Ideologi Pancasila dan UUD-45 merupakan hasil kerja BPUPKI yang beranggota 67 orang, anggotanya terdiri dari tokoh utama pergerakan, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah, masing-masing anggota membawa masukan dari hasil penyelidikan di wilayahnya untuk diajukan sebagai bahan sidang BPUPKI, penyelidikannya menyangkut sistem tata kelola bermasyarakat, sistem ekonomi dan sosial budaya yang berlaku di wilayahnya pada saat itu.
Agenda sidang pertama BPUPKI merumuskan ideologi negara, pada sidang tersebut terjadi ketidak-sepahaman tetapi pada masa reses Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta dan pada Sidang ke 2 Piagam Jakarta ditetapkan menjadi bagian Mukadimah dari UUD-45. Dan pada Sidang ke 2 berhasil pula merumuskan dan menetapkan Batang Tubuh UUD-45 sebagai penjabaran dan perincian dari Mukadimah. Melihat jalannya proses perumusan tersebut seharusnya tidak boleh ada golongan atau individu yang mengklaim bahwa merekalah yang berperan dalam merumuskan Ideologi Pancasila dan UUD-45, karena hal tersebut adalah hasil KESEPAKATAN. Soekarno sendiri dalam pidatonya menegaskan bahwa Pancasila dan UUD-45 merupakan bentuk tata kelola negara (philosophische grondslag) warisan dari nenek moyang, yang telah lama hilang kini ditemukan kembali, beliau tidak pernah mengklaim sebagai hasil dari pemikirannya.
Berdasarkan marwah penyusunan UUD-45 tersebut, penetapan amandemen UUD-45 tahun 2002 yang menggunakan ukuran demokrasi barat mengisyaratkan bahwa anggota MPR hasil Pemilu 1999 tidak memahami Pancasila dan UUD-45 atau mungkin disengaja karena ada kepentingan tertentu.
Amandemen oleh MPR (1999-2004) berakibat sangat fatal Batang Tubuh UUD-45 menjadi terinfeksi virus demokrasi barat dan dalam perjalanan selama 20 tahun berhasil memporak-porandakan persatuan dan sistem kedaulatan NKRI.
Dan perlu digaris bawahi secara khusus bahwa Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 merupakan dua rangkaian yang tak terpisahkan, dimana bagian Mukadimah sebagai pandangan umum dan Batang Tubuh sebagai perinciannya, sehingga diantara keduanya tidak bisa berdiri secara parsial. dia berfungsi sebagai acuan dasar TATA KELOLA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang saling mengikat.
Pancasila sebagai Ideologi merupakan intisari dari Mukadimah UUD-45 dengan demikian kedudukan Pancasila sama seperti Mukadimah yaitu sebagai dasar tata kelola negara, sehingga untuk menginterpretasikan Pancasila harus merujuk kepada Mukadimah dan Batang Tubuhnya. Oleh karena itu Eka Prasetya Pancakarsa (P4) dan Pendidikan Moral Pancasila (PMP), termasuk BPIP yang interpretasinya keluar dari Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 menjadi tidak ada kaitannya dengan Ideologi Pancasila, yang demikian justru malah merusak pola pandang Pancasila sebagai dasar tata kelola negara. Pancasila sebagai pembinaan mental merupakan penjabaran dari Tap No. II/MPR/1978 yang sudah dicabut dengan ditetapkannya Tap No. XVIII/MPR/1998
Pancasila dan UUD-45 (ASLI) sebagai tiang pancang konstitusi hasil rumusan para pendiri NKRI merupakan syarat mutlak untuk diundangkan dalam kenyataan bernegara, karena amandemen UUD-45 telah terinfeksi virus demokrasi barat yang tidak sesuai dengan budaya gotong royong yang sudah mengakar dalam budaya kita dan sekaligus antisipasi kehancuran persatuan bangsa. Oleh karena itu siapapun presiden nya selama masih berpijak dengan UUD 2002 tetap akan sama. Kondisi saat ini merupakan perulangan kembali seperti pada saat berlakunya UUDS 1950.
Mari kita gaungkan untuk kembali ke UUD-45 Asli melalui pengajuan ulang uji materi amandemen 2002 secara terbuka dan selanjutnya hasil ulang uji materi tersebut, MPR diminta memutuskan untuk menetapkan UUD 1945 asli atau melakukan referendum pilih UUD 1945 atau pilih UUD 2002.
Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan iniΒ π https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf
Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πhttps://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf