Pancasila Dan UUD-45 Alat Perekat Persatuan Bangsa

Konsolidasi penyatuan pandangan Pancasila dan UUD-45, sesuai cita-cita Proklamasi yang telah disepakati bersama pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan satu solusi untuk perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai Indonesia sejahtera.

Mari kita hentikan segala bentuk kebencian, caci maki dan merasa paling benar, karena yang demikian bukan sikap seorang nasionalis sejati yang mewarisi budaya nenek moyang kita, yang santun dan berbudi luhur.

Tulisan dibawah ini sebagai solusi menyamakan persepsi πŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Adakah Platform yang Jelas jika benar Presiden Jokowi mundur??

Politisi yang bijak dan benar-benar peduli terhadap nasib rakyat, tentunya harus belajar dari sejarah yang pernah menoreh sebuah peristiwa yang terulang :

1. Demo besar-besaran tahun 1966 berhasil menurunkan Presiden Soekarno melalui Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 dan mengangkat Soeharto menjadi pejabat Presiden. Penurunan Soekarno sampai dengan pelaksanaan pemilu tahun 1971 kondisi politik sangat tidak menentu yang berdampak menyengsarakan rakyat. Dan selesai Pemilu Soeharto terpilih menjadi Presiden, keadaan politik pun masih diwarnai intrik karena ketidak puasan dari beberapa Jendral sampai terjadi peristiwa Malari tahun 1974, untuk mempertahankan kekuasaannya, pemerintah melalui Tap No. II/MPR/1978 menggusur fungsi Pancasila menjadi alat pembinaan mental sekaligus membatasi gerak mahasiswa melalui kebijakan NKK (Normalisasi Kehidupan Kampus).

2. Demo besar-besar tahun 1998 berhasil mendesak Soeharto turun dan digantikan oleh wakilnya BJ. Habibie sama seperti halnya turunnya Soekarno kondisi perekonomian hancur yang menjadi korban rakyat, pada tahun itu juga MPR mencabut Tap No. II/MPR/1978 karena dianggap sebagai alat Orba, dicabut dengan menerbitkan Tap  No. XVIII/MPR/1998. Dan demi ambisi sekelompok elit politik, MPR hasil pemilu tahun 1999 merombak dan menghancurkan cita-cita Proklamasi melalui amandemen UUD-45 sebanyak 3 kali dan ditetapkan MPR tahun 2002.

Menyikapi kejadian demo tersebut seharusnya semua komponen bangsa menyadari bahwa keberhasilan menurunkan Presiden berdampak pada kehancuran perekonomian yang menyengsarakan rakyat, karena demo yang dilakukan untuk menurunkan Presiden tanpa menyiapkan platform yang jelas, sehingga berakibat jalannya pemerintahan baru tidak mempunyai arah tujuan.

Saat ini sama seperti halnya demo sebelumnya memanfaatkan mahasiswa sebagain motor penggerak untuk menjatuhkan Presiden Jokowi. Mahasiswa yang melakukan demo tidak pernah tau langkah apa setelah tuntutan berhasil karena platform sebagai acuan perbaikan tata kelola negara tidak punya, mahasiswa dengan idealis yang membara tidak sadar dimanfaatkan oleh sekelompok elit yang mempunyai kepentingan tertentu.

Saya sebagai warga negara sangat prihatin dengan kondisi saat ini, janganlah kita bertindak bodoh dengan mengulang sejarah kelam yang pernah terjadi.

Mari kita berfikir jernih sebelum kita melangkah lebih jauh, kepada adik-adik mahasiswa lakukanlah demo tetapi sebelumnya siapkan PLATFORM yang jelas dan sosialisasikan kepada seluruh rakyat supaya tuntutan pergantian Presiden memenuhi harapan semua lapisan masyarakat, bukan memenuhi harapan elit politik yang ada dibelakang layar, karena penyesalan yang akan terjadi.

Dengan ini saya sisipkan sebuah renungan pemikiran tentang Pancasila dan UUD-45 yang selama 76 tahun Indonesia Merdeka belum menjadi platform bernegaraπŸ‘‡  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Pancasila dan UUD-45 Satu Penataan Menuju Indonesia Sejahtera

Pancasila adalah intisari dari Pembukaan UUD-45, sesuai marwahnya Pancasila sebagai bentuk bangunan dasar tata kelola negara (disingkat dasar negara). Ir. Soekarno dalam pidatonya menegaskan, bahwa Pancasila sebagai Philosophische grondslag.

Oleh sebab itu pembinaan ideologi Pancasila sasaran pembinaannya bukan pada perilaku manusianya, melainkan pada sistem tata kelola pemerintahan atau sistem birokrasi dan pengaturannya. Seharusnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) difungsikan sebagai alat pembinaan dalam upaya mengawasi pas tidaknya jalannya pengelolaan negara dengan isi Pembukaan dan Batang Tubuh UUD-45.

Setelah dicabutnya Tap No. II/MPR/1978 tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) melalui penetapan Tap No. XVIII/MPR/1998, seharusnya Pancasila tidak lagi didudukkan sebagai alat pembinaan mental.
Alat pembinaan mental sudah terangkum pada materi pembelajaran Pendidikan Agama atau Pendidikan Budi Pekerti.

Mendudukkan Pancasila sebagai alat pembinaan mental sejak ditetapkannya Tap No. II/MPR/1978 tanpa disadari telah merusak pola pandang fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai bentuk bangunan dasar tata kelola negara, sehingga berakibat jalannya tata kelola pemerintahan tidak sesuai dengan UUD-45 dan tanpa disadari berjalan dengan sistem Liberalisme. Pancasila hanya menjadi stempel pengesahan untuk melegalisasi undang-undang turunannya dan peraturan pemerintah supaya dianggap sesuai dengan Pancasila dan UUD-45.

Penjelasan klik dibawah ini.πŸ‘‡Β  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Pancasila dan UUD-45 Bagaikan Satrio Piningit

Sebuah renungan tempo DOELOE dari cita-cita para pejuang kemerdekaan serta berangkat dari sebuah ikrar suci para pemuda dalam tekad “SUMPAH PEMUDA”. Ikrar tersebut sudah terangkum di dalam konsep yang begitu tegas dan jelas yakni Pancasila dan UUD-45. Bangsaku saat ini telah sepakat untuk menjadikannya satu landasan tata kelola berbangsa dan bernegara, namun sayang beribu sayang niat yang begitu suci dari para pemimpin bangsa seolah hanya bayangan semu karena mereka tidak menyadari bahwa Pancasila dan UUD-45 telah dipingit dan disembunyikan dalam bangunan Demokrasi Barat selama 77 tahun.

Kini saat nya Pancasila dan UUD-45 (Asli) muncul sebagai SATRIO PININGIT sekaligus JURU SELAMAT bangsa Indonesia, untuk itu Pancasila dan UUD-45 harus menjadi IMAM dalam tatanan berbangsa dan bernegara di negeri tercinta ini, serta menjadikannya sebagai penggerak dari sebuah sistem pemerintahan untuk mewujudkan kehidupan menjadi sejahtera adil dan makmur.

Klik buku renungan dibawah ini πŸ‘‡Β  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Konstelasi Pemahaman Keyakinan Terhadap Satu Agama

Konstelasi pemahaman terhadap keyakinan dari suatu agama sifat awalnya berpangkal dari hasil turunan langsung orang tua, sedikit sekali yang tumbuh dari hasil pemikiran pribadi melalui konteks spiritualisme, karena mereka beranggapan menyimpang dari doktrin orang tua merupakan hal yang tabu dan bahkan menjadi durhaka, namun dalam perjalanan hidup masing-masing individu pasti pernah mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap keyakinan dari orang tua yang sifatnya terpendam, tapi lambat laun pemikiran tersebut terkubur seiring jalannya waktu, sehingga tanpa disadari nilai doktrinlah yang membentuk perilaku kita terhadap suatu agama.

Manusia akan dengan mudah terprovokasi apabila keyakinan dasarnya mendapat kritikan yang sifatnya menyudutkan dan akan membenarkan keyakinan yang dia miliki dengan membabi buta “pokoknya yang lain salah”.

Doktrin keyakinan warisan dari orang tua tersebut mengikat sangat kuat, tetapi hanya sebatas persoalan ZAT dari SANG PENCIPTA dengan berbagai bentuk penghormatannya, sedangkan dalam menjalani hidup berproses dengan sistem yang berlaku umum yaitu menurut prinsip yang ada dan kalau dicermati dengan hati bersih dan lapang, mereka akan menyadari yang demikian sebenarnya belum tentu sesuai dengan keyakinan dasarnya.

Padahal semua keyakinan suatu agama, akan memandang bahwa hidup ini harus damai artinya damai kedalam dan damai keluar sehingga bisa terwujud kehidupan saling kasih sayang dan saling hormat menghormati. Kalau tidak demikian dipastikan menjadi perang keluar dan perang kedalam artinya tidak akan ada kedamaian dalam hidup. Dengan sesama nya cekcok, dengan yang lain keyakinan ribut, demikian hakikat yang dimaksud dalam kitab suci : “SEPANJANG HIDUP ADALAH AZAB”, tetapi sayang kita tidak pernah menyadari yang demikian itu adalah azab.

Sungguh sebenarnya tatanan hidup yang diridhoi atau yang diharapkan Sang Pencipta adalah tatanan hidup yang mampu mewujudkan kehidupan SEJAHTERA bagi seluruh umat manusia. (wa rodhitu lakum islam madina).
Inilah yang seharusnya kita perjuangkan bersama untuk dapat merumuskan satu bentuk tatanan yang benar-benar dapat memenuhi harapan Sang Pencipta, karena agama yang kita anut sebenarnya diperuntukkan untuk semua manusia dengan satu tujuan yaitu hidup sejahtera dimuka bumi ini, jika kita mampu merumuskan tatanan hidup yang demikian dipastikan “PERBEDAAN ITU AKAN MENJADI RAHMAT”, namun sayang beribu sayang semua keyakinan yang ada belum pernah terpikirkan untuk merumuskan dan menata kehidupan guna mencapai kesejahteraan untuk semua manusia dengan kata lain rahmatan lilalamin, kita lebih asyik dan khusyuk berhubungan dengan Sang Pencipta mengesampingkan hubungan antar manusia, sehingga kita merasa paling benar dan akibatnya mencaci orang lain satu hal yang ringan untuk diucapkan.

Mari kita wujudkan kebersamaan dalam bingkai kebhinekaan.πŸ‘‡Β  https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

.

18 AGUSTUS 1945 KEPUTUSAN FINAL PANCASILA DAN UUD-45 SEBAGAI KONSTITUSI DASAR NKRI

Sidang pertama BPUPKI 29 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945, membahas rumusan tentang ideologi negara untuk dijadikan sebagai landasan negara yang akan diberi kemerdekaan oleh Jepang, pada sidang tersebut semua anggota membawa hasil temuan penyelidikan dari wilayahnya sebagai bahan usulan untuk menyusun bentuk dasar tata kelola negara atau ideologi negara, salah satu pemberi usul adalah Ir. Soekarno, beliau menyampaikan usulan pandangan pada tanggal 1 Juni 1945 tentang dasar tata kelola negara yang beliau katakan sebagai philosophysche grondslag (ingat ini bukan pidato Soekarno sebagai Presiden), isi masukan yang diajukan beliau yaitu Pancasila, yang isi nya bukan seperti yang ada sekarang ini. Selanjutnya beliau mengatakan kalau mau diperas atau disederhanakan menjadi Trisila atau bisa Ekasila (gotong royong).

Dan perlu digaris bawahi bahwa sidang pertama BPUPKI tidak menghasilkan kesepakatan apapun, artinya semua usulan tentang ideologi negara tidak diterima, termasuk juga usulan yang disampaikan Ir. Soekarno, dengan demikian secara otomatis semua usulan dibuang ke tong sampah, sehingga sangat tidak relevan jika 1 Juni dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila, disini terlihat dengan jelas bahwa yang mengusulkan 1 Juni menjadi hari lahirnya Pancasila jelas-jelas mereka tidak paham.

Selanjutnya pada masa reses setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia kecil yang beranggotakan 9 orang yang diketuai oleh Soekarno, dengan agenda membahas kembali usulan anggota BPUPKI. Dan pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil merumuskan Ideologi Negara sebagai bentuk gentleman agreement yang diberi nama Piagam Djakarta dan pada alinea ke-4 terdapat 5 rumusan bernegara yang dirangkum dalam bentuk rangkaian 5 sila yang kemudian disepakati menjadi intisari dari Pembukaan UUD-45 dan disepakati sebagai bentuk bangunan dasar tata kelola negara atau disingkat dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Kemudian pada Sidang Ke 2 BPUPKI, Piagam Djakarta diterima dan disepakati menjadi bagian Mukadimah dari UUD-45, dengan diterimanya Piagam Djakarta menjadi bagian UUD-45 secara otomatis Piagam Djakarta tidak perlu lagi diperdebatkan atau dibahas karena kedudukannya hanya sebatas draft yang disusun dalam sidang tidak resm. Selanjutnya pada sidang ke 2 BPUPKI berhasil pula merumuskan bagian Batang Tubuh UUD-45 yang berkedudukan sebagai bagian perincian dari Pembukaan UUD-45 dimana isinya berupa pasal-pasal yang merinci bentuk konkrit dari bangunan dasar tata kelola negara.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD-45 yang isinya terbagi 2 bagian (Mukadimah & Batang Tubuh) dimana pada bagian mukadimah terdapat Pancasila sebagai intisarinya DISYAHKAN dan DITETAPKAN oleh PPKI, sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 PANCASILA dan UUD-45 sudah menjadi KEPUTUSAN FINAL sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi dalam perjalanan selama 76 tahun belum pernah diundangkan sesuai marwahnya dan bahkan saat ini Pancasila dan UUD-45 sudah porak poranda karena tersusupi virus demokrasi barat, akibat amandemen tahun 2002 yang perubahannya tidak memperhatikan dan menimbang sesuai marwahnya. Oleh karena itu menjadi hal yang sangat penting untuk mengundangkan Pancasila dan UUD-45 sesuai naskah asli guna untuk menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan sesuai cita-cita para pejuang kemerdekaan.

Kalau melihat dan mencerna lebih dalam runutan terbentuknya rumusan Pancasila dan UUD-45 seharusnya tidak boleh ada individu atau kelompok yang mengklaim atau mendeklarasikan itu buatannya, sedangkan Soekarno sendiri dengan tegas mengatakan Pancasila dan UUD-45 adalah warisan nenek moyang yang telah lama hilang kini ditemukan kembali.

Penjelasan klik buku iniπŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

PANCASILA SATU SISTEM TATA KELOLA NEGARA

UUD-45 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh keduanya merupakan rangkaian yang tak terpisahkan, secara teoritis ilmiah bagian Pembukaan merupakan pandangan umum sedangkan bagian Batang Tubuh adalah perinciannya, diantara keduanya saling mengikat dan tidak bisa berdiri sendiri apabila kita mau menginterpretasikan pasal-pasal dalam Batang Tubuh atau sebaliknya, terlebih kalau mau mengamandemen atau membuat undang-undang turunannya.

Pancasila adalah intisari dari Pembukaan UUD-45, sehingga kedudukan Pancasila merupakan bentuk bangunan dasar tata kelola negara (philosophische grondslag) dan pelaksanaan tata kelolanya dijabarkan di dalam Batang Tubuh UUD-45, yang susunannya berbentuk pasal-pasal yang mengikat, sehingga mendudukkan Pancasila sebagai alat pembinaan ideologi atau pembinaan moral menyalahi marwahnya.

Pancasila sebagai intisari dari Pembukaan UUD-45 putusannya sudah final sejak disepakati tanggal 18 Agustus 1945 namun dalam perjalanannya tidak pernah diwujudkan menjadi bangunan tata kelola negara, Pancasila hanya dijadikan bemper para penguasa untuk melegalkan kekuasaannya, hal tersebut yang membikin gaduh suasana politik hingga saat ini.

Tap MPR No. II/MPR/1978 (Tentang P4/ Eka Prasetya Pancakarsa), adalah penyebab terjadinya pergeseran fungsi Pancasila. Ketetapan ini merupakan hasil kajian yang luar biasa dalam rangka mematikan fungsi Pancasila sebagai DASAR TATA KELOLA NEGARA, sehingga secara perlahan menggunting dalam lipatan pasal-pasal yang terdapat di dalam Batang Tubuh kearah sistem Demokrasi Liberal terlebih setelah amandemen UUD-45 tahun 2002 menjadi bertambah jelas. Pergeseran fungsi Pancasila ini dikemas secara terstruktur melalui pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila serta pembinaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau Eka Prasetya Pancakarsa, akibatnya saat ini sangat sulit untuk mengembalikan pandangan sesuai dengan marwahnya yaitu Pancasila sebagai bentuk bangunan dasar tata kelola negara.

Berawal dari Tap No. II/MPR/1978 Pancasila termodifikasi dan berkembang menjadi alat pembinaan moral bagi warga negara sampai saat ini, padahal Tap MPR tersebut sudah dicabut dengan diterbitkannya Tap No. XVIII/MPR/1998, dengan pencabutan tersebut seharusnya Pancasila tidak boleh didudukkan sebagai alat pembinaan, seperti contoh sekarang ini BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) seharusnya tidak boleh, kalaupun mau dipaksakan sasaran pembinaan bukan pada perilaku manusianya melain pada konteks pas tidaknya kebijakan pemerintah dengan Pancasila dan UUD-45.Β  Hal inilah yang mengakibatkan gaung Pancasila sebagai bentuk bangunan DASAR TATA KELOLA NEGARA bertambah hilang atau bahkan mati.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan iniΒ πŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

KAJI ULANG AMANDEMEN 2002 MERUPAKAN FUNDAMEN UNTUK KEMBALI KEPADA CITA-CITA PROKLAMASI

Diakui atau tidak, pada
tanggal 18 Agustus 1945 telah disepakati bersama bahwa naskah asli Ideologi Pancasila dan UUD-45 telah menjadi landasan utama NKRI. Naskah inilah yang menjadi titik tolak dan titik pijak kemerdekaan Indonesia, karena dengan kesepakatan inilah NKRI terlahir. Dan saat ini Ideologi Pancasila dan UUD-45 sudah menjadi kesepakatan final yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, yang demikian menjadi modal dasar untuk mengujudkan kesejahteraan rakyat, walaupun sampai saat ini Ideologi Pancasila dan UUD-45 dalam kenyataannya baru diberlakukan sebatas slogan, aturan tata kelola negara masih merujuk pada aturan Demokrasi Barat, sehingga perbaikannya tinggal bagaimana kita bisa mengundangkan Ideologi Pancasila dan UUD-45 sesuai apa yang termaktub dalam Pembukaan dan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD-45.

Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan, dimana Mukadimah UUD-45 merupakan gambaran umum tentang falsafah kedaulatan negara yang disarikan menjadi dasar tata kelola negara yaitu Pancasila, sedangkan bagian Batang Tubuh merupakan penjabarannya.

Untuk memahami UUD-45 kita harus tinjau marwahnya pada saat penyusunan oleh BPUPKI, pada sidang pertama BPUPKI dan dilanjutkan pada masa reses berhasil disusun Piagam Jakarta.
Pada sidang ke 2 Piagam Jakarta disyahkan dan disepakati menjadi bagian Mukadimah UUD-45, kemudian sidang dilanjutkan untuk menyusun Batang Tubuh UUD-45 sebagai rincian dan penjabaran dari Mukadimah. Oleh karena itu untuk memahami dan menginterpretasikan Pancasila harus merujuk ke Batang Tubuh karena Pancasila merupakan intisari dari Mukadimah, kalau tidak demikian maka pemahamannya akan menyimpang, sebaliknya untuk memahami pasal demi pasal pada batang tubuh tidak boleh lepas dari Mukadimah sebagai gambaran umum, demikian hal nya apabila mau mengamandemen pasal-pasal pada batang tubuh harus merujuk ke Mukadimah.

Amandemen UUD-45 tahun 2002 oleh MPR (1999-2004) terlihat sangat jelas tidak ada kesesuaian dengan Mukadimah, sehingga peninjauan ulang merupakan jalan satu-satunya untuk perbaikan tata kelola negara, karena selama 20 tahun tanpa disadari terbukti telah memporak porandakan persatuan bangsa.

Ideologi Pancasila dan UUD-45 yang saat ini sudah disepakati bersama, merupakan aturan tata kelola negara guna mengujudkan Indonesia sejahtera adil dan makmur. Oleh karena itu mengundangkan UUD-45 (asli) sesuai penjabaran isi Mukadimah dan isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh merupakan syarat mutlak untuk mencapai Indonesia sejahtera.Β Β 

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan iniΒ πŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

AMANDEMEN UUD-45 TAHUN 2002 TANPA KITA SADARI TELAH MERUSAK PERSATUAN

Ideologi Pancasila dan UUD-45 merupakan hasil kerja BPUPKI yang beranggota 67 orang, anggotanya terdiri dari tokoh utama pergerakan, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah, masing-masing anggota membawa masukan dari hasil penyelidikan di wilayahnya untuk diajukan sebagai bahan sidang BPUPKI, penyelidikannya menyangkut sistem tata kelola bermasyarakat, sistem ekonomi dan sosial budaya yang berlaku di wilayahnya pada saat itu.

Agenda sidang pertama BPUPKI merumuskan ideologi negara, pada sidang tersebut terjadi ketidak-sepahaman tetapi pada masa reses Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta dan pada Sidang ke 2 Piagam Jakarta ditetapkan menjadi bagian Mukadimah dari UUD-45. Dan pada Sidang ke 2 berhasil pula merumuskan dan menetapkan Batang Tubuh UUD-45 sebagai penjabaran dan perincian dari Mukadimah. Melihat jalannya proses perumusan tersebut seharusnya tidak boleh ada golongan atau individu yang mengklaim bahwa merekalah yang berperan dalam merumuskan Ideologi Pancasila dan UUD-45, karena hal tersebut adalah hasil KESEPAKATAN. Soekarno sendiri dalam pidatonya menegaskan bahwa Pancasila dan UUD-45 merupakan bentuk tata kelola negara (philosophische grondslag) warisan dari nenek moyang, yang telah lama hilang kini ditemukan kembali, beliau tidak pernah mengklaim sebagai hasil dari pemikirannya.

Berdasarkan marwah penyusunan UUD-45 tersebut, penetapan amandemen UUD-45 tahun 2002 yang menggunakan ukuran demokrasi barat mengisyaratkan bahwa anggota MPR hasil Pemilu 1999 tidak memahami Pancasila dan UUD-45 atau mungkin disengaja karena ada kepentingan tertentu.
Amandemen oleh MPR (1999-2004) berakibat sangat fatal Batang Tubuh UUD-45 menjadi terinfeksi virus demokrasi barat dan dalam perjalanan selama 20 tahun berhasil memporak-porandakan persatuan dan sistem kedaulatan NKRI.

Dan perlu digaris bawahi secara khusus bahwa Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 merupakan dua rangkaian yang tak terpisahkan, dimana bagian Mukadimah sebagai pandangan umum dan Batang Tubuh sebagai perinciannya, sehingga diantara keduanya tidak bisa berdiri secara parsial. dia berfungsi sebagai acuan dasar TATA KELOLA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang saling mengikat.

Pancasila sebagai Ideologi merupakan intisari dari Mukadimah UUD-45 dengan demikian kedudukan Pancasila sama seperti Mukadimah yaitu sebagai dasar tata kelola negara, sehingga untuk menginterpretasikan Pancasila harus merujuk kepada Mukadimah dan Batang Tubuhnya. Oleh karena itu Eka Prasetya Pancakarsa (P4) dan Pendidikan Moral Pancasila (PMP), termasuk BPIP yang interpretasinya keluar dari Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 menjadi tidak ada kaitannya dengan Ideologi Pancasila, yang demikian justru malah merusak pola pandang Pancasila sebagai dasar tata kelola negara. Pancasila sebagai pembinaan mental merupakan penjabaran dari Tap No. II/MPR/1978 yang sudah dicabut dengan ditetapkannya Tap No. XVIII/MPR/1998

Pancasila dan UUD-45 (ASLI) sebagai tiang pancang konstitusi hasil rumusan para pendiri NKRI merupakan syarat mutlak untuk diundangkan dalam kenyataan bernegara, karena amandemen UUD-45 telah terinfeksi virus demokrasi barat yang tidak sesuai dengan budaya gotong royong yang sudah mengakar dalam budaya kita dan sekaligus antisipasi kehancuran persatuan bangsa. Oleh karena itu siapapun presiden nya selama masih berpijak dengan UUD 2002 tetap akan sama. Kondisi saat ini merupakan perulangan kembali seperti pada saat berlakunya UUDS 1950.

Mari kita gaungkan untuk kembali ke UUD-45 Asli melalui pengajuan ulang uji materi amandemen 2002 secara terbuka dan selanjutnya hasil ulang uji materi tersebut, MPR diminta memutuskan untuk menetapkan UUD 1945 asli atau melakukan referendum pilih UUD 1945 atau pilih UUD 2002.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan iniΒ πŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Amandemen UUD-45 Tahun 2002 Tanpa Kita Sadari Merusak Persatuan

Ideologi Pancasila dan UUD-45 merupakan hasil kerja BPUPKI yang beranggota 67 orang, anggotanya merupakan tokoh utama pergerakan, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah, masing-masing anggota membawa masukan dari hasil penyelidikan di wilayahnya untuk diajukan sebagai bahan sidang BPUPKI, penyelidikannya menyangkut sistem tata kelola bermasyarakat, sistem ekonomi dan sosial budaya yang berlaku di wilayahnya pada saat itu.

Agenda sidang pertama BPUPKI merumuskan ideologi negara, pada sidang tersebut terjadi ketidaksepahaman tetapi pada masa reses Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta dan pada Sidang ke 2 Piagam Jakarta ditetapkan menjadi bagian Mukadimah dari UUD-45. Dan pada Sidang ke 2 berhasil pula merumuskan dan menetapkan Batang Tubuh UUD-45 sebagai rinciannya. Melihat jalannya proses perumusan tersebut seharusnya tidak boleh ada golongan atau individu yg mengklaim bahwa merekalah yang berperan dalam merumuskan Ideologi Pancasila dan UUD-45, karena hal tersebut adalah hasil KESEPAKATAN. Soekarno dalam pidatonya menegaskan bahwa Pancasila dan UUD-45 merupakan bentuk tata kelola negara (philosophische grondslag) warisan dari nenek moyang, yang telah lama hilang kini ditemukan kembali, beliau tidak pernah mengklaim sebagai hasil dari pemikirannya.

Berdasarkan marwah penyusunan UUD-45 tersebut, penetapan amandemen UUD-45 tahun 2002 dengan perubahan menggunakan ukuran demokrasi barat mengisyaratkan bahwa anggota MPR hasil Pemilu 1999 tidak memahami Pancasila dan UUD-45 atau mungkin disengaja karena ada kepentingan tertentu.
Amandemen oleh MPR (1999-2004) berakibat sangat fatal Batang Tubuh UUD-45 menjadi terinfeksi virus demokrasi barat dan dalam perjalanan selama 20 tahun berhasil memporak-porandakan persatuan dan sistem kedaulatan NKRI.

Dan perlu digaris bawahi secara khusus bahwa Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 merupakan dua rangkaian yang tak terpisahkan, dimana bagian Mukadimah sebagai pandangan umum dan Batang Tubuh sebagai perinciannya, sehingga diantara keduanya tidak bisa berdiri secara parsial. dia berfungsi sebagai acuan dasar TATA KELOLA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang saling mengikat.

Pancasila sebagai Ideologi merupakan intisari dari Mukadimah UUD-45 dengan demikian kedudukan Pancasila sama seperti Mukadimah yaitu sebagai dasar tata kelola negara, sehingga untuk menginterpretasikan Pancasila harus merujuk kepada Mukadimah dan Batang Tubuhnya. Oleh karena itu Eka Prasetya Pancakarsa (P4) dan Pendidikan Moral Pancasila (PMP), termasuk BPIP yang interpretasinya keluar dari Mukadimah dan Batang Tubuh UUD-45 menjadi tidak ada kaitannya dengan Ideologi Pancasila, yang demikian justru malah merusak pola pandang Pancasila sebagai dasar tata kelola negara. Pancasila sebagai pembinaan mental merupakan penjabaran dari Tap No. II/MPR/1978 yang sudah dicabut dengan ditetapkannya Tap No. XVIII/MPR/1998.

Pancasila dan UUD-45 (ASLI) sebagai tiang pancang konstitusi hasil rumusan para pendiri NKRI merupakan syarat mutlak untuk diundangkan dalam kenyataan bernegara, supaya cepat terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sekaligus antisipasi kehancuran persatuan bangsa yang lebih parah. Karena siapapun pemimpinnya selama masih berpijak dengan UUD 2002 tetap akan sama, yang ada hanya revolusi kebijakan yang berdampak saling menjatuhkan. Kondisi saat ini merupakan perulangan kembali seperti saat berlakunya UUDS 1950.

Penjelasan Pancasila dan UUD-45 sebagai Sistem Tatanan Hidup Sejahtera, klik tautan iniΒ πŸ‘‡ https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2025/07/wp-1752138955810.pdf

Penjelasan lebih detail klik tautan dibawah ini.πŸ‘‡https://eramilenial.data.blog/wp-content/uploads/2024/05/wp-1715065907810.pdf

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai