinya dengan waktu yang sangat singkat beliau mampu menghantar dan mewujudkan TATANAN SEJAHTERA atau DINUL ISLAM. Dan selanjutnya kepemimpinan Arab dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin. Dan seandainya saja benar, pada masa khulafaur Rasyidin seperti dalam buku sejarah terjadi ketidak-stabilan politik dalam kepemimpinannya, dipastikan gaung Dinul Islam tidak akan pernah keluar dari Jazirah Arab, konsep itu akan mati sebelum sempat keluar dari Jazirah Arab.

Keberhasilan Nabi Muhammad menghantar dan mewujudkan Dinul Islam dengan sistem pemerintahan Khilafah nya menggaung cukup kuat, sehingga hanya dalam tempo singkat kurang dari 30 tahun berkembang pesat sampai ke manca negara, yang demikian merupakan satu bukti bahwa konsep tata kelola tersebut sangat luar biasa sehingga dapat diterima oleh banyak negara untuk dijadikan sebagai dasar tata kelola.

Puncak keemasan sistem tata kelola Khilafah hanya berlangsung SATU GENERASI. Kejatuhannya dimulai sejak wafatnya Khalifah Ali bin Abi Thalib (thn 661 M), sistem tata kelola Khilafah tersebut perlahan mulai hilang dan musnah, selanjutnya seiring jalannya waktu bergeser ke arah model tata kelola berdasarkan keturunan atau sistem Monarci Absolut, yang tidak lagi memperhatikan kepentingan rakyat. Sejak kekuasaan dipegang oleh Yazid bin Mu’awiyah menggantikan ayahnya Mu’awiyah bin Abu Sufyan (680M) sistem Khilafah tidak lagi diperlakukan sebagai bentuk tata kelola negara. Mska sejak saat itu perlahan tapi pasti SISTEM TATA KELOLA KHILAFAH MUSNAH TANPA BEKAS beriringan dengan musnahnya PIAGAM MADINAH sebagai sistem konstitusi dasar negara, yang tersisa saat ini hanya cerita dan DONGENG INDAH tentang kenyataan DINUL ISLAM yang pernah diwujudkan oleh Rasulullah.

Dengan demikian setelah wafatnya Muawwiyah bin Abu Sofyan TIDAK ADA lagi sistem pemerintahan khilafah yang memenuhi harapan sunnah rasul hingga saat ini.

Kemudian seiring jalannya waktu DINUL ISLAM tidak lagi dipahami sebagai bentuk sistem tatanan hidup, melainkan bergeser menjadi bentuk keyakinan AGAMA, disinilah awal malapetaka yang mengakibatkan bertambah jauh pemahaman tentang sunnah rasul secara objektif, karena dasarnya adalah dogma yang diajarkan oleh pendahulu kita yang dianggap ahli agama, kemudian dogma tersebut dikemas menjadi nilai kebenaran mutlak tanpa bantahan.

DINUL ISLAM diberi pengertian β€œAGAMA ISLAM” bisakah dipertanggung jawabkan sesuai kaidah bahasa??. Kalau ditinjau dari teori bahasa β€œDINUL ISLAM” terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman. β€œDinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu) salah satu pilihan maknanya menata, sedangkan β€œIslaaman” berasal dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu), artinya sejahtera, jadi Dinul Islam adalah β€œTatanan Sejahtera”, karena bentuknya mudhaf wa mudhafun ilay atau kata majemuk, maka Dinul Islam mempunyai arti tatanan yang mampu mewujudkan hidup sejahtera atau disingkat β€œTATANAN SEJAHTERA”. Sedangkan Dinul Islam diartikan Agama Islam, berdasarkan teori bahasa tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk, sehingga secara teoritis diartikan Agama Islam tidak memenuhi standard ilmiah.

Pergeseran arti Dinul Islam menjadi Agama Islam tersebut penyebab terpecah belahnya ummat Nabi Muhammad, sehingga gambaran tentang sunnah rasul menjadi bernilai subjektif.

Gagasan bentuk sunnah rasul diyakini sebagai manifestasi dari pemahaman hadits yang kebenarannya tergantung dari masing-masing penganut mazhab, dimana masing- masing mazhab mempunyai literatur hadits yg berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga berakibat gambaran tentang sunnah rasul yang dianggap sebagai nilai kebenaran dari pola hidup Rasulullah menjadi tidak menentu.

Sekarang ada kelompok yang menginginkan diberlakukannya sistem KHILAFAH, tetapi bentuk sistem tata kelola sebagai aturan bernegara yaitu PIAGAM MADINAH yang pernah diwujudkan Rasulullah sebagai sunnah rasul sudah sirna dan bahkan sudah tidak tersisa lagi, yang tersisa hanya bentuk cerita fiksi yang indah dan tidak berdasar, sehingga tidak akan pernah bisa diwujudkan kembali.

Oleh sebab itu siapa saja baik pribadi maupun kelompok yang berkeinginan menegakkan sistem Khilafah, seperti yang pernah ditegakkan oleh Rasulullah, maka langkah pertama yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah menyusun konsep sistem tata kelolanya yang senilai dengan PIAGAM MADINAH yang diinterpretasikan dari Al-Qur’an, yang menjadi masalah apakah kita mampu menyusun konsep yang sama seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Jika konsep tata kelola khilafah sebagai dasar hukum, katakanlah berhasil disusun (walaupun sebenarnya tdk akan mungkin). Konsep tersebut tidak bisa dipaksakan begitu saja untuk diterapkan, maka langkah berikutnya harus dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk diundangkan ke dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara dalam lingkup wilayah terkecil, tentunya dengan dukungan penuh dari warganya, serta tidak bisa dijalankan dengan paksaan apalagi paksaan dengan bentuk kekerasan.

Uji coba ini merupakan bentuk aktualisasi dari konsep tersebut, apabila uji coba tersebut berhasil diundangkan seperti yang pernah dilakukan Rasulullah pada penduduk kota Yatsrib, maka secara otomatis sistem tata kelola Khilafah dengan sendirinya akan tegak tanpa adanya penggulingan kekuasaan dan pertumpahan darah, yang demikian itu adalah hakikat sunnah rasul.

Oleh karena itu untuk mewujudkan kenyataan hidup berdasarkan tata kelola khilafah tidak bisa dengan hanya teriak-teriak β€œALLAHU AKBAR” tanpa konsep yang jelas apalagi merasa benar sendiri, kalau dipaksakan pasti akan merusak keutuhan NKRI.

Sungguh sebenarnya tata kelola negara yang mampu mewujudkan KEHIDUPAN SEJAHTERA, bangsa kita sudah mempunyai perangkat konstitusinya yaitu Pancasila dan UUD-45 (Naskah Asli) yang hampir senilai dengan PIAGAM MADINAH, tetapi sayangnya belum oernah diundangkan sesuai marwah aslinya, karena para ahli dan para elite bangsa belum mau dan serius memahami secara tuntas Pancasila dan UUD-45.

Sistem Tatanan Hidup Sejahtera yang bersumber dari Pancasila dan UUD-45, penjelasannya klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡ https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

*) https://eramilenial.data.blog/2025/01/26/rukun-pembangunan-dinul-islam/

KHILAFAH SISTEM TATA NEGARA SENILAI DENGAN DEMOKRASI PANCASILA

Buat pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

Berdasar teori bahasa, kata KHILAFAH merupakan masdar atau kata dasar dari kata khalafa-yakhlifu, failnya atau pelakunya disebut KHALIFAH.

KHILAFAH didefinisikan sebagai sistem tata kelola negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin dengan sebutan KHALIFAH, sehingga khalifah ini sama dengan pemimpin sebuah negara atau sama dengan Presiden pada sistem pemerintahan Presidensial, sehingga ditinjau dari sudut teori bahasa KHILAFAH ini hanya nama sistem tata kelola sebuah negara, sehingga sebanding dan sepengertian dengan PRESIDENSIAL.

Dengan demikian kata KHILAFAH bukan hal yang menakutkan, karena dia hanya sekedar nama sistem pemerintahan, justru yang harus diwaspadai SISTEM TATA KELOLA nya, sesuai atau tidak dengan sistem yang pernah diwujudkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sistem Khilafah ini diperkenalkan sekaligus pernah diwujudkan menjadi kenyataan tata kelola pemerintahan oleh Nabi Muhammad, pertama kali sistem khilafah diuji cobakan di kota Yatsrib sekarang kota Madinah. Pelaksanaan penerapan sistem Khilafah tersebut dilakukan dengan memberlakukan konstitusi dasar yang telah disepakati bersama yaitu PIAGAM MADINAH.

Madinah merupakan bentuk masdar mimi, yang berasal dari kata (daana-yadinu-dinan) salah satu pilihan maknanya “menata”, sehingga dimaksud dengan Piagam Madinah adalah sebuah bentuk konsep kesepakan umum atau bentuk peraturan perundangan yang mengatur tentang penataan negara atau sama dengan sistem tata negara, untuk tujuan membangun sebuah negara yang damai sejahtera.

Suksesnya penerapan Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah melalui proses shalat jamaah, yaitu Rasulullah memerintahkan kepada seluruh warganya untuk menggalang persatuan bangsa melalui shalat bersama, realisasunya pertama kali dilaksanakan pada saat hijrah di Kota Yatsrib, dengan satu harapan terbentuk persatuan sehingga sistem tata kelola Khilafah dapat diundangkan sesuai pasal-pasal yang tertulis pada Piagam Madinah, dengan demikian sebenarnya shalat jama’ah merupakan alat untuk mempersatukan kaum Muhajirin, Anshar, Yahudi dan beberapa suku yang tinggal di Yatsrib. Untuk itu prinsip pada shalat jamaah bukan seperti yang kita laksanakan saat ini yang bersudut ritual untuk kepentingan mendapatkan pahala berlipat ganda melainkan menciptakan kebersamaan secara emosional dengan satu harapan dapat tercapai kesejahteraan bersama. Pelaksanaan uji coba tersebut dalam tempo hanya delapan tahun berhasil dengan sukses membangun sistem TATANAN SEJAHTERAΒ atau DINUL ISLAM.

Sistem tata kelola khilafah, pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah kepada para petinggi dan penduduk kota Makkah, namun dalam perjalanannya tidak bisa diterima karena Makkah sebagai pusat peradaban Arab sudah eksis dengan sistem yang sedang berlangsung saat itu. Sehingga Rasulullah ingin membuktikan kepada bangsanya bahwa dengan diundangkannya Piagam Madinah dipastikan dapat mewujudkan kehidupan damai sejahtera, maka beliau melakukan uji coba pertama kali di Kota Habasyah pada tahun 615 M, kemudian ke Thaif tahun 620 M, tetapi gagal karena belum memenuhi syarat berdasarkan RUKUN PEMBANGUNAN DINUL ISLAM atau RUKUN ISLAM.

Uji coba selanjutnya beliau melakukan hijrah ke kota Yatsrib pada tahun 622 M, dengan dasar kesepakatan perjanjian Piagam Aqabah 2. Dan hanya dalam waktu 8 tahun penerapan konstitusi dasar yang telah disepakati bersama yaitu Piagam Madinah, berhasil ditegakkan satu sistem TATANAN SEJAHTERA (DINUL ISLAM), sehingga kota Yatsrib mendapat julukan Madinah Al-Munawwarah yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai sejahtera.

Pernahkah terpikir oleh kita, apa yang dikerjakan beliau selama 8 tahun di kota Yatsrib, sehingga kaum Muhajirin dan Ansor bersatu padu berhasil mempersatukan misi dan visi para suku-suku yg berlainan keyakinan dan juga kaum Yahudi yang tinggal di Yatsrib dengan mengundangkan dan menjalankan Piagam Madinah. Selanjutnya sistem TATANAN SEJAHTERA mampu menggoyahkan dan meruntuhkanΒ  sistem tata kelola pemerintahan pusat yaitu Makkah, tanpa pertumpahan darah.

Benarkah sepanjang 8 tahun hijrah di Yatsrib, sebagaiΒ wujud pelaksanaan uji coba tersebut diwarnai dengan perang???
Bagaimana mungkin Rasulullah bisa membangun kota Yatsrib kalau perang terus menerus?
Mungkinkah dengan perang bisa membalik bangunan berfikir manusia yang kalah perang, mau mengikuti kemauan yang memenangkan perang? pastilah jawabannya tidak mungkin, maka cerita perang selama uji coba di Yatzrib perlu ada kajian ulang.

Bisakah kita melakukan penelitian secara obyektif pada masa 8 tahunΒ hijrah di Kota Yatsrib, agar kita bisa mendapatkan satu contoh obyektif dari keberhasilan yang beliau lakukan,Β untuk dijadikan sebagai bentuk pola membangun sistem khilafah saat ini?

Pertanyaan-pertanyaan diatas seharusnya muncul pada setiap diri yang menginginkan kehidupannya bisa memenuhi harapan sunnah rasul. Pembuktian obyektif pada massa itu masih bisa kita akses lewat jejak digital yang tersimpan di alam semesta. Untuk dapat membuka akses link tersebut dibutuhkan satu keahlian khusus serta kebersihan diri dari motif-motif selain tujuan untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara, karena setiap manusia diberikan alat deteksi berupa chip yang tertanam di dalam diri, yang dikenal dengan sebutan β€œqalbu atau qalbun” yang bekerja melalui fungsi otak kanan, yaitu dengan jalan mengaktifkan sistem syaraf untuk meningkat daya inspiratif dan imaginatif yang objektif tanpa alat bantu dari luar tubuh, berbeda dengan otak kiri yang rasionalis objektif dengan alat bantu dari luar tubuh.

Keberhasilan sistem tata kelola khilafah di kota Yatsrib mendapat respon luar biasa dari petinggi dan penguasa pemerintahan Arab, sehingga Dinul Islam diterima untuk dijadikan sistem pemerintahan di Makkah pada tahun 630 M, tanpa terjadi pertumpahan darah, selanjutnya Makkah sebagai pusat peradaban Arab berhasil membangun dan mewujudkan TATANAN SEJAHTERA.

Pada tahun 632 M, Nabi Muhammad wafat dengan demikian Nabi Muhammad menjadi pemimpin bangsa Arab hanya 2 tahun (630 s/d 632 M) artinya dengan waktu yang sangat singkat beliau mampu menghantar dan mewujudkan TATANAN SEJAHTERA atau DINUL ISLAM. Dan selanjutnya kepemimpinan Arab dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin. Dan seandainya saja benar, selama masa khulafaur Rasyidin seperti dalam buku sejarah terjadi ketidak-stabilan politik dalam kepemimpinannya, dipastikan gaung Dinul Islam tidak akan pernah keluar dari Jazirah Arab, dan Dinul Islam akan mati sebelum sempat keluar dari Jazirah Arab.

Keberhasilan Nabi Muhammad menghantar dan mewujudkan Dinul Islam dengan sistem pemerintahan Khilafah nya menggaung cukup kuat, sehingga hanya dalam tempo singkat kurang dari 30 tahun berkembang pesat sampai ke manca negara, yang demikian merupakan satu bukti bahwa konsep tata kelola tersebut sangat luar biasa sehingga dapat diterima oleh banyak negara untuk dijadikan sebagai dasar tata kelola.

Puncak keemasan sistem tata kelola Khilafah hanya berlangsung SATU GENERASI. Kejatuhannya dimulai sejak wafatnya Khalifah Ali bin Abi Thalib (thn 661 M), sistem tata kelola Khilafah tersebut perlahan mulai hilang dan musnah, selanjutnya seiring jalannya waktu bergeser ke arah model tata kelola berdasarkan keturunan atau sistem Monarci Absolut, yang tidak lagi memperhatikan kepentingan rakyat. Sejak kekuasaan dipegang oleh Yazid bin Mu’awiyah menggantikan ayahnya Mu’awiyah bin Abu Sufyan (680M) sistem Khilafah tidak lagi diperlakukan sebagai bentuk tata kelola negara. Mska sejak saat itu perlahan tapi pasti SISTEM TATA KELOLA KHILAFAH MUSNAH TANPA BEKAS beriringan dengan musnahnya PIAGAM MADINAH sebagai sistem konstitusi dasar negara, yang tersisa saat ini hanya cerita dan DONGENG INDAH tentang kenyataan DINUL ISLAM yang pernah diwujudkan oleh Rasulullah.

Dengan demikian setelah wafatnya Muawwiyah bin Abu Sofyan TIDAK ADA lagi sistem pemerintahan khilafah yang memenuhi harapan sunnah rasul hingga saat ini.

Kemudian seiring jalannya waktu DINUL ISLAM tidak lagi dipahami sebagai bentuk sistem tatanan hidup, melainkan bergeser menjadi bentuk keyakinan AGAMA, disinilah awal malapetaka yang mengakibatkan bertambah jauh pemahaman tentang sunnah rasul secara objektif, karena dasarnya adalah dogma yang diajarkan oleh pendahulu kita yang dianggap ahli agama, kemudian dogma tersebut dikemas menjadi nilai kebenaran mutlak tanpa bantahan.

DINUL ISLAM diberi pengertian β€œAGAMA ISLAM” bisakah dipertanggung jawabkan sesuai kaidah bahasa??. Kalau ditinjau dari teori bahasa β€œDINUL ISLAM” terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman. β€œDinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu) salah satu pilihan maknanya menata, sedangkan β€œIslaaman” berasal dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu), artinya sejahtera, jadi Dinul Islam adalah β€œTatanan Sejahtera”, karena bentuknya mudhaf wa mudhafun ilaih atau kata majemuk, maka Dinul Islam mempunyai arti tatanan yang mampu mewujudkan hidup sejahtera atau disingkat β€œTATANAN HUDUP SEJAHTERA”. Sedangkan Dinul Islam diartikan Agama Islam, berdasarkan teori bahasa tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk, sehingga secara teoritis diartikan Agama Islam tidak memenuhi standard ilmiah.

Pergeseran arti Dinul Islam menjadi Agama Islam tersebut penyebab terpecah belahnya ummat Nabi Muhammad, sehingga gambaran tentang sunnah rasul menjadi bernilai subjektif.

Gagasan bentuk sunnah rasul diyakini sebagai manifestasi dari pemahaman hadits yang kebenarannya tergantung dari masing-masing penganut mazhab, dimana masing- masing mazhab mempunyai literatur hadits yg berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga berakibat gambaran tentang sunnah rasul yang dianggap sebagai nilai kebenaran dari pola hidup Rasulullah menjadi tidak menentu.

Sekarang ada kelompok yang menginginkan diberlakukannya sistem KHILAFAH, tetapi konsep tata kelola sebagai aturan bernegara yaitu PIAGAM MADINAH yang pernah diwujudkan Rasulullah sudah sirna, yang tersisa hanya bentuk cerita fiksi yang indah dan tidak berdasar.

Oleh sebab itu siapa saja, baik pribadi maupun kelompok yang berkeinginan menegakkan sistem Khilafah, seperti yang pernah ditegakkan oleh Rasulullah, maka langkah pertama yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah menyusun konsep sistem tata kelolanya yang senilai dengan PIAGAM MADINAH yang diinterpretasikan dari Al-Qur’an, yang menjadi masalah apakah kita mampu menyusun konsep yang sama seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Jika konsep tata kelola khilafah sebagai dasar hukum, katakanlah berhasil disusun (walaupun sebenarnya tdk akan mungkin). Konsep tersebut tidak bisa dipaksakan begitu saja untuk diterapkan, maka langkah berikutnya harus dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk diundangkan ke dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara dalam lingkup wilayah terkecil, tentunya dengan dukungan penuh dari warganya, serta tidak bisa dijalankan dengan paksaan apalagi paksaan dengan bentuk kekerasan.

Uji coba ini merupakan bentuk aktualisasi dari konsep tersebut, apabila uji coba tersebut berhasil diundangkan seperti yang pernah dilakukan Rasulullah pada penduduk kota Yatsrib, maka secara otomatis sistem tata kelola Khilafah dengan sendirinya akan tegak tanpa adanya penggulingan kekuasaan dan pertumpahan darah, yang demikian itu adalah hakikat sunnah rasul.

Oleh karena itu untuk mewujudkan kenyataan hidup berdasarkan tata kelola khilafah tidak bisa dengan hanya teriak-teriak β€œALLAHU AKBAR” tanpa konsep yang jelas apalagi merasa benar sendiri, kalau dipaksakan pasti akan merusak keutuhan NKRI.

Sungguh sebenarnya tata kelola negara yang mampu mewujudkan KEHIDUPAN SEJAHTERA, bangsa kita sudah mempunyai perangkat konstitusinya yaitu Pancasila dan UUD-45 (Naskah Asli) yang hampir senilai dengan PIAGAM MADINAH, tetapi sayangnya belum pernah diundangkan sesuai marwah aslinya, karena para ahli dan para elite bangsa belum mau dan serius memahami secara tuntas Pancasila dan UUD-45.

Sistem Tatanan Hidup Sejahtera yang bersumber dari Pancasila dan UUD-45, penjelasannya klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡   https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ 

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tulisan ini hanya sekedar renungan, dengan harapan bisa menjadi bahan masukan saja, itupun klw mau membaca dg seksama, rata2 kita baru liat judulnya sdh negatif.

KHILAFAH SATU SISTEM TATA KELOLA NEGARA SENILAI DENGAN SISTEM DEMOKRASI PANCASILA

Buat pembaca yg mau diajak berpikir ilmiah

Berdasar teori bahasa, kata KHILAFAH merupakan masdar atau kata dasar dari kata khalafa-yakhlifu, failnya atau pelakunya disebut KHALIFAH.

KHILAFAH didefinisikan sebagai sistem tata kelola negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin dengan sebutan KHALIFAH, sehingga khalifah ini sama dengan pemimpin sebuah negara atau sama dengan Presiden pada sistem pemerintahan Presidensial, sehingga ditinjau dari sudut teori bahasa KHILAFAH ini hanya nama sistem tata kelola sebuah negara, sehingga sebanding dan sepengertian dengan PRESIDENSIAL.

Dengan demikian kata KHILAFAH bukan hal yang menakutkan, karena dia hanya sekedar nama sistem pemerintahan, justru yang harus diwaspadai SISTEM TATA KELOLA nya, sesuai atau tidak dengan sistem yang pernah diwujudkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sistem Khilafah ini diperkenalkan sekaligus pernah diwujudkan menjadi kenyataan tata kelola pemerintahan oleh Nabi Muhammad, pertama kali sistem khilafah diuji cobakan di kota Yatsrib sekarang kota Madinah. Pelaksanaan penerapan sistem Khilafah tersebut dilakukan dengan memberlakukan konstitusi dasar yang telah disepakati bersama yaitu PIAGAM MADINAH.

Madinah merupakan bentuk kata masdar mimi, yang berasal dari kata (daana-yadinu-dinan) yang artinya menata, sehingga dimaksud dengan Piagam Madinah adalah sebuah bentuk konsep kesepakan umum atau bentuk peraturan perundangan yang mengatur tentang tatanan bernegara atau sama dengan sistem tata negara, untuk tujuan membangun sebuah negara yang aman damai dan sejahtera.

Suksesnya penerapan Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah, Rasulullah memerintahkan kepada seluruh warganya untuk menggalang persatuan bangsa melalui shalat jamaah yang perintahnya pertama kali dilaksanakan pada saat hijrah di Kota Yatsrib, dengan satu harapan agar sistem tata kelola Khilafah dapat berjalan sesuai pasal-pasal yang tertulis pada Piagam Madinah, oleh karena itu shalat jama’ah merupakan alat untuk mempersatukan kaum Muhajirin, Anshar, Yahudi dan beberapa suku yang tinggal di Yatsrib. Sehingga prinsip pada shalat jamaah bukan seperti yang kita laksanakan saat ini yang bersudut ritual untuk kepentingan mendapatkan pahala berlipat ganda melainkan menciptakan kebersamaan untuk bisa mewujudkan persatuan dengan satu harapan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pelaksanaan uji coba tersebut dalam tempo hanya delapan tahun berhasil dengan sukses membangun TATANAN HIDUP SEJAHTERA atau DINUL ISLAM.

Sistem tata kelola khilafah, pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah kepada para petinggi dan penduduk kota Makkah, namun dalam perjalanannya tidak bisa diterima karena Makkah sebagai pusat peradaban Arab sudah eksis dengan sistem yang sedang berlangsung saat itu. Sehingga Rasulullah mencoba melakukan hijrah pertama kali ke Kota Habasyah pada tahun 615 M dalam rangka uji coba untuk mengundangkan sistem tersebut, tetapi gagal karena belum memenuhi syarat berdasarkan RUKUN PEMBANGUNAN DINUL ISLAM atau RUKUN ISLAM.

Uji coba selanjutnya hijrah ke kota Yatsrib pada tahun 622 M, dengan dasar kesepakatan perjanjian Piagam Aqabah 2. Dan hanya dalam waktu 8 tahun penerapan konstitusi dasar yang telah disepakati bersama tersebut, berhasil ditegakkan satu sistem TATANAN HIDUP SEJAHTERA (DINUL ISLAM), sehingga kota Yatsrib mendapat julukan Madinah Al-Munawwarah yaitu kota yang bercahaya karena rakyatnya hidup damai dan sejahtera.

Pernahkah terpikir oleh kita, apa yang dikerjakan beliau selama 8 tahun di kota Yatsrib, sehingga kaum Muhajirin dan Ansor bersatu padu berhasil mempersatukan misi dan visi para suku-suku yg berlainan keyakinan dan juga kaum Yahudi yang tinggal di Yatsrib dengan mengundangkan dan menjalankan Perjanjian Piagam Madinah. Selanjutnya sistem TATANAN HIDUP SEJAHTERA mampu menggoyahkan dan meruntuhkan  sistem tata kelola pemerintahan pusat yaitu Makkah, tanpa pertumpahan darah.

Benarkah sepanjang 8 tahun hijrah di Yatsrib, sebagai wujud pelaksanaan uji coba tersebut diwarnai dengan perang???
Bagaimana mungkin Rasulullah bisa membangun kota Yatsrib kalau perang terus menerus?
Mungkinkah dengan perang bisa membalik bangunan berfikir manusia yang kalah perang untuk mau mengikuti kemauan yang memenangkan perang? pastilah jawabannya tidak mungkin.

Bisakah kita melakukan penelitian secara obyektif pada masa 8 tahun hijrah di Kota Yatsrib, agar kita bisa mendapatkan satu contoh obyektif dari keberhasilan yang beliau lakukan, untuk dijadikan sebagai bentuk pola membangun sistem khilafah?

Pertanyaan-pertanyaan diatas seharusnya muncul pada setiap diri yang menginginkan kehidupannya bisa memenuhi harapan sunnah rasul. Pembuktian obyektif pada massa itu masih bisa kita akses lewat jejak digital yang tersimpan di alam semesta. Untuk dapat membuka akses link tersebut dibutuhkan satu keahlian khusus serta kebersihan diri dari motif-motif selain tujuan untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara, karena setiap manusia diberikan alat deteksi berupa chip yang sudah tertanam di dalam diri yang kita kenal dengan sebutan β€œqalbu atau qalbun” yang bekerja melalui fungsi otak kanan yaitu dengan mengaktifkan sistem syaraf untuk meningkat daya inspiratif dan imaginatif objektif tanpa alat bantu dari luar tubuh, berbeda dengan otak kiri yang rasionalis objektif dengan alat bantu dari luar tubuh.

Keberhasilan sistem tata kelola khilafah di kota Yatsrib mendapat respon luar biasa dari petinggi dan penguasa pemerintahan Arab, sehingga Dinul Islam diterima untuk dijadikan sistem pemerintahan di Makkah pada tahun 630 M, tanpa terjadi pertumpahan darah, selanjutnya Makkah sebagai pusat peradaban Arab berhasil membangun dan mewujudkan TATANAN HIDUP SEJAHTERA.

Pada tahun 632 M, Nabi Muhammad wafat dengan demikian Nabi Muhammad menjadi pemimpin bangsa Arab hanya 2 tahun (630 s/d 632 M) artinya dengan waktu yang sangat singkat beliau mampu menghantar dan mewujudkan TATANAN HIDUP SEJAHTERA atau DINUL ISLAM. Dan selanjutnya kepemimpinan Arab dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin. Dan seandainya saja benar, pada masa khulafaur Rasyidin seperti dalam buku sejarah terjadi ketidak-stabilan politik dalam kepemimpinannya, dipastikan gaung Dinul Islam tidak akan pernah keluar dari Jazirah Arab, konsep itu akan mati sebelum sempat keluar dari Jazirah Arab.

Keberhasilan Nabi Muhammad menghantar dan mewujudkan Dinul Islam dengan sistem pemerintahan Khilafah nya menggaung cukup kuat, sehingga hanya dalam tempo singkat kurang dari 30 tahun berkembang pesat sampai ke manca negara, yang demikian merupakan satu bukti bahwa konsep tata kelola tersebut sangat luar biasa sehingga dapat diterima oleh banyak negara untuk dijadikan sebagai dasar tata kelola.

Puncak keemasan sistem tata kelola Khilafah hanya berlangsung SATU GENERASI. Kejatuhannya dimulai sejak wafatnya Khalifah Ali bin Abi Thalib (thn 661 M), sistem tata kelola Khilafah tersebut perlahan mulai hilang dan musnah, selanjutnya seiring jalannya waktu bergeser ke arah model tata kelola berdasarkan keturunan atau sistem Monarci Absolut, yang tidak lagi memperhatikan kepentingan rakyat. Sejak kekuasaan dipegang oleh Yazid bin Mu’awiyah menggantikan ayahnya Mu’awiyah bin Abu Sufyan (680M) sistem Khilafah tidak lagi diperlakukan sebagai bentuk tata kelola negara. Mska sejak saat itu perlahan tapi pasti SISTEM TATA KELOLA KHILAFAH MUSNAH TANPA BEKAS beriringan dengan musnahnya PIAGAM MADINAH sebagai sistem konstitusi dasar negara, yang tersisa saat ini hanya cerita dan DONGENG INDAH tentang kenyataan DINUL ISLAM yang pernah diwujudkan oleh Rasulullah.

Dengan demikian setelah wafatnya Muawwiyah bin Abu Sofyan TIDAK ADA lagi sistem pemerintahan khilafah yang memenuhi harapan sunnah rasul hingga saat ini.

Kemudian seiring jalannya waktu DINUL ISLAM tidak lagi dipahami sebagai bentuk sistem tatanan hidup, melainkan bergeser menjadi bentuk keyakinan AGAMA, disinilah awal malapetaka yang mengakibatkan bertambah jauh pemahaman tentang sunnah rasul secara objektif, karena dasarnya adalah dogma yang diajarkan oleh pendahulu kita yang dianggap ahli agama, kemudian dogma tersebut dikemas menjadi nilai kebenaran mutlak tanpa bantahan.

DINUL ISLAM diberi pengertian β€œAGAMA ISLAM” bisakah dipertanggung jawabkan sesuai kaidah bahasa??. Kalau ditinjau dari teori bahasa β€œDINUL ISLAM” terdiri dari dua kata yaitu Dinan dan Islaaman. β€œDinan” merupakan kata dasar, asal kata dari (daana-yadiinu) salah satu pilihan maknanya menata, sedangkan β€œIslaaman” berasal dari kata (salama-yaslimu) mendapat tambahan alif menjadi (aslama-yuslimu), artinya sejahtera, jadi Dinul Islam adalah β€œTatanan Sejahtera”, karena bentuknya mudhaf wa mudhafun ilay atau kata majemuk, maka Dinul Islam mempunyai arti tatanan yang mampu mewujudkan hidup sejahtera atau disingkat β€œTATANAN HIDUP SEJAHTERA”. Sedangkan Dinul Islam diartikan Agama Islam, berdasarkan teori bahasa tidak bisa digolongkan sebagai bentuk kata majemuk, sehingga secara teoritis diartikan Agama Islam tidak memenuhi standard ilmiah.

Pergeseran arti Dinul Islam menjadi Agama Islam tersebut penyebab terpecah belahnya ummat Nabi Muhammad, sehingga gambaran tentang sunnah rasul menjadi bernilai subjektif.

Gagasan bentuk sunnah rasul diyakini sebagai manifestasi dari pemahaman hadits yang kebenarannya tergantung dari masing-masing penganut mazhab, dimana masing- masing mazhab mempunyai literatur hadits yg berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga berakibat gambaran tentang sunnah rasul yang dianggap sebagai nilai kebenaran dari pola hidup Rasulullah menjadi tidak menentu.

Sekarang ada kelompok yang menginginkan diberlakukannya sistem KHILAFAH, tetapi bentuk sistem tata kelola sebagai aturan bernegara yaitu PIAGAM MADINAH yang pernah diwujudkan Rasulullah sebagai sunnah rasul sudah sirna dan bahkan sudah tidak tersisa lagi, yang tersisa hanya bentuk cerita fiksi yang indah dan tidak berdasar, sehingga tidak akan pernah bisa diwujudkan kembali.

Oleh sebab itu siapa saja baik pribadi maupun kelompok yang berkeinginan menegakkan sistem Khilafah, seperti yang pernah ditegakkan oleh Rasulullah, maka langkah pertama yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah menyusun konsep sistem tata kelolanya yang senilai dengan PIAGAM MADINAH yang diinterpretasikan dari Al-Qur’an, yang menjadi masalah apakah kita mampu menyusun konsep yang sama seperti yang pernah diwujudkan Rasulullah.

Jika konsep tata kelola khilafah sebagai dasar hukum, katakanlah berhasil disusun (walaupun sebenarnya tdk akan mungkin). Konsep tersebut tidak bisa dipaksakan begitu saja untuk diterapkan, maka langkah berikutnya harus dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk diundangkan ke dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara dalam lingkup wilayah terkecil, tentunya dengan dukungan penuh dari warganya, serta tidak bisa dijalankan dengan paksaan apalagi paksaan dengan bentuk kekerasan.

Uji coba ini merupakan bentuk aktualisasi dari konsep tersebut, apabila uji coba tersebut berhasil diundangkan seperti yang pernah dilakukan Rasulullah pada penduduk kota Yatsrib, maka secara otomatis sistem tata kelola Khilafah dengan sendirinya akan tegak tanpa adanya penggulingan kekuasaan dan pertumpahan darah, yang demikian itu adalah hakikat sunnah rasul.

Oleh karena itu untuk mewujudkan kenyataan hidup berdasarkan tata kelola khilafah tidak bisa dengan hanya teriak-teriak β€œALLAHU AKBAR” tanpa konsep yang jelas apalagi merasa benar sendiri, kalau dipaksakan pasti akan merusak keutuhan NKRI.

Sungguh sebenarnya tata kelola negara yang mampu mewujudkan KEHIDUPAN SEJAHTERA,Β bangsa kita sudah mempunyai perangkat konstitusinya yaitu Pancasila dan UUD-45 (Naskah Asli) yang hampir senilai dengan PIAGAM MADINAH, tetapi sayangnya belum pernah diundangkan sesuai marwah aslinya, karena para ahli dan para elite bangsa belum mau dan serius memahami secara mendalam tentang Pancasila dan UUD-45.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45, klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡Β  https://play.google.com/store/books/details/NH_AGI_TRISULA_POLITIKA_SISTEM_TATANAN_SEJAHTERA?id=V9V9EQAAQBAJ

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Tulisan ini hanya sekedar renungan, dengan harapan bisa menjadi bahan masukan saja, itupun klw mau membaca dg seksama, rata2 kita baru liat judulnya sdh negatif.

PANCASILA DAN UUD-45 BAGAIKAN SATRIO PININGIT

Proklamasi kemerdekaan berawal dari sebuah ikrar suci para pejuang dalam tekad β€œSUMPAH PEMUDA”. Ikrar tersebut sudah terangkum di dalam konsep yang begitu tegas dan jelas yakni Pancasila dan UUD-45. Bangsa Indonesia saat ini telah sepakat untuk menjadikan Pancasila dan UUD-45 sebagai landasan tata kelola negara, namun sayang beribu sayang, niat yang begitu suci dari para pemimpin bangsa seolah hanya bayangan semu karena mereka tidak menyadari bahwa Pancasila dan UUD-45 telah dipingit dan disembunyikan dalam bingkai Demokrasi Barat selama 77 tahun.

Kini saat nya Pancasila dan UUD-45 (Asli) muncul sebagai SATRIO PININGIT sekaligus JURU SELAMAT bangsa Indonesia, untuk itu Pancasila dan UUD-45 harus menjadi IMAM dalam menata negara serta menjadikannya sebagai penggerak dari sebuah sistem pemerintahan untuk mewujudkan kehidupan menjadi sejahtera adil dan makmur.

MERDEKA .. MERDEKA .. MERDEKA
DIRGAHAYU 77th NKRI

Penjelasan klik akses wp dibawah ini πŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Yang Tidak Pernah Diperingati dan Nyaris Terlupakan di Hari Kemerdekaan

Pancasila dan UUD-45 yang disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan hasil kerja Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritsu Junbi Chōsakai, selanjutnya disebut BPUPKI dan pada saat penetapan oleh PPKI tersebut ada sedikit perubahan pada alinea keempat Pembukaan UUD-45 dengan menimbang dan mengingat keutuhan NKRI.

BPUPKI sebuah badan bentukan Pemerintah Jepang dalam rangka untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI sebanyak 67 orang yang direkrut dari Tokoh Utama Pergerakan yang sebagian besar dari mereka adalah tokoh yang ikut serta dalam pergerakan Sumpah Pemuda ditambah dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta dibentuk pula sebuah badan tata usaha yang berfungsi sebagai sekretariat.

Tugas utama BPUPKI adalah menyelidiki dan menganalisa kenyataan pola pikir serta budaya bangsa Indonesia pada saat itu, yaitu yang menyangkut sistem pemerintahan, sistem ekonomi dan kebudayaan, dalam upaya mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan persiapan pendirian suatu negara.
Seluruh anggota BPUPKI ditugaskan melakukan penyelidikan diwilayahnya masing-masing, untuk dijadikan sebagai bahan masukan dalam Sidang BPUPKI, bahan masukan tersebut merupakan bahan dasar untuk menyusun satu rancangan undang-undang dasar yang cocok dan sesuai dengan kebudayaan Indonesia serta cita-cita kemerdekaan.

BPUPKI bersidang secara resmi 2 (dua) kali
1. Sidang Pertama (28 Mei sd 1 Juni 1945)
2. Sidang Kedua (10 Juli sd 17 Juli 1945)

Pada Sidang Pertama, awal dibuka sidang dengan mendiskusikan tentang bentuk negara dan disepakati secara bulat bentuk negara adalah β€œNegara Kesatuan Republik Indonesia”. Selanjutnya sidang membahas ideologi negara, yaitu membahas tentang gagasan atau ide tentang bentuk bangunan dasar tata kelola negara atau dasar negara.
Dan pada pelaksanaan Sidang Pertama ini, semua masukan gagasan dari anggota BPUPKI sudah diterima oleh badan tata usaha. Dan kemudian dilanjutkan sesi dengar pendapat, berikut usulan gagasan dari 3 tokoh utama, yaitu

1). Prof. Mr. Mohammad Yamin, SH (29 Mei1945), mengajukan 5 gagasan tentang bangunan dasar tata kelola negara, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2). Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945), mengajukan 5 gagasan tentang bangunan dasar tata kelola negara, yaitu :
1. Persatuan atau nasionalisme.
2. Kekeluargaan.
3. Takluk kepada Tuhan.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.

3). Ir. Soekarno (1 Juni 1945), mengajukan 5 gagasan tentang bangunan dasar tata kelola negara atau ideologi negara yang diberi nama Pancasila, isinya sbb :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasan tersebut bila diperlukan bisa diperas menjadi Trisila, yaitu :
1. Sosionasionalisme.
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Atau bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selanjutnya pada masa reses menjelang Sidang Kedua, Ir. Soekarno mengambil inisiatif membentuk Panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, mereka menghimpun kembali semua gagasan yang masuk untuk dibahas dan dirumuskan. Dan pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil menyusun satu draft yang disebut sebagai β€œgentleman agreement” yang mereka beri nama β€œPiagam Djakarta” dan draft tersebut akan diusulkan menjadi agenda rapat pada Sidang Kedua. Sebelum masuk sidang, draft tersebut dibahas terlebih dahulu oleh 38 anggota BPUPKI, mereka sepakat untuk diajukan dalam agenda Sidang Kedua.

Pada Sidang Kedua draft tersebut diterima oleh seluruh anggota BPUPKI, selanjutnya ditetapkan menjadi bagian Pembukaan dari UUD-45, oleh karena itu β€œPiagam Djakarta”  tidak perlu lagi diperdebatkan karena hanya berupa draft usulan yang disusun dalam rapat tidak resmi, maka Piagam Djakarta menjadi tidak ada karena sudah ditetapkan menjadi bagian Pembukaan UUD-45. 
Dan selanjutnya pada Sidang Kedua berhasil pula disusun bagian Batang Tubuh sebagai bagian dari UUD-45. Batang Tubuh UUD-45 merupakan rincian sekaligus penjabaran konkrit dari pemikiran dasar tata kelola negara yang terdapat di dalam Pembukaan UUD-45 lebih khusus yang terdapat pada alinea keempat.

Alinea keempat pada Pembukaan UUD-45 isi nya merupakan gambaran tentang ideologi negara atau gagasan tentang dasar tata kelola negara, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kelima gagasan tersebut diberi nama PANCASILA, sehingga kedudukan Pancasila adalah Ideologi Negara atau sebagai Dasar Tata Kelola Negara atau disingkat Dasar Negara. Dan ditegaskan pula dalam pidato Ir. Soekarno, Pancasila merupakan SISTEM TATA KELOLA DUNIA BARU atau sebagai Philosophische Grondslag bangsa Indonesia.

Berdasarkan hasil kerja BPUPKI tersebut Pancasila adalah bagian yang tak terpisahkan dengan UUD-45. Dan kedudukan PANCASILA sesuai marwah penyusunannya merupakan bentuk dasar tata kelola negara. Pancasila merupakan hasil penyelidikan anggota BPUPKI yang diyakini sebagai warisan nenek moyang dengan model pengelolaan melalui sistem musyawarah dan gotong royong serta anti feodalisme dan kapitalisme.

Dengan demikian Pancasila bukanlah alat pembinaan mental, memfungsikan PANCASILA sebagai alat pembinaan mental menyimpang dan sekaligus merusak bangunan berfikir masyarakat tentang kedudukan Pancasila yang sebenarnya dan tanpa disadari Pancasila menjadi bagian yang terpisah dengan UUD-45, sehingga dalam menginterpretasikan pasal-pasal pada Batang Tubuh tidak lagi merujuk kepada bentuk dasar tata kelola berdasarkan Pancasila, melainkan merujuk pada sistem feodalis dan kapitalis dimana kita tahu sistem tersebut adalah ujung tombak imperialis atau penjajah, yang demikian bertentangan dengan Pembukaan UUD-45 alinea pertama yang isinya bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka penjajahan harus dihapuskan.

Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat P4 atau disebut juga Eka Prasetya Pancakarsa merupakan penyebab bergesernya fungsi Pancasila, karena Pancasila didudukkan sebagai mata pelajaran pembinaan mental guna untuk mendidik manusia menjadi pancasilais. Dari pemahaman tersebut tanpa disadari fungsi Pancasila sebagai dasar tata kelola negara yang termaktub di dalam Pembukaan UUD-45 menjadi samar karena dipengaruhi dengan pemikiran yang terkandung di dalam pembelajaran P4 yang sudah mengakar sejak tahun 1978 hingga saat ini.

P4 merupakan alat orde baru untuk membumi hanguskan fungsi dan kedudukan Pancasila dengan tujuan terselubung yakni untuk melanggengkan kekuasaan dengan sistem tata kelola feodalis dan kapitalis, sekaligus alat untuk membungkam mahasiswa yang menyuarakan MANIPOL USDEK melalui kebijakan NKK hingga sirna tanpa bekas.

Dibutuhkan satu pemikiran baru dari para ahli hukum yang berjiwa nasionalis untuk menata kembali pemerintahan yang sesuai cita-cita kemerdekaan guna menuju Indonesia makmur dan sejahtera, karena selama 77 tahun belum diundangkan sesuai marwahnya.

Lebih rinci klik akses wp dibawah iniπŸ‘‡Β  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

FALSAFAH PANCASILA

Pancasila sebagai falsafah dasar tata kelola negara (philosofische grondslag) merupakan pedoman untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan negara. Panduan dasarnya dijabarkan ke dalam pasal demi pasal yang terinci pada batang tubuh UUD-45 (naskah asli), sehingga batang tubuh UUD-45 (naskah asli) merupakan panduan dasar tentang bentuk pengelolaan negara atau sistem pemerintahan menurut Pancasila, sedangkan UUD-45 setelah amandemen sudah menyimpang dari marwahnya.

Pemikiran sila demi sila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD-45 merupakan padangan umum dari cita-cita proklamasi, itulah sebenarnya pokok bangunan berpikir berbangsa dan bernegara, maka atas dasar yang demikian lahir turunannya yakni undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai penjabaran operasionalnya.

Sila pertama β€œKetuhanan Yang Maha Esa” merupakan pondasi berpikir yang universal sehingga dapat mewakili semua aspek bangunan berpikir yang paling mendasar, dimana setiap manusia mengakui hal tersebut sehingga dengan pandangan Sila Pertama ini menempatkan manusia menjadi makhluk yang beradab seperti yang tertuang di dalam Sila Kedua yakni β€œKemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”.

Manusia merupakan makhluk yang diciptakan oleh Sang Pencipta dengan kedudukan yang sama karena dari proses kelahirannya saja tidak ada bedanya. Sehingga dari Sila Pertama dan Kedua tersebut bisa dirajut satu kesepahaman berpikir bahwa manusia itu dapat dipersatukan karena pemikiran sila pertama dan kedua, maka Sila Ketiga β€œPersatuan Indonesia” merupakan rangkaian pengikat untuk bisa mewujudkan satu cita-cita bersama.

Sila Keempat β€œKerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, merupakan bentuk kongkritnya dalam merajut persatuan bangsa. Sila ini menunjukkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat yang dipimpin atau diatur oleh hikmat.
Apa yang dimaksud dengan Hikmat, arti hikmat dalam kamus umum adalah hukum/norma hidup, jadi arti hikmat dimaksud dalam Sila keempat tersebut adalah norma hidup atau aturan hidup warisan nenek moyang bangsa Indonesia karena konsep pemikiran Pancasila di dapat dari penemuan kembali dari hasil penyelidikan para anggota BPUPKI, seperti yang disampaikan dalam pidato Soekarno bahwa Pancasila disarikan dari keberhasilan bangsa Indonesia di masa lampau. Oleh karena itu dimaksud dengan β€œkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat” adalah kedaulatan rakyat yang diatur oleh norma hidup warisan nenek moyang, bukan norma hidup hasil serapan pemikiran dari luar yakni Liberalisme dan Komunisme yang dipastikan wujud bangunan hidupnya adalah sosial piramid yang menindas rakyat yang berada pada kelas paling bawah.

Norma hidup merupakan aturan-aturan hidup atau hukum yang mengatur tentang kekuasaan di tangan rakyat, pengaturannya berdasarkan kebijaksanaan melalui proses musyawarah yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sehingga menjadi satu ketetapan yang dituang ke dalam garis-garis besar haluan negara. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan wakil yang ditunjuk langsung oleh rakyat bukan ditunjuk oleh parpol. Orang yang ditunjuk untuk mewakili daerahnya haruslah yang mampu bekerja benar-benar untuk kepentingan rakyat dan tanpa pamrih dengan tujuan untuk mencapai β€œKeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” seperti yang dimaksud pada Sila Kelima.
Jadi kerakyatan dimaksud pada sila keempat merupakan bentuk demokrasi kerakyatan modern yang lepas dari pengaruh sistem Liberalisme dan komunisme.

Semoga Demokrasi Pancasila kelak akan tampil menjadi kenyataan berbangsa dan bernegara di bumi pertiwi.

Lebih rinci klik tautan dibawah iniπŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Renungan Menyongsong Peringatan Hari Lahirnya Pancasila

Apa itu BPUPKI ?
BPUPKI = Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Yaitu sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia, yang diberi nama “Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPK)”, badan ini bertugas menyelidiki dan menganalisa kenyataan pola pikir bangsa Indonesia pada saat itu, yaitu yang menyangkut sistem pemerintahan, sistem ekonomi dan kebudayaan guna untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan pembentukan dan pendirian suatu negara.
Seluruh anggota BPUPKI ditugaskan melakukan penyelidikan di masing-masing wilayahnya, untuk dijadikan sebagai bahan masukan dalam Sidang BPUPKI.

BPUPKI diumumkan pembentukannya pada tanggal 1 Maret 1945 dan diresmikan pada tanggal 29 April 1945 sekaligus pengangkatan 67 anggota BPUPKI dan 60 Anggota Badan Tata Usaha (semodel sekretariat) untuk membantu pelaksanaan kegiatan BPUPKI.

BPUPKI bersidang secara resmi 2 (dua) kali
*Sidang pertama (28 Mei sd 1 Juni 1945)
*Sidang kedua (10 Juli sd 17 Juli 1945)

Pada sidang pertama, awal sidang dibuka dengan mendiskusikan tentang bentuk negara dan disepakati secara bulat bentuk negara adalah “Negara Kesatuan Republik Indonesia”(NKRI). Selanjutnya sidang membahas ideologi negara, yaitu membahas tentang gagasan atau ide tentang bentuk bangunan dasar tata kelola negara atau dasar negara.
Dan pada pelaksanaan sidang pertama ini, semua masukan gagasan dari anggota BPUPKI sudah diterima oleh badan tata usaha. Dan kemudian dilanjutkan sesi dengar pendapat, usulan gagasan dari 3 tokoh utama, yaitu
1. Prof. Mr. Mohammad Yamin, SH (29 Mei1945), mengajukan 5 rumusan dasar negara.
2. Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945), mengajukan 5 rumusan dasar negara.
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945), mengajukan 5 rumusan dasar negara yang beliau katakan 5 sila dan diberi nama Pancasila, sbb :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Isinya berbeda dengan Pancasila yang terdapat dalam UUD-45, beliau memberi nama Pancasila karena ada 5 sila. Gagasan 5 sila tersebut bisa diperas menjadi Trisila.
1. Sosionasionalisme.
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Atau bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Sampai akhir masa sidang pertama, terjadi kebuntuan serta gagal menyusun dan menetapkan bentuk dasar negara. Atas dasar kebuntuan tersebut secara otomatis semua masukan gagasan tidak diterima alias masuk tong sampah, termasuk masukan dari Ir. Soekarno, sehingga tanggal 1 Juni 1945 seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai “HARI LAHIRNYA PANCASILA”. Demikian halnya tentang Trisila dan Ekasila juga masuk tong sampah oleh karena itu memperdebatkan dan menggoreng hal tersebut merupakan bentuk pembodohan terhadap rakyat dan memecah belah bangsa.

Selanjutnya pada masa reses Ir. Soekarno mengambil inisiatif membentuk Panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, mereka menghimpun kembali semua usulan yang masuk untuk dibahas dan dirumuskan. Dan pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil menyusun satu draft yang disebut sebagai “gentleman agreement” yang mereka beri nama “Piagam Djakarta” dan draft tersebut akan diusulkan menjadi agenda rapat pada sidang kedua. Sebelum masuk sidang, draft tersebut dibahas terlebih dahulu oleh 38 anggota BPUPKI, mereka semua sepakat untuk diajukan menjadi agenda sidang.
Pada sidang kedua draft tersebut diterima oleh seluruh anggota BPUPKI dan kemudian ditetapkan menjadi bagian Pembukaan dari UUD-45, oleh karena itu “Piagam Djakarta”  tidak perlu lagi diperdebatkan karena hanya berupa draft usulan yang disusun dalam rapat tidak resmi.

Isi Pembukaan UUD-45, terdiri dari 4 alinea, tiga alinea pertama merupakan rumusan tentang gambaran umum cita-cita kemerdekaan Indonesia yang prinsipnya adalah anti kolonialisme dan imperialisme yang bercabang dua yakni Liberalisme dan Komunisme. Oleh sebab itu Liberalisme dan Komunisme harus hapus di bumi pertiwi karena tidak sesuai dengan peri-kemanusian dan peri-keadilan.

Alinea keempat merupakan gambaran umum mengenai bentuk bangunan dasar negara Indonesia atau dengan istilah lebih populer alinea keempat ini merupakan bentuk ideologi negara. Pada alinea keempat secara tegas disebutkan susunan bentuk tata kelola negara berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rincian bangunan dasar tata kelola tersebut disepakati untuk diberi nama “PANCASILA”, jadi Pancasila merupakan bagian dari Pembukaan UUD-45, oleh karena itu sangat bertentangan apabila Pancasila difungsikan sebagai alat pembinaan mental, yang mengakibatkan Pancasila menjadi bagian yang terpisah dari UUD-45, hal demikian merupakan satu bentuk penyembelihan luar biasa untuk mematikan fungsi Pancasila dan tanpa kita sadari saat ini Pancasila hanya menjadi bentuk dongeng dalam upaya mewujudkan perbaikan mental bangsa.
Bergesernya fungsi Pancasila, yang bertanggung jawab adalah Presiden Soeharto melalui usul beliaulah diterbitkan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan Pancasila dalam hal ini P4 dijadikan sebagai azaz tunggal.

Selanjutnya sidang kedua, dilanjutkan dengan agenda rapat yaitu menyusun dan menetapkan bentuk NYATA bangunan dasar tata kelola negara. Bentuk nyata dimaksud merupakan penjabaran gagasan yang terdapat pada Pembukaan UUD-45 spesifik pada alinea keempat. Pada sidang kedua BPUPKI berhasil menyusun dan merumuskan penjabaran alinea keempat dalam bentuk pasal-pasal yang mengikat, kemudian ditetapkan menjadi bagian Batang Tubuh dari UUD-45.

Melihat dan menimbang dari hasil penyusunan UUD-45 tersebut apabila MPR hendak mengamandemen pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD-45 harus terikat dan merujuk kepada Pancasila dan Pembukaan UUD-45, tetapi amandemen yang ditetapkan MPR hasil pemilu 1999 yang berlangsung 4 kali dalam kurun waktu 1999 sd 2002 terlihat jelas menyimpang karena tidak mengindahkan Pancasila dan Pembukaan UUD-45, amandemen tersebut sekarang telah terbukti memporak porandakan kedaulatan rakyat dan persatuan bangsa serta terbukti pula jalannya pemerintahan berjalan dengan sistem Liberalisme. Pancasila hanya menjadi slogan dan UUD-45 hanya berperan sebagai stempel untuk melegalkan undang-undang turunannya.

Setelah sidang kedua berakhir BPUPKI dibubarkan dan dibentuk sebuah panitia untuk mempersiapkan Indonesia merdeka yang diberi nama PPKI, tugasnya mempersiapkan Indonesia Merdeka dan menetapkan UUD-45 sebagai konstitusi dasarnya.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pelaksanaan lebih cepat dari perencanaan yang akan diberikan Jepang yaitu tanggal 24 Agustus 1945 atau 7 September 1945 yang keputusannya belum jelas. Atas desakan kaum muda dan untuk mengambil momen kekalahan Jepang atas sekutu, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta mengumumkan kemerdekaan,  sehingga kemerdekaan Indonesia bukan pemberian Pemerintah Jepang. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD-45 sebagai landasan konstitusi dengan ada sedikit perubahan pada alinea keempat Pembukaan UUD-45, sekaligus mengangkat Soekarno dan Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya.
Pancasila dan UUD-45 belum genap 3 bulan diundangkan sudah terjadi penyimpangan terhadap pasal 4 ayat 1 UUD-45 yaitu dengan diangkatnya Sutan Syahrir tanggal 14 Nopember 1945 menjadi Perdana Menteri dengan alasan diplomasi. Praktis sejak saat itu sampai dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUD-45 tidak diberlakukan.

Pemberlakuan kembali UUD-45 melalui dekrit Presiden 5 Juli 1945, tidak memenuhi marwahnya karena beliau memasukkan konsep Nasakom dalam pelaksanaan pemerintahannya, dimana Komunis salah satu cabang dari konsep imperialis, padahal Pancasila dan UUD-45 adalah konsep warisan nenek moyang yang ditemukan kembali setelah berabad-abad hilang. Seharusnya pada saat itu Presiden Soekarno untuk mengundangkan UUD-45, harus bersidang terlebih dahulu dengan anggota BPUPKI untuk merumuskan tata kelola negara yang memenuhi harapan dan cita-cita proklamasi seperti yang tersurat dalam UUD-45.

Jatuhnya Presiden Soekarno gaung anti imperialis hilang yang ada anti komunis, sehingga pemerintahan Presiden Soeharto menjadi representatif dari kolonialis dan imperialis barat dan menggusur fungsi Pancasila sebagai bangunan dasar tata kelola negara menjadi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang dikuatkan melalui ketetapan MPR. Pancasila dan UUD-45 bertambah rusak dan sangat bertolak belakang dengan cita-cita proklamasi, setelah amandemen oleh MPR hasil pemilu 1999.

Demikianlah renungan singkat dalam rangka menyongsong hari lahirnya Pancasila.
Semoga kita semua masih mempunyai kerinduan untuk menegakkan Pancasila dan UUD-45 sesuai marwahnya demi Indonesia damai dan sejahtera, tentunya terlebih dahulu MPR menyadari hal tersebut dan melaksanakan Sidang Istimewa untuk kembali ke UUD-45 ASLI

Renungan ini merupakan gambaran singkat dari buku renungan menyongsong seratus tahun Sumpah Pemuda πŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Pancasila dan UUD-45 Adalah Ide Dasar Tata Kelola Negara.

Pancasila merupakan intisari dari Pembukaan UUD-45, maka Pancasila sama seperti halnya Pembukaan merupakan ide/gagasan dasar untuk membangun Indonesia atau lebih mudah dipahami Pancasila berfungsi sebagai ide/gagasan DASAR TATA KELOLA NEGARA (philosofische grondslag) disingkat menjadi Dasar Negara. Sedangkan wujud nyata tata kelola negara, dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD-45 yang penjabarannya dalam bentuk pasal-pasal yang mengikat.
Wujud nyata tata kelola negara tersebut terdapat dalam Batang Tubuh, yang isinya meliputi pengaturan bentuk Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara berikut dengan perangkat dan aturan-aturan dasarnya.

Pembukaan dan Batang Tubuh UUD-45 merupakan dua bagian yang tak terpisahkan, sehingga dalam menginterpretasikan dan menjalankan roda pemerintahan serta dalam mengambil kebijakan termasuk dalam membuat aturan perundang-undangan harus pas rujukannya dengan dua bagian tersebut.

Sekarang ini sulit untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, bahwa Pancasila itu bukan alat pembinaan mental karena pandangan tersebut sudah mengakar kuat sejak diundangkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sehingga penilaian terhadap pas tidaknya jalannya pemerintahan tertumpu pada manusia sebagai pelaku, maka dia harus dibina mentalnya dengan Pancasila.

Pandangan tersebut menjadi titik lemah terhadap pengawasan atas pas tidaknya penerapan pasal-pasal dalam UUD-45, karena pengawasan bukan pada benar dan salah tata kelolanya, melainkan pada manusianya. Akibat salah menilai mereka menjadi saling salah menyalahkan serta membenarkan diri dan kroninya, padahal kesalahannya ada pada sistem tata kelolanya.

Dan bertambah rumit lagi jalannya roda pemerintahan setelah adanya perubahan pasal-pasal yang telah diamandemen pada tahun 2002, karena perubahan pasal-pasal di dalam Batang Tubuh terlihat sangat jelas cacat hukum karena perubahannya bertentangan dengan Pembukaan UUD-45, sehingga interpretasi produk hukum turunannya menjadi tidak menentu. Dan untuk melegitimasi produk hukum tersebut, Pancasila dan UUD-45 dijadikan stempel.

Penjelasan klik buku iniπŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Pancasila & UUD-45 Merupakan Gagasan dan Konkritasi Bangunan Tata Kelola Negara

UUD-45, terdiri dari 2 bagian

*Bagian pertama “PEMBUKAAN” merupakan ide atau gagasan secara umum tentang bangunan tata kelola negara. Ide atau gagasan tersebut terinci secara spesifik pada alinea ke-4 yang diberi nama PANCASILA, sehingga Pancasila merupakan Ide tentang bangunan dasar tata kelola negara (Dasar Negara atau Ideologi Negara). Soekarno dalam pidatonya menegaskan bahwa Pancasila sebagai Philosofische grondslag.

*Bagian kedua “BATANG TUBUH” merupakan konkritasi atau bentuk nyata dari bangunan tata kelola negara yg dijabarkan dalam bentuk pasal-pasal yang mengikat.

Penjelasan diatas berdasarkan marwah pada saat penyusunan oleh BPUPKI. Sidang Pertama membahas dan merumuskan Ideologi Negara yang dibukukan menjadi bagian Pembukaan UUD-45. Sidang Kedua merumuskan dan menyusun bentuk bangunan tata kelola negara sesuai ide atau gagasan sesuai isi Pembukaan, dibukukan menjadi bagian Batang Tubuh UUD-45. Oleh karena itu Pembukaan dan Batang Tubuh merupakan dua bagian yang tak terpisahkan, sehingga penjabaran atau interpretasi diantara keduanya saling mengikat dan tidak boleh bertentangan.

Namun dalam perjalanannya tanpa disadari terjadi penyimpangan, contoh dengan dalih untuk mempermudah diplomasi, sistem tata kelola pemerintahan dirubah dengan mengangkat Sutan Syahrir menjadi Perdana Menteri. Kita tahu bahwa konstitusi isi nya baku dan tidak boleh ada tawar menawar dengan alasan apapun, apalagi yang dilanggar adalah hal yang paling prinsip pada konstitusi dasar.

Contoh pada masa Orde Baru, yang tadinya Pancasila sebagai gagasan tentang bangunan tata kelola negara, dimodifikasi menjadi bentuk pembinaan mental manusia melalui penetapan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, disosialisasikan melalui pendidikan formal dan non formal dengan ketentuan wajib untuk setiap warga negara, sehingga berakibat Pancasila terpatri secara permanen menjadi alat pembinaan mental dan sulit untuk dikembalikan pada marwah sebenarnya. Walaupun Tap No.II/MPR/1978 sudah dicabut dengan penetapan Tap No. XVIII/MPR/1998.

Pergeseran Pancasila dan UUD-45 tersebut bertambah jauh bahkan menjadi porak poranda setelah MPR hasil Pemilu 1999 mengamandemen beberapa pasal pada Batang Tubuh UUD-45, amandemen tersebut terlihat cacat hukum karena perubahannya bertentangan dengan Pembukaan UUD-45.

Dari gambaran singkat diatas Pancasila dan UUD-45 saat ini sudah tidak pas dengan marwah aslinya atau sudah menyimpang dari cita-cita Proklamasi, sehingga Pancasila dan UUD-45 dibilang ADA tapi tidak sesuai fungsinya, dibilang TIDAK ADA tapi ADA. Diibaratkan seperti mati suri, hidup tidak matipun tidak.

Penjelasan Demokrasi Pancasila sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan di bawah iniπŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai